Artikel BLUD.id

Pelatihan Online Satuan Pengendali Internal (SPI) BLUD: Paradigma Baru Auditor Internal

Blud.co.id - Pelatihan online satuan pengendalian internal BLUD juga membahas terkait dengan paradigma baru auditor internal. Dijelaskan bahwa setiap auditor harus memiliki sikap skeptisme yaitu sikap yang jika diberikan sesuatu (laporan) tidak boleh langsung percaya atas apa yang diberikan. Selain itu juga harus melakukan analisa kebenarannya bahkan sampai buktinya jika diperlukan untuk memperkuat analisa yang telah dilakukan. Terdapat tiga harapan yang biasanya digunakan oleh Auditee untuk melakukan audit internal yakni yang pertama memberikan solusi atas masalah yang dihadapi. Harapan kedua memberikan jaminan bahwa kegiatan yang dilakukan benar-benar dan harapan terakhir yakni meningkatkan efisiensi dan efektivitas dengan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kegiatan operasi maupun berat.  Peran auditor internal dalam paradigma yang baru dibagi menjadi empat poin utama yakni sebagai berikut Peran Auditor Internal dalam paradigma yang baru dan Evaluator yaitu penilai atas kegiatan yang dijalankan. Konsultan yaitu mendampingi semua unit yang ada di RSKP Karawang atau bisa dikatakan sebagai teman curhat dan Katalisator yaitu mempercepat proses untuk hal-hal yang baik Memberikan nilai tambah untuk perusahaan atau organisasi.  Tantangan auditor internal sebagai berikut:  Tidak adanya kemauan politik dari manajemen puncak, manajemen puncak harus memiliki tujuan yang sama dengan auditor internal seperti tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi. Penipuan dan kolusi, indikasi penipuan apa saja kira-kira yang akan bisa terjadi Keterikatan emosi dengan auditee yang dapat menyebabkan tidak objektifnya dalam melakukan pemeriksaan. Azas ketaatan dan manfaat, Ketika ada temuan yang melibatkan rekan yang tidak taat terhadap kebijakan maka harus ditinjau lagi apakah jika diangkat sebagai temuan akan memberikan manfaat yang lebih baik terhadap organisasi. Objektivitas dan integritas vs loyalitas, selayaknya kita terhadap organisasi harus mempertimbangkan juga sisi objektivitas dan integritasnya, jangan terlalu loyal dan menyampingkan sisi objektivitas dan integritasnya. Poin terakhir yakni auditor harus memiliki sikap skeptisme yaitu sikap yang jika diberikan sesuatu (laporan) tidak boleh langsung percaya atas apa yang diberikan, harus di Analisa kebenarannya bahkan sampai buktinya jika diperlukan. Lebih lanjut terkait dengan SPI BLUD bisa mendownload materi melalui link berikut

