Artikel BLUD.id

Format dan Cara Pengisian Buku Penerimaan dan Register STS BLUD

Blud.co.id - Format dan cara pengisian Buku Penerimaan serta Register STS yang digunakan oleh Bendahara Penerimaan BLUD dokumen yang dapat dijadikan contoh adalah sebagai berikut: Petunjuk Pengisian Buku Penerimaan dan Penyetoran BLUD: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota BLUD diisi dengan nama BLUD yang bersangkutan Anggaran tahunan diisi anggaran tahun saat Buku Penerimaan dan Penyetoran BLUD Disusun Periode diisi masa disusunnya Buku Penerimaan dan Penyetoran BLUD Disusun ukuran 11(sebelas) kolom pada tabel diisi dengan cara sebagai berikut: Kolom (1) diisi dengan nomor urut transaksi Buku Penerimaan dan Penyetoran. (dimulai dari nomor 1 dan seterusnya). Nomor urut yang digunakan adalah nomor urut per transaksi bukan per pencatatan. Maksudnya apabila satu transaksi menghasilkan dua atau lebih pencatatan, maka pencatatan kedua dan seterusnya cukup menggunakan nomor urut transaksi yang pertama kali dicatat. Kolom (2) diisi dengan nomor bukti transaksi penerimaan Kolom (3) diisi dengan tanggal transaksi penerimaan Kolom (4) diisi dengan cara pembayaran melalui kas bendahara atau bank Kolom 5 (lima) diisi dengan nomor kode rekening Kolom (6) diisi dengan uraian transaksi Kolom (7) diisi dengan jumlah rupiah transaksi penerimaan Kolom (8) diisi dengan nomor bukti transaksi STS Kolom (9) diisi dengan tanggal transaksi penyetoran Kolom (10) diisi dengan jumlah rupiah transaksi penyetoran Kolom (11) diisi dengan uraian keterangan jika diperlukan Jumlah diisi penjumlahan dari kolom penerimaan dan penyetoran Diisi jumlah Rp penerimaan saldo pada saat tanggal penutupan Buku Penerimaan dan Penyetoran *) Diisi jumlah Rp penyetoran saldo pada saat tanggal penutupan Buku Penerimaan dan Penyetoran *) Diisi jumlah Rp saldo sampai dengan saat tanggal penutupan Buku Penerimaan dan penyetoran *) Diisi nilai Rp sisa kas dalam huruf jumlah saldo Rp dengan huruf saat penutupan Buku Penerimaan dan Penyetoran *) Diisi jumlah saldo Rp yang dirinci menurut jumlah tunai, saldo bank dan surat berharha saat penutupan Buku Penerimaan dan penyetoran *) Tanda tangan ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan BLUD dan Pemimpin BLUD disertai nama lengkap *) *) Diisi hanya pada saat penutupan di akhir bulan untuk keperluan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan BLUD. Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Petunjuk Pengisian Register STS: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota BLUD diisi dengan nama BLUD yang bersangkutan Tahun anggaran diisi tahun anggaran penyusunan register STS Bendahara Penerimaan BLUD diisi nama Bendahara Penerimaan BLUD Bulan diisi bulan periode daftar STS yang ada pada suatu bulan pengisian 8 (delapan) kolom pada tabel diisi dengan cara sebagai berikut: Kolom (1) diisi dengan nomor urut transaksi STS Kolom (2) diisi dengan nomor STS Kolom (3) diisi dengan tanggal STS Kolom (4) diisi dengan nomor kode rekening transaksi di STS Kolom (5) diisi dengan deskripsi transaksi STS Kolom (6) diisi dengan jumlah rupiah transaksi penerimaan yang disetor menggunakan STS Kolom (7) diisi dengan nama penyetor penerima ke rekening Kas BLUD Kolom (8) diisi dengan keterangan yang dianggap perlu Nama ibu, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan register STS Daftar STS ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan BLUD dan Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan

Pembukuan Pendapatan Bendahara Penerimaan BLUD

BLUD.co.id - Transaksi penerimaan pendapatan BLUD yang menggunakan minimal dokumen TBP dan STS akan melalui sedikitnya 3 kemungkinan mekanisme pembukuan atau pencatatan berdasarkan cara penerimaan pendapatannya. Ketiganya adalah: Pembukuan atas Pendapatan Secara Tunai Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Bank Bendahara Penerimaan BLUD Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening kas BLUD Berikut adalah penjelasan lebih lanjut ketiga pola pembukuan pendapatan BLUD tersebut: 1.Pembukuan  atas Pendapatan Secara Tunai Proses pencatatan yang dilakukan dimulai dari saat bendahara penerimaan BLUD menerima pembayaran tunai pemberi pendapatan.  Apabila pembayaran menggunakan cek, maka pencatatan dilakukan Ketika cek tersebut diuangkan bukan pada saat cek tersebut diterima.  Selanjutnya pencatatan dilakukan pada saat bendahara penerimaan BLUD menyetorkan pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD.  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran. Langkah-langkah pembukuan pada saat penerimaan tunai adalah sebagai berikut: Berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan (TBP)/Bukti Lain yang Sah, bendahara penerimaan BLUD mengisi Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan kolom tanggal dan kolom nomor bukti. Bendahara penerimaan juga mengisi informasi di kolom uraian bawah pembayaran dilakukan secara tunai. Kemudian bendahara penerimaan mengidentifikasi jenis dan kode rekening pendapatan. Lalu bendahara penerimaan BLUD mengisi kolom kode rekening. Bendahara penerimaan BLUD mencatat nilai transaksi pada kolom jumlah. Langkah Langkah pembukuan pada saat penyetoran adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan membuat STS dan melakukan penyetoran pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD. Bendahara penerimaan mencatat penyetoran ke rekening kas umum BLUD pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian pengeluaran di kolom Tanggal, No. STS dan jumlah penyetoran. Selain pembukuan pada buku Penerimaan dan Penyetoran, bendahara penerimaan mengisi register STS. 2. Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Bank Bendahara Penerimaan BLUD Pemberi pendapatan dapat melakukan pembayaran melalui rekening bendahara penerimaan BLUD.  Dalam kondisi tersebut, pencatatan dilakukan saat bendahara penerimaan BLUD menerima informasi dari bank mengenai adanya penerimaan pendapatan pada rekening bendahara penerimaan BLUD hingga penyetorannya.  Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada saat penerimaan dan pada saat penyetoran. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Langkah-langkah dalam membukukan penerimaan yang diterima di rekening bank bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara Penerimaan BLUD menerima pemberitahuan dari bank (pemberitahuan tergantung dari mekanisme yang digunakan) mengenai adanya penerimaan di rekening bendahara penerimaan. Berdasarkan info tersebut dan info pembayaran dari penerima layanan barang dan/atau jasa (bisa berupa slip setoran atau bukti lain yang sah), bendahara penerimaan BLUD melakukan verifikasi dan rekonsiliasi atas penerimaan tersebut. Setelah melakukan verifikasi dan mengetahui asal penerimaan, bendahara penerimaan BLUD mencatat penerimaan di Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan kolom no. bukti, kolom tanggal. Pada kolom uraian diisi dengan informasi pembayaran dilakukan melalui rekening bendahara penerimaan BLUD. Kemudian bendahara penerimaan BLUD mengisi kolom kode rekening sesuai dengan jenis pendapatan yang diterima. Setelah itu bendahara mengisi kolom jumlah sesuai dengan jumlah penerimaan didapat. Langkah-langkah dalam membukukan penyetoran ke rekening kas umum pusat BLUD atas penerimaan pendapatan melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan membuat STS dan melakukan penyetoran pendapatan yang diterimanya dengan cara transfer melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD ke rekening kas BLUD. Bendahara penerimaan mencatat penyetoran ke rekening kas BLUD pada buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian pengeluaran pada kolom Tanggal, no. STS dan jumlah penyetoran. Selain pembukuan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran, bendahara penerimaan BLUD mengisi register STS. 3.Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Kas BLUD Pemberi pendapatan dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui rekening kas BLUD.  Pencatatan dilakukan saat bendahara penerimaan BLUD menerima informasi mengenai adanya penerimaan pendapatan pada rekening kas BLUD. Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran. Langkah-langkah dalam membukukan penerimaan yang diterima langsung di rekening bank umum kas BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan menerima slip setoran/bukti lain yang sah dari pemberi pendapatan atas pembayaran yang mereka lakukan ke rekening kas BLUD. Berdasarkan slip setoran/bukti lainnya, bendahara penerimaan mencatat penerimaan BLUD pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan. Lalu berdasarkan slip setoran/bukti lainnya, bendahara penerimaan BLUD juga mencatat pengeluaran pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian pengeluaran.

Peran Bendahara APBD dalam Penatausahaan Keuangan BLUD

BLUD.co.id - Tugas dan tanggung jawab bendahara APBD dalam penatausahaan keuangan BLUD yakni membantu bendahara pengeluaran di SKPD secara fungsional sesuai dengan mekanisme Permendagri 55 tahun 2008. Sebagaimana setiap hal memiliki perannya masing-masing. Begitu juga dengan Bendahara APBD. meskipun Bendahara APBD menggunakan mekanisme yang berbeda dengan Bendahara BLUD.  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Namun dalam keadaan tertentu bisa saja Bendahara APBD dilibatkan dalam sistem keuangan BLUD.  Misalnya untuk mencatat transaksi-transaksi yang sumber dananya dari Rekening Kas Umum Daerah. Bendahara APBD menggunakan mekanisme sesuai yang telah tercantum pada Permendagri 55 tahun 2008.  Pada Permendagri tersebut Bendahara tersebut disebut sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu yang membantu Kuasa Pengguna Anggaran (Selanjutnya disebut KPA) secara administratif dan membantu Bendahara pengeluaran di SKPD secara fungsional.  KPA tersebut sebagaimana telah dijelaskan pada Bab sebelumnya adalah Kepala UPTD atau Pemimpin BLUD. Berdasarkan lampiran Permendagri 79 tahun 2018 pada format Laporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD hanya menyajikan pos akun jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama dan pendapatan BLUD yang sah.  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Sementara pos akun pendapatan APBD tidak terlihat karena pos tersebut merupakan Kewenangan Bendahara APBD. Begitulah tugas dari ugas dan tanggung jawab bendahara APBD dalam penatausahaan keuangan BLUD.

