Artikel BLUD.id

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (VI)

Blud.co.id - Artikel kali ini kita akan Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART VI.  Proses Pelaksanaan Belanja BLUD – SPPD UP Blud.co.id - Saat melaksanakan penatausahaan belanja BLUD, perlu diingat kembali apa saja komponen dari belanja BLUD tersebut.  Pada materi sebelumnya telah dijelaskan komponen-komponen belanja BLUD adalah Belanja Operasional dan Belanja Modal. Realisasi Belanja BLUD tersebut dapat dilaksanakan melalui suatu mekanisme berdasarkan beberapa alternatif yang telah dijelaskan sebelumnya.  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Untuk lebih memahami tentang Penatausahaan Belanja BLUD ini, penjelasan akan menggunakan alternatif yang lengkap yaitu terdapat 3 (tiga) rekening.  Rekening tersebut yaitu Rekening Kas BLUD, Rekening Bendahara Penerimaan BLUD, dan Rekening di Bendahara Pengeluaran BLUD sebagai berikut: Bendahara Pengeluaran BLUD mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana (Surat-PPD) dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini Bendahara Pengeluaran BLUD Menyusun Surat-PPD (SPPD) yang dapat berupa: 1. Surat-PPD Uang Persediaan (UP) ,  Digunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap BLUD. Pengajuan Surat-PPD-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan Surat-PPD-GU. 2. Surat-PPD Ganti Uang (GU), Digunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan Ketika UP habis. Misal, suatu PPD mendapatkan alokasi UP pada tanggal 4 Januari sebesar Rp 10.000.000. Pada tanggal 20 Januari UP tersebut telah terpakai sebesar Rp 9.750.000. Maka PPD-GU yang diajukan adalah sebesar Rp 9.750.000 untuk mengembalikan saldo UP ke jumlah semula. 3. Surat-PPD Langsung (LS), Digunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. Berikut adalah penjelasan rinci atas ketiga jenis PPD tersebut. Surat-PPD Uang Persediaan (UP) Bendahara Pengeluaran mengajukan surat-PPD Uang Persediaan (UP) setiap awal tahun anggaran setelah dikeluarkannya SK Pemimpin BLUD tentang besaran UP. Surat-PPD UP dipergunakan untuk mengisi uang persediaan tiap-tiap BLUD. Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Penetapan besaran UP merupakan kewenangan BLUD masing-masing yang ditetapkan dalam peraturan Pemimpin BLUD. Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART VI I

Mekanisme Pembukuan yang Harus Diperhatikan Bendahara Penerimaan (V)

Blud.co.id - Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Pembukuan bendahara Penerimaan BLUD, yang merupakan bagian dari Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART V. Part ini akan menjelaskan mengenai Pembukuan atas pendapatan non-tunai dibagi menjadi 2 mekanisme, diantaranya:  Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Bank Bendahara Penerimaan BLUD Pemberi pendapatan dapat melakukan pembayaran melalui rekening bendahara penerimaan BLUD. Dalam kondisi tersebut, pencatatan dilakukan saat bendahara penerimaan BLUD menerima informasi dari bank mengenai adanya penerimaan pendapatan pada rekening bendahara penerimaan BLUD hingga penyetorannya. Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada saat penerimaan dan pada saat penyetoran. Langkah-langkah dalam membukukan penerimaan yang diterima di rekening bank bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara Penerimaan BLUD menerima pemberitahuan dari bank (pemberitahuan tergantung dari mekanisme yang digunakan) mengenai adanya penerimaan di rekening bendahara penerimaan. Berdasarkan info tersebut dan info pembayaran dari penerima layanan barang dan/atau jasa (bisa berupa slip setoran atau bukti lain yang sah), bendahara penerimaan BLUD melakukan verifikasi dan rekonsiliasi atas penerimaan tersebut. Setelah melakukan verifikasi dan mengetahui asal penerimaan, bendahara penerimaan BLUD mencatat penerimaan di Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan kolom no. bukti, kolom tanggal. Pada kolom uraian diisi dengan informasi pembayaran dilakukan melalui rekening bendahara penerimaan BLUD. Kemudian bendahara penerimaan BLUD mengisi kolom kode rekening sesuai dengan jenis pendapatan yang diterima. Setelah itu bendahara mengisi kolom jumlah sesuai dengan jumlah penerimaan didapat. Langkah-langkah dalam membukukan penyetoran ke rekening kas umum pusat BLUD atas penerimaan pendapatan melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan membuat STS dan melakukan penyetoran endapatan yang diterimanya dengan cata transfer melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD ke rekening kas BLUD. Bendahara penerimaan mencatat penyetoran ke rekening kas BLUD pada buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian pengeluaran pada kolom Tanggal, no. STS dan jumlah penyetoran. Selain pembukuan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran, bendahara penerimaan BLUD mengisi register STS. Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Kas BLUD Pemberi pendapatan dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui rekening kas BLUD. Pencatatan dilakukan saat bendahara penerimaan BLUD menerima informasi mengenai adanya penerimaan pendaptan pada rekening kas BLUD. Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran. Langkah-langkah dalam membukukan penerimaan yang diterima langsung di rekening bank umum kas BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan menerima slip setoran/bukti lain yang sah dari pemberi pendapatan atas pembayaran yang mereka lakukan ke rekening kas BLUD. Berdasarkan slip setoran/bukti lainnya, bendahara penerimaan mencatat penerimaan BLUD pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan. Lalu berdasarkan slip setoran/bukti lainnya, bendahara penerimaan BLUD juga mencatat pengeluaran pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian pengeluaran. Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART VI