Pelatihan Online Satuan Pengendali Internal (SPI) BLUD: Paradigma Audit Internal

[caption id="attachment_9733" align="alignnone" width="2560"] Pelatihan Online Satuan Pengendali Internal (SPI) BLUD: Paradigma Audit Internal[/caption] Blud.co.id - Pelatihan online pengendali internal atau SPI BLUD terkait dengan paradigma Audit Internal yang merupakan poin penting dalam SPI.  Secara umum audit dibagi menjadi dua macam yaitu audit eksternal dan audit eksternal yang memiliki pengertian sebagai berikut :  Audit eksternal : Proses audit dilakukan oleh KAP sedangkan dari pemerintahan akan dilakukan oleh BPK atau BPKP Audit Internal : Lebih fleksibel karena pembunuhan dibentuk sendiri oleh internal perusahaan  Lebih dalam paradigma audit internal memiliki tiga standar yang harus dijalankan yaitu: Penerapan standar atribut dan standar kinerja audit internal merupakan salah satu fitur paling penting yang menunjukkan kualitas audit internal. Standar yang dijadikan pedoman wajib oleh auditor internal di seluruh dunia adalah Standar Profesional Internasional untuk Praktik Audit Internal atau biasa disebut dengan International Professional Practices Framework (IPPF). Dalam IPPF terbaru dijelaskan bahwa fungsi audit internal tidak hanya melakukan penilaian tetapi juga mampu memberikan pandangan maju terhadap organisasi. Pengendalian sistem internal yang tangguh dapat mendukung perusahaan atau organisasi untuk memastikan bahwa tujuannya akan terpenuhi.  Baca Juga; Workshop Online Persiapan Menuju PPK BLUD Puskesmas Timika Kabupaten Mimika Dapat diartikan juga bahwa perusahaan atau organisasi akan dapat mencapai target profit jangka panjang dan tetap mempertahankan pelaporan keuangan yang andal.  Dalam penerapannya di BLUD dimana akan berfokus untuk dapat merealisasikan anggaran yang sudah dianggarkan dan pelaporan keuangan yang andal. Dua langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan penerapan SPI dalam BLUD yakni yang pertama melihat dan mengidentifikasi kebijakan-kebijakan yang ada. Seperti kebijakan medis ataupun kebijakan non medis atau keuangan, apakah kebijakan yang berlaku masih tetap dijalankan atau sudah mulai di abaikan. Langkah kedua yakni membuat kebijakan atas kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan tetapi belum ditegaskan kebijakannya. Baca Juga: Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD (I) SPI dalam BLUD dilakukan dengan empat tujuan utama yakni mengamankan Aset, menciptakan laporan akuntansi yang andal, kebijakan prosedur apakah sudah dilaksanakan, jika belum perlu dilakukannya sosialisasi dan Menilai kinerja SDM. Tidak hanya itu saja standar audit dirancang dengan tujuan utama sebagai berikut:  Mendeskripsikan prinsip utama atau dasar untuk praktik audit internal  Memberikan framework untuk melakukan dan mempromosikan berbagai kegiatan audit yang bernilai tambah  Sebagai dasar untuk mengukur kinerja audit internal  Membantu perkembangan aktivitas perusahaan atau organisasi.  Lebih lanjut terkait dengan SPI BLUD bisa mendownload materi melalui  link berikut

PPK Blud Bersama Dinkes Kota Samarinda

Blud.co.id - Tim Blud.co.id mengadakan Pelatihan Persiapan Penerapan Blud bersama klien Dinkes Kota Samarinda.  Acara Persiapan Penerapan PPK BLUD untuk Dinkes Kota Samarinda masih belum banyak dari kunjungan yang telah dilakukan sebelumnya.  Acara pelatihan ini diikuti oleh 13 Puskesmas dan 1 Labkesda, acara berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti. Baca Juga: Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD (I) Pelatihan dilakukan selama dua hari yaitu pada tanggal 16 dan 17 Maret 2022 dan dilaksanakan di Hotel Harris Samarinda. Suasana penjelasan & latihan input teknis penatausahaan keuangan BLUD berjalan lancar dan para peserta antusias untuk input data. Saat pemberian materi peserta terlihat aktif bertanya dan berdiskusi terkait dengan materi yang disampaikan oleh narasumber berpengalaman BLUD.co.id yaitu Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT. Salah satu materi menarik yang diberikan oleh pemateri yakni terkait dengan pengantar BLUD lanjutan mengenai fleksibilitas, struktur organisasi BLUD dan pekerjaannya.  Selain itu dijelaskan juga mengenai satuan pengawas internal yang dilakukan oleh BLUD, Tidak hanya itu saja pemateri juga memberikan saran agar BLUD puskesmas akan mel akukan study banding. Studi banding bisa dilakukan ke banyak tempat untuk melihat inovasi yang dilakukan dalam pelatihan pengelolaan keuangan bertujuan agar puskesmas bisa naik level.  Misalnya, ada puskesmas yang bisa membuat produk kapas medis sendiri. Awalnya hanya dilakukan untuk efisiensi, namun akhirnya mereka bisa memasarkan kapas tersebut ke puskesmas lain.  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Sehingga menjadi tambahan pendapatan, dan menambah remunerasi. Selain itu puskesmas juga dapat melakukan investasi jangka pendek. Secara keseluruhan acara berjalan lancar dan di akhir sesi acara semua peserta dan narasumber melakukan foto dan jargon bersama.

