Artikel BLUD.id

Dana Bergulir di BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Dana Bergulir di Blud. Berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro atas inisiasi Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya pengembangan ekonomi kerakyatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan daerah melalui pengembangan fasilitas Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Konsep perberdayaan ini melibatkan semua komponen yaitu : Pemerintah; Masyarakat dan Swasta. Karena tanpa melibatkan semua komponen yang di daerah, maka mustahil upaya peningkatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan ini akan dapat tercapainya kapasitas.Selain itu, bargaining position daerah juga akan tercapai. Dana Bergulir di BLUD Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja BLU untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga. Hal ini bertujuan untuk membantu perkuatan modal usaha guna pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya. Dana ini juga bertujuan untuk penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional. Suatu dana dikategorikan sebagai Dana Bergulir jika memenuhi karakteristik sebagai berikut: merupakan bagian dari keuangan negara; dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan; dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh PA/KPA; disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund); ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha rnikro, kecil, menengah dan usaha lainnya, dan dapat ditarik kembali pada suatu saat. BLUD Unit Kerja adalah Unit Pengelola Dana Bergulir yang selanjutnya disebut UPDB adalah Unit Teknis pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang melaksanakan penyelenggaraan dana bergulir dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Tangerang yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Dana Bergulir BLUD adalah dana yang dialokasikan oleh satuan kerja/unit pengelola dana bergulir dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Dana ini bertujuan untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi dan masyarakat usaha mikro,kecil, menengah dan usaha lainnya. Sebagai Badan Layanan Umum Daerah sesuai PP No 23/ 2005 tentang BLU, setiap BLU dan BLUD wajib menyusun laporan keuangan sesuai dengan PSAK.

Hambatan dalam Menjadi BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Hambatan dalam Menjadi BLUD.  Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki banyak keuntungan terutama dari sisi fleksibilitas Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Salah satu bentuk fleksibilitas pengelolaan keuangannya ialah puskesmas menjadi lebih mudah dalam penggunaan anggaran. Semula, Puskesmas hanya dapat membelanjakan pengeluaran sesuai dengan anggaran yang telah dibuat. Selain itu, puskesmas yang belum menjadi BLUD juga harus menyetorkan pendapatan retribusi yang diterimanya ke Kas Daerah. Hal ini mengakibatkan setiap pengeluaran yang akan dilakukan oleh puskesmas harus mendapatkan persetujuan oleh Dinas Kesehatan. Hal tersebut dapat mengakibatkan terhambatnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hambatan dalam Menjadi BLUD Disamping banyaknya keuntungan yang diperoleh setelah puskesmas telah ditetapkan menjadi BLUD. Akan tetapi, pada praktiknya, penerapan PPK BLUD mengalami beberapa hambatan. Hambatan pertama ialah adanya perbedaaan persepsi antara lintas sektor yang ada diantaranya pihak puskesmas, Dinas Kesehatan, BPKAD, Bagian Hukum Organisasi, dan Pemerintah Daerah setempat. Perbedaan persepsi tersebut meliputi praktik penerapan BLUD yang baik dan benar. Contoh pada salah satu Kabupaten di Indonesia, antara masing-masing pihak terdapat perbedaan pemahaman dalam hal penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Praktik yang terjadi ialah puskesmas masih mengumpulkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) secara rinci ke BPKAD. Seharusnya, setelah menjadi BLUD, puskesmas sudah tidak perlu lagi menyusun RKA secara rinci. Akan tetapi,  proses penganggaran yang dilakukan ialah dengan menyusun RBA rinci yang selanjutnya disusun secara global pada RKA. Kemudian anggaran global pada RKA tersebut disahkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Oleh karena itu diperlukan adanya persamaan persepsi antara seluruh sektor yang saling berkaitan dalam penerapan PPK BLUD. Hambatan lain yang ditemui pada puskesmas di beberapa daerah di Indonesia ialah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki. Mayoritas pegawai yang bekerja pada puskesmas memiliki latar belakang bidang kesehatan yaitu dokter, perawat, bidan, ahli gizi, dsb. Keterbatasan SDM menyebabkan para pegawai dengan bidang kesehatan harus mengerjakan tugas pengelolaan keuangan mulai dari pencatatan transaksi hingga penyusunan laporan keuangan. Jika hal tersebut dibiarkan terus menerus, maka pegawai bidang kesehatan tidak bisa fokus dalam melayani pasien sehingga kualitas pelayanan pada puskesmas dapat mengalami penurunan. Hal ini mengakibatkan  tujuan utama penerapan BLUD tidak tercapai dengan baik. Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya peraturan dan kebijakan yang mengatur pengangkatan pegawai yang berlatar belakang bidang keuangan. Sehingga, seluruh pegawai dapat fokus pada bidangnya masing-masing dan tujuan utama BLUD dapat tercapai dengan maksimal.

INVESTASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Artikel kali ini kita akan membahas Investasi Pada Badan Layanan Umum Daerah. Investasi yang akan kita bahas kali ini yaitu mengenai investasi jangka pendek. Apa saja invesstasi jangka pendek yang ada di BLUD, silahkan disimak penjelasan dibawah ini. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat”. Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, investasi yang ada juga tidak boleh mengganggu likuiditas keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek dapat dilakukan dengan pemanfaatan surplus kas jangka pendek. Berikut macam – macam investasi jangka pendek pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Deposito berjangka waktu 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis, Pembelian surat utang negara jangka pendek, Pembelian sertifikat Bank Indonesia. Berikut karakteristik investasi jangka pendek: Dapat segera diperjual belikan atau dicairkan, Ditujukan dalam rangka manajemen kas, dan Berisiko rendah. Namun sebelum melakukan investasi, BLUD wajib memiliki peraturan mengenai investasi, dan peraturan tersebut tergantung pada masing-masing peraturan di setiap daerah ataupun peraturan bupati. 

PENTINGNYA TENAGA AKUNTANSI BLUD

Artikel ini akan mengulas mengenai "PENTINGNYA TENAGA AKUNTANSI BLUD".  Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 pasal 99 ayat 1 – 3 dijelaskan bahwa : “(1) BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. (2) Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. (3)Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.” Telah dijelaskan bahwa puskesmas BLUD memiliki kewajiban menyusun Laporan Keuangan yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Pada prosesnya, penyusunan laporan keuangan sangat menyulitkan bagi beberapa pihak dikarenakan latar belakang profesinya berbeda dari yang seharusnya. Banyak dari pengelola keuangan Puskesmas masih dilakukan oleh bidan ataupun perawat yang profesinya di bidang kesehatan. Seperti yang kita ketahui bahwa profesi keuangan tentu saja sangat berbeda dengan profesi Kesehatan. Pelatihan Tenaga Akuntansi BLUD Pada setiap pelatihan atau workshop yang dilakukan oleh PT Syncore Indonesia setiap puskesmas yang sudah BLUD dihimbau untuk memiliki tenaga akuntansi dalam sistem pengelolaan keuangannya. Hal ini dikarenakan mengingat pentingnya tenaga akuntansi BLUD. Ini dikarenakan kewajiban puskesmas yang menuntut mereka membuat laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan jika puskesmas tetap mempertahankan tenaga profesional kesehatan untuk menyusun laporan keuangan. Maka bisa dipastikan mereka akan mengalami kesulitan karena latar belakang profesinya bukan di bidang keuangan. Dengan software BLUD yang dimiliki oleh PT Syncore Indonesia akan membantu mereka untuk membuat laporan keuangan, tetapi laporan tersebut belum tentu bisa dipertanggung jawabkan karena yang membuat laporan keuangan tidak mempunyai profesi sebagai akuntan yang bertugas membuat laporan keuangan. Harapannya semua BLUD akan memiliki tenaga akuntansi khusus untuk mengelola laporan keuangan BLU/BLUD sehingga tidak ada lagi tenaga kesehatan yang membuat laporan keuangan. Tujuan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) adalah penyajian informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Laporan Keuangan BLU/BLUD disajikan secara berkala kepada menteri atau pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan setiap triwulan, semester, dan tahunan.

