Artikel BLUD.id

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVIII)

Blud.co.id - Berikut merupakan lanjutan penatausahaan belanja dan pembiayaan BLUD.  Berikut adalah penjelasan dari format Surat-OPD Tersebut: Petunjuk Pengisian Formulir Surat-OPD: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota Nomor diisi dengan nomor Surat-OPD-UP/GU/LS Nomor diisi dengan nomor DBA Tanggal diisi dengan tanggal DBA Nomor diisi dengan nomor Surat-PPD UP/GU/LS Tanggal diisi dengan tanggal Surat-PPD UP/GU/LS BLUD diisi dengan nama BLUD yang memproses Surat-PPD dan Surat-OPD Dari diisi jabatan Pemimpin BLUD Tahun Anggaran diisi tahun anggaran proses Surat-PPD dan Surat-OPD dilakukan Bank/Pos diisi nama Bank/Pos tempat penyimpanan Rekening Kas BLUD Uang sebesar diisi dengan jumlah dana yang diminta untuk dicairkan lewat penerbitan Surat-OPD. Pengisian disertai dengan jumlah terbilang dari dana yang diminta untuk dicairkan tersebut. Kepada diisi dengan nama Bendahara Pengeluaran BLUD untuk mekanisme UP/GU dan diisi dengan nama pihak ketiga (Pejabat Pengelola BLUD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD untuk LS gaji pegawai BLUD non PNS, honor, tunjangan. Rekap bisa dilampirkan sebagai lampiran Surat-OPD dan di Surat-OPD diisi dengan narasi “terlampir”, nama pihak ketiga yang memberikan jasa atau menjual barang kepada BLUD untuk LS barang dan jasa) untuk mekanisme LS karena Surat-OPD LS akan diberikan langsung kepada pihak ketiga tanpa melewati bendahara Pengeluaran BLUD. NPWP diisi dengan NPWP Bendahara Pengeluaran BLUD untuk mekanisme UP/GU dan diisi dengan NPWP pihak ketiga untuk mekanisme LS. Nomor rekening  diisi dengan nomor rekening Bank/Pos pejabat pengelola BUMD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD / Pihak ketiga. Bank/Pos diisi dengan nama bank tempat rekening Bank/Pos pejabat pengelola BLUD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD/ Pihak Ketiga. Untuk diisi dengan narasi keperluan pengajuan Surat-OPD yang di OPD-kan Pada tabel diisi: Kolom no diisi no urut kode rekening jenis belanja Kolom kode rekening diisi dengan kode rekening program, kegiatan BLUD dan jenis belanja. Kolom uraian diisi dengan uraian/nama rekening sesuai dengan kode rekening yang telah diisikan pada kolom kode rekening. Kolom jumlah tidak perlu diisi kecuali pada baris TOTAL Baris TOTAL diisi persis sama sesuai dengan jumlah Rp dana Surat-OPD yang diminta. Potongan berupa iuran wajib pegawai, tabungan perumahan pegawai dan potongan sejenis lainnya diisi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jumlah potongan ini akan  langsung dikurangkan dari rekening kas BLUD sehingga akan mengurangi jumlah OPD Potongan berupa PPN, PPh dan/atau pajak lainnya diisi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jumlah tersebut hanya sebagai informasi dan tidak mengurangi jumlah OPD. Meskipun atas kesepakatan BLUD melakukan pemotongan namun Tindakan tersebut dilakukan atas nama bendahara pengeluaran BLUD. 18. Jumlah yang diminta diisi dengan jumlah Rp dana Surat-OPD yang diminta. 19. Jumlah potongan diisi dengan jumlah Rp yang dipotong dari dana Surat-OPD yang diminta. 20. Jumlah yang dibayarkan diisi dengan jumlah Rp dalam angka dan huruf yang dibayarkan dari jumlah Rp dana Surat-OPD yang diminta dikurangi jumlah Rp potongan. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan 21. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Surat-OPD 22. Surat-OPD ditandatangani oleh Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP. Petunjuk Pengisian Register Penerbitan Surat-OPD: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota BLUD diisi nama BLUD yang bersangkutan Halaman diisi angka sesuai banyaknya halaman register yang dibuat Tabel diisi dengan:     Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut Surat-OPD yang ditolak diterbitkannya Surat-OPD     Kolom (2) diisi dengan Tanggal Surat-OPD yang diterbitkan     Kolom (3) diisi dengan Nomor Surat-OPD yang diterbitkan.     Kolom (4) diisi dengan Uraian Surat-OPD yang diterbitkan.     Kolom (5) diisi dengan jumlah rupiah Surat-OPD UP/GU/LS sesuai kolomnya yang diterbitkan. 5. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Register Surat-OPD. 6. Register Surat-OPD ditandatangani oleh Pejabat Keuangan BLUD dan Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP. Petunjuk Pengisian Register Penolakan Penerbitan  Surat-OPD: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota BLUD diisi nama BLUD yang bersangkutan Halaman diisi angka sesuai banyaknya halaman register yang dibuat Tabel diisi dengan: Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut Surat-PPD yang ditolak diterbitkannya Surat-OPD Kolom (2) diisi dengan Tanggal Surat-PPD yang ditolak diterbitkannya Surat-OPD Kolom (3) diisi dengan Nomor Surat-PPD yang diterbitkannya Surat-OPD. Kolom (4) diisi dengan Uraian Surat-PPD yang diterbitkannya Surat-OPD. Kolom (5) diisi dengan jumlah rupiah Surat-PPD UP/GU/LS sesuai kolomnya yang ditolak diterbitkannya Surat-OPD. 5.Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Register Penolakan Penerbitan Surat-PPD. 6.Register Penolakan penerbitan Surat-OPD ditandatangani oleh Pejabat Keuangan BLUD dan Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP.

