Artikel BLUD.id

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Bagaimana sistematika Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ? Yuk simak artikel dibawah ini Setelah APBN ditetapkan, rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sebelum ditetapkannya rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga. Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya berdasarkan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang disingkat BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh pengesahan. Penyampaian DIPA oleh Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum. DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja. DIPA dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran paling sedikit memuat: sasaran yang hendak dicapai; pagu anggaran yang dialokasikan; fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja; lokasi Kegiatan; kantor bayar; rencana penarikan dana, memuat (a) rencana pelaksanaan kegiatan, keluaran, dan jenis belanja; (b) periode penarikan; dan (c) jumlah nominal penarikan rencana penerimaan dana, memuat antara lain (a) jenis penerimaan; (b) periode penyetoran; dan (c) jumlah nominal penerimaan. Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Menteri Keuangan selaku BUN mengesahkan DIPA yang diterima dari Kementerian Negara/Lembaga. Kewenangan Menteri Keuangan dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. Pengesahan DIPA, dilakukan setelah adanya kesesuaian isi DIPA. Kesesuaian paling sedikit meliputi: Unsur, yaitu sasaran yang hendak dicapai, pagu anggaran yang dialokasikan, fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja, dan lokasi Kegiatan dengan rincian belanja Pemerintah yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden; Rencana penarikan dana dengan rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan; dan Rencana penerimaan dana dengan target Pendapatan Negara dan penerimaan pembiayaan pada APBN. Pengesahan DIPA oleh Menteri Keuangan selaku BUN merupakan pernyataan kesiapan BUN untuk menyediakan uang dalam melaksanakan anggaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DIPA. Menteri Keuangan selaku BUN menyampaikan DIPA yang telah disahkan kepada PA/KPA, Kuasa BUN, dan Badan Pemeriksa Keuangan. DIPA digunakan oleh PA/KPA sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.

Laporan Keuangan Pemerintah sesuai PSAP 13

Laporan keuangan pemerintah sesuai PSAP 13 sendiri terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Sedangkan, laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Selain itu, CaLK merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. Laporan Perubahan SAL (LP SAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional (LO) Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pospos luar biasa. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) LPE  menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Arus Kas (LAK) LAK berisi informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan ini menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan keuangan. Adapun laporan keuangan yang dimaksud yaitu Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu,  juga berisi ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.

AKUN-AKUN NERACA BLUD

Kali ini kita akan membahas mengenai pemahaman akun-akun neraca BLUD. Apa saja komponen dalam akun-akun neraca BLUD ? Yuk simak artikel dibawah ini untuk pemahaman lebih lanjut Berdasarkan pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) nomor 13 tentang penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum (selanjutnya PSAP 13). PSAP 13 mewajibkan BLU termasuk BLUD untuk Menyusun 7 (tujuh) laporan keuangan yaitu: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) Neraca Laporan Operasional (LO) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Perubhan Ekuitas (LPE) Dari ketujuh laporan tersebut, laporan yang utama atau disebut laporan primer untuk basis kas adalah LRA dam untuk basis akrual adalah LO dan Neraca. Disebut laporan keuangan primer karena ketiga laporan tersebut adalah laporan keuangan yang pertamakali disusun dalam tahapan akuntansi (sering disebut siklus akuntansi). Setelah laporan keuangan primer tersusun selanjutnya dapat disusun laporan keuangan sekunder yang terdiri dari LP SAL untuk laporan keuangan basis kas serta LPE dan LAK untuk laporan keuangan basis akrual, terakhir untuk melengkapi semuanya maka disusunlah CaLK sebagai laporan keuangan tersier. Secara jelas pembagian jenis laporan keuangan tersebut dapat ditunjukan dalam tabel berikut: Primer Sekunder Tersier Accrual Neraca & Lap Operasional Lap Ekuitas & Lap Arus Kas CaLK Cash LRA Lap SAL   Sumber: Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

