Artikel BLUD.id

Persyaratan Menjadi BLUD Part VIII

Skema Penetapan Menjadi BLUD Blud.co.id - Pada Artikel kali ini kita akan melanjutkan membahas tentang persyaratan menjadi BLUD.  Dimana, materi kali ini adalah Skema Penetapan menjadi BLUD. Skema Penetapan Menjadi BLUD adalah sebagai berikut:     UPTD memberikan dokumen administratif ke SKPD;     SKPD memberikan dokumen administratif ke Sekretaris Daerah (SEKDA);     SEKDA memberikan dokumen administrative untuk disahkan oleh Kepala Daerah (KDH);     KDH menerbitkan SK Kepala Daerah (KDH) dan membentuk Tim Penilai yang terdiri dari:       Ketua : Sekda       Sekretaris : PPKD       Anggota : Ø  Kepala SKPD; Ø  Kepala Bappeda; Ø  Kepala Inspektorat; Ø  Tenaga Ahli (jika diperlukan).     Tim penilai, dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah;     Jika sudah melakukan penelitian dan penilaian maka tim penialai memberikan rekomendasi apakah layak / tidak menjadi BLUD ke Kepala Daerah;     Penetapan Persetujuan/penolakan paling lambat 3 bulan sejak usulan diterima KDH;     Hasil Penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan KDH;     Penerapan BLUD dapat tercapai jika: Persyaratan Substantif, Teknis dan Administratif Dipenuhi; Persyaratan Tersebut Dinilai Memuaskan. 10.  Kepala Daerah menerbitkan Keputusan Kepala Daerah untuk penerapan/penolakan penerapan BLUD, dan pencabutan status BLUD; 11.Keputusan Kepala Daerah diserahkan ke Pimpinan DPRD Maksimal 1 Bulan Sejak Ditetapkan Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Sharing Fleksibilitas BLUD Dari Dinkes Samarinda

Blud.co.id - Terdapat sepuluh variasi BLUD yang bisa diterapkan dalam pengelolaan keuangan.  Badan layanan umum atau BLUD adalah sistem yang diterapkan atau digunakan oleh UPT atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. BLUD memiliki fleksibilitas dalam pola pengelola keuangan yang dikecualikan dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.  Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.  Jadi, BLUD memberikan fleksibilitas agar lebih memudahkan dalam melayani masyarakat.  Harapannya dengan keleluasaan ini BLUD dapat meningkatkan pelayanan lebih baik lagi dalam masyarakat. 10 Fleksibilitas dalam BLUD diantaranya :  Pendapatan Pendapatan masuk ke rekening kas BLUD, selanjutnya dapat dikelola sepenuhnya oleh BLUD. APBD juga digunakan sebagai pendapatan dan apbd juga merupakan kewajiban pemda. Selain itu, APBD juga dapat masuk ke rekening kas blud dan rekening kas blud diatur dalam peraturan daerah. Peraturan ini mengenai pedoman pengelolaan BLUD. Belanja BLUD dalam melakukan belanja dapat melebihi pagu. Dokumen DPA eksekusi anggaran yang sahkan tidak boleh melebihi pagi. Akan tetapi, khusus BLUD yang bersumber dari layanan dapat melebihi pagu anggaran. Hal ini dikarenakan karena adanya taman batas yang masuk ke RBA dan tertuang di RBA. Ambang batas adalah berapa fleksibilitas volume yang dapat dilampaui oleh BLUD. Pengadaan barjas BLUD dikecualikan dan diatur tersendiri oleh kepala daerah serta dipertegas dalam aturan perpres tahun 2018 tentang pengadaan barjas khusus BLUD. Tujuannya adalah untuk menjamin barang yg berkualitas dan lebih murah. Pengadaan sederhana dan tepat serta mudah lebih diutamakan demi kelancaran pelayanan BLUD. Pengelolaan piutang Fleksibilitas untuk melakukan piutang dan utang atau pinjaman. Ketentuan pengelolaan piutang BLUD Piutang berhubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Penagihan piutang pada saat jatuh tempo dilengkapi dengan tagihan penagihan piutang. Jika piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan kekerasan bukti yang sah. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat, tata caranya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota. Tarif BLUD BLUD mengenakan tarif layanan sebagai ketidakseimbangan atas penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat dalam bentuk besaran tarif atau pola tarif. Selanjutnya, dalam menentukan tarif layanan pada dasarnya adalah unit cost. SDM blud SDM BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola bertanggung jawab atas kinerja umum, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam memberikan pelayanan. Pegawai bertugas menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat pengelola terdiri atas pimpinan, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Pembina dan pengawas Pembina teknis ini yaitu kepala SKPD yang bersangkutan. selain itu Pembina keuangan itu PPKD untuk dari itu PPKD harus memahami betul keuangan BLUD. Kerjasama untuk menyetorkan secara efisien dan efektif dan ekonomis yang menguntungkan baik finansial maupun non finansial, maka BLUD dapat bekerja sama dengan penyedia barang. Silpa Silpa adalah selisih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama 1 tahun. Jadi sisa lebih banyak anggaran atau sisa kas yang ada di bank. Selisih dan defisit kecil atau sisa kas tahun lalu bisa dimanfaatkan tanpa menggunakan anggaran tanpa menunggu perubahaan dengan catatan peraturan daerah (perda) tanpa menunggu perubahan APBD dan audit BPK. Remunerasi Remunerasi adalah sistem penggajian untuk BLUD, nah ini buat sistem sendiri layaknya rumah sakit swasta yang di atur dalam peraturan daerah. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara apa yg dikerjakan pegawai atau pejabat dengan hasil yg didapat jadi semakin tinggi. Sesuai pendapatan, jadi semakin tinggi pendapatan maka kita berhak mendapat gaji tinggi agar pegawai dan pejabat lebih bersemangat/motivasi bekerja dan meningkatkan kinerja. Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Sharing Penerapan BLUD Berdasarkan RSKP Karawang