PENTINGNYA PELATIHAN PRA BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai "Pentingnya Pelatihan Pra BLUD". Mengapa pelatihan PRA BLUD itu penting ? Yuk, mari kita simak ulasan dibawah ini Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 61/2007 ps 1 (1)). Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (Permendagri 61/2007 ps 1 (2)). Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Syarat Subtantif Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Syarat Teknis Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU . Syarat Administratif Apabila SKPD atau Unit Kerja membuat menyampaikan dokumen yang meliputi: Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Rencana Strategis Bisnis Standar Pelayanan Minimal Pola Tata Kelola Laporan Keuangan Pokok Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit. Setelah semua dokumen siap maka Kepala Dinas Kesehatan akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah untuk meminta penilaian menjadi BLUD. SEKDA akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik dari sisi dokumen maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDM. Pentingnya Pelatihan Pra BLUD ? Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuh persyaratan administratif BLUD. Untuk mempersiapkan hal tersebut, maka Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain perlu menunjuk tiga orang pengelola BLUD yaitu sebagai Pemimpin BLUD, Pengelola Keuangan BLUD dan Pengelola Teknis BLUD. Agar ketiga orang tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka perlu dilatih. 

BLUD Ditinjau dari Permendagri

BLUD Ditinjau dari Permendagri. Sebelum masuk lebih jauh kedalam BLUD, kita seharusnya paham terlebih dahulu mengenai sektor apa saja yang sangat ditekankan untuk menjadi BLUD. Salah satunya yaitu  Bidang kesehatan di dorong untuk menjadi BLUD . Pada artikel kali ini akan membahas peraturan terbaru BLUD, yaitu Permendagri 90 Tahun 2019. Permendagri 90  merupakan pasca permendagri 79. Artikel ini juga akan membahas bagaimana pelaksanaannya di rumah sakit serta sektor lain yang diharapkan menjadi BLUD. Pelaksanaan ini tentunya mengacu pada Oe PEMAHAMAN BLUD Berdasarkan permendagri 79 Tahun 2018 yang merupakan pengganti permendagri 61, BLUD sangat banyak jenis dan variasinya. Salah satunya yaitu rumah sakit, puskesmas, dinas tatakota/pengelola sampah, wisata, universitas, sekolah menengah kejuruan dan sebagainya.  Apakah yang dimaksud BLUD ? BLUD berawal dari Permen 61 Tahun 2007, kemudian terjadi perubahan pada Permendagri No 79 Tahun 2018. Lalu, apa yang dialami di lapangan banyak yang belum paham betul mengenai maksud dari Permendagri tentang Blud ini. Ketidakpahaman ini juga mencakup sektor lintas maupun sektor pelaksanaan. Hal ini tentunya membuat kinerja BLUD menjadi kurang maksimal. Tentunya hal ini dapat teratasi jika pelaksana atau tim blud memahami BLUD, Khususnya lintas sektor baik langsung maupun tidak langsung. Contohnya BPKD atau PPKD tapi terkait langsung keuangan yang memiliki pemahaman yang sama dengan pelaksanaan.  Pada pasal 346 UU 23 tahun 2014, suatu instansi daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada perundang undangan.  BLUD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja BLUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus mempunyai fleksibilitas pola keuangan daerah sebagai pengecualian dari ketentuan daerah pada umumnya. Hal ini dimaksudkan hanya memberikan kepada masyarakat. Selain itu, UPT juga wajib memberikan kepada masyarakat. Contohnya yaitu UPT Kehutanan, UPT Pelayanan, Rumah Sakit, Puskesmas dan Lakesda.  Dalam memberikan pelayanan juga terdapat fleksibilitas yang luas, contohnya dalam peraturan pola pengelolaan keuangan dalam pengecualian. Berbeda dengan pengelolaan keuangan yang umumnya atau sekilas memahami aturan khusus. Ilustrasinya seperti, seluruh kendaraan dilarang masuk kecuali becak, nah berarti kalau becak dikecualikan berarti boleh masuk. Jadi, logikanya di BLUD juga begitu, jika terdapat larangan atau tanda dilarang berarti juga tidak boleh. Walaupun dikecualikan masih terdapat aturan tertentu tertentu.

Jumlah Viewers: 1064