Artikel BLUD.id

Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah

Badan layanan umum atau BLUD adalah sistem yang di terapkan atau digunakan oleh UPT atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki fleksibilitas dalam pola pengelola keuangan yang di kecualikan dari ketentuan pengelolaan daerah pada umum nya. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan. Jadi, BLUD di berikan fleksibilitas agar lebih memudahkan dalam melayani masyarakat. Harapannya dengan fleksibilitas ini BLUD dapat meningkatkan pelayanan lebih baik lagi dalam masyarakat. 10 Fleksibilitas dalam BLUD diantaranya :  Pendapatan Pendapatan masuk ke rekening kas BLUD, selanjutnya dapat dikelola sepenuhnya oleh BLUD. APBD juga digunakan sebagai pendapatan dan apbd juga merupakan kewajiban pemda. Selain itu, APBD juga dapat masuk ke rekening kas blud dan rekening kas blud  di atur dalam peraturam daerah. Peraturan ini mengenai pedoman pengelolaan BLUD. Belanja BLUD dalam melakukan belanja dapat melebihi pagu. DPA dokumen pelaksanaan anggaran yang sudah di sahkan tidak boleh melebihi pagi. Akan tetapi, khusus BLUD yang bersumber dari layanan dapat melebihi pagu anggaran. Hal ini dikarenakan karena adanya ambang batas yang masuk ke RBA dan tertuang di RBA . Ambang batas adalah berapa volume fleksibilitas yang boleh di lampaui oleh BLUD. Pengadaan barjas BLUD di kecualikan dan di atur tersendiri oleh kepala daerah serta di pertegas dalam aturan perpres tahun 2018 tentang pengadaan barjas khusus BLUD. Tujuannya adalah untuk menjamin barang yg mutu dan lebih murah. Pengadaan sederhana dan tepat serta mudah lebih diutamakan demi kelancaran pelayanan BLUD. Pengelolaan utang piutang Fleksibilitas untuk melakukan piutang dan utang atau pinjaman. Ketentuan pengelolaan piutang BLUD Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Penagihan piutang pada saat jatuh tempo dilengkapi dengan administrasi penagihan piutang. Jika piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan bukti yang sah. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat, tata caranya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota. Tarif BLUD BLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat dalam bentuk besaran tarif atau pola tarif. Selanjutnya, dalam menentukan tarif layanan dasarnya adalah unit cost. SDM blud SDM BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam memberi pelayanan. Pegawai bertugas menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat pengelola terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Pembina dan pengawas Pembina teknis ini yaitu kepala SKPD yang bersangkutan. Pembina keuangan itu PPKD untuk dari itu PPKD harus memahami betul keuangan BLUD. Kerjasama untuk mengedepankan efisien dan efektif dan ekonomis yang menguntungkan baik finansial maupun non finansial, maka BLUD dapat bekerja sama dengan penyedia barang. Silpa Silpa adalah selisih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama 1 tahun. Jadi sisa lebih anggaran atau sisa kas yang ada di bank. Selisih dan defisit kecil atau sisa kas tahun lalu bisa di manfaatkan tanpa menggunakan anggaran tanpa menunggu perubahaan dengan catatan peraturan daerah (perda) tanpa menunggu perubahan APBD dan audit BPK. Remunerasi Remunerasi adalah sistem penggajian untuk BLUD, nah ini buat sistem sendiri layaknya rumah sakit swasta yang di atur dalam peraturan daerah. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara apa yg dikerjakan pegawai atau pejabat dengan hasil yg di dapatkan jadi semakin tinggi.  Sesuai pendapatan, jadi semakin tinggi pendapatan maka kita berhak mendapat gaji tinggi agar pegawai dan pejabat lebih semangat/motivasi bekerja dan meningkatkan kinerja.

APA ITU TEFA DAN MENGAPA HARUS BLUD?