PERTANGGUNGJAWABAN PENDAPATAN BLUD

Pertanggungjawaban Pendapatan BLUD juga wajib dilakukan oleh instansi yang telah menerapkan sistem PPK BLUD. Bagaimana sistematika pertanggungjawaban Pendapatan BLUD ? yuk simak artikel dibawah ini Bendahara penerimaan BLUD wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada pemimpin BLUD. Pernyampaian ini wajib melalui pejabat keuangan BLUD paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara penerimaan BLUD memuat informasi tentang rekapitulasi penerimaan, penyetoran, dan saldo kas yang ada di bendahara. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut dilampiri dengan dokumen: BKU penerimaan yang telah ditutup pada akhir bulan berkenaan Register STS, dan Bukti penerimaan yang sah dan lengkap Penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban pendapatan blud dilakukan oleh bendahara BLUD. Bendahara BLUD dalam menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban harus mengikuti tahapan sesuai aturan yang berlaku. Tahapan yang wajib dilakukan, diantaranya sebagai berikut: Bendahara penerimaan BLUD memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pemimpin BLUD melalui pejabat keuangan BLUD Atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara penerimaan BLUD, maka pejabat keuangan BLUD akan melakukan verifikasi kebenaran terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut, dan Apabila disetujui, maka pemimpin BLUD akan menandatangani laporan pertanggungjawaban (administratif) sebagai bentuk pengesahan Pertanggungjawaban administratif pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Sumber: Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Pertanggungjawaban Belanja BLUD. Apa saja Pertanggungjawaban Belanja BLUD ? Yuk simak artikel kali ini. Bendahara pengeluaran BLUD wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangannya. Pertanggungjawaban tersebut terdiri dari: Pertanggungjawaban penggunaan UP/GU Bendahara pengeluaran BLUD melakukan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan setiap akan mengajukan GU. Dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut dokumen yang disampaikan adalah laporan pertanggungjawaban UP dan dilampiri bukti-bukti yang sah. Langkah-langkah dalam membuat pertanggungjawaban UP Mengumpulkan bukti-bukti yang sah atas belanja yang menggunakan uang persediaan termasuk bukti pendukung yang lain yang sah dan lengkap Berdasarkan bukti-bukti tersebut bendahara pengeluaran BLUD merekapitulasi belanja kedalam laporan pertanggungjawaban uang persediaan sesuai dengan program dan kegiatan masing-masing, dan Laporan pertanggungjawaban UP tersebut dijadikan lampiran pengajuan surat PPD-GU Pertanggungjawaban bulanan Pertanggungjawaban ini dibuat  surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran BLUD. Lalu disampaikan kepada pemimpin BLUD paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Pertanggungjawaban ini menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran baik secara kumulatif maupun per kegiatan untuk semua dana yang digunakan oleh BLUD. Untuk kepentingan analisis manajemen keuangan dana BLUD, laporan pertanggungjawaban yang disusun BLUD dapat berdasarkan sumber dana APBD, BLUD dan SiLPA BLUD sebelumnya. Pertanggungjawaban berupa SPJ dilampiri dengan: Buku kas umum pengeluaran, dan Laporan penutupan kas Pertanggungjawaban pada bulan terakhir tahun anggaran, disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut harus dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan. Langkah-langkah dalam membuat dan menyampaikan SPJ bendahara pengeluaran BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara pengeluaran BLUD laporan penutupan kas Bendahara pengeluaran BLUD melakukan rekapitulasi jumlah-jumlah belanja dan item terkait lainnya berdasarkan BKU dan BKU pembantu lainnya serta khususnya buku pembantu sub rincian objek untuk mendapatkan nilai belanja per sub rincian objek. Berdasarkan rekapitulasi, bendahara pengeluaran BLUD membuat SPJ atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya Dokumen SPJ beserta BKU pengeluaran dan laporan penutupas kas kemudian diberikan ke pejabat keuangan BLUD untuk dilakukan verivikasi Setelah mendapatkan verifikasi, pemimpin BLUD menandatangan sebagai bentuk pengesahan.

PENGELOLAAN UTANG DAN PIUTANG BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai pengelolaan utang dan piutang BLUD. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki fleksibilitas untuk melakukan piutang dan utang/pinjaman. Ketentuan pengelolaan piutang BLUD adalah sesuai dengan ketentuan berikut: Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Penagihan piutang pada saat jatuh tempo dilengkapi dengan administrasi penagihan piutang. Jika piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan bukti yang sah. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat, tata caranya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota. Ketentuan pengelolaan utang BLUD adalah sebagai berikut: Utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/ atau perikatan pinjaman dengan pihak lain Utang/pinjaman dapat berupa beberapa jenis yaitu: Utang/pinjaman jangka pendek, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran. Utang ini dibuat dalam bentuk perjanjian utang/pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman. Pembayaran kembali utang/pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan menjadi tanggung jawab BLUD. Pembayaran bunga dan pokok utang/pinjaman yang telah jatuh tempo akan menjadi kewajiban BLUD tersebut. Pemimpin BLUD dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA. Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka pendek diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Utang/pinjaman jangka panjang, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Utang/pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal. Pembayaran utang/pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang meliputi pokok utang/pinjaman, bunga, dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan. Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumlah Viewers: 1053