Review Dokumen Online Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Pacitan

Blud.co.id - Tim Blud.co.id mengadakan review dokumen online persiapan penerapan BLUD bersama dengan klien Dinkes Kabupaten Pacitan.  Acara pelatihan ini diikuti oleh total 12 puskesmas yang berada di Kabupaten Pacitan dan berjalan dengan lancar melalui Zoom Meeting.  Pendampingan dilakukan pada tanggal 10 maret 2022 kemarin dengan pembahasan terkait dengan dokumen persiapan penerapan BLUD.  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Secara umum acara berlangsung lancar, peserta interaktif dan sudah bisa menyusun dokumen pra-BLUD yang dibutuhkan.  Review dokumen secara online ini dipandu langsung oleh konsultan BLUD yang berpengalaman yakni Ahmad Wahyu Prasetyo, S.E. dan Rezky Lailatul Putra. Pemandu sekaligus narasumber menjelaskan materi dengan jelas dan lengkap sehingga mudah dimengerti oleh peserta acara review dokumen online ini.  Sesi diskusi juga berjalan dua arah dan lancar, apa yang menjadi kendala dan permintaan klien sudah ditampung oleh konsultan. Salah satu pertanyaan yang diajukan saat sesi tanya jawab sebagai berikut: "Untuk Tata Kelola apakah melampirkan SOP secara keseluruhan atau tidak? Karena di template yang ada harus dicantumkan?" Konsultan Blud memberikan jawaban "Untuk SOP bisa diinputkan secara tidak rinci atau tidak dilampirkan tidak menjadi masalah, karena tidak diwajibkan atau bisa di lampirkan daftar-daftar SOPnya saja dan Alur-alur nya" Tindak lanjut dari acara ini nantinya berupa bantuan untuk mereview dan memperbaiki dokumen syarat Administratif BLUD pada Puskesmas Kabupaten Pacitan. Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Secara keseluruhan acara berjalan dengan lancar dan di akhir sesi acara semua peserta melakukan foto bersama.

Surat Permintaan Pencairan Dana Belanja Langsung (SPPD-LS)