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD (I)

BLUD.co.id - Dalam pengelolaan keuangan BLUD dapat ditemui beberapa kendala yang bersumber dari internal maupun eksternal.  Solusi dari kendala tersebut harus disesuaikan dengan kondisi BLUD masing-masing, dan peraturan daerahnya.  Tim Syncore BLUD telah merangkum beberapa kendala yang sering dialami oleh UPT dan UPTD dalam pengelolaan keuangan BLUD berdasarkan studi kasus .  Pertama apabila UPT atau UPTD mengalami kendala dalam menyusun pola tarif. Penyusunan pola tarif UPTD yang telah berstatus BLUD dapat dilakukan dengan biaya satuan dasar untuk selanjutnya lulus oleh Pemimpin Daerah.  Penggunaan dasar tersebut dilakukan untuk meningkatkan relevansi tarif dengan biaya yang dikeluarkan oleh UPTD dalam memberikan layanan.  Namun jika UPT/UPTD belum menyusun pola tarif sendiri, maka UPT/UPTD harus menggunakan pola tarif yang diatur dalam Perda.  Kemudian apabila UPT Atau UPTD terkendala dengan SOP Penerimaan dan pencairan anggaran BLUD.  Pembentukan SOP penerimaan dan pencairan anggaran BLUD dapat dilakukan dengan berpedoman ke PPK-BLUD atau dengan mengikuti pelatihan SOP yang diadakan oleh Syncore BLUD.  Berlanjut kendala terakhir yakni bagaimana mekanisme pencairan anggaran BLUD. Yakni melalui pejabat Teknis dan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPPD ke Pejabat Keuangan.  Selanjutnya pejabat keuangan akan mengajukan OPD ke Pimpinan BLUD agar Pejabat Keuangan mendapatkan otorisasi untuk membuat PD agar Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran ke pihak ketiga.  Demikian kendala ketiga dalam pengelolaan keuangan BLUD yang sering dialami oleh UPT dan UPTD. Apabila masih mengalami kesulitan bisa menghubungi Kontak Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 atau Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com

