Artikel BLUD.id

Persyaratan Menjadi BLUD Part III

Surat-Surat Pra-BLUD Blud.co.id - Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai syarat administratif untuk menjadi BLUD. Diantaranya telah disebutkan surat-surat yang harus terlampir bersama dokumen lainnya untuk mengajukan permohonan BLUD, yaitu: 1.Surat permohonan BLUD Surat permohonan untuk menerapkan BLUD diajukan oleh pimpinan UPT/UPTD kepada Pemimpin Daerah. 2.Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Pembuatan surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja diatur sebagai berikut: Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja untuk BLUD-SKPD dibuat oleh kepala SKPD diketahui oleh Sekretaris Daerah Surat pernyataan kesanggupan untuk BLUD-Unit Kerja dibuat oleh kepala unit kerja dan diketahui oleh kepala SKPD Format surat pernyataan kesanggupan dibuat mengikuti lampiran I PerMendagri No 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD. 3.Surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh auditor independen. Surat pernyataan ini dibuat jika UPT/UPTD belum memiliki laporan audit. Jika UPT/UPTD telah memiliki laporan audit, maka surat ini tidak perlu dibuat. Begitulah penjelasan untuk surat-surat yang harus disiapkan sebagai syarat administratif BLUD.  Contoh surat-surat ini dapat didownload melalui link dibawah ini: Download Surat Pernyataan Siap Bersedia untuk Diaudit Download Surat Permohonan Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah Download Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Pada artikel selanjutnya kami akan membahas mengenai dokumen pola tata Kelola. Stay Tune! 😊

Pelatihan Online Satuan Pengendali Internal (SPI) BLUD: Analisis Laporan Keuangan

Blud.co.id - Pelatihan online Blud pengendalian internal (SPI) BLUD membahas terkait laporan keuangan di BLUD.  Dijelaskan bahwa Analisis digunakan untuk menguji keterikatan angka-angka akuntansi dalam periode waktu tertentu.  Dilakukan untuk menilai kondisi keuangan dan hasil usaha serta prediksi untuk yang akan datang. Menilai kekuatan dan kelemahan kondisi keuangan perusahaan atau organisasi. Baca Juga: Persyaratan Menjadi BLUD Part I Selain itu dalam proses untuk mengevaluasi posisi keuangan dan kinerja dapat menggunakan tiga analisis berikut dengan menggunakan laporan keuangan: -Analisis profitabilitas : evaluasi pengembalian investasi -Analisis resiko : evaluasi resiko dan kemampuan bayar -Analisis arus kas : evaluasi sumber dan penggunaan dana Melakukan analisis laporan keuangan memiliki teknik Dupont atau disebut juga sebagai teknik yang digunakan untuk analisis dengan menggunakan kinerja manajemen tradisional. Model dupont mengintegrasikan elemen dalam laba rugi dan neraca, manajemen perusahaan bisa memakai sistem dupont untuk menganalisis cara-cara perbaikan kinerja di perusahaan.  Fokus pada RSKP ini adalah dengan menerapkan efisiensi untuk diterapkan dalam analisis laporan keuangan dalam BLUD.  Selain itu analisis rasio bisa digunakan juga untuk membantu evaluasi kinerja, analisis struktur modal dan aktiva serta menunjukan hubungan antara aktivitas dan kinerja dengan membandingkan masa lalu perusahaan dan rata-rata industri.  Baca Juga: Persyaratan Administratif untuk menjadi BLUD Part II Contoh salah satu perhitungan aktivitas rasio untuk menghitung pengembalian piutang dengan penjualan atau rata-rata piutang.  Begitulah informasi terkait dengan pelatihan online satuan pengendali internal BLUD yang berkaitan dengan laporan keuangan.  