Blud.co.id - Penyebutan BLUD sudah dijelaskan dan ditetapkan dalam Permendagri no. 79 dan perlu diketahui juga bahwa penyusunan RBA bisa dilakukan di awal tahun dan akhir tahun.  Selain itu berikut merupakan materi Renstra sebagai syarat administrasi menerapkan BLUD sebagai berikut.  Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kini mulai terapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).  Hal ini dilatarbelakangi oleh fleksibilitas yang ditawarkan oleh PPK-BLUD, sehingga dalam penerapannya, BLUD dapat menerapkan praktek bisnis yang sehat.  Adapun penerapan PPK-BLUD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  79 Tahun 2018. Syarat yang dipenuhi UPTD untuk menerapkan PPK-BLUD ada 3 (tiga), yaitu syarat substantif; teknis; dan administratif.  Untuk syarat administratif, UPTD wajib membuat 6 Dokumen berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja; Pola Tata Kelola; Renstra; Standar Pelayanan Minimal; Laporan Keuangan Pokok; dan Pernyataan Bersedia untuk Diaudit oleh Pihak Eksternal.  Renstra menjadi komponen yang berbeda dari peraturan BLUD sebelumnya, karena tidak lagi menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat), tetapi menggunakan analisis Fishbone. Selain itu renstra merupakan dokumen yang akan dilampirkan pada Perbup/Perwal sebagai salah satu syarat administratif untuk menerapkan PPK-BLUD. Renstra berisi 5 (lima) bab yaitu: BAB I Pendahuluan Berisi mengenai latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan. BAB II Gambaran Pelayanan UPTD Berisi mengenai kondisi umum UPTD; tugas, fungsi, dan struktur organisasi UPTD; sumber daya UPTD; capaian kinerja UPTD; dan variabel survei. BAB III Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi Berisi mengenai identifikasi masalah; prioritas masalah; dan penyebab permasalahan dan alternatif pemecahan.  Identifikasi masalah dinilai dari jenis upaya, target, dan capaian yang paling rendah. Kemudian dibuat daftar prioritas masalah yang kemudian dinilai menggunakan USG (Urgency, Seriousness, Growth). Penilaian dalam USG menggunakan skala 1 sampai 5.  Hasil USG yang menunjukan nilai paling tinggi kemudian dianalisis menggunakan Fishbone untuk mengidentifikasi penyebab tingginya masalah. Diidentifikasi mulai dari metode yang digunakan; sumber daya manusia; finansial; lingkungan; serta sarana dan prasarana. BAB IV Perencanaan Strategis Pelayanan Kesehatan UPTD Berisi mengenai rencana pengembangan; strategi dan arah kebijakan; rencana program dan kegiatan; serta rencana keuangan. Perencanaan ini merupakan proyeksi 5 tahunan. BAB V Penutup Referensi : LANGKAH STRATEGIS MENYUSUN RENCANA STRATEGI BISNIS (RSB) BLUD Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Persyaratan Menjadi BLUD Part VII

