Artikel BLUD.id

Kinerja Rumah sakit menerapkan PPK-BLUD

Kinerja Rumah sakit menerapkan PPK-BLUD. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Dari salah satu sektor publik yang dituntut untuk selalu memberikan pelayanan prima adalah rumah sakit. Sektor publik merupakan suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan publik. Dalam  proses  pemberian  pelayanan  prima  ini  bukan  tidak mungkin  rumah  sakit  mengalami  berbagai  kendala,  salah  satunya  adalah  kendala ketersediaan  dana. Oleh  karena  itu  pemerintah  dalam  Permendagri 79 tahun 2018 menetapkan  Pola  Penerapan  Keuangan  Badan  Layanan  Umum  Daerah  (PPK BLUD). Hal ini bertujuan untuk  memberikan  fleksibilitas  pengelolaan  pendapatan dan  kegiatan  internal  rumah  sakit. Dikarenakan, sebelumnya  harus  diatur  oleh  pemerintah dan  pendapatan  harus  dikirim  ke  pemerintah  pusat. Satuan  Kerja  Perangkat Daerah   yang telah   BLUD   dapat   mengelola   seluruh   pendapatan   yang   telah diperoleh   untuk   memenuhi   kebutuhannya.   Hal ini dengan   tujuan   untuk   memberikan pelayanan berkualitas pada publik tanpa berorientasi pada laba. Selain itu, satuan kerja yang telah berstatus BLUD tidak lagi mengirimkan segala pendapatannya langsung kepada pemerintah pusat, satuan kerja tersebut menyimpan pendapatannya sendiri dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kebutuhan dalam sektor publik.Dengan demikian diharapkan dengan adanya sistem pola penerapan keuangan BLUD ini kinerja pelayanan dari sektor publik dapat meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan publik dengan cepat, efektif, efisien, dan ekonomis. Rumah  Sakit  Umum  Daerah  (RSUD) merupakan  salah  satu  Satuan  Kerja  Perangkat Daerah (SKPD) yang bergerak dalam bidang jasa kesehatan publik. Pada saat ini sebagian besar RSUD diberikan kebebasan untuk mengelola keuangannya. Tentunya dengan menerapkan  Pola  Pengelolaan  Keuangan  Badan  Layanan  Umum  Daerah  (PPK BLUD). Dengan status BLUD ini, RSUD dapat merencanakan, mengelola secara langsung  pendapatannya,  dan  mengendalikan  semua  urusan  internal  rumah  sakit secara  lebih  fleksibel.  Dengan  tujuan  untuk  meningkatkan  kualitas  pelayanan publik. Dalam mewujudkan tujuan yang hendak dicapai oleh RSUD tersebut RSUD memiliki berbagai formulasi.

Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana Alokasi Khusus. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik. Pada Tahun Anggaran 2018 PetunJuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 61 Tahun 2017. Permenkes No 61 Tahun 2018 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2018. Dana alokasi khusus tersebut ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2018 yang bertujuan mendukung daerah dalam penyediaan dana pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan. Sasaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Sasaran Dana Alokasi Khusus, antara lain: Dinas Kesehatan provinsi dan UPT-nya, yaitu Balai Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan UPT-nya, yaitu puskesmas, balai kesehatan masyarakat, laboratorium kesehatan daerah, instalasi farmasi kabupaten/ kota Rumah Sakit Daerah Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 terdiri atas: Bantuan Operasional Kesehatan (BOK); – BOK Puskesmas – BOK Kabupaten/ Kota – BOK Provinsi – Distribusi Obat, Vaksin, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta dukungan pemanfaatan sistem informasi atau aplikasi logistik obat dan BMHP secara elektronik. Jaminan Persalinan (rujukan persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten; sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran (RTK); dan pertolongan persalinan, paskapersalinan dan perawatan bayi baru lahir); Akreditasi Puskesmas (workshop pendukung implementasi akreditasi puskesmas; pendampingan akreditasi puskesmas; dan survei akreditasi puskesmas); Akreditasi Rumah Sakit (workshop pendukung pemenuhan standar akreditasi rumah sakit; pembinaan rumah sakit untuk persiapan akreditasi; dan survei akreditasi rumah sakit), dan/atau; Akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Informasi lebih lanjut terkait dana alokasi khusus dan bagaimana manajemen pelaksanaannya dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 di bawah ini. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018  

Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Setelah APBN ditetapkan, rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sebelum ditetapkannya rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga. Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya berdasarkan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang disingkat BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh pengesahan. Penyampaian DIPA oleh Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum. Disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja. Dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja. DIPA paling sedikit memuat: sasaran yang hendak dicapai; pagu anggaran yang dialokasikan; fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja; lokasi Kegiatan; kantor bayar; rencana penarikan dana, memuat (a) rencana pelaksanaan kegiatan, keluaran, dan jenis belanja; (b) periode penarikan; dan (c) jumlah nominal penarikan rencana penerimaan dana, memuat antara lain (a) jenis penerimaan; (b) periode penyetoran; dan (c) jumlah nominal penerimaan. Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Menteri Keuangan selaku BUN mengesahkan DIPA yang diterima dari Kementerian Negara/Lembaga. Kewenangan Menteri Keuangan dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. Pengesahan DIPA, dilakukan setelah adanya kesesuaian isi DIPA. Kesesuaian paling sedikit meliputi: Unsur, yaitu sasaran yang hendak dicapai, pagu anggaran yang dialokasikan, fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja, dan lokasi Kegiatan dengan rincian belanja Pemerintah yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden; kesesuaian rencana penarikan dana dengan rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan; dan kesesuaian rencana penerimaan dana dengan target Pendapatan Negara dan penerimaan pembiayaan pada APBN. Pengesahan DIPA oleh Menteri Keuangan selaku BUN merupakan pernyataan kesiapan BUN untuk menyediakan uang dalam melaksanakan anggaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DIPA. Menteri Keuangan selaku BUN menyampaikan DIPA yang telah disahkan kepada PA/KPA, Kuasa BUN, dan Badan Pemeriksa Keuangan. DIPA digunakan oleh PA/KPA sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.

Cara Belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Cara Belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sistem akuntansi pengeluaran kas merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi pengeluaran kas. Penatausahaan pengeluaran kas merupakan serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang berada dalam pengelolaan SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) dan/atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Sistem dan Prosedur Akuntansi Pengeluaran kas terdiri atas 4 sub sistem yaitu: Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Uang Persediaan (UP) Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Ganti Uang Persediaan (GU). Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Langsung (LS). Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Langsung (LS) bendahara. Apakah itu SPP ?  SPP berdasarkan SPD atau dokumen lain atau yang dipersamakan dengan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD). SPP Uang Persediaan (SPP-UP) SPP-UP adalah Dipergunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap SKPD. Pengajuan SPP-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan SPP-GU. SPP Ganti Uang (SPP-GU) SPP Ganti Uang (SPP-GU) adalah Dipergunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan ketika UP habis. SPP Langsung (SPP-LS) SPP Langsung (SPP-LS) adalah Dipergunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. SPP-LS dikelompokkan menjadi: Gaji dan Tunjangan Barang dan Jasa Belanja Bunga, Hibah, Bantuan dan Tak Terduga, serta pengeluaran pembiayaan Cara pencairan Dana ? Setelah kita mengetahui semua SPP UP, GU.dan LS kita akan memberikan informasi mengenai bagaimana cara mencair kan dana tersebut. Hal yang pertama dilakukan yaitu membuatkan dana SPP UP berdasarkan dokumen yang sudah ada. Setelah di inputkan maka perlu mengesahkan kepada siapa SPP UP itu harus diterima. Setelah itu masuk kedalam SPM UP yaitu surat permintaan membayar uang yang kita ajukan sama seperti awal. Selanjutnya, diisi siapa yang akan menerima UP dan  di berikan oleh siapa. Kemudian disahkan dan di approval oleh yang memberikan UP. Setelah itu, masuk ke SP2D sama seperti SPM dan SPP, tetapi kaitannya dengan UP. Setelah di cairkan dan masuk ke rekening bendahara penerimaan BLUD kita masuk ke penarikan seberapa besar dana yang akan kita cairkan.   

SMK apa yang bisa menjadi BLUD?