Pelatihan Online Satuan Pengendali Internal (SPI) BLUD: Peran Manajemen RS Dalam Upaya Mitigasi Fraud di Era Digitalisasi dan Universal Health (UHC)

Blud.co.id - Pelatihan online satuan pengendalian internal SPI BLUD juga membahas terkait dengan peran manajemen RS dalam upaya mitigasi Fraud di Era digitalisasi dan universal Health (UHC).  Dijelaskan bahwa proses Fraud adalah upaya yang secara sengaja dilakukan untuk keuntungan individu atau kelompok yang seharusnya tidak boleh dilakukan dalam kebijakannya.  Terdapat lima pihak yang berpotensi melakukan Fraud yakni: Fraud oleh peserta Fraud oleh BPJS Kesehatan Fraud oleh fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit Fraud oleh penyedia obat dan alat kesehatan Fraud oleh asuransi yang melakukan fungsi koordinasi masyarakat Di Rumah Sakit terdapat beberapa jenis Fraud yang bisa dijadikan referensi yakni Upcoding merupakan kode diagnosis. Atau prosedur menjadi kode yang memiliki tarif yang lebih tinggi daripada kode yang seharusnya. Baca Juga: Persyaratan Administratif untuk menjadi BLUD Part II Selain itu juga Kloning merupakan klaim yang di buat dari klaim pasien yang sudah ada, Phantom billing merupakan klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan. Jenis Fraud terakhir yakni Inflated bills merupakan klaim atas biaya obat atau alat kesehatan yang lebih besar dari biaya yang sebenarnya.  Selanjutnya muncul pertanyaan audit internal apakah perlu membuat panduan dalam pelaksanaan program audit? Audit internal bisa dibuatkan panduan, siapapun yang menjadi audit internal akan menjadi seperti audit chapter atau SOPnya audit internal untuk melaksanakan proses audit. Nantinya SK dengan SK Direktur yang akan menjadikan patokan untuk menjalankan dan sebagai prosedur pelaksanaan audit. Baca Juga: Persyaratan Menjadi BLUD Part I Begitulah informasi terkait peran manajemen RS dalam upaya mitigasi Fraud di Era digitalisasi dan universal Health (UHC). 

Persyaratan Administratif untuk menjadi BLUD Part II

Blud.co.id - Artikel sebelumnya telah membahas dua dari tiga persyaratan untuk menjadi BLUD.  Pada artikel ini akan membahas tentang persyaratan ketiga yaitu Persyaratan Administratif.  Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Permendagri no.79 tahun 2018 terpenuhi apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen sebagai berikut: 1.Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD. 2.Pola tata kelola Pola tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Pola Tata Kelola memuat: Kelembagaan Prosedur kerja Pengelompokan fungsi Pengelolaan sumber daya manusia 3.Renstra Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Penyusunan Rencana strategis memuat: Rencana pengembangan layanan Strategis dan arah kebijakan Rencana program dan kegiatan Rencana keuangan 4.Standar pelayanan minimal Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan Penyusunan prognosa/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh peraturan daerah 6.Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah Laporan audit terakhir merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD.  Surat pernyataan ditandatangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan diketahui kepala SKPD. Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing dokumen administratif, untuk artikel selanjutnya kami akan mengupas tuntas dan contoh dokumen dari persyaratan tersebut. Stay Tune! 😊

Pelatihan Online Satuan Pengendali Internal (SPI) BLUD: Pelaporan Hasil Audit dan Tindak Lanjut Hasil Audit

