Persyaratan Menjadi BLUD Part VIII
Skema Penetapan Menjadi BLUD Blud.co.id - Pada Artikel kali ini kita akan melanjutkan membahas tentang persyaratan menjadi BLUD. Dimana, materi kali ini adalah Skema Penetapan menjadi BLUD. Skema Penetapan Menjadi BLUD adalah sebagai berikut: UPTD memberikan dokumen administratif ke SKPD; SKPD memberikan dokumen administratif ke Sekretaris Daerah (SEKDA); SEKDA memberikan dokumen administrative untuk disahkan oleh Kepala Daerah (KDH); KDH menerbitkan SK Kepala Daerah (KDH) dan membentuk Tim Penilai yang terdiri dari: Ketua : Sekda Sekretaris : PPKD Anggota : Ø Kepala SKPD; Ø Kepala Bappeda; Ø Kepala Inspektorat; Ø Tenaga Ahli (jika diperlukan). Tim penilai, dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah; Jika sudah melakukan penelitian dan penilaian maka tim penialai memberikan rekomendasi apakah layak / tidak menjadi BLUD ke Kepala Daerah; Penetapan Persetujuan/penolakan paling lambat 3 bulan sejak usulan diterima KDH; Hasil Penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan KDH; Penerapan BLUD dapat tercapai jika: Persyaratan Substantif, Teknis dan Administratif Dipenuhi; Persyaratan Tersebut Dinilai Memuaskan. 10. Kepala Daerah menerbitkan Keputusan Kepala Daerah untuk penerapan/penolakan penerapan BLUD, dan pencabutan status BLUD; 11.Keputusan Kepala Daerah diserahkan ke Pimpinan DPRD Maksimal 1 Bulan Sejak Ditetapkan Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu) Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)