Terdapat potensi dan sistem pengelolaan keuangan BLUD SMK N. Bagaimana kaitanya dengan TEFA ? Latar belakang TEFA yaitu masalah aset SMK  yang banyak baik bangunan dan peralatannya yang jika tidak di manfaatkan dengan maksimal akan sia-sia. Model pembelajaran TEFA juga digunakan untuk meningkatkan kesiapan kerja sehingga akan mengurangi pengangguran. Selain itu, banyaknya produk terbuang karena tidak adanya legalitas terkait jual beli. Hal ini dikarenakan  masih belumnya berbadan usaha.  Dengan adanya  sistem BLUD di SMK maka akan mudah untuk melakukan kerjasama dengan dunia industri. Pada tahun 2018 kemendikbud mendorong SMK untuk menjadi BLUD.  Adanya payung hukum untuk TEFA , membuat SMK dapat melakukan unit produksi yang aman. TEFA juga bertujuan untuk memberikan layanan yang efektif dan efisien. Selain itu, pengelolaan keuangan juga erpisah dari keuangan pemda.   TEFA pabrik dalam sekolah adalah sarana produksi yang di operasikan berdasarkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk yang sesuai.  TEFA juga merupakan suatu model  pembelajaran praktik pada pendidikan kejuruan yang melibatkan peserta didik untuk menghasilkan barang dan jasa serta tidak berorientasi  mencari keuntungan. Tujuannya adalah untuk menjual dan membeli lagi. Hal ini dimaksudkan agar siswa dapatpraktek dalam meningkatkan skill atau kompetensi siswa. Sebab. jika kita sering praktik sesuai dengan dunia usaha dan industri maka skill yang dimiliki dapat meningkat. Terlebih lagi masyarakat merasakan dampaknya. Untuk melaksanakan hal ini maka  SMK N  wajib merubah statusnya menjasi BLUD. HAK DAN KEWAJIBAN SMK BLUD SMK  blud mempunyai  10 fleksibilitas hak yang dapat menunjang kinerja efisien dan efektifnya. Akan tetapi, SMK N tetap mempunyai kewajiban yaitu meningkatkan pelayanannya. Adapun 10 fleksibilitas dalam BLUD yaitu Pendapatan Belanja Pengadaan barang dan jasa Utang /piutang SDM KERJASAMA INVESTASI TARIF Silpa/defisit remunerasi  

Apa itu intra komtable dalam penggolongan perlengkapan dan aset?

Intra komtable adalah kesalahan pencatatan tentang aset. Lalu, Apa itu intra komtable dalam penggolongan perlengkapan dan aset?Apakah yang dimaksud dengan aset? Aset adalah harta yang kita miliki oleh dimana aset itu memiliki manfaat dan manfaatnya yang dihasilkannya lebih dari pada satu tahun. Contoh saja gedung atau bangunan puskesmas dimana pada bangunan ini manfaatnya kita peroleh lama yaitu lebih dari 1 tahun. Banyak kesalahan mendasar yang mungkin banyak dilakukan oleh dinas atau SKPD yang ingin menjadikan dirinnya BLUD. Menyingung sedikit apa yang dinamakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD ) yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana SKPD. Hal ini  dikarenakan dengan BLUD kita bisa mengelola keuntungan dinas tanpa harus menyetorkan ke pemerintah setempat. Oleh karena itu, wewenang ini diberikan agar dinas yang menjadi BLUD dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal karena keuntungan itu bisa langsung di belanjakan oleh dinas. Akan tetapi, untuk menjadi BLUD, banyak SKPD salah dalam menggolongkan ASET. Salah satu cara untuk mengurangi kesalahan penggolongan ASET itu yaitu dengan cara Intra Komtable yaitu mengelompok kan ASET atau barang tertentu kedalam ASET yang sebelumnya tidak di golongkan atau dimasukan ke dalam akun ASET. Cara ini dilakukan dengan  melihat kategori ASET. Cara mudahnya dengan mengidentifikasi aset atau bukan yang dapat dilihat dari kebermanfaatannya dan bentuk fisik. Salah satu contohnya yaitu mobil ambulance, gedung puskesmas. Kedua hal ini dapat dilihat dari bentuk fisiknya. Lalu apa bedanya perlengkapan dengan ASET ? Perlengkapan juga tentu terlihat bentuk fisikhya, akan tetapi kebermanfaatan perlengkapan apabila di gunakan terus menerus akan berkurang kebermanfaatannya. Beberapa contoh perlengkapan yaitu : Bulpoin Kertas HVS Spidol DLL Dari contoh di atas bisa kita lihat bahwa spidol atau bulpoin apabila kita gunakan terus menerus pastinya habis dan tidak memiliki manfaat lagi bahkan kurang dari satu tahun. Kemudian intra komtible yang dimaksud jika salah satu akun di jurnal akuntansi yang mengkategorikan barang tersebut sebagai aset, maka dapat digunakan sebagai jurnal penyesuaian. Hal ini dikarenakan kesalahan pencatatan ini dapat disesuaikan agar laporan keuangan kita sesauai dengan PSAP pelaporan sistem akuntansi pemerintahan.