Blud.co.id - Surat-PPD Langsung (SPPD-LS) dipergunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan.  Bendahara Pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat-PPD LS, selain dari dokumen Surat-PPD LS itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain:  Untuk Surat-PPD LS terkait Gaji Pegawai BLUD, Honor dan Tunjangan: Baca Juga: Cara Menentukan Belanja Menggunakan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS) Salinan Anggaran Kas BLUD; Surat PPD-LS Gaji; Dokumen-dokumen pelengkap daftar gaji yang terdiri dari: Pembayaran gaji induk, Gaji susulan, Kekurangan gaji, Gaji terusan, Uang duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/uang duka wafat/tewas, SK Pegawai BLUD, SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat, SK Jabatan, Kenaikan gaji berkala, Surat pernyataan pelantikan, Surat pernyataan masih menduduki jabatan, Surat pernyataan melaksanakan tugas, Daftar keluarga (KP4), Fotokopi surat nikah, Fotokopi akte kelahiran, Surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) gaji, Daftar potongan sewa rumah dinas, Surat keterangan masih sekolah/kuliah, Surat pindah, Surat kematian, SSP PPh Pasal 21, Peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan pejabat pengelola BLUD, pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal (SPI) BLUD dan Dewan Pengawas BLUD. 4. Lampiran lain yang diperlukan. Untuk Surat-PPD-LS berkaitan dengan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Salinan Anggaran Kas BLUD; Draft Surat PPD-LS Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal; Dokumen-dokumen Terkait Kegiatan (disiapkan oleh Pejabat Teknis Kegiatan) yang terdiri atas: SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut, Surat perjanjian Kerjasama/kontrak antara pemimpin BLUD dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga, Berita acara serah terima barang dan jasa, Berita acara pembayaran, Kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan Pejabat Teknis Kegiatan serta disetujui oleh pemimpin BLUD, Surat jaminan bank atau dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau Lembaga keuangan non bank jika diperlukan, Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya Sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri, Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa, Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja, Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari pejabat Teknis Kegiatan apabila pekerjaan mengalami keterlambatan, Foto/buku/dokumen tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan, Potongan BPJS (Potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan BPJS), Khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran. Lampiran lain yang diperlukan. Petunjuk Pengisian Formulir Rencana Penggunaan Surat-PPD LS: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota; Nomor diisi dengan nomor Surat-PPD-LS; Program diisi dengan kode dan nama program peruntukan LS; Kegiatan diisi dengan kode dan nama kegiatan peruntukan LS; Sub kegiatan diisi dengan kode dan nama sub kegiatan peruntukan LS; Nomor dan tanggal DBA/DBAP diisi dengan nomor dan tanggal penetapan DBA/DBAP untuk kegiatan; Nama perusahaan diisi dengan nama perusahaan pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan LS; Bentuk perusahan diisi dengan cara memilih salah satu bentuk perusahaan  yang tersedia atau menuliskan bentuk perusahaannya jika memang bentuk perusahan tidak ada pada pilihan yang tersedia; Alamat perusahaan diisi dengan alamat perusahaan yang melaksanakan kegiatan LS; Nama pimpinan perusahaan diisi dengan nama dan nomor rekening bank dari pelaksana kegiatan LS; Nama dan nomor rekening bank diisi dengan nama dan nomor rekening bank dari pelaksana kegiatan LS; Nomor kontrak diisi dengan nomor kontrak pekerjaan antara BLUD dengan perusahaan pelaksana kegiatan LS; Kegiatan lanjutan diisi dengan cara memilih ya jika memang pekerjaan bersifat lanjutan dan pilih tidak jika memang bukan pekerjaan lanjutan;; Waktu pelaksanaan kegiatan diisi dengan periode pelaksanaan kegiatan Deskripsi kegiatan diisi dengan gambaran tentang kegiatan/pekerjaan dengan menggunakan kalimat yang padat dan singkat; Tabel diisi dengan petunjuk sebagai berikut: Jumlah dana DBA/DBAP diisi dengan jumlah dana DBA/DBAP untuk satu tahun anggaran yang bersangkutan, Ringkasan Anggaran Kas diisi dengan ringkasan Anggaran Kas yang telah diterbitkan/ditetapkan untuk BLUD yang bersangkutan. Masing-masing Anggaran Kas per Triwulan, diisikan dalam kolom-kolom yang tersedia. Lalu seluruh Anggaran Kas untuk BLUD yang bersangkutan dijumlahkan (diisi pada tempat bertanda II RP ………….), Pada tempat yang disediakan (bertanda I-II RP …………) diisikan hasil pengurangan jumlah total dana DBA/DBAP untuk satu tahun anggaran dengan jumlah total dana Anggaran Kas BLUD Triwulan berkenaan dan triwulan sebelumnya, Pada kolom  di samping kanan Surat-PPD peruntukan UP diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan UP , Pada kolom  di samping kanan Surat-PPD peruntukan GU diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan GU , Pada kolom  di samping kanan Surat-PPD peruntukan LS diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan pembayaran LS , Seluruh dana yang telah dicairkan dijumlahkan dan diisikan pada tempat dengan tanda III Rp ………., Pada tempat dengan tanda II – III Rp ………… diisikan jumlah hasil pengurangan dana seluruh Anggaran Kas berkenaan dengan dana yang telah di Surat-PPD-kan. 17.Tabel diisi dengan petunjuk sebagai berikut: Kolom kode rekening diisi dengan kode rekening jenis belanja, Kolom uraian diisi dengan uraian/nama rekening sesuai dengan kode rekening yang telah diisikan pada kolom kode rekening, Kolom jumlah tidak perlu diisi kecuali pada baris TOTAL, Baris TOTAL diisi persis sama sesuai dengan jumlah dana Surat-PPD-LS yang diminta. 18. Diisi dengan nilai jumlah/total PPD LS yang diminta; 19. Terbilang diisi dengan jumlah terbilang dari nilai TOTAL; Baca Juga: Surat Uang Persediaan (SPPD UP) BLUD 20. Nama dan nomor rekening bank diisi dengan nama bank beserta nomor rekening bank pihak ketiga untuk dicairkan lewat penerbitan Surat-PPD LS. Jika pihak ketiga jumlahnya banyak dapat ditulis narasi terlampir dengan lampiran daftar rekening bank pihak ketiga; 21. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Surat-PPD LS; 22. Surat PPD LS ditandatangani oleh Pejabat Teknis Kegiatan dan bendahara Pengeluaran BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP

Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (SPPD-GU)

Blud.co.id - Pada saat uang persediaan (UP) telah terpakai bendahara pengeluaran BLUD dapat mengajukan Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (SPPD-GU) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu, dengan adanya persyaratan pengajuan GU yang dapat ditentukan mengikuti kemampuan keuangan BLUD.  Surat-PPD GU tersebut dapat disampaikan untuk satu kegiatan tertentu atau beberapa kegiatan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Misal, BLUD mendapatkan alokasi Uang Persediaan pada tanggal 4 Januari sebesar Rp 100.000.000, pada 20 Januari telah terlaksana 2 (dua) kegiatan yang menghabiskan uang UP sebesar Rp 80.000.000, maka Surat-PPD GU yang diajukan adalah sebesar Rp 80.000.000 dengan pembebanan pada kode rekening belanja terkait kegiatan tersebut. Baca Juga: Cara Menentukan Belanja Menggunakan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS) Bendahara Pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat-PPD GU. Selain dari dokumen Surat-PPD GU itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Salinan anggaran Kas BLUD Surat PPD GU Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah Lampiran lain yang diperlukan [caption id="attachment_10088" align="alignnone" width="781"] Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (SPPD-GU)[/caption] Petunjuk Pengisian Formulir Rencana Penggunaan Surat PPD-GU: Provinsi/kabupaten/kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota Nomor diisi dengan nomor surat-PPD GU Tabel diisi dengan petunjuk sebagai berikut: Jumlah dana DBA/DBAP diisi dengan jumlah dana DBA/DBAP untuk satu tahun yang bersangkutan Ringkasan Anggaran Kas diisi dengan ringkasan Anggaran Kas yang telah diterbitkan/ditetapkan untuk BLUD yang bersangkutan. Masing-masing Anggaran Kas per Triwulan, diisikan dalam kolom-kolom yang tersedia. Lalu seluruh Anggaran Kas untuk BLUD yang bersangkutan dijumlahkan (diisi pada tempat bertanda II. Rp ………..). Pada tempat yang disediakan (bertanda I-II RP ……….) diisikan hasil pengurangan jumlah total dana DBA/DBAP untuk satu tahun anggaran dengan jumlah total dana Anggaran Kas BLUD Triwulan  berkenaan dan triwulan sebelumnya Pada kolom di samping kanan Surat-PPD Peruntukan UP diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan UP Pada kolom di samping kanan Surat-PPD Peruntukan GU diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan GU Pada kolom di samping kanan Surat-PPD Peruntukan LS diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan Pembayaran LS Seluruh dana yang telah dicairkan dijumlahkan dan diisikan pada tempat dengan tanda III Rp ……….. Pada tempat dengan tanda II – III Rp ……….. diisikan jumlah hasil pengurangan dana seluruh Anggaran Kas Berkenaan dengan dana yang telah di surat-ppd-kan 4.Tabel diisi dengan petunjuk sebagai berikut: Program diisi dengan nama program dari jenis belanja Kegiatan diisi dengan nama kegiatan dari jenis belanja Sub kegiatan diisi dengan nama sub kegiatan dari jenis belanja Kolom kode rekening diisi dengan uraian/nama rekening sesuai dengan kode rekening yang telah diisikan pada kolom kode rekening Kolom jumlah tidak perlu diisi kecuali pada baris TOTAL Baris TOTAL diisi persis sama sesuai dengan jumlah dana Surat-PPD-GU yang diminta. 5.Diisi dengan nilai jumlah/total PPD GU yang diminta. 6. Terbilang diisi dengan jumlah terbilang dari nilai TOTAL. Baca Juga: Surat Uang Persediaan (SPPD UP) BLUD 7. Nama dan nomor rekening bank diisi dengan nama bank beserta nomor rekening bank bendahara pengeluaran BLUD pada bank tersebut yang akan dipakai untuk memindahbukukan dana yang diminta untuk dicairkan lewat penerbitan Surat PPD GU. 8. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Surat-PPD-GU. 9.Surat-PPD-GU ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP.