Laporan Keuangan Blud.co.id -  Pada penjelasan dan artikel sebelumnya , telah membahas tentang dokumen syarat menjadi BLUD dimana diantaranya sudah disebutkan. Ada surat-surat yang harus terlampir bersamaan dengan dokumen-dokumen lainnya untuk mengajukan permohonan menjadi BLUD. Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang salah satu contoh daripada dokumen yang menjadi syarat untuk mengajukan menjadi BLUD atau Dokumen Pra-BLUD yaitu Laporan Keuangan dan Prognosis/Proyeksi Laporan Keuangan. Mengacu kepada Permendagri 79 Tahun 2018 Pasal 44, menyatakan bahwa Laporan Keuangan Disusun oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah. Yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada Pemerintah Daerah. Laporan Keuangan sendiri terdiri dari:     Laporan Realisasi Anggaran (LRA);     Neraca;     Laporan Operasional (LO);     Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);     Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut penjelasan dari Surat-Surat dan Dokumen-Dokumen yang menjadi Syarat Pengajuan Menjadi BLUD.  Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu) Pada artikel selanjutnya kami akan membahas mengenai Skema Pengajuan BLUD.

Persyaratan Menjadi BLUD Part VI

Rencana Strategis (Renstra) Blud.co.id - Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai dokumen syarat menjadi BLUD. Diantaranya telah disebutkan surat-surat yang harus terlampir bersama dokumen lainnya untuk mengajukan permohonan BLUD. Pada artikel ini akan membahas dan menjelaskan mengenai contoh dokumen Pra-BLUD yaitu Rencana Strategis Rencana strategi atau yang biasa disebut renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan Teknik Analisa bisnis. Renstra ini kemudian akan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Berikut penyusunan Renstra sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018 pasal 42 yaitu:     Rencana pengembangan layanan     Strategis dan Arah Kebijakan     Rencana program dan kegiatan     Rencana keuangan Untuk contoh dokumen Renstra bisa klik dibawah ini: Unduh Dokumen Renstra Puskesmas PRA BLUD Artikel selanjutnya kami akan membahas contoh dokumen laporan keuangan yang merupakan salah satu syarat administrasi dalam penerapan BLUD.

Tim BLUD Adakan Kunjungan Ke Dinas kesehatan Kota Madiun

Blud.co.id - Tim BLUD melakukan kunjungan ke Dinas Kesehatan kota Madiun sebagai upaya mempererat silaturahmi.  Kunjungan ini dilakukan oleh Tim BLUD pada hari senin tanggal 28 Maret 2022 kemarin.   Selain itu juga tim BLUD juga melakukan diskusi terkait dengan BLUD yang telah diterapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Madiun.  Dinas Kesehatan Kota Madiun terdiri dari enam orang perwakilan dan Niza Wibyana Tito Mkom, MM, CAAT mewakili tim Syncore BLUD.  Ikuti Konsultasi BLUD Online Gratis Diskusi seputar BLUD dengan menanyakan kondisi di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Madiun apakah ada kendala dan saat ini berjalan seperti apa.  Tidak lupa juga tim BLUD melakukan Perkenalan Syncore dan penayangan produk pendampingan BLUD untuk Dinas Kesehatan Kota Madiun yang belum melakukan pendampingan bersama dengan tim BLUD.co.id. Acara kunjungan ini dilakukan untuk menjalin hubungan dengan klien BLUD yang sudah pernah melakukan kerjasama dengan BLUD di tahun sebelumnya.  Tindak lanjut dari acara ini webinar Bedah Buku Kemendagri Implementasi pada Sabtu 16 April 2022. Selain itu juga kunjungan ini untuk membuka jalan silaturahmi untuk klien baru yang ingin bekerjasama dengan tim BLUD.co.id di tahun 2022.  Unduh NewsLetter BLUD Gratis!  Unduh Buletin BLUD Gratis!

Jumlah Viewers: 999