Artikel BLUD.id

PERUBAHAN ANGGARAN PART VIII "Format Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan"

  Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai empat jenis perubahan RBA. Pada series artikel RBA kali ini kita memasuki topik format perubahan RBA. Berikut merupakan format rincian perubahan rencana bisnis dan anggaran:   PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA (1) …................................(2) PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ANGGARAN PENDAPATAN TAHUN ANGGARAN …..(3) No Uraian Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Tambah/ Kurang 1…..(4) 2…..(5) 3…..(6) 4…..(7) 5…..(8) PENDAPATAN Jasa Layanan a….... b….... dst Hibah a….... b….... dst Hasil Kerja Sama a….... b….... dst Anggaran Pendapatan Belanja Daerah a….... b….... dst Lain-lain Pendapatan Badan Layanan Umum Yang Sah a….... b….... dst Jumlah …..,….......20…...(9) Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (ttd) (nama lengkap) NIP…........................     Petunjuk Pengisian Formulir Perubahan RBA Pendapatan: Diisi nama provinsi/ kabupaten/ kota; Diisi dengan nama BLUD; Diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan; Pengisian kolom satu; Kolom l, diisi dengan nomor urut pendapatan; Pengisian kolom dua, sebagai berikut: Kelompok pendapatan dicantumkan pada urutan pertama; Untuk setiap kelompok pendapatan diuraikan jenis-jenis pendapatan berkenaan. Jenis-jenis pendapatan yang termasuk kelompok pendapatan seperti jasa layanan; Untuk setiap jenis pendapatan yang dicantumkan selanjutnya diuraikan objek pendapatan berkenaan. Demikian halnya dengan penguraian kelompok dan jenis dari pendapatan yang lain. Kolom tiga diisi dengan jumlah anggaran pendapatan sesuai jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek sebelum perubahan RBA. Kolom empat diisi dengan jumlah anggaran pendapatan sesuai jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek setelah perubahan RBA. Kolom lima diisi dengan selisih lebih/kurang antara jumlah anggaran pendapatan sesuai jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek sebelum perubahan dan setelah perubahan. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun, dilengkapi dengan tanda tangan, nama lengkap, dan NIP dari Pemímpin BLUD. Setelah artikel ini kami akan membahas untuk Format Rincian Anggaran Belanja BLUD, stay tune! 😊

FREE KONSULTASI ONLINE SEPUTAR BLUD

FREE KONSULTASI ONLINE Seputar BLUD Dengan konsultan BLUD 👉 LIMITED FOR 2 INSTANSI SETIAP HARI 👈 📆 Senin s.d Jumat, 2022 ⏲️ Sesi 1 = 10.30 - 12.00 WIB       Sesi 2 = 13.00 - 14.30 Wib Segera daftarkan diri Anda untuk bersiaplah menjadi BLUD!!!! 💪 Pendaftaran : KG_Nama_Instansi_Hari_Sesi I/II (Pilih salah satu) 0878 0490 0800

PROGRAM PENDAMPINGAN RBA GRATIS

FREE PENDAMPINGAN RBA BLUD Dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun, dengan bangga BLUD.co.id mempersembahkan Program "GRATIS pendampingan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dengan Aplikasi" selama 3 bulan. Segera daftarkan instansi anda dengan cara : Daftar Gratis_Nama_Instansi, Kirim ke nomor 0822 7490 0800 KESEMPATAN TIDAK DATANG DUA KALI !!! LALU, TUNGGU APALAGI ?

PERUBAHAN ANGGARAN PART IV “Penggunaan Ambang Batas”

Artikel kali ini akan membahas mengenai jenis perubahan kedua dari empat jenis perubahan RBA seperti yang sudah disebutkan pada artikel sebelumnya.  Kali ini kita akan membahas mengenai penggunaan ambang batas pada BLUD. Apa saja syarat penggunaan ambang batas pada BLUD, silahkan baca artikel dibawah ini Berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2018 pengeluaran BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak Iain, Iain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas. Fleksibilitas ini tentunya dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Pengeluaran BLUD merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DBA/DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Ambang batas merupakan besaran persentase anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Dengan kata Iain ambang batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DBA/DPA. Penggunaan Ambang Batas  Apabila BLUD menggunakan ambang batas dalam realisasi belanja maka harus melakukan perubahan RBA tanpa melakukan perubahan DPA terlebih dulu. Perubahan RBA karena penggunaan ambang batas dapat dilakukan antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek. Hal ini dapat melampaui pagu jenis belanja yang terdapat pada ringkasan RBA/DBA dan DPA dengan persentase yang ditetapkan dalam Rincian Belanja pada RBA awal. Perubahan RBA untuk menerapkan ambang batas dan realisasi belanjanya-ini dilaporkan kepada PPKD.  Sedangkan, perubahan RBA untuk melakukan belanja dari kelebihan pendapatannya diatas ambang batas dilakukan atas persetujuan Kepala Daerah terlebih dahulu. Selanjutnya, dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah dan disampaikan ke Kepala SKPD yang membidangi BLUD dan PPKD. Jika perubahan RBA karena penggunaan ambang batas dilakukan sebelum perubahan APBD, maka perubahan RBA tersebut ditampung dalam Perda perubahan APBD. Perubahan RBA dan realisasi belanjanya karena penggunaan ambang batas yang dilakukan setelah perubahan APBD dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Perubahan RBA karena penggunaan ambang batas yang ditampung dalam perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD. Sedangkan, perubahan RBA karena penggunaan ambang batas yang ditampung dalam perubahan APBD diikuti dengan pergeseran anggaran kas. Selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi BLUD dan PPKD. Artikel selanjutnya kita akan membahas mengenai alur proses perubahan RBA karena penggunaan ambang batas.