Cara Menentukan Belanja Menggunakan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS)

Blud.co.id - Berikut merupakan cara untuk menetukan belanja menggunakan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS). Rencana pembayaran dengan UP/GU diperoleh dari total belanja daerah pada BLUD dikurangi dengan rencana pembayaran dengan LS.  Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah: Berdasarkan jumlah anggaran untuk belanja tidak langsung, tentukan rencana penarikan dana dengan cara langsung (LS) Berdasarkan anggaran DBA tentukan mekanisme penarikan dengan UP atau LS dari masing-masing kegiatan dengan belanja langsung. Menentukan jumlah (total) belanja langsung. Menentukan jumlah belanja daerah, yang merupakan penjumlahan antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung. Menentukan besaran rencana belanja dengan LS, yang merupakan penjumlahan antara besaran LS dari belanja tidak langsung dan belanja langsung yang dilakukan dengan LS Menentukan besaran rencana belanja dengan UP/GU, yang merupakan penjumlahan antara rencana pembayaran dengan UP/GU dari keseluruhan belanja langsung dari semua kegiatan. Menentukan besaran UP Memasukan data-data di atas ke dalam format UP Apabila BLUD menggunakan car aini, maka setiap BLUD harus mampu melakukan estimasi terdapat setiap belanja, apakah akan dilakukan dengan LS atau UP. Sehingga diperoleh perhitungan UP yang akurat dan sesaui dengan kebutuhan. Cara Pengisian Tabel Format Dasar Perhitungan UP: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota BLUD diisi dengan nama BLUD yang bersangkutan Tahun anggaran diisi tahun anggaran dilaksanakannya belanja program dan kegiatan BLUD Tabel diisi dengan cara: Kolom 1 diisi keterangan nama program dan kegiatan BLUD Kolom 2 diisi jumlah anggaran untuk masing-masing program kegiatan Kolom 3 diisi dengan jumlah anggaran belanja program dan kegiatan yang pelaksanaannya direncanakan dengan menggunakan LS Kolom 4 diisi dengan jumlah anggaran belanja program dan kegiatan yang pelaksanaannya direncanakan dengan menggunakan UP/GU Total belanja daerah adalah jumlah anggaran belanja program dan kegiatan yang dilaksanakan BLUD Rencana pembayaran dengan LS diisi dari jumlah kolom 3 Rencana pembayaran dengan UP/GU diisi dengan dari jumlah kolom 5 Besaran UP diisi dengan jumlah rencana pembayaran dengan UP/GU dibagi jumlah rencana penggantian UP (misalkan 12 atau 24 kali) Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan format dasar perhitungan UP Format dasar perhitungan UP ditandatangani oleh pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP Setelah besaran UP sudah ditentukan berdasarkan Format Dasar pErhitungan UP yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dengan surat keputusan maka bendahara pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat-PPD UP, selain dari dokumen Surat-PPD UP itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Salinan SK Pemimpin BLUD tentang Penetapan uang Persediaan (UP) untuk BLUD Surat-PPD UP Lampiran lain yang diperlukan Petunjuk Pengisian Formulir Rencana Penggunaan Surat-PPD-UP: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota Nomor diisi dengan nomor surat PPD- UP Nomor Keputusan Kepala Daerah diisi dengan nomor keputusan Kepala Daerah yang mandasari penetapan jumlah dana UP. Diikuti dengan pengisian tanggal keputusan Kepala Daerah tersebut. BLUD diisi dengan nama BLUD yang menerbitkan PPD-UP dan besaran UP-nya ditetapkan lewat keputusan Kepala Daerah. Jumlah Uang diisi dengan jumlah/besaran dana UP yang ditetapkan untuk BLUD tersebut Terbilang diisi dengan jumlah terbilang dari jumlah dana UP yang ditetapkan Nama dan nomor rekening bank diisi dengan nama bank beserta nomor rekening bank bendahara pengeluaran BLUD pada bank tersebut yang akan dipakai untuk pemindahbukuan dana yang diminta untuk dicairkan lewat penerbitan Surat-PPD-UP Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Surat-PPD UP Surat PPD-UP ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP.   [wpdm_package id='14326']  