Ikuti Paket BLUD Bootcamp Workshop 2022 dan Dapatkan Pendampingan Exclusive!

Blud.co.id - Daftar dan ikuti paket pendampingan BLUD 3 hari workshop dengan masa pendampingan selama 3 bulan sampai 1 tahun.  Tim Blud.co.id menyedia dua paket pendamping yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan yakni paket pertama yakni paket pendampingan persiapan penerapan BLUD yang akan dilaksanakan 3 bulan pendampingan.  Meliputi beberapa persyaratan administrasi BLUD/BLU berikut ini yakni: -Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja -Surat pernyataan bersedia diaudit -Dokumen pola tata kelola -Dokumen SPM (standar pelayanan minimal) -Dokumen rencana strategis -Dokumen laporan keuangan pokok.  Sedangkan untuk paket kedua yakni paket pendampingan pola pengelolaan keuangan BLUD atau disebut dengan PPK - BLUD dengan masa pendampingan selama 1 tahun.  Paket kedua meliputi du layanan pendampingan yakni RBA BLUD dan Penatausahaan keuangan BLUD.  Kedua paket tersebut dilengkapi dengan fasilitas lengkap berupa materi dan narasumber berpengalaman di BLUD.  Selain itu acara pelatihan dan pendampingan akan dilaksanakan di meeting room hotel berbintang lengkap dengan sertifikat dan training kit yang telah disediakan.  Harga paket dapat dilihat di poster dan disesuaikan dengan kebutuhan dari instansi masing-masing. Nah bila Ingin mengadakan pelatihan BLU/BLUD tapi terhalang PPKM. Kami mengadakan pelatihan online.  Info lebih lanjut, kunjungi laman kami melalui link berikut ini :https://bit.ly/pelatihanonline22  Apabila Bapak/Ibu tertarik, silakan untuk menghubungi admin kami Iszar : 0822 7490 0800 / mahza : 0878 0490 0800

Tim BLUD Adakan Sosialisasi Lanjutan Persiapan Penerapan BLUD Pemerintah Kota Batu

Blud.co.id - Tim Blud.co.id mengadakan sosialisasi lanjutan Persiapan Penerapan BLUD Pemerintah Kota Batu .  Acara Sosialisasi Lanjutan Persiapan Penerapan BLUD Pemerintah Kota Batu merupakan belum lanjut dari acara yang dilakukan sebelumnya.  Acara pelatihan ini diikuti oleh 20 peserta dari Pemerintah Kota Batu dan berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti. Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Sosialisasi dilakukan satu hari saja pada tanggal 14 Februari 2022 secara online melalui Zoom Meeting.  Suasana penjelasan sosialisasi sosialisasi lanjutan Persiapan Penerapan BLUD berjalan dengan lancar dan para peserta antusias menyimak paparan yang disampaikan.  Materi sosialisasi disampaikan secara langsung oleh konsultan Senior BLUD yakni Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Nantinya tindak lanjut dari acara sosialisasi ini adalah pendampingan lanjutan untuk penerapan BLUD di wilayah Pemerintah Kota Batu.  Secara keseluruhan acara berjalan dengan lancar dan pada akhir sesi acara semua peserta melakukan foto bersama.

Tim BLUD Adakan Pelatihan Persiapan Penerapan Blud untuk Balai Mutu Pelayanan Kesehatan Yogyakarta

Blud.co.id - Tim Blud.co.id mengadakan Pelatihan Persiapan Penerapan Blud bersama klien Balai Mutu Pelayanan Kesehatan Yogyakarta.  Acara Persiapan Penerapan PPK BLUD untuk Balai Mutu Pelayanan Kesehatan Yogyakarta akan diadakan pendampingan.  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Acara dilakukan secara online melalui website yang digelar pada senin 14 Februari 2021.  Acara pelatihan ini diikuti oleh tiga puluh peserta dari Balai Mutu Pelayanan Kesehatan Yogyakarta dan berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti. Suasana penjelasan & latihan input teknis penatausahaan keuangan BLUD berjalan lancar dan para peserta antusias untuk input data. Saat pemberian materi peserta terlihat aktif bertanya dan berdiskusi terkait dengan materi yang disampaikan oleh narasumber berpengalaman BLUD.co.id yaitu Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Secara keseluruhan acara berjalan lancar dan pada akhir sesi acara semua peserta dan narasumber melakukan foto dan jargon bersama terlaksana.

Jumlah Viewers: 1025