Kolaborasi Dinkes Yogyakarta dan Syncore BLUD Gelar Refreshing Implementasi Pengelolaan Keuangan

Blud.co.id – Dinas Kesehatan Yogyakarta melalui Syncore BLUD.co.id menggelar Refreshing Implementasi Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Kota Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan upaya yang dilaku­­kan untuk terus meningkatkan kualitas dari pengelolaan keuangan BLUD di lingkungan Puskesmas Kota Yogyakarta. Acara digelar pada tanggal 18 Desember 2021 berlokasi di Ingkung Grobog Jl. Ipda Tut Harsono No.18, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Baca Juga: Contoh Penerapan Neraca Keuangan BLUD Kegiatan ini dihadiri oleh 33 peserta dari perwakilan 18 Puskesmas Kota Yogyakarta, tiap puskesmas di hadiri kepala puskesmas dan TU. Selain itu Kepala Dinas drg. Emma Rahmi Aryani, MM dan Sekretaris Dinas Kesehatan kota Yogyakarta Trisni Winarsih, SKM, MM juga turut hadir dalam acara tersebut. Saat pemberian materi peserta terlihat aktif bertanya dan berdiskusi terkait dengan materi yang disampaikan oleh narasumber berpengalaman BLUD.co.id yaitu Niza Wibyana Tito M. Kom, M. M. Baca Juga: Gratis! Ikuti Program Magang Kampus Merdeka BLUD Akuntansi Bersertifikat BNSP Secara keseluruhan acara berjalan dengan lancar dan di akhir sesi acara semua peserta dan narasumber melakukan foto dan jargon bersama. 

Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo

  BLUD.co.id - Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo. Acara ini diadakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo sebagai bagian dari program untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan yang dibuat. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yakni pada hari Sabtu dan Senin, 18 & 20 Desember 2021 kemarin. Baca juga: Contoh Penerapan Neraca Keuangan BLUD Total peserta yang hadir dalam acara ini sebanyak 14 peserta dari perwakilan beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Purworejo, Seperti :   UPT Puskesmas Bagelen Puskesmas Kaligesing,   Puskesmas Grabag, Puskesmas Dadirejo,   Puskesmas Bubutan Purworejo, dan   Puskesmas Butuh. Kegiatan ini didampingi oleh konsultan BLUD.co.id yang telah berpengalaman dalam menyusun laporan keuangan yakni Yuni Pratiwi, Rifka, Hiveva Intan, dan Ahmad Wahyu. Materi yang diberikan masih berkaitan dengan bagaimana menyusun laporan keuangan BLUD yang baik dan sesuai dengan peraturan terbaru. Sesi acara diawali dengan membawakan materi pembuka dari narasumber yang merupakan tim dari BLUD.co.id dan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta terlihat antusias dan menyimak materi yang diberikan dengan baik dan apabila mengalami kesulitan bisa langsung ditanyakan kepada pemateri. Baca juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Materi pemaparan yang diberikan oleh narasumber juga mudah dimengerti dan bisa langsung diterapkan kedalam website yang sudah disiapkan sebelumnya.

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud (IV)

