Artikel BLUD.id

Surat Pencairan Dana dan Pembukuan Belanja Bendahara BLUD (XI,XII)

(SURAT-PD) Blud.co.id - Proses Penerbitan SURAT-PD adalah tahapan terakhir dalam penatausahaan pengeluaran. BLUD yang merupakan tahap selanjutnya dari proses pengajuan Surat-OPD. Sebagai tahap lanjutan, Surat-OPD juga dibedakan menjadi 3 (tiga) sesuai dengan jenis SURAT-PD-nya yaitu SURAT-PD UP, SURAT-PD GU, dan SURAT-PD LS. Setelah Pemimpin BLUD memberikan persetujuan untuk mencairkan uang dalam bentuk surat-OPD, maka Pejabat Keuangan mencairkan pembayaran dengan cara mengeluarkan Surat Pencairan Dana (SURAT-PD) yang nantinya digunakan untuk pembayaran atau diberikan kepada pihak ketiga. Surat-PD dapat diterbitkan jika: Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada permintaan periode pengeluaran kas, dengan selalu memperhatikan jumlah batas batas total belanja yang telah ditetapkan. Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. Waktu pelaksanaan penerbitan SURAT-PD diterbitkan paling lambat 2 hari sejak surat-OPD diterima. Pembukuan Belanja Bendahara BLUD Pembukuan Belanja BLUD dilakukan oleh bendahara Pengeluaran BLUD menggunakan: Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran BLUD Buku Pembantu BKU Pengeluaran BLUD sesuai dengan kebutuhan seperti: Buku Pembantu Kas Tunai Buku Pembantu Simpanan/Bank Buku Pembantu Panjar Buku Pembantu Pajak Buku Pembantu Sub Rincian Obyek Belanja. Pembukuan Belanja dari dana APBD idealnya dilakukan oleh bendahara pengeluaran pembantu SKPD menggunakan: Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran APBD Buku Pembantu BKU Pengeluaran APBD sesuai dengan kebutuhan seperti: Buku Pembantu Kas Tunai Buku Pembantu Simpanan/Bank Buku Pembantu Panjar Buku Pembantu Pajak Buku Pembantu Sub Rincian Obyek Belanja. Dalam konteks penyajian laporan keuangan BLUD, bendahara pengeluaran BLUD mencatat transaksi dari dana APBD berdasarkan: Bukti Transaksi, atau Laporan Pertanggungjawaban UP/GU Bendahara Pengeluaran Pembantu, aatau BKU dan Buku Pembantunya, atau Laporan Pertanggungjawaban Fungsional Bendahara Pengeluaran Pembantu APBD. Dalam pelaksanaannya, tidak semua dokumen pembukuan digunakan secara bersamaan untuk membukukan satu transaksi keuangan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran BLUD. Buku apa saja yang digunakan untuk setiap transaksi akan dijelaskan dalam bagian berikutnya. Dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembukuan adalah: Surat-OPD UP/GU/LS Bukti transaksi yang sah dan lengkap Dokumen-dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Pembukuan belanja BLUD dilakukan oleh bendahara pengeluaran BLUD sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat diterapkan pada transaksi-transaksi belanja yang menggunakan sumber dana Pendapatan BLUD. Terdiri dari jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah maupun dari pendapatan APBD.  Namun demikian jika pembukuan transaksi-transaksi belanja dari pendapatan APBD ingin dipisah baik dilakukan oleh bendahara pengeluaran BLUD.  Bendahara pengeluaran pembantu SKPD dapat melakukan pembukuan dengan cara dan format yang sama hanya untuk membedakan dengan BKU Pengeluaran BLUD bisa dinamakan BKU Pengeluaran APBD. Secara lengkap buku buku yang bisa digunakan untuk pembukuan transaksi-transaksi belanja yang menggunakan sumber pendapatan APBD yang dicatat berdasarkan bukti-bukti transaksi adalah sebagai berikut: Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran APBD. Pada BKU ini, pendapatan APBD dicatat pada kolom penerimaan yang selanjutnya dikeluarkan untuk belanja-belanja yang berasal dari APBD. Buku Pembantu BKU Pengeluaran APBD sesuai dengan kebutuhan seperti: Buku Pembantu Pajak. Buku Pembantu Sub Rincian Objek Belanja.

