Artikel BLUD.id

Alur Penatausahaan Pengeluaran BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Alur Penatausahaan Pengeluaran BLUD. Apa saja Alur Penatausahaan Pengeluaran BLUD ? yuk simak artikel dibawah ini Secara umum Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki empat alur utama dalam melakukan pengelolaan keuangannya diantaranya adalah alur perencanaan, alur penatausahaan penerimaan, alur penatausahaan pengeluaran, dan alur akuntansi. Mekanisme penatusahaan pengeluaran BLUD pada umumnya mengadopsi alur keuangan daerah yaitu menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Langsung (LS). Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing alur tersebut: Uang Persediaan (UP) Uang Persediaan merupakan uang muka atau bisa disebut dengan kas kecil dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang yang diberikan kepada bendahara pengeluaran BLUD untuk membiayai kegiatan operasional BLUD sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Pengajuan UP ini hanya dilakukan sekali dalam satu periode tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu dan menjadi uang yang harus dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran. Alur pengajuan UP ini dimulai dengan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) - UP kepada Pejabat Keuangan. Setelah SPP-UP diperiksa dan disetujui maka Pejabat Keuangan akan menyusun SPM (Surat Perintah Membayar) - UP dan diajukan kepada Pemimpin BLUD. Setelah disetujui, maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) - UP. Bendahara Penerimaan akan mentransfer sejumlah UP kepada Bendahara Pengeluaran yang kemudian akan ditarik tunai. Ganti Uang (GU) Ganti Uang adalah penatausahaan untuk mengganti sejumlah uang ketika uang persediaan telah digunakan oleh bendahara pengeluaran. Pada saat UP telah terpakai minimal sebesar 75% (atau sesuai kebijakan masing-masing BLUD) dari nilai uang persediaan, bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu. Kemudian diajukan ke Pejabat Keuangan dan setelah disetujui akan dibuatkan SPM-GU. Setelah itu, SPM-GU diajukan ke Pemimpin BLUD dan ketika disetujui akan dibuatkan SP2D-GU. Langsung (LS) Alur pengeluaran langsung merupakan alur belanja terhadap pihak ketiga dimana proses pencairan dananya melalui penatausahaan umum, yaitu SPP sampai dengan SP2D. Proses pencairan dana dan pembelanjaan dana yang dilakukan pada LS adalah langsung dari Bendahara Penerimaan. Setelah SP2D disetujui maka Bendahara Penerimaan akan langsung mentransfer belanja kepada pihak ketiga.

