Artikel BLUD.id

Perbedaan UPTD dan BLUD

Perbedaan UPTD dan BLUD akan dijelaskan dalam artikel kali ini.  Banyak dari kita yang masih beranggapakan bahwa kedua hal ini merupakan suatu hal yang sama. Akan tetapi, pada kenyataannya UPTD dan BLUD merupakan dua hal yang berbeda. Nah, apa saja Perbedaaan UPTD dan BLUD  ? Silahkan baca penjelasan dibawah ini Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas dilapangan yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dinas dilapangan. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. BLUD   mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya. Apa Saja Perbedaan UPTD dan BLUD ? BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Oleh karena itu,  sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. Contoh dari SKPD dengan status BLUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Unit kerja seperti puskesmas atau tempat rekreasi tidak tertutup kemungkinan ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.   [wpdm_package id='13730']  

FLEKSIBILITAS DALAM BLU/BLUD PART 1

    Fleksibilitas dalam BLU/BLUD. Fleksibilitas  adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat umum tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu, bagaimana fleksibilitas dalam BLU/BLUD ? Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Dalam implementasinya, BLU dan BLUD diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang diatur dalam peraturan kepala daerah setempat. Hal ini bertujuan untuk memudahkan implementasi kebijakan di daerah tersebut. Selain itu, fleksibilitas ini juga disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik kondisi daerah. Berikut merupakan fleksibilitas BLU dan BLUD dalam penerapan pengelolaan keuangan yaitu : Pendapatan Fleksibilitas BLU dan BLUD terkait pendapatan (dikecualikan dari perundang-undangan) diatur dalam beberapa undang-undang. Pertama yaitu dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku umum yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (6). Kedua, Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 13 ayat (2); Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3). Selanjutnya yaitu, Peraturan Pemerintah 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Terakhir yaitu, Permendagri 13/2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah Pasal 127 ayat (1). Oleh karena itu, pendapatan BLU dan BLUD akan masuk ke rekening Kas BLU dan BLUD, dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya.  Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diakui sebagai pendapatan BLU dan BLUD, dan APBD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Sedangkan pengelolaan pendapatan bila entitas sebagai satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja maka pendapatan akan masuk ke rekening kas daerah. Sehingga, hal ini mengakibatkan uang tidak dapat digunakan langsung. Selain itu, pengakuan APBD bukan merupakan Pendapatan.

Apa itu SPP UP, GU, dan LS  dan bagaimana cara pencairannya?

  Sistem akuntansi pengeluaran kas (SAPK). Sistem akuntansi pengeluaran kas merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi pengeluaran kas. Sedangkan, penatausahaan pengeluaran kas merupakan serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang. Cakupannya yaitu dalam pengelolaan SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) dan/atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Adapun Sistem dan Prosedur dalam pencairan dana dalam sistem akuntansi pengeluaran kas terdiri atas 4 sub Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan, yaitu: Uang Persediaan (UP) Ganti Uang Persediaan (GU). Langsung (LS). Langsung (LS) bendahara. Apa itu SPP-UP, SPP-GU dan SPP-LS ? SPP Uang Persediaan (SPP-UP) adalah uang persediaan (UP) yang digunakan untuk mengisi tiap-tiap SKPD. Oleh karena itu, pengajuan SPP-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, yang mana dalam mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan SPP-GU. SPP Ganti Uang (SPP-GU) adalah uang persediaan yang digunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. SPP-GU akan diajukan apabila SPP-UP habis. SPP Langsung (SPP-LS) adalah uang persediaan yang digunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. SPP Langsung (SPP-LS)  ini dikelompokkan menjadi, 3 kelompok yaitu: Gaji dan Tunjangan Barang dan Jasa Belanja Bunga, Hibah, Bantuan dan Tak Terduga, serta pengeluaran pembiayaan Bagaimana Pencairan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-LS ? Setelah mengetahui SPP UP, GU dan LS maka pertanyaan selanjutnya yaitu bagaimana pencairan dana tersebut.  Langkah-langkah untuk pencairan dana dalam sistem akuntansi pengeluaran kas yaitu: Pertama-tama, kita harus membuat dana SPP UP berdasarkan dokumen yang sudah ada.  Setelah itu, maka kita akan melalukan input, dengan catatan pengesahan juga harus dibuat. Pengesahan yang dibuat merupakan pengesahan kepada siapa SPP UP itu harus diterima. Kedua, SPM-UP (surat permintaan membayar uang) yang diajukan juga harus mendapatkan pengesahan. Pengesahan yang dimaksud yaitu dari penerima UP yang didalamnya terdapat Sp2D. Sp2D yang harus tercantum yaitu seperti SPM dan PP yang berkaitan dengan UP. Terakhir yaitu setelah dana di cairkan dan masuk ke rekening bendahara penerima BLUD, maka akan masuk dalam penarikan. Penarikan ini berisi besaran jumlah dana yang akan dicairkan oleh kita. Untuk memudahkan pemahaman, silahkan baca artikel sebelumnya.    [wpdm_package id='14365']