Surat Uang Persediaan (SPPD UP) BLUD

Blud.co.id - Pada artikel sebelumnya sudah disebutkan tentang 3 jenis daripada Surat PPD dalam mekanisme Pengeluaran BLUD. Berikut kali ini adalah penjelasan atas salah satu dari tiga jenis PPD tersebut : Surat-PPD Uang Persediaan (UP) Bendahara pengeluaran mengajukan Surat-PPD (SPPD)  Uang Persediaan (UP) setiap awal tahun anggaran setelah dikeluarkan SK Pemimpin BLUD tentang besaran UP.  Surat-PPD UP (SPPD UP) dipergunakan untuk mengisi uang persediaan tiap-tiap BLUD. Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu. Baca Juga: Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD Penetapan besaran UP merupakan kewenangan BLUD masing-masing yang ditetapkan dalam peraturan Pemimpin BLUD. Beberapa cara perhitungan besaran UP dapat dilakukan diantaranya adalah sebagai berikut : Cara 1. Penetapan UP berdasarkan Pagu Anggaran Cara perhitungan ini dilakukan dengan cara menetapkan batas maksinal nilai UP berdasarkan pagu anggaran yang dimiliki BLUD pada DPA SKPD yang menampung dana BLUD sebagaimana digambarkan dalam contoh dibawah ini: Maksimal Rp. 50.000.000, untuk Pagu DPA SKPD sampai dengan Rp. 500.000.000 Maksimal Rp 75.000.000, untuk padu DPA SKPD diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 Maksimal Rp 100.000.000, untuk Pagu DPA SKPD diatas Rp 1.000.000.000 Cara 2. Penetapan UP berdasarkan Rencana Pembayaran UP/GU Secara sederhana, perhitungan besaran UP dapat diawali dengan mengidentifikasi kelompok, jenis, objek ataupun rincian objek belanja dalam DBA yang direncanakan adakan dilaksanakan dengan cara LS.  Selanjutnya jumlah nilai secara keseluruhan dari DBA dikurangi dengan nilai yang akan dibayarkan melalui LS sisanya akan dibiayai dengan menggunakan mekanisme uang persediaan.  Baca Juga: Format dan Cara Pengisian Buku Penerimaan dan Register STS BLUD Kemudian, dilakukan proyeksi berapa kali bendahara pengeluaran BLUD yang bersangkutan akan melakukan SPJ. Jika 12 kali, maka jumlah tadi dibagi 12. Jika 20 kali, maka dibagi 20. Dalam menghitung besaran UP, dengan cara ini menggunakan pendekatan rumus dibawah ini: Besaran UP = (Rencana Pembayaran Dengan UP/GU)/(12)

Jumlah Viewers: 1026