PERUBAHAN ANGGARAN PART II “Pergeseran Anggaran Belanja BLUD”

Perubahan situasi dan kondisi karena meningkatnya pendapatan atau terdapat kebutuhan mendesak atas suatu barang maka RBA dapat mengalami pergeseran. Pada pasal 61 ayat (4) Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa BLUD dapat melakukan pergeseran rincian belanja, sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. Setelah kita membahas mengenai Proses Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), maka sekarang kita akan membahas mengenai Pergeseran Anggaran Belanja BLUD. Bagaimana alur, prinsip dan realisasi Pergeseran Anggaran Belanja BLUD ? Silahkan baca artikel dibawah ini. Prinsip Pergeseran RBA Pada prinsipnya BLUD dapat melakukan pergeseran RBA tentunya selama memperhatikan beberapa aspek penting berikut ini: Tertib administrasi. BLUD dalam melakukan pergeseran RBA harus melaksanakan dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan BLUD termasuk dalam hal kelengkapan dokumen administrasi pendukung yang dibutuhkan dalam melakukan pergeseran RBA. Efektivitas pelayanan. Pergeseran RBA ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan BLUD kepada masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti juga dapat menghasilkan kepuasan atas layanan yang diberikan. Efisiensi. Dengan melakukan pergeseran RBA, BLUD dapat melakukan efisiensi, khususnya terkait penggunaan anggaran belanja sesuai dengan Skala prioritas. Sehingga dapat digunakan sesuai peruntukan layanannya masing-masing. Transparansi. BLUD dapat mengelola setiap sumber pendapatan BLUD yang ada dengan merealisasikan dalam bentuk belanja BLUD pada setiap kegiatan dan layanan yang ada dengan bantuan yang diwujudkan dalam pergeseran RBA yang dapat memperlihatkan secara transparan penggunaan dana tersebut.   Dapat dipertanggungjawabkan. Pergeseran RBA ini tentunya membuat BLUD semakin mampu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana BLUD melalui pengawasan dari masing- masing BLUD terkait Pertimbangan Pergeseran RBA  Sementara dari aspek pertimbangan, BLUD dapat melakukan pergeseran RBA dengan memperhatikan hal-hal berikut: Prioritas pelayanan. Dalam pergeseran RBA, BLUD dapat menentukan Skala prioritas pelayanan. Skala prioritas yang dimaksud adalah mana yang harus didahulukan terlebih dahulu. Sehingga layanan yang diberikan dapat berjalan secara optimal. Kecepatan pelayanan. Aspek ini memberikan pengaruh terhadap efektivitas pelayanan BLUD sehingga dalam melakukan pergeseran RBA, kecepatan pelayanan menjadi salah satu yang dapat dipertimbangkan. Kesinambungan layanan. Pergeseran RBA tentunya mempertimbangkan kesinambungan yang akan ditimbulkan terhadap layanan BLUD karena melihat kondisi keuangan dan stabilitas layanan yang dapat dilaksanakan dalam layanan BLUD tersebut. Kondisi darurat. Hal ini sering menjadi pertimbangan pergeseran RBA pada BLUD, melihat kondisi kesehatan pada pelaksanaanya masih terus mengkhawatirkan sehingga perlu ada kebijakan khusus secara cepat yang dapat diputuskan dalam menghadapi pertimbangan kondisi darurat ini. Tidak melebihi pagu belanja. BLUD dalam melaksanakan pergeseran RBA tentunya tidak mengesampingkan pagu belanja ini karena ada beberapa syarat penting yang mesti dilakukan terlebih dahulu jika melebihi pagu belanja tersebut yaitu melakukan usulan perubahan RBA. Pertimbangan Lain Adapun pertimbangan Iain yang dapat mengakibatkan RBA mengalami pergeseran adalah sebagai berikut: BLUD memiliki fleksibilitas dalam penganggaran. Oleh karena itu, jika ada hal tidak terduga yang terjadi, BLUD dapat menyesuaikan/menggeser RBA sesuai dengan keadaan yang dialami' misalnya BLUD RSUD menggeser anggaran pembelian Obat umum menjadi untuk pembelian obat untuk penyakit tertentu di tengah wabah. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa fleksibilitas BLUD tergantung pada perda masing-masing daerah dan ditetapkan dalam RBA BLUD. Pada dokumen RKA-SKPD hanya terdapat tiga rekening akun pos besar, yaitu pendapatan' belanja dan pembiayaan, sedangkan di dokumen RBA BLUD dapat memiliki banyak rincian objek. Oleh karena itu, dengan adanya fleksibilitas pergeseran RBA, BLUD dapat menyesuaikan RBA sesuai dengan kebutuhan kegiatannya. Terdapat variabel tidak terduga dalam harga barang/jasa. Misalnya, harga Obat RSUD yang merupakan barang yang harus dibeli BLUD tiba-tiba meningkat tajam akibat adanya wabah. Dengan adanya pergeseran RBA, BLUD dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Realisasi pergeseran RBA Realisasi pergeseran RBA digunakan untuk melakukan perubahan RBA, RKA-SKPD dan RAPBD pada waktu masuknya jadwal dilakukan perubahan RKA-SKPD dan RAPBD. Perlu diingat bahwa pergeseran di level jenis belanja dapat langsung dilakukan tanpa dikonfirmasi ke PPKD dengan syarat pada saat pengajuan Perubahan RBA dijelaskan alasan Perubahan RBA supaya pergeseran tersebut dapat diakomodir di level jenis belanjanya. Pergeseran anggaran belanja BLUD dapat dilakukan antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian Objek, sepanjang tidak melampaui pagu jenis belanja yang terdapat pada ringkasan RBA. Setiap pergeseran anggaran belanja BLUD antar objek, rincian objek dan sub rincian objek dalam jenis yang sama dilakukan atas persetujuan Pemimpin BLUD dan selanjutnya disampaikan ke Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD.   Sesuai artikel sebelumnya bahwa Perubahan RBA dapat dilakukan karena empat hal yaitu:  Pergeseran anggaran belanja BLUD; Penggunaan ambang batas;  Penggunaan silpa.BLUD tahun sebelumnya; dan  Penyesuaian silpa BLUD tahun sebelumnya.   Artikel selanjutnya kita akan membahas mengenai perubahan anggaran karena penggunaan Ambang Batas To be continued part III

