Artikel BLUD.id

Pengakuan, Pencatatan, dan Korensi Pendapatan BLUD

Seperti yang  sudah dibahas pada artikel “Struktur Anggaran BLUD”. Pendapatan yang diterima oleh BLUD dapat bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Oleh karena itu, artikel kali ini kita akan membahas mengenai Pengakuan, Pencatatan, dan Korensi Pendapatan BLUD. Saat menerima pendapatan, BLUD mengakui pendapatan dengan basis akrual untuk Pendapatan-LO di Laporan Operasional dan basis kas untuk Pendapatan-LRA di Laporan Pendapatan-LRA. Menurut PSAP Nomor 13 Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan dan pendapatan direalisasi. Hal ini bermakna bahwa adanya aliran masuk sumber daya ekonomi sementara Pendapatan-LRA diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLUD diakui sebagai pendapatan oleh Bendahara Penerimaan. Akuntansi Pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan asas bruto. Hal ini dilakukan dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Namun, apabila dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Apabila BLUD melakukan kerja sama Operasi dengan pihak ketiga maka pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto. Namun, terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO (pihak ketiga). Apabila terdapat kesalahan pencatatan pendapatan yang timbul dari adanya kesalahan perhitungan, kesalahan dalam penetapan standar dan kebijakan akuntansi, serta kesalahan interpretasi fakta, atau kelalaian yang mempengaruhi kas, BLUD dapat melakukan koreksi pendapatan. Dokumen pencairan yang dapat digunakan berupa surat pencairan dana BLUD, kuitansi atau dokumen lainnya yang sah. Perlakuan untuk transaksi koreksi pendapatan atas penerimaan pendapatan pada periode tahun berkenaan dibukukan sebagai pengurang pendapatan periode tahun bersangkutan. Sedangkan untuk koreksi dan pengembalian atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode tahun sebelumnya, dibukukan sebagai belanja lain pada periode ditemukan kesalahan, koreksi dan pengembalian tersebut. Demikianlah pengakuan pendapatan, pencatatan, dan koreksi pendapatan pada BLUD.   Sumber: PSAP Nomor 13 Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Buku Pedoman Permendagri Nomor 78 Tahun 2019

STRUKTUR ORGANISASI DAN SDM BLUD (PART II)

Artikel kali ini kita akan melanjutkan membahas mengenai STRUKTUR ORGANISASI DAN SDM BLUD.  Struktur Organisasi dan SDM UPT Khusus untuk UPTD yang berbentuk rumah sakit daerah di provinsi diatur pada pasal 14 Permendagri 12/2017 sebagai berikut: Selain UPTD provinsi sebagimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1), terdapat UPTD provinsi dibidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Rumah Sakit Daerah provinsi dipimpin oleh Direktur Rumah Sakit Daerah provinsi yang diangkat dari penjabat fungsional dokter/dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. Rumah Sakit Daerah provinsi bersifat otonom dalam penyelanggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.  Dalam hal Rumah Sakit Daerah provinsi belum menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah,pengelolaan keuangn Rumah Sakit Daerah tetap bersifat otonom dalam perencanaan,pelaksanaaan,dan pertanggungjawaban keuangan. Rumah Sakit Daerah provinsi dalam penyelanggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis,dibina dan bertanggungjawab kepada dinas yang menyelaggarakan Urusan Pemerintahan dan dibidang kesehatan. Pertanggungajawaban sebagaimana dimkasud pada ayat (5) dilaksankan melalui penyempaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibidang Rumah Sakit. Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebgaimana yang dimaksud pada ayat (5) dilaksankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dibidang kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Daerah provinsi serta pengelolaan keuangan kerja Rumah Sakit Daerah provinsi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Struktur Organisasi dan SDM RUMAH SAKIT Perlakuan khusus rumah sakit daerah provinsi dibanding UPTD lain sudah tergambar pada pasal 14 ayat (3) dan (4) Permendagri 12/2017 di atas. Pada perkembangannya perlakuan khusus rumah sakit daerah provinsi diperkuat lagi dengan pasal 21 ayat (2) PP 72/2019, yang menjelaskan bahwa sebagal unit organisasi bersifat khusus, Rumah Sakit Daerah provinsi memiliki otonomi dalampengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah serta bidang kepegawaian. Pasal ayat (3) dijelaskan pula bahwa Rumah Sakit Daerah provinsi dipimpin oleh direktur Rumah Sakit Daerah provinsi. Pasal 21A ayat (1) PP 72/2019 menjelaskan bahwa Direktur Rumah Sakit Daerah provinsi dalam pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. Kemudian pada ayat (2) menjelaskan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah serta bidang kepegawaian Rumah Sakit Daerah provinsi.