Blud.co.id - Pelatihan online satuan pengendalian internal SPI BLUD juga membahas terkait dengan pelaporan hasil audit dan tindak lanjut hasil audit.  Dijelaskan bahwa Proses Auditing akan menjadi tidak ada gunanya jika tidak adanya pelaporan hasil audit. Karena di pelaporan tersebut akan menjadi bukti bahwa pekerjaan auditor sudah bekerja secara profesional yang mana akan berdampak untuk pengambilan keputusan di organisasi atau perusahaan kedepannya.  Berikut merupakan contoh sistematika laporan audit internal yang dibagi menjadi empat bagian utama sebagai berikut:  Bagian pengantar Bagian pokok meliputi ruang lingkup audit, batasan ruang lingkup audit, ringkasan informasi, resiko atau kerangka pengendalian, pendapat secara keseluruhan, pertimbangan dan kesimpulan yang dicapai Bagian penutup Lampiran Penyusunan laporan hasil audit internal memiliki tiga dasar filosofi utama yang bisa dijadikan dasar dalam menyusun laporan yakni yang pertama memiliki informasi, dapat memberikan informasi yang jelas. Lebih lanjut terkait dengan SPI BLUD bisa mendownload materi melalui link berikut Filosofi kedua yakni dapat mempengaruhi untuk pengambilan keputusan yang akan dibuat oleh sebuah instansi atau perusahaan.  Terakhir yakni bisa memberikan hasil, di tahun depan tidak akan ada temuan yang berulang dan menjadi bahan evaluasi untuk menjadi lebih baik.  Saat melakukan audit harus memprioritaskan semua unit terutama bila instansi tersebut memiliki banyak unit seperti sebuah rumah sakit.  Bila menjumpai kasus seperti ini harus menentukan dulu resiko mana yang paling tinggi yang berdampak signifikan terhadap Rumah Sakit (Audit berbasis resiko). Nanti diurutkan unit mana yang paling tinggi resikonya, jadi dari resiko tersebut maka akan di tentukan mana yang seharusnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.  Tujuan dan manfaat tindak lanjut untuk melakukan rekomendasi audit internal adalah bertujuan untuk memberi keyakinan bahwa manajemen sudah mengambil koreksi. Berdasarkan berbagai temuan yang dilaporkan atau manajemen telah menetapkan besarnya resiko jika tidak mengambil langkah koreksi. Manfaat tindak lanjut audit untuk meningkatkan kinerja manajerial dan perusahaan agar jika terjadi kegiatan yang tidak efektif dan efisien dapat segera diperbaiki. Sehingga kegiatan operasional perusahaan akan tetap mendukung tercapainya tujuan utama perusahaan atau organisasi. Begitulah informasi terkait pelaporan hasil audit dan tindak lanjut hasil audit yang harus dilakukan karena memiliki banyak manfaat. 

Persyaratan Menjadi BLUD Part I

Blud.co.id - Berikut merupakan syarat dan persyaratan lengkap menjadi BLUD berdasarkan peraturan terbaru yang dibagi menjadi 3 syarat yakni syarat subtantif, syarat teknis dan syarat administratif. Unit Pelaksana Teknis Dinas/UPT dan UPTD serta Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD menurut Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Syarat Substantif Syarat Teknis Syarat Administratif Berikut adalah penjelasan persyaratan menjadi BLUD: 1.Syarat Substantif  Syarat menjadi BLUD dari segi Substantif terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Layanan umum yang dimaksud berhubungan dengan: a. Penyediaan barang dan/ atau jasa layanan umum Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum diutamakan untuk pelayanan Kesehatan, tidak termasuk penyediaan jasa layanan umum yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan. Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dapat menjadi penyedia dalam pengadaan barang dan/atau jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan Praktik Bisnis Yang Sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum b. Pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat, meliputi :   Dana bergulir untuk usaha mikro dan menengah   Dana perumahan c. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, antara lain kawasan pengembangan ekonomi terpadu 2. Syarat Teknis Persyaratan menjadi BLUD secara teknis terpenuhi apabila: a. Karakteristik tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan sebagai berikut:   Memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif   Memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat b.Berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, seperti :   Perkiraan rencana pengembangan yang dilihat, misalnya dari peningkatan/diversifikasi unit layanan, jumlah konsumen dan tingkat kepuasan konsumen   Perhitungan rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD.  3. Syarat Administratif Persyaratan menjadi BLUD secara administratif terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen berikut :   Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja   Pola Tata Kelola   Renstra   Standar Pelayanan Minimal   Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan   Laporan Audit terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk diaudit oleh Pemeriksa Eksternal Pemerintah. Di artikel selanjutnya kami akan membahas lebih detail lagi tentang persyaratan administratif untuk menjadi BLUD. Stay tune untuk artikel selanjutnya…!😊

Jumlah Viewers: 1012