Surat Pencairan Dana (SURAT-PD) BLUD

Blud.co.id - Proses Penerbitan SURAT-PD adalah tahapan terakhir dalam penatausahaan pengeluaran BLUD yang merupakan tahap selanjutnya dari proses pengajuan Surat-OPD. Sebagai tahap lanjutan, Surat-OPD juga dibedakan menjadi 3 (tiga) sesuai dengan jenis SURAT-PD-nya yaitu SURAT-PD UP, SURAT-PD GU, dan SURAT-PD LS. Setelah Pemimpin BLUD memberi persetujuan untuk mencairkan uang dalam bentuk surat-OPD.  Maka Pejabat Keuangan mencairkan pembayaran dengan cara mengeluarkan Surat Pencairan Dana  (SURAT-PD) yang nantinya digunakan untuk pembayaran atau diberikan kepada pihak ketiga.  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Surat-PD dapat diterbitkan jika: Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada periode permintaan pengeluaran kas, dengan selalu memperhatikan jumlah ambang batas total belanja yang telah ditetapkan. Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundangan. Waktu pelaksanaan penerbitan SURAT-PD: Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak surat-OPD diterima. Petunjuk Pengisian Formulir SURAT-PD: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota Nomor diisi dengan nomor SURAT-PD UP/GU/LS Nomor diisi dengan nomor DBA Tanggal diisi dengan tanggal DBA Nomor diisi dengan nomor SURAT-OPD UP/GU/LS Tanggal diisi dengan tanggal Surat-OPD UP/GU/LS BLUD diisi dengan nama BLUD yang memproses Surat-OPD dan Surat-PD Dari diisi jabatan Pemimpin BLUD Tahun Anggaran diisi tahun anggaran proses Surat-PPD dan Surat-PD Bank/Pos diisi nama bank/pos tempat penyimpanan Rekening Kas BLUD Uang sebesar diisi dengan jumlah dana yang diminta untuk dicairkan lewat penerbitan SURAT-PD. Pengisian disertai dengan jumlah terbilang dari dana yang diminta untuk dicairkan tersebut. Kepada diisi dengan nama Bendahara Pengeluaran BLUD untuk mekanisme UP/GU dan diisi dengan nama pihak ketiga (Pejabat Pengelola BLUD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD untuk LS gaji pegawai BLUD non PNS, honor, tunjangan. Rekap bisa dilampirkan sebagai lampiran Surat-PD dan di Surat-PD diisi dengan narasi “terlampir”, nama pihak ketiga yang memberikan jasa atau menjual barang kepada BLUD untuk LS barang dan jasa) untuk mekanisme LS karena Surat-PD LS akan diberikan langsung kepada pihak ketiga tanpa melewati bendahara Pengeluaran BLUD. NPWP diisi dengan NPWP Bendahara Pengeluaran BLUD untuk mekanisme UP/GU dan diisi dengan NPWP pihak ketiga untuk mekanisme LS. Nomor rekening  diisi dengan nomor rekening Bank/Pos pejabat pengelola BLUD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD / Pihak ketiga. Bank/Pos diisi dengan nama bank tempat rekening Bank/Pos pejabat pengelola BLUD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD/ Pihak Ketiga. Untuk diisi dengan narasi keperluan pengajuan Surat-PD yang di OPD-kan Pada tabel diisi: Kolom no diisi no urut kode rekening jenis belanja Kolom kode rekening diisi dengan kode rekening program, kegiatan BLUD dan jenis belanja. Kolom uraian diisi dengan uraian/nama rekening sesuai dengan kode rekening yang telah diisikan pada kolom kode rekening. Kolom jumlah tidak perlu diisi kecuali pada baris TOTAL Baris TOTAL diisi persis sama sesuai dengan jumlah Rp dana Surat-PD yang diminta. Potongan berupa iuran wajib pegawai, tabungan perumahan pegawai dan potongan sejenis lainnya diisi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jumlah potongan ini akan  langsung dikurangkan dari rekening kas BLUD sehingga akan mengurangi jumlah OPD Potongan berupa PPN, PPh dan/atau pajak lainnya diisi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jumlah tersebut hanya sebagai informasi dan tidak mengurangi jumlah OPD. Meskipun atas kesepakatan BLUD melakukan pemotongan namun Tindakan tersebut dilakukan atas nama bendahara pengeluaran BLUD. 18. Jumlah yang diminta diisi dengan jumlah Rp dana Surat-PD yang diminta. 19. Jumlah potongan diisi dengan jumlah Rp yang dipotong dari dana Surat-PD yang diminta. 20. Jumlah yang dibayarkan diisi dengan jumlah Rp dalam angka dan huruf yang dibayarkan dari jumlah Rp dana Surat-PD yang diminta dikurangi jumlah Rp potongan. Baca Juga: Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVIII) 21. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Surat-PD 22. Surat-PD ditandatangani oleh Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama elngkap dan NIP.  Petunjuk Pengisian Register Surat-PD: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota BLUD diisi nama BLUD yang bersangkutan Halaman diisi angka sesuai banyaknya halaman register yang dibuat Tabel diisi dengan:     Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut Surat-PD yang diterbitkan.     Kolom (2) diisi dengan Tanggal Surat-PD yang diterbitkan.     Kolom (3) diisi dengan Nomor Surat-PD yang diterbitkan.     Kolom (4) diisi dengan Uraian Surat-PD yang diterbitkan.     Kolom (5) diisi dengan jumlah rupiah Surat-PD UP/GU/LS sesuai kolomnya yang diterbitkan. 5. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Register Penolakan Penerbitan Surat-PD. Register Penolakan penerbitan Surat-PD ditandatangani oleh Pejabat Keuangan BLUD dan Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP.