STRUKTUR ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas struktur organisasi dan sumber daya manusia. BLUD. Bagaimana penjelasan mengenai struktur organisasi dan sumber daya manusia. Struktur Organisasi BLUD Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya dimana setidaknya ada 2 (dua) kelompok besar jenis BLUD bedasarkan bidang kerjanya. Kelompok ini terbagi menjadi 2 yaitu : Bidang Kesehatan dan Bidang Non Kesehatan. Bab ini akan menjelaskan struktur organisasi apa saja yang bisa digunakan untuk menjalankan BLUD pada kelompok besar tersebut. Pada pasal 29 Permendagri 79/2018 menyatakan bahwa instansi yang bisa menjadi BLUD adalah Unit Pelaksanaan Teknis Dinas/Badan Daerah (selanjutnya disebut UPTD) yang memenuhu persyaratan substantif,teknis dan adminstratif. Pengaturan Unit Peksana Teknis/Badan Daerah Sendiri diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (selajutnya disebut PP 18/2016) sebagaimana yang telah dirubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 (selanjutnya disebut PP 72/2019) dan untuk operasionalnya diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 17 Tentang Pedoman Pembetukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah  (selanjunya disebut Pemendagri 12/2017). Stuktur Organisasi Unit Pengelola Daerah secara Umum Untuk lebih memahami struktur organisasi yang digunakan oleh BLUD maka perlu dipahami lebih jauh struktur organiasi perangkat daerah yang sudah diatur di dalam peraturan perundang undangan yang sudah ada. Struktur Organisasi perangkat daerah yang dapat menjadi BLUD adalah UPTD yang dibagi menjadi UPTD Provinsi dan UPTD Kabupaten/Kota. Berikut adalah penelaah lebih jauh mengenai kedua UPTD tersebut. UPTD Provinsi Unit Pelaksana Teknis Dinas /Badan Daerah secara umum di Provinsi diatur oleh pasal 11 Pemendagri 12/2017, pada dinas atau badan derah provinsi dapat dibentuk UPTD provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Khusus untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Bidang Pendidikan diatur oleh pasal 13. Peraturan ini menjelaskan bahwa terdapat unit pelaksana teknis dinas daerah di provinsi bidang pendidikan berupa satuan pendididikan derah provinsi. Satuan pendidikan daerah provinsi tersebut berbentuk satuan pendidikan formal.

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (SAP)

Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah prinsip - prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar akuntansi Pemerintahan (PSAP). Pernyataan Standar akuntansi Pemerintahan (PSAP)dapat dilengkapi dengan IPSAP dan /atau Buletin Teknis SAP. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP. Sedangkan Buletin Teknis SAP adalah informasi yang berisi penjelasan teknis akuntansi sebagai pedoman bagi pengguna. Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.