PROSES PELAKSANAAN PENDAPATAN BLUD

Artikel kali ini, kita akan membahas mengenai proses pelaksanaan pendapatan BLUD. Bagaimana proses pendapatan pelaksanaan BLUD ? Silahkan simak artikel dibawah ini Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki alur pola pengelolaan tersendiri yang lebih fleksibel daripada alur pengelolaan keuangan daerah. Fleksibilitas BLUD dapat digunakan untuk mengelola keuangannya sendiri, artinya semua pendapatan yang diterima oleh masing-masing UPTD dari hasil jasa layanan maupun lainnya bisa langsung digunakan untuk kegiatan operasional BLUD. Penerimaan adalah imbalan atas aktivitas kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) baik berupa penerimaan dari jasa layanan maupun non jasa layanan selama satu periode. Penerimaan BLUD dikelola oleh Bendahara Penerimaan BLUD. Secara umum pendapatan BLUD bersumber dari lima jenis pendapatan: Pendapatan Jasa Pelayanan Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pendapatan dari Hibah Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hibah yang diterima oleh BLUD dapat berupa barang, aset, maupun sejumlah dana.  Pendapatan Hasil Kerjasama Hasil kerjasama dengan pihak lain dapat berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD. Penerimaan dari hasil kerja sama ini harus memiliki MOU dengan pihak ketiga yang menyatakan adanya kerja sama dengan BLUD yang bersangkutan. Apabila tidak ada MOU, maka perlu diperjelas lagi bentuk kerja sama dan perlu analisa penerimaan lebih lanjut. Pendapatan dari APBD Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD berupa pendapatan yang berasal dari penerimaan dari kas umum daerah yang digunakan untuk belanja kegiatan yang bersumber dari DPA APDB. Penerimaan Lain-lain BLUD yang Sah Penerimaan lain-lain atau biasa disebut dengan lain-lain pendapatan BLUD yang sah ini dapat berupa: jasa giro pendapatan bunga keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD investasi pengembangan usaha Penerimaan BLUD dapat diterima dalam bentuk tunai maupun non tunai. Penerimaan BLUD tunai adalah penerimaan sejumlah uang secara tunai oleh kasir. Penerimaan BLUD tunai diakui pada saat kasir menerima sejumlah uang penerimaan secara tunai. Apabila BLUD menerima penerimaan secara tunai, maka bendahara penerimaan harus melakukan setoran ke bank. Setoran adalah penyetoran atas uang yang diterima oleh kasir dan kemudian disetorkan ke rekening bank penerimaan oleh bendahara penerimaan BLUD. Setoran diakui pada saat bendahara penerimaan telah melakukan penyetoran uang tunai ke rekening bank penerimaan BLUD. Penerimaan BLUD non tunai adalah penerimaan sejumlah uang yang langsung masuk ke rekening bank penerimaan BLUD. Penerimaan BLUD non tunai diakui ketika terdapat sejumlah uang yang masuk ke rekening bank penerimaan BLUD. Apabila BLUD menerima penerimaan secara non tunai maka otomatis uang penerimaan akan diterima di rekening bank tanpa bendahara penerimaan melakukan setoran ke bank.  Bendahara penerimaan harus melakukan pelaporan atas penatausahaan penerimaan BLUD sebagai bentuk pertanggungjawaban. Laporan penatausahaan yang menjadi hasil dari pencatatan transaksi penerimaan BLUD adalah Buku Kas Umum (BKU) penerimaan dan Buku Bank Penerimaan. BKU Penerimaan adalah laporan hasil dari pencatatan transaksi penerimaan berupa report atas transaksi tunai dan non tunai. Buku Bank Penerimaan adalah laporan hasil dari pencatatan transaksi penerimaan non tunai. Bendahara penerimaan juga melaporkan Surat Pertanggungjawaban (SPTJ) Pendapatan, Rekapitulasi Pendapatan, Ringkasan Pendapatan, dan Rincian Pendapatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas transaksi penerimaan BLUD.

Dokumen RBA BAB III

Dokumen RBA BAB III secara garis besar berisi proyeksi pendapatan dan biaya yang akan diterima oleh Puskesmas di tahun anggaran. Lebih lengkapnya mengenai isi dari dokumen RBA BAB III adalah sebagai berikut: Analisis SWOT. Mengenai perkiraan kelebihan, kekurangan, peluang dan ancaman yang akan terjadi di tahun mendatang. Rencana peningkatan pelayanan Analisis factor internal dan eksternal Proyeksi pendapatan Proyeksi biaya Menyusun proyeksi pendapatan dan biaya yang harus dilampirkan di RBA BAB III melalui mekanisme sistematika penyusunan proyeksi. Sistematika penyusunan proyeksi adalah: Memperhatikan realisasi pendapatan dan biaya di tahun berjalan Melakukan analisis kelebihan, kelemahan, peluang dan ancaman Puskesmas (SWOT) Rencana yang akan dilakukan untuk meningkatkan kelebihan dan meminimalisir kelemahan Melakukan kalkulasi atas perencanaan diatas. Melakukan analisis faktor internal dan eksternal yang akan mempengaruhi operasional Puskesmas. Menyusun proyeksi, hal ini berupa perkiraan kenaikan atau penurunan pendapatan dan biaya yang akan diterima atau dikeluarkan di tahun anggaran atas berbagai macam pertimbangan diatas. Proyeksi pendapatan dan biaya yang disusun harus dilampirkan dalam (Rencana Bisnis dan Anggaran) RBA BAB III. Untuk realisasi pendapatan yang harus dilampirkan adalah rincian pendapatan, sedangkan untuk realisasi biaya yang harus ditampilkan adalah rincian biaya, biaya per sumber, biaya per jenis, ringkasan program dan kegiatan, biaya rekap per unit, biaya rincian kegiatan per unit dan biaya per kegiatan. Dengan memperhatikan value added dalam dokumen dan efisiensi waktu dalam penyusunan lampiran realisasi pendapatan dan biaya dapat menggunakan Laporan RBA yang merupakan output dari System BLUD Syncore pada modul RBA. Hanya dengan satu kali input proyeksi pendapatan dan biaya di menu RBA, system secara otomatis akan menghasilkan berbagai macam laporan RBA yang dibutuhkan sebagai lampiran tersebut.

RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA)

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan, sehingga perumusan proyeksi akan lebih akurat dan reliable. Penyusunan RBA tentunya berbeda dengan RKA. Rencana Bisnis dan Anggaran merupakan dokumen 5 bab, di mana di dalamnya memuat tentang Rencana Bisnis dan Anggaran yang rinci berbasis biaya, bukan belanja. sedangkan jika RKA-BLUD hanya berisikan 3 belanja saja. RKA disajikan dalam format global, anggaran belanja hanya dipisahkan berdasarkan belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal tanpa perlu untuk disajikan rinciannya. Rencana Bisnis dan Anggaran badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan. Oleh karena itu, perumusan proyeksi akan dapat lebih akurat dan reliable. Sebelumnya pada dokumen RBA BAB II telah dijelaskan bagaimana cara mengukur prognosa (perkiraan pencapaian pendapatan dan biaya tahun berjalan). Penghitungan prognosa ini dijadikan sebagai acuan untuk menyusun proyeksi yang sekiranya akan tercapai di tahun anggaran (tahun mendatang). Setelah selesai menyusun dokumen (Rencana Bisnis dan Anggaran) RBA BAB II kemudian dilanjutkan dengan menyusun (Rencana Bisnis dan Anggaran) RBA BAB III.

Hak dan Kewajiban BLUD

UPTD yang menerapkan sistem BLUD tentunya memiliki Hak dan Kewajiban BLUD. Apa saja Hak dan Kewajiban BLUD ?? Silahkan simak artikel dibawah ini Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sebuah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah yang berlaku umum. Jadi yang perlu ditekankan adalah pada adanya fleksibilitas yang dimiliki BLUD ini. Fleksibilitas BLUD hanya pada pola pengelolaan keuangannya atau adanya keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu praktik bisnis yang sehat itu yang bagaimana? Praktik bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Fleksibilitas BLUD Dengan adanya fleksibilitas/keleluasaan pengelolaan keuangan, maka BLUD wajib atau harus menyelanggarakan praktik bisnis yang sehat. Pengelolaan keuangannya dilakukan secara mandiri. Sehingga ketika nanti ada pendapatan operasional tidak lagi disetor ke daerah, namun dikelola sendiri dengan catatan sudah adanya regulasi mengenai PPK BLUD. Dengan diberikannya fleksibilitas dalam mengelola keuangannya maka harus dimanfaatkan untuk peningkatan pelayananan dengan praktik bisnis yang sehat. Misal dengan melakukan efisiensi dalam hal anggaran (penghematan anggaran). Sehingga bisa dikatakan bahwa BLUD memiliki hak terkait fleksibilitasnya tetapi di satu sisi juga ia memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan kinerja manfaat. Pelayanan yang diberikan harus lebih berkualitas dan tidak boleh asal-asalan dalam melayani masyarakat. Kemudian dari sisi kinerja keuangannya juga harus ditingkatkan. Dengan adanya kebebasan dalam mengelola keuangannya, seharusnya BLUD bisa memanfaatkannya dengan lebih baik, kinerjanya juga harus semakin baik atau diusahakan tidak terjadi defisit. Ketika suatu instansi sudah menerapkan BLUD maka diharapkan ia dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat jika dibandingkan saat ia belum menjadi BLUD.  Fleksibilitas yang dimiliki BLUD ini harus dibuatkan payung hukum berupa peraturan kepala daerah setempat. Sehingga dalam pelaksanannya, instansi tersebut bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa terkendala peraturan yang berlaku umum. Misalkan terkait belanja. Instansi yang sudah menerapkan BLUD boleh belanja melebihi pagu. Demi pelayanan kepada masyarakat berjalan secara maksimal, maka BLUD diberikan keleluasaan untuk berbelanja melebihi pagu yang sudah ditetapkan dan tentunya masih di bawah ambang batasnya. Fleksibilitas tersebut hanya pada dana BLUD, sedangkan untuk dana yang diperoleh dari APBD tetap harus mengikuti peraturan umum yang berlaku. Fleksibilitas yang dimiliki BLUD ada pada beberapa hal berikut ini: Pengelolaan Pendapatan Pengelolaan Belanja Pengadaan Barang dan Jasa Pengelolaan Utang dan Piutang Tarif Pengelolaan SDM Pengelolaan Kerjasama Pengelolaan Investasi SiLPA dan Defisit Remunerasi Manfaat Fleksibilitas BLUD Perlu diketahui bahwa BLUD ini dibentuk sebagai strategi/solusi kebijakan perbaikan pada sektor pelayanan publik. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, produktivitas, efisiensi dan efektivitas, instansi pusat dan daerah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, yaitu dengan diterapkannya BLUD. BLUD ini bukan merupakan kelembagaan. Pada dasarnya instansi yang menerapkan BLUD sama saja dengan instansi pemerintah yang lain, bedanya hanya pada pola pengelolaan keuangannya saja. Instansi yang menerapkan BLUD adalah instansi yang tugas atau fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat misalnya Rumah Sakit. Dan ia tidak mencari keuntungan. Meskipun BLUD ini tidak fokus pada perolehan laba, tetapi ia tetap harus mencapai kinerja terbaiknya, misalkan melalui efisiensi biaya dan juga tetap harus meningkatkan produktivitasnya. Hak lain yang dimiliki oleh instansi yang sudah menerapkan BLUD adalah ia diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga professional non PNS. Pengangkatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan, dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pegawai tersebut dapat dipekerjakan secara kontrak ataupun tetap. Disamping itu BLUD juga wajib menyelenggarakan sistem remunerasi yang tepat bagi seluruh pegawai dengan mempertimbangkan tanggungjawab yang diemban dan tuntutan profesionalnya. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah

PROSES PENETAPAN BLUD

Proses Penetapan BLUD memerlukan beberapa syarat yang sudah dijelaskan di artikel sebelumnya. Artikel kali ini kita akan membahas proses penetapan BLUD bagaimana. Silahkan disimak artikel dibawah ini UPT/D yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan pengajuan dengan beberapan tahapan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah harus mengajukan permohonan penerapan BLUD terlebih dahulu kepada kepala SKPD. Kepala SKPD kemudian mengajukan permohonan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Pengajuan permohonan tersebut dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif yang telah dibuat. Dokumen Persyaratan Administratif Dokumen persyaratan administratif ada 6 yaitu; Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, Standar pelayanan minimal, Tata kelola, Laporan keuangan pokok, Rencana strategis, dan Surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Langkah kedua yang harus dilakukan adalah kepala daerah melakukan penilaian terhadap permohonan penerapan BLUD dengan membentuk tim penilai yang telah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Tim penilai tersebut menurut Pasal 47 ayat 3 Permendagri 79 Tahun 2018 disebutkan minimal beranggotakan: Sekretaris daerah sebagai ketua, PPKD sebagai sekretaris, Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota, Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota dan Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota. Kemudian apabila diperlukan, maka tim penilai dapat melibatkan tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya untuk dapat membantu pelaksanaan penilaian BLUD. Tim penilai bertugas untuk; Melakukan penilaian permohonan penerapan BLUD paling lama yaitu 3 bulan; Melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri terkait melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah; Hasil penilaian oleh tim disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan penetapan atau penolakan penerapan BLUD. Penerapan BLUD akan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasaran hasil penilaian dari tim penilai dengan persetujuan kepala daerah. Langkah selanjutnya adalah leputusan kepala daerah disampaikan kepada pimpinan DPRD paling lama 1 bulan sejak tanggal yang ditetapkan. Penerapan BLUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan hasil penilaian. Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. Berikut ilustrasi alur proses penetapan BLUD Sumber: Permendagri 79/2018

Jumlah Viewers: 1060