Tiga Tahapan Penting Akuntansi BLUD Berdasarkan BPKP Kalimantan Timur

BLUD.co.id - Tim Syncore Blud melakukan pendampingan BLUD terkait dengan BLUD dan RBA bersama dengan klien Dinkes Samarinda.  Acara pembahasan BLUD dan RBA untuk Dinkes Samarinda dibuka oleh dr. Oza terkait dengan kendala proses BLUD bagi puskesmas Samarinda. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh BPKP tentang alasan mengapa angka pada RKA dimasukkan secara glondongan.  Sementara pada RBA angka tersebut harus dirincikan. Alasannya adalah RKA dibentuk untuk diajukan melalui birokrasi, ketika sudah disahkan RKA berubah menjadi DPA.  Karena itu, dengan mempertimbangkan keleluasan pergeseran anggaran, perincian anggaran dilakukan di RBA.  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Sehingga ketika anggaran digeser, DPA tidak terpengaruh. Dan yang perlu dilakukan oleh instansi setelah melakukan pergeseran RBA adalah mengirimkan pemberitahuan pergeseran anggaran, tidak perlu mengurus pengajuan melalui birokrasi seperti ketika mengajukan RKA. Dijelaskan mengenai rumus penetapan ambang batas. Kemudian Puskesmas Kota Samarinda menanyakan, jika sudah ada SK Wali Kota yang memuat persentase ambang batas, apakah puskesmas harus mengikuti SK Wali Kota, atau menetapkan ambang batas sesuai dengan rumus yang dijabarkan? Dijawab oleh perwakilan BPKP bahwa jika sudah kelur SK, maka ikuti SK tersebut. Tidak perlu menghitung ulang ambang batas. Tidak hanya itu pihak BPKP juga menjelaskan bahwa Akuntansi BLUD memiliki tiga tahapan sebagai berikut: 1.Pengakuan Ilustrasi yang diberikan adalah instansi membeli mobil pada bulan Maret, pelunasan dilakukan bulan Juli. Kapan mobil tersebut diakui sebagai aset, apakah pada saat diterima, atau pada saat sudah dilunasi? Jawaban dari ilustrasi ini adalah pengakuan mobil dilakukan ketika mobil diterima pada bulan Maret. Pengakuan didasarkan pada dokumen berita acara serah terima yang dibuat pada saat mobil tersebut diterima. Pencatatannya asset (mobil) kepada utang. 2.Pengukuran Pengukuran adalah kegiatan mengukur nilai aset berdasarkan nota/kwitansi/berita acara/dll. Hal ini sering menjadi masalah jika berkaitan dengan barang hibah. Ilustrasi yang diberikan adalah Puskesmas menerima hibah berupa baju hazmat dan masker, hibah ini tidak disertai keterangan nilai barang yang dihibahkan. Hal yang harus dilakukan oleh Puskesmas adalah memperkirakan harga dari barang tersebut. Tetapi bukan untuk dicatat sebagai kas, kemudian baru dicatat pembelian. Melainkan langsung dicatat sebagai angka persediaan. 3.Pengungkapan Pengungkapan dilakukan melalui CALK, oleh karena itu CALK dibuat seinformatif mungkin. Boleh menggunakan diagram, tabel, sejauh itu menambah kualitas informasi, tidak masalah. Baca Juga: Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVIII) Begitulah tiga tahapan penting untuk Syncore Blud melakukan pendampingan BLUD terkait dengan BLUD dan RBA bersama dengan klien Dinkes Samarinda. 

Jumlah Viewers: 1016