PERSIAPAN DAERAH UNTUK PENERAPAN BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai persiapan daerah untuk penerapan BLUD. Apa saja persiapan daerah untuk penerapan BLUD ? Yuk simak artikel dibawah ini Dalam pelaksanaan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah. Hal-hal tersebut dibuat menjadi peraturan yang mengikat. Peraturan-peraturan yang perlu disiapkan tersebut antara lain: Peraturan Kepala Daerah Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang telah menjadi BLUD memiliki perbedaan dalam mengelola kegiatan operasionalnya. Kegiatan operasional tersebut meliputi pengelolaan keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), pengadaan barang dan jasa, dan lain sebagainya. Setelah menjadi BLUD, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh UPT untuk diimplementasikan terkait dengan pengelolaan kegiatan operasionalnya tersebut. Penyusunan draft Peraturan Kepala Daerah ini dilakukan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Draft ini kemudian akan diajukan kepada Kepala Daerah untuk direview. Selanjutnya draft Peraturan Kepala Daerah yang telah direview dan disetujui wajib untuk diimplementasikan oleh UPT BLUD setempat. Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah Hal lain yang wajib dilakukan UPT setelah menjadi BLUD yakni menyusun Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah untuk beberapa hal yang mendukung pengelolaan operasional UPT. Penyusunan draft Surat Keputusan Kepala Daerah (SK-Kepala Daerah) dilakukan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan akan diajukan kepada Kepala Daerah untuk direview. Selanjutnya draft SK Kepala Daerah yang telah direview dan disetujui tersebut wajib untuk diimplementasikan oleh UPT BLUD setempat.  Peraturan Pemimpin BLUD BLUD juga wajib menyusun Peraturan Pemimpin BLUD diantaranya mengatur tentang engangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang Bersumber Non APBD/APBN serta peraturan lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing BLUD. Penyusunan draft Peraturan Pemimpin  dilakukan oleh pimpinan BLUD dan dapat langsung diimplementasikan tanpa mengajukan kepada Kepala Daerah untuk direview.

Penilaian Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

Penilaian Penetapan Badan Layanan Umum Daerah Berdasarkan Aturan Terbaru SE Mendagri Nomor 981/1010/SJ Tahun 2019) Seiring dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, kini telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981 Tahun 2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD. Surat edaran tersebut menjadi acuan terbaru penilaian BLUD yang telah disesuaikan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dalam melakukan penilaian, kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Tim Penilai beranggotakan paling sedikit terdiri atas: Sekretaris Daerah sebagai ketua; PPKD sebagai sekretaris; Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota; Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota;  Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota; Tenaga ahli yang berkompeten dibidangnya, apabila diperlukan. Tata tertib Tim Penilai dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Tim Penilai wajib hadir dalam rapat penilaian. Dalam hal anggota tim Penilai berhalangan hadir, anggota tim Penilai tersebut dapat menunjuk pengganti yang memiliki kompetensi di bidangnya dan pendapat yang disampaikan oleh pengganti dianggap mewakili anggota Tim Penilai yang bersangkutan. Tim Penilai yang tidak hadir dan tidak menunjuk pengganti dianggap menyetujui keputusan yang diambil dalam rapat penilaian. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, keputusan diambil berdasarkan musyawarah/mufakat. Jika tidak dapat diputuskan dengan musyawarah/mufakat, maka dilakukan pemungutan suara yang disetujui paling sedikit setengah dari jumlah Tim Penilai yang hadir ditambah 1 (satu) suara. Tim Penilai atau pengganti yang ditunjuk, wajib menandatangani Berita Acara Hasil Penilaian. Dokumen Syarat Administratif Terdapat enam dokumen sebagai syarat administratif penilaian ditetapkannya BLUD. Jika salah satu dari enam persyaratan administratif tersebut tidak terpenuhi, maka penilaian tidak bisa dilakukan dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Dokumen yang dinilai adalah sebagai syarat administratif adalah sebagai berikut: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; Pola tata kelola; Rencana Strategis (Renstra); Standar Pelayanan Minimal (SPM); Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan;  Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Penilaian dokumen dilakukan sesuai dengan indikator-indikator dan bobot penilaian dalam SE Mendagri Nomor 981 Tahun 2019. Setelah  penilaian dokumen administratif, dalam hal nilai dari dokumen administratif kurang dari atau sama dengan 60, maka hasil penilaian ditolak untuk menerapkan BLUD dan apabila nilai dari dokumen administratif lebih dari 60, maka hasil penilaian diterima untuk menerapkan BLUD. Untuk selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD. Rekomendasi disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan penerapan BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah.   Sumber: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ Tahun 2019

Jumlah Viewers: 1049