BLUD atau Badan layanan umum daerah yaitu merupakan sistem pola pengelolaan keuangan daerah yang dimana dalam pengelolaannya memiliki fleksibilitas dengan fleksibilitas diharapkan dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyrakat. TEFA atau teaching Factory/ pabrik dalam sekolah adalah sarana produksi yang di operasikan berdasarkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk yang sesuai.  TEFA itu juga suatu model  pembelajaran praktik pada pendidikan kejuruan yang melibatka peserta didik untuk menghasilkan barjas dan tidak berorientasi  mencari keuntungan. Tujuannya adalah untuk menjual dan membeli lagi untuk praktek dalam meningkatkan skill atau kompetensi siswa jika kita sering praktik sesuai dengan dunia usaha dan industri. Lebih bagus lagi masyrakat merasakannya. Untuk melaksanakan itu sekolah itu wajib BLUD. Atau yang mengalami masalah hukum tidak sesuai dengan keu daerah. Mengapa SMK negeri yang hanya bisa menjadi BLUD tapi tidak semua SMKN negeri juga yang dapat menjadi BLUD?  Ada syarat dan ketentuan yang wajib di penuhi oleh SMKN untuk menjadi BLUD. Dalam pembentukan BLUD ada Fase pembentukan, penguatan (menjalankan) dan pengembangan(yang sudah beberapa tahun dan tidak bicara PPK nya) Syarat subtantif + rekomendasi(dari dinas): Terkait kelembagaan ( milik pemerintah yang ada 3 kategori : milik pemerintah, menyediakan barjas, mengelola kawasan khusus(hutan pinus), yang paling banyak itu jualan barang dan jasa nya.   Syarat teknis  Tidak semua SMKN bisa jadi BLUD. Apabila SMKN tersebut tidak menerapkan  TEFA, maka tidak bisa menjadi BLUD.  Syarat administrasi Syarat administratif ini tidak mungkin gagal karena ada rekomendasi. Jika gagal mungkin karena kelalaian nya sendiri. Surat pernyataan kesanggupan peningkatan layanan Pola tata kelola)tata kelola internal) / STRUKTUR ORGANISASI Renstra SPM Laporan keuangan pokok atau prognosis/ proyeksi laporan keuangan  Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia di audit

Mengapa SMK di dorong menerapkan PPK –BLUD?

Sebelumnya kita harus paham mengapa SMKN sanggat di dorong untuk menerapkan PPK-BLUD ? Hal ini di latarbelakangi oleh kurangnya produktivitas SMKN dalam menghasilkan sumber daya manusia (SDM )yang berkompeten. Dimana SMK saat ini masih kalah dengan lulusan diploma maupun sarjana. Memang tidak dipungkiri itu merupakan salah satu kekurangan SMK dan juga salah satu faktor mengapa SMK N kalah bersaing didalam dunia kerja. Akan tetapi SMKN tidak boleh merasa berkecil hati. karena ada faktor lain yang bisa kita tampilkan sebagai keunggulan yang kompetitif, karena apa ? untuk sekarang sendiri SMKN sudah di dukung oleh sistem pembelajaran yaitu berupa sistem TEFA atau teaching factory ini sistem pembelajaran seperti dunia kerja yang sebenarnya. Akan tetapi dalam pengelolaan sistem TEFA ini sendiri masih mendapat hambatan terkait pengelolaan hasil TEFA karena bagaimana pun juga kita tidak boleh menjual nya karena ada peraturan yang tidak memperbolehkan itu. Issue nya yaitu bagaimana SMKN dapat menggunakan hal tersebut yang kemudian akan di jadikan sebagai pembelajaran kembali yang bersifat TEFA agar dapat menghasilkan SDM yang berkompeten kemudian harapannya juga dengan lulusan SMKN bisa dalam hal pengelolaannya tersebut. Ini lah mengapa SMKN untuk saat ini didukung dan di dorong dalam menerapkan Pola pengelolaan keuangan BLUD karena memang dalam BLUD sendiri ada banyak hal terutama dalam fleksibilitas pengelolaan keuangan. Apakah di SMK selama ini tidak ada masalah ? SMK DI dorong menghasilkan SDM berkualitas . Contohnya bagaimana SMK TKJ siswa bisa melakukannya di dunia industri untuk itu perlu kita pahami mengapa? Tentu ini ada gap karena apa yang di berikan di dunia pendidikan dan dunia industri itu tidak match atau berbeda. Dalam dunia pendidikan hanya memberikan pendidikan tapi tidak praktek. Padahal seharusnya praktek lah yang diterapkan agar tidak kaget ketika memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, SMKN lah yang Sebenarnya tebih di utamakan. Untuk dari itu Kita perlu revitalisasi SMK dimana harapannya seperti slogan yang diberikan yaitu SMK BISA HEBAT. Munculnya TEFA pembelajaran orientasi produksi dan bisnis ada 3 hal cara pembelajaran TEFA: PKL/ PRAKERIN Ini seperti magang prakerin (Praktek kerja industri) dimanadengan harapan kita dapat terserap langsung ke dunia kerja setelah pelaksanaan prakerin. SMK DI BUATKAN USAHA Dibuatkan usaha seperti KOPMA ataupun fotocopyan yang dimana ini setelah lulus kita memiliki usaha sendiri seperti yang sudah kita pahami dalam SMKN. SMK MITRA INDUSTRI SMK sebagai mitra industri yang membuat kreatifitas yang bisa di jual.  Ketika SMK menjadi BLUD maka dapat menjual hasil dari TEFA.

Jumlah Viewers: 1062