MANFAAT PROGRAM SERTIFIKASI TEKNISI AKUNTANSI BLUD

Halo Sahabat BLUD!  Dalam rangka upaya peningkatan kompetensi serta kredibilitas pengelola keuangan BLUD guna optimalisasi pelayanan kesehatan di Indonesia, Syncore Indonesia bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan mengadakan pelatihan dan uji kompetensi Sertifikasi Teknisi Akuntansi Keuangan BLUD. Sertifikasi Batch 1 akan dilaksanakan pada tanggal 21-23 Agustus 2019 di Kantor Syncore Indonesia yang bertempat di Jl Solo km 9,7 Yogyakarta. Keutamaan yang didapat dari kegiatan ini adalah bagi peserta yang lulus uji akan mendapatkan gelar Certified Accounting Technician (CAT) yang resmi dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Seminar Nasional BLUD 2019 yang akan diadakan Syncore Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2019 bertempat di Jakarta. Selanjutnya bagi peserta yang lulus uji akan mendapatkan akses gratis di Seminar Nasional BLUD 2019 dan akan diwisuda pada disana.  Tujuan dari program sertifikasi teknisi akuntansi BLUD adalah untuk meningkatkan daya uji dan kualitas SDM yang dimiliki instansi terkait. Sertifikasi hanya memiliki 2 penilaian, yaitu Kompeten (K) dan Belum Kompeten (BK). Di balik keruwetan ujian sertifikasi, ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan ketika mengikuti serangkaian kegiatannya. Mari simak ulasannya berikut ini : Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki Bukti sertifikasi bisa menambah kepercayaan diri dalam menjalani tugas. Kemampuannya yang sudah teruji dapat menambah keyakinan bahwa ia memiliki keunggulan dalam menyelesaikan tugas. Suatu kebanggaan bagi dirinya dapat dinyatakan kompeten oleh lembaga sertifikasi sesuai standar yang ditetapkan. Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki Sertifikasi profesi mengukur kemampuan Anda pada bidang yang ditekuni. Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul Meningkatkan akses untuk mengembangkan diri  Sertifikat kompetensi yang Anda miliki dapat diakui oleh internasional.  Hal ini dapat membuat Anda mengembangkan kemampuan ke tingkat yang lebih tinggi. Anda juga dapat memiliki peluang karier yang lebih baik di perusahaan karena kemampuan Anda dinilai lebih unggul dibandingkan yang lain. Memudahkan Instansi menyaring bibit unggul Program sertifikasi profesi juga mempunyai keuntungan bagi Instansi, yakni memudahkan dalam dalam proses penyaringan calon bibit unggul. Adanya calon karyawan yang sudah pernah mengikuti sertifikasi kompetensi berarti ia lebih mengetahui bidang yang akan ia jalankan, apalagi jika ia juga memiliki sertifikat kompetensi. Hal itu menunjukkan bahwa keahliannya berada di atas rata-rata. Kemampuannya hanya perlu diasah secukupnya menyesuaikan dengan budaya kerja.  Menambah produktivitas kerja Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Bagi suatu Instansi, staf yang telah diuji oleh lembaga sertifikasi dapat memiliki produktivitas kerja yang lebih tinggi. Ia lebih terampil menyelesaikan pekerjaan secara efisien serta mengurangi kesalahan  dalam bekerja.

PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN BLUD KE DALAM LAPORAN KEUANGAN SKPD/LKPD

Penggabungan Laporan Keuangan BLUD ke dalam Laporan Keuangan SKPD/LKPD.  Menurut Permendagri No 79 tahun 2018 (pasal 99) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada permendagri no 79 tahun 2018 pasal 99 terdiri dari sebagai berikut : laporan realisasi anggaran; Perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; Arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Keuangan Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hal ini sebagaimana dimaksud disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD.  Seluruh laporan keuangan BLUD harus dikonsolidasi untuk SKPD / LKPD. Laporan Realisasi Laporan Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas Badan Layanan Umum (BLU) digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya (SKPD / LKPD). Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU digabungkan Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya (SKPD / LKPD), perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 26 huruf b. Dalam rangka konsolidasian dengan laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah, investasi yang dilaporkan pada laporan keuangan BLU tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah karena investasi tersebut telah dilaporkan juga pada laporan keuangan BUN/BUD. Investasi jangka panjang yang dilaporkan pada laporan keuangan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah berasal dari laporan keuangan BUN/BUD sebagai pemilik investasi jangka panjang. Sumber : Permendagri No 79 tahun2018 keuda.kemendagri.go.id

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK. Revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi vital. Sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau sangat diperlukan sekali untuk kehidupan dan sebagainya. Terdapat enam masalah dalam merevitalisasi SMK, antara lain : Implementasi kurikulum untuk jenjang SMK masih kaku karena kurikulum yang disiapkan berbasis standar namun generik, sering gagal dipahami pelaksana kurikulum pada tingkat satuan pendidikan. Akibatnya, sulit untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang siap diarahkan ke dunia usaha dan industri. Banyak kalangan menilai bahwa kurikulum dan silabus di SMK ditentukan sepihak oleh Kemendikbud. Ketersediaan dan kompetensi guru yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada setiap program keahlian (miss match). Kerja sama antara SMK dan dunia usaha serta dunia industri (DU/DI) sebagai tempat praktik peserta didik belum optimal. Hasil uji kompetensi lulusan SMK belum mampu memenuhi kebutuhan DU/DI. Rasio peserta didik dengan alat atau ketersediaan sarana dan prasarana untuk praktik yang tak seimbang. Polemik pembiayaan SMK baik dari sisi sumber anggaran dari pemerintah maupun dari masyarakat. Contohnya, wacana ‘SMA/SMK Gratis’ yang terus didengungkan, berdampak terhadap persepsi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan pendidikan khususnya di SMK. Lalu, apa tawaran solusinya? Sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tanggung jawab pengelolaan SMK dilakukan oleh pemerintah provinsi (pemprov). Sedangkan kewenangan penyusunan kurikulum SMK berada di Kemendikbud. Dalam tataran implementasi pada tingkat satuan pendidikan harus lebih fleksibel.  Dikarenakan menghadapi tuntutan dunia industri dan lajunya perkembangan teknologi yang sangat cepat. Refresentatif kurikulum SMK ini tercantum dalam Lampiran Permendikbud No 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk SMK, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Keempat standar itu juga dalam tataran implementasinya harus diselaraskan dengan ketentuan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan standar kerja yang berlaku baik nasional maupun internasional.

Jumlah Viewers: 1080