Surat Otorisasi Pencairan Dana (OPD) dalam Penatausahaan BLUD (X)

Blud.co.id - Proses Penerbitan Surat-OPD adalah tahapan penting dalam penatausahaan pengeluaran BLUD yang merupakan tahap lanjutan dari proses pengajuan Surat-PPD. Sebagai tahap lanjutan, Surat-OPD juga dibedakan menjadi 3 (tiga) sesuai dengan jenis Surat-PPD-nya, yaitu Surat-OPD UP, GU, dan LS. Proses ini dimulai dengan pengujian atas Surat-OPD yang diajukan baik dari segi kelengkapan dokumen maupun kebenaran pengisiannya. Untuk Surat-OPD GU, pengujian juga dilakukan atas SPJ yang diajukan oleh bendahara pengeluaran BLUD. Penerbitan Surat-OPD adalah otoritas Pemimpin BLUD. Dengan demikian, tanda tangan dokumen Surat-OPD dilakukan oleh Pemimpin BLUD yang bersangkutan sebagai sebuah pernyataan penggunaan anggaran di lingkup BLUD.  Sebelum ditandatangani, draft Surat-OPD disiapkan oleh Pejabat Keuangan. Surat-OPD yang telah ditandatangani kemudian dikembalikan lagi kepada Pejabat keuangan untuk kemudian dilakukan pencairan dana. Surat OPD dapat diterbitkan jika: Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada periode permintaan pengeluaran kas, dengan selalu memperhatikan jumlah ambang batas total belanja yang telah ditetapkan Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundangan Waktu pelaksanaan penerbitan Surat-OPD: Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Surat-PPD diterima Apabila ditolak, dikembalikan paling lambat 1 hari sejak diterima Surat-PPD Apabila ternyata Pejabat keuangan BLUD menyatakan bahwa dokumen Surat-PPD UP/GU/LS belum lengkap, maka Pejabat Keuangan akan menerbitkan surat penolakan PPD, yang juga dibuat dalam dua rangkap.  Satu dokumen akan diarsipkan dalam register Surat penolakan PPD. Sementara dokumen lainnya dikirimkan Bersama Surat-PPD-UP/GU/LS yang ditolak tadi kepada Pemimpin BLUD untuk diotorisasi dan dilengkapi oleh bendahara pengeluaran BLUD. Surat penolakan ini diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak surat-PPD-UP/GU/LS diterima.

Surat Permintaan Pencairan Dana - Langsung (SPPD LS) (IX)

Blud.co.id - Surat PPD Langsung (surat-PPD LS) tersedia untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. Bendahara Pengeluaran BLUD menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai pengajuan dalam pengajuan Surat-PPD LS, selain dari dokumen Surat-PPD LS itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Untuk Surat-PPD LS terkait Gaji Pegawai BLUD, Honor dan Tunjangan: Salinan Anggaran Kas BLUD Surat PPD-LS Gaji Dokumen-dokumen pelengkap daftar gaji yang terdiri dari: Pembayaran gaji induk Gaji susulan Kekurangan gaji Gaji terusan Uang duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/uang duka wafat/tewas SK Pegawai BLUD SK CPNS SK PNS SK Kenaikan Pangkat SK Jabatan Kenaikan gaji berkala Surat pernyataan pelantikan Surat kuasa masih merebut jabatan Surat laksanakan tugas Daftar keluarga (KP4) Fotokopi surat nikah Fotokopi akte kelahiran Surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) gaji Daftar potongan sewa rumah dinas Surat keterangan masih sekolah/kuliah Surat pindah Surat kematian SSP PPh Pasal 21 Peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan pejabat pengelola BLUD, pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal (SPI) BLUD dan Dewan Pengawas BLUD 4. Lampiran lain yang diperlukan Untuk Surat-PPD-LS Terkait dengan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Salinan Anggaran Kas BLUD Draft Surat PPD-LS Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Dokumen-dokumen Terkait Kegiatan (disiapkan oleh Pejabat Teknis Kegiatan) yang terdiri atas: SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut Surat perjanjian Kerjasama/kontrak antara pemimpin BLUD dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga Berita acara serah terima barang dan jasa Berita acara pembayaran Kwitansi bermaterai, nota/faktur yang menandatangani pihak ketiga dan Pejabat Teknis Kegiatan serta Disetujui oleh pemimpin BLUD Surat jaminan bank atau dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank jika diperlukan Dokumen lain yang diminta untuk kontrak-kontrak yang dananya Sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta kelengkapan panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja Surat pemberitahuan pemotongan denda keterlambatan pekerjaan dari pejabat Teknis Kegiatan apabila pekerjaan mengalami keterlambatan Foto/buku/dokumen tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan Potongan BPJS ( Potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan BPJS) Khusus untuk konsultan pekerjaan yang menghitung harganya menggunakan biaya personel (tarif tagihan), berita acara pencapaian kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran tenaga konsultan konsultan sesuai dengan tahapan waktu pekerjaan dan bukti sewa/pembelian alat pembantu serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran. Disamping membuat Surat-PPD, Bendahara Pengeluaran BLUD juga membuat pendaftaran untuk Surat-PPD yang diajukan agar dapat diterbitkan Surat Otoritas Pencairan Dana (Surat-OPD).

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (VIII)

Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (GU) Blud.co.id - Pada saat Uang Persediaan (UP) telah terpakai Bendahara Pengeluaran BLUD dapat mengajukan Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (GU).  Besaran pengajuan harus sejumlah SPJ penggunaan Uang Persediaan yang telah disetujui pada jangka waktu tertentu, dengan adanya persyaratan Pengajuan GU yang dapat ditentukan mengikuti kemampuan keuangan BLUD.  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Surat-PPