Artikel BLUD.id

Surat Pertanggungjawaban (SPJ) (XVII)

Bendahara Pengeluaran BLUD BLUD.co.id - Langkah-langkah dalam membuat dan menyampaikan SPJ bendahara Pengeluaran BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara Pengeluaran BLUD menyiapkan laporan penutupan kas. Bendahara Pengeluaran BLUD melakukan rekapitulasi jumlah-jumlah belanja dan item terkait lainnya berdasarkan BKU dan Buku Pembantu BKU lainnya serta khususnya Buku Pembantu Sub Rincian Objek untuk mendapatkan nilai belanja per sub rincian objek. Berdasarkan rekapitulasi, bendahara Pengeluaran BLUD membuat SPJ atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya. Dokumen SPJ beserta BKU Pengeluaran dan Laporan Penutupan Kas kemudian diberikan ke Pejabat Keuangan BLUD untuk dilakukan verifikasi. Setelah mendapatkan verifikasi, Pemimpin BLUD ditetapkan sebagai bentuk pengesahan. Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Pelaporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD Dalam pelaksanaan anggaran BLUD, pemimpin BLUD Menyusun laporan pendapatan BLUD, laporan belanja BLUD dan laporan pembiayaan BLUD secara berkala kepada PPKD. Laporan tersebut dengan pengamanan surat tanggung jawab yang ditandatangani oleh pemimpin. Berikut adalah ilustrasi dari Laporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Berdasarkan Laporan yang melindungi surat tanggung jawab tanggung jawab, kepala SKPD menerbitkan Surat Permintaan Pengeluaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP3BP) untuk disampaikan kepada PPKD. Berdasarkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP3BP), PPKD melakukan pengesahan dengan menerbitkan Surat Pengeluaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP2BP). Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Semua laporan tersebut diserahkan secara berkala kepada PPKD.

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVI)

H. Pertanggungjawaban Belanja BLUD Blud.co.id - Bendahara Pengeluaran BLUD wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangan. Pertanggungjawaban tersebut terdiri atas: Pertanggungjawaban Penggunaan UP/GU. Pertanggungjawaban Bulanan. Berikut adalah penjelasan lengkap dari kedua pertanggungjawaban belanja BLUD tersebut: 1. Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Bendahara pengeluaran BLUD melakukan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan setiap akan mengajukan GU. Dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut dokumen yang disampaikan adalah Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan dan dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah. Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Langkah-langkah dalam membuat pertanggungjawaban uang persediaan adalah sebagai berikut: Mengumpulkan bukti-bukti yang sah atas belanja yang menggunakan uang persediaan termasuk bukti-bukti pendukung yang sah dan lengkap. Berdasarkan bukti-bukti yang sah tersebut Bendahara Pengeluaran BLUD merekapitulasi belanja dalam Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan sesuai dengan program dan kegiatannya masing-masing. Laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan tersebut dijadikan lampiran pengajuan Surat-PPD-GU. 2. Pertanggungjawaban Bulanan Pertanggungjawaban bulanan dibuat oleh bendahara pengeluaran BLUD dan disampaikan kepada Pemimpin BLUD paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Pertanggungjawaban bulanan tersebut berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran baik secara kumulatif maupun per kegiatan untuk semua dana yang digunakan oleh BLUD. Untuk kepentingan Analisa manajemen keuangan dana BLUD, laporan pertanggungjawaban yang disusun BLUD dapat dibuat berdasarkan sumber dana APBD, BLUD, dan SILPA BLUD sebelumnya. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban bulanan berupa SPJ dilampiri dengan:     Buku Kas Umum Pengeluaran.     Laporan Penutupan Kas. Pertanggungjawaban bulanan pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut harus dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan.

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XV)

F. Pembukuan di Pejabat Keuangan BLUD Blud.co.id - Pembukuan Pejabat Keuangan BLUD dilakukan dalam rangka pembukuan untuk  mengendalikan rekening kas BLUD yang dilakukan dengan menggunakan Buku Kas Umum Pejabat Keuangan BLUD.  Pembukuan Pejabat Keuangan BLUD meliputi pencatatan atas: 1.Penerimaan pendapatan BLUD (Pendapatan BLUD yang terdiri dari jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah) yang diterima dari: a.Bendahara Penerimaan BLUD secara tunai maupun pindah buku/transfer dari rekening bank Bendahara Penerimaan BLUD. b.Pembayaran Pendapatan BLUD secara tunai maupun pindah buku/transfer dari rekening Pembayaran Pendapatan BLUD. Penerimaan Pembiayaan BLUD. Pengeluaran Belanja BLUD baik untuk mekanisme UP/GU maupun LS. Pengeluaran Pembiayaan BLUD Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo G. Pertanggungjawaban Pendapatan BLUD Bendahara penerimaan BLUD wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Pimpinan BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara penerimaan BLUD memuat informasi tentang rekapitulasi penerimaan, penyetoran dan saldo kas yang ada di bendahara. LPJ tersebut dilampiri dengan:     Buku Kas Umum Penerimaan yang telah ditutup pada akhir bulan berkenaan.     Register STS.     Bukti penerimaan yang sah dan lengkap. Langkah-langkah penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan BLUD memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Pemimpin BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD Atas Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara penerimaan BLUD, maka Pejabat Keuangan BLUD akan melakukan verifikasi kebenaran terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut. Apabila disetujui, maka Pemimpin BLUD akan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (administrative) sebagai bentuk pengesahan. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban administratif pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut.

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XIV)

Blud.co.id - Setelah sebelumnya kita membahas mengenai proses keuangan yang dilakukan pejabat keuangan BLUD, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai proses Penerbitan Surat-OPD-PK merupakan tahap lanjutan dari proses pengajuan Surat-PPDPK Penerbitan. Surat-OPD PK adalah otoritas Pemimpin BLUD.  Dengan demikian, tanda tangan dokumen Surat OPD PK DIlakukan oleh pimpinan BLUD yang bersangkutan sebagai sebuah pernyataan penggunaan anggaran di lingkup BLUD.  Sebelum ditutup oleh Pemimpin BLUD, kemudian dikembalikan lagi ke Pejabat Keuangan untuk kemudian dilakukan pencairan dana. Surat-OPD-PK dapat diterbitkan jika: Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada permintaan periode pengeluaran kas. Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. Waktu pelaksanaan penerbitan Surat-OPD-PK diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Surat PPD-PK diterima.  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Surat Pencairan Dana Pejabat Keuangan (SURAT-PD PK) Proses Penerbitan SURAT-PD PK merupakan tahapan terakhir dalam penatausahaan Pengeluaran BLUD yang merupakan tahap lanjutan dari proses pengajuan Surat-OPD PK.  Setelah Pemimpin BLUD memberikan persetujuan untuk mencairkan uang dalam bentuk Surat-OPD-PK. Pejabat Keuangan Maka pencairan pembayaran dengan cara mengeluarkan Surat Pencairan Dana (SURAT-PD PK) yang nantinya digunakan untuk pembayaran atau diberikan kepada pihak ketiga. SURAT-PD PK dapat diterbitkan jika: Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada periode permintaan pengeluaran kas, dengan selalu memperhatikan jumlah ambang batas total belanja yang telah ditetapkan. Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundangan. Waktu pelaksanaan penerbitan Surat-PD PK: Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Surat-OPD PK diterima. Apabila ditolak, dikembalikan paling lambat 1 hari sejak diterima Surat-OPD PK. Apabila ternyata Pemimpin BLUD menyatakan bahwa menolak pencairan, maka Surat-OPD PK dikembalikan ke Pejabat Keuangan dan akan diminta untuk melengkapi dokumen tersebut yang akan dibantu oleh staf di Pejabat Keuangan.  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perbaikan dokumen pencairan ini paling lambat 1 hari kerja sejak Surat-OPD PK diterima. Untuk kepentingan pengendalian Pejabat Keuangan juga membuat Daftar Surat-PPD PK.  Setelah kita mengetahui proses penerbitan SOPD maupun SPD, selanjutnya kita perlu memahami pembukuan yang dilakukan oleh pejabat keuangan yang akan dibahas pada artikel berikutnya.

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (PART XIII)

Proses Keuangan Di Pejabat Keuangan BLUD Blud.co.id - Proses Keuangan yang dilakukan oleh Pejabat Keuangan BLUD meliputi proses keuangan atas beikut: Penerimaan pendapatan BLUD (Pendapatan BLUD yang terdiri dari jasa layanan,  hibah, hasil Kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah) Pada transaksi ini tidak ada yang dilakukan oleh Pejabat Keuangan BLUD karena hanya menunggu pendapatan yang masuk ke rekening kas BLUD. Penerimaan Pembiayaan BLUD Hampir sama dengan penerimaan pendapatan BLUD pada transaksi ini tidak ada yang dilakukan oleh Pejabat Keuangan BLUD karena hanya menunggu penerimaan pembiayaan yang masuk ke rekening kas BLUD. Proses bagaimana penerimaan kas dari penerimaan pembiayaan BLUD dapat masuk ke rekening kas BLUD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengeluaran belanja BLUD baik untuk mekanisme UP/GU maupun LS Proses pengeluaran belanja BLUD, Pejabat Keuangan BLUD berperan dalam verifikasi  Surat-PPD yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran BLUD kemudian menyiapkan Surat-OPD ditandatangani oleh Pemimpin BLUD dan Pejabat keuangan.  Pengeluaran Pembiayaan BLUD Untuk dapat merealisasikan pengeluaran pembiayaan BLUD, Pejabat Keuangan BLUD mengajukan Surat-PPD Pejabat Keuangan (PPD PK) dan draft Surat-OPD untuk ditandatangani Pemimpin BLUD dan Pejabat Keuangan. Pengeluaran Setara Kas dan Non Anggaran Untuk dapat mengeluarkan aset setara kas seperti deposito dibawah tiga bulan, Pejabat Keuangan harus meyakini bahwa dana yang digunakan adalah dana yang benar-benar tidak akan digunakan dalam waktu dekat (idle cash).  Setelah itu, Pejabat Keuangan menyampaikan rencana penempatan dana pada aset setara kas kepada Pemimpin BLUD. Rencana ini mencakup jumlah dana yang akan didepositokan dan pilihan deposito beserta alasan dan hasil Analisa pemilihan deposito tersebut.  Pengeluaran aset setara kas tersebut dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Kas BLUD dengan menggunakan surat perintah pemindahbukuan dari Pemimpin BLUD ke Pejabat Keuangan. Apabila Pemimpin BLUD menyetujui, dikeluarkan Surat Keputusan Pemimpin BLUD tentang aset setara kas yang dipilih.  Berdasarkan SK Pemimpin BLUD tersebut, Pejabat Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pejabat Keuangan kepada yang memerintahkan pemindahan dana dari kas BLUD ke dalam aset setara kas yang dipilih.

Dinkes dan Inspektorat Purworejo Gandeng Tim BLUD Adakan Diskusi Terkait Aplikasi BLUD!

Blud.co.id - Tim Blud.co.id mengadakan diskusi terkait aplikasi pendampingan dan penatausahaan BLUD untuk Dinkes dan Inspektorat Purworejo. Acara pelatihan ini diikuti oleh staf keuangan dan jajaran BLUD Dinkes dan Inspektorat Purworejo dengan antusias.  Acara pelatihan bertujuan untuk mengembangkan kerjasama antara tim BLUD.co.id dengan Dinkes dan Inspektorat Purworejo.  Pelatihan dilakukan pada tanggal 24 Januari 2022 dan dilaksanakan di Joglo Meravi.  Sedangkan untuk peserta yang mengikuti pendampingan BLUD total 5 peserta dengan rincian 2 dari Dinkes dan 3 dari Inspektorat Purworejo.  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Suasana penjelasan & latihan input teknis penatausahaan keuangan BLUD berjalan dengan lancar dan para peserta antusias untuk input data.  Saat pemberian materi peserta terlihat aktif bertanya dan berdiskusi terkait dengan materi yang disampaikan oleh narasumber berpengalaman BLUD.co.id yaitu Niza Wibyana Tito M. Kom, M. M. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Secara keseluruhan acara berjalan dengan lancar dan di akhir sesi acara semua peserta dan narasumber melakukan foto dan jargon bersama.

Jumlah Viewers: 1022