Pentingnya koreksi RBA murni dalam BLUD sebelum input RBA perubahan

    Apa itu RBA ? RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. RBA juga berisi dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Penerimaan dan pengeluaran . penerimaan adalah salah satu bentuk pendapatan yang berasal dari pengelolaan BLUD. RBA juga memuat penerimaan yang berbentuk pagu sumberdana yang di dapat dari pemerintah maupun hasil dari kegiatan yang di kelola oleh BLUD sendiri. Pengeluaran dalam RBA masuk kedalam pagu kegiatan. Pagu kegiatan merupakan cerminan dari pagu sumberdana. Hal ini mengakibatkan pagu kegiatan harus sesuai dengan pagu sumberdana, agar tidak timbul pertanyaan. Nah banyak dari kita sebagai BLUD tidak memahami kondisi ini.  Padahal kondisi ini dapat menjadi masalah pada suatu saat nanti. Hal ini dikarenakan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan pemerintah daerah. Kemudian, Pagu sumberdana ini juga harus di tuangkan dalam proyeksi pendapatan.  Proyeksi pendapatan ini harus mencakup rincian dari pagu sumberdana agar dapat kita catat di laporan keuangan. Semakin rinci laporan keuangan, maka semakin bagus laporan keuangan yang kita buat. Hal ini dikarenakan laporan keuangan dapat di pertanggungjawabkan serta bukan hasil rekayasa semata. Pentingnya Koreksi RBA Murni ? Proyeksi dari pagu kegiatan juga perlu di rinci sedetail mungkin. Rincian ini dapat berisi bagaimana kita membelanjakkan anggaran yang sudah kita buatkan di perencanaan.  Tindakan ini juga sebagai salah satu cara untuk mengurangi temuan dalam pengauditan yang di lakukan oleh pemerintahan. Hal ini dikarenakan, seluruh  anggaran harus dibelanjakan. Terkait dalam keadaan pandemi Covid-19, maka banyak kegiatan yang dapat di anggarakan. Kasus covid yang semakin hari semakin meningkat ini akan menjadi problematika yang harus diselesaikan. Hal ini membuat tenaga kesehatan dan dinas kesehatan harus sebaik mungkin mengalokasikan ini agar kasus covid menurun. Dengan adanya RBA, kegiatan-kegiatan dari BLU/BLUD tersebut dapat dijalankan dengan dasar tertentu dan terstruktur dengan baik. Hal ini terjadi karena sebelumnya telah di rancang dan di rencanakan bersama. Selain itu, BLU/BLUD dapat mengevaluasi hasil dari kinerja yang telah mereka jalankan. Setelah RBA murni terbentuk dengan input yang baik dalam hal rinci dan detail. Kemudian kita masuk dalam perubahan RBA.  RBA murni yang sudah ditetapkan atau kita sahkan tidak dapat berubah dan diganti. Akan tetapi, RBA murni dapat dihapus dengan dengan catatan RBA perubahan yang sudah di input harus terhapus. Oleh karena itu, artikel ini penting untuk meminimalisir kesalahan dalam pembuatan laporan dan penginputan RBA murni.  

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan pemerintah sendiri terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Selain itu, CaLK merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. Laporan Perubahan SAL (LP SAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional (LO) Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pospos luar biasa. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan arus kas menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan keuangan. Adapun laporan keuangan yang dimaksud yaitu Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu,  juga berisi ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.     [wpdm_package id='14339']    

Pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD

  Pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD. Bendahara Pengeluaran BLUD dalam membiayai kegiatan operasional sehari-hari dapat menggunakan Uang Persediaan (UP). Uang Pengeluaran (UP) merupakan uang muka yang setiap bulannya akan diajukan Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran pada setiap awal periode akan melakukan pengajuan Uang Persediaan (UP) kepada Pejabat Keuangan. Selanjutnya,  pengajuan tersebut akan di tandatangani oleh Pemimpin BLUD. Uang Persediaan hanya digunakan untuk pengeluaran yang tidak dilakukan langsung oleh bendahara pengeluaran BLUD kepada penyedia barang dan/ atau jasa. Rekening pengeluaran BLUD selain mengelola uang persediaan juga mengelola uang yang akan digunakan untuk belanja dalam bentuk tambahan uang persediaan, atau dana LS. Rekening pengeluaran BLUD dapat dibuka atas nama bendahara pengeluaran BLUD dan bendahara pengeluaran pembantu BLUD. Saldo Kas dalam pencatatan kas di Bendahara Pengeluaran BLUD terdiri dari kas tunai dan kas di rekening pengeluaran. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran akan bertambah apabila terdapat aliran uang masuk. Aliran uang ini berasal dari: Transfer uang persediaan dan/atau dana LS yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran BLUD dari Bendahara Penerimaan BLUD Uang pengembalian belanja Jasa giro pada Rekening Pengeluaran, dan Potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran BLUD. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD akan berkurang apabila terdapat aliran uang keluar. Aliran uang keluar yaitu berasal dari: Belanja Operasi dan Belanja Modal Penyetoran uang pengembalian belanja Penyetoran uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran ke RKUN. Sebagai bagian dari pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, maka wajib menyetorkan sisa uang persediaan. Penyetoran ini dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan terakhir tahun anggaran. Bukti setoran sisa uang persediaan harus dilampiri sebagai bukti pertanggungjawaban. Apabila masih terdapat uang persediaan yang belum disetorkan ke Rekening Bendahara Pengeluaran BLUD sampai dengan tanggal Neraca, maka harus dilaporkan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran. Dalam pelaksanaan belanja daerah, Bendahara Pengeluaran BLUD juga bertindak sebagai wajib pungut atas transaksi keuangan yang dikenakan pajak Pemerintah seperti PPh 21 dan PPN, dimana uang atas potongan pajak tersebut harus segera disetorkan ke RKUN. Apabila sampai dengan tanggal Neraca masih terdapat uang dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran BLUD yang berasal dari potongan pajak Pemerintah, jumlah tersebut dilaporkan di neraca sebagai Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran BLUD .

Jumlah Viewers: 1087