  Blud.co.id - Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART IV. Pembukuan Pendapatan Bendahara Penerimaan BLUD Transaksi penerimaan pendapatan BLUD yang menggunakan minimal dokumen TBP dan STS akan melalui sedikitnya 3 kemungkinan mekanisme pembukuan atau pencatatan berdasarkan cara penerimaan pendapatannya. Ketiganya adalah: Pembukuan atas Pendapatan Secara Tunai Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Bank Bendahara Penerimaan BLUD Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening kas BLUD Berikut adalah penjelasan lebih lanjut ketiga pola pembukuan pendapatan BLUD tersebut: Pembukuan atas Pendapatan Secara Tunai Proses pencatatan yang dilakukan dimulai dari saat bendahara penerimaan BLUD menerima pembayaran tunai pemberi pendapatan. Apabila pembayaran menggunakan cek, maka pencatatan dilakukan ketika cek tersebut diuangkan bukan pada saat cek tersebut diterima. Selanjutnya pencatatan dilakukan pada saat bendahara penerimaan BLUD menyetorkan pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD. Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran. Langkah-langkah pembukuan pada saat penerimaan tunai adalah sebagai berikut: Berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan (TBP)/Bukti Lain yang Sah, bendahara penerimaan BLUD mengisi Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan kolom tanggal dan kolom nomor bukti. Bendahara penerimaan juga mengisi informasi di kolom deskripsi bawah pembayaran dilakukan secara tunai. Kemudian bendahara penerimaan mengidentifikasi jenis dan kode rekening pendapatan. Lalu bendahara penerimaan BLUD mengisi kolom kode rekening. Bendahara penerimaan BLUD mencatat nilai transaksi pada kolom jumlah. Langkah Langkah pembukuan pada saat penyetoran adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan membuat STS dan melakukan penyetoran pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD. Bendahara penerimaan mencatat penyetoran ke rekening kas umum BLUD pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian pengeluaran di kolom Tanggal, No. STS dan jumlah penyetoran. Selain pembukuan pada buku Penerimaan dan Penyetoran, bendahara penerimaan mengisi register STS. Sebagai contoh transaksi Penerimaan secara tunai yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan BLUD pada Laporan Penerimaan dan Penyetoran BLUD pada Sistem Aplikasi BLUD Syncore Versi 3.   Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART V

Penatausahaan Pendapatan BLUD (Part 3)

Blud.co.id - Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART III. A. Proses Pelaksanaan Pendapatan BLUD Untuk melaksanakan penatausahaan pendapatan BLUD perlu diingat kembali apa saja komponen dari pendapatan BLUD tersebut.  Pada Bab sebelumnya telah dijelaskan komponen-komponen pendapatan BLUD dapat bersumber dari: A. Jasa layanan Jasa layanan berupa ketidakseimbangan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat BLUD. B. Hibah Hibah berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hibah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah. C. Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain Hasil Kerjasama dengan pihak lain berupa hasil yang diperoleh dari Kerjasama BLUD. D. APBD APBD berupa pendapatan yang berasal dari penerimaan dari kas umum daerah yang digunakan untuk kegiatan belanja dari anggaran belanja yang menggunakan dana BLUD (Biasa dikenal dengan istilah dana fungsional). e. Lain-lain Pendapatan BLUD yang Sah Lain-lain pendapatan BLUD yang meliputi: Jasa giro Pendapatan bunga Keuntungan nilai selisih tukar rupiah terhadap mata uang asing Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD Investasi Kembangkan usaha Pengembangan usaha dilakukan melalui pembentukan unit usaha untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Unit usaha merupakan bagian dari BLUD yang bertugas melakukan pengembangan layanan dan  mengoptimalkan sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan BLUD. Realisasi 5 (lima) jenis pendapatan BLUD tersebut dapat dilaksanakan melalui suatu mekanisme berdasarkan beberapa alternatif. Untuk lebih memahami penatausahaan pendapatan BLUD ini, penjelasan akan menggunakan alternatif terlengkap yaitu terdapat 3 (tiga) rekening yaitu rekening kas BLUD, rekening di Bendahara Penerimaan BLUD, dan rekening di bendahara pengeluaran BLUD sebagai berikut: Bendahara penerimaan BLUD menerima pembayaran sejumlah uang yang tertera pada Tanda Bukti Pembayaran (TBP) dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dari pemberi pendapatan.  Bendahara Penerimaan BLUD mempunyai kewajiban untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian antara jumlah uang dengan jumlah yang tertera pada dokumen penerimaan uang. Bendahara penerimaan BLUD kemudian membuat Tanda Bukti Pembayaran/bukti lain yang sah minimal 3 (tiga) lembar dimana lembar asli untuk diberikan kepada pemberi pendapatan dan Salinan 1 untuk arsip Bendahara Penerimaan BLUD dan Salinan 2 untuk arsip. Setiap penerimaan yang diterima oleh bendahara penerimaan BLUD idealnya harus disetor ke rekening kas BLUD paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya dengan menggunakan formulir Surat Tanda Setoran (STS). Dalam keadaan tertentu misalnya karena kondisi geografis atau ketersediaan Lembaga keuangan terdekat jauh dari lokasi BLUD atau karena jumlah penerimaan BLUD tidak sebanding dengan biaya penyetoran jika dilakukan setiap hari atau penerimaan tersebut merupakan dana titipan pihak ketiga, uang jaminan, uang muka pelayanan, maka batas waktu penyetoran paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya dapat dikecualikan dan diatur batas waktu yang wajar bagi BLUD untuk dapat menyetor penerimannya. Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART IV

Jumlah Viewers: 1030