PERUBAHAN ANGGARAN PART I "Proses Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)"

Kali ini kita akan membahas mengenai proses pengajuan, penetapan, perubahan rencana bisnis dan anggaran (RBA).  Bagaimana alur dan proses pengajuan, penetapan, perubahan rencana bisnis dan anggaran (RBA), silahkan baca artikel dibawah ini. Dokumen RBA yang telah tersusun oleh BLUD serta sudah dikonversi dan diintegrasikan/dikonsolidasikan oleh unit kerja yang membidangi program dan anggaran SKPD menjadi RKA-SKPD, maka dimulailah proses pengajuan dan penetapan RBA. Proses ini tidak akan terlepas dari proses pengajuan RKA-SKPD menjadi RAPBD. Proses pengajuan dan penetapan RBA dapat dijelaskan sebagai berikut: RKA-SKPD beserta RBA yang sudah disusun di SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. RBA tersebut merupakan kesatuan dari RKA-SKPD. PPKD menyampaikan RKA-SKPD beserta RBA kepada TAPD untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD. TAPD menyampaikan kembali RKA-SKPD beserta RBA yang telah dilakukan penelaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan. penetapan, perubahan RBA BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk dapat memperoleh gambaran tahapan pengajuan dan penetapan RBA dapat dilihat pada diagram berikut. Tahapan Pengajuan dan Penetapan RBA BLUD   Perubahan RBA Perubahan RBA dapat dilakukan karena empat hal yaitu: Pergeseran anggaran belanja BLUD; Penggunaan ambang batas; Penggunaan silpa.BLUD tahun sebelumnya; dan Penyesuaian silpa BLUD tahun sebelumnya. Keempat hal tersebut dapat menyebabkan perubahan RBA yang kemudian akan dikonversi dan dikonsolidasikan pada RKA-SKPD untuk selanjutnya menjadi Perubahan RAPBD. Keempat hal tersebut ditetapkan melalui perubahan RBA Belanja per Kegiatan yang ditandatangani Pemimpin BLUD yang kemudian akan mempengaruhi anggaran kas. Pergeseran RBA ini sebaiknya dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sekali tergantung kesiapan Manajemen BLUD. Pada waktu masuknya jadwal dilakukan perubahan RKA-SKPD dan RAPBD, realisasi keempat jenis perubahan RBA tersebut digunakan untuk melakukan perubahan RBA, RKA-SKPD dan RAPBD. Realisasi keempat jenis perubahan RBA tersebut, walaupun sebelum perubahan RBA, RKA-SKPD dan RAPBD, pelaksanaan belanja telah dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah melalui peraturan kepala daerah, realisasi pelaksanaan belanja tersebut diajukan dalam perubahan RBA, RKA-SKPD dan RAPBD. Penjelasan lebih rinci dari keempat jenis perubahan RBA akan kami bahas di artikel selanjutnya 😊

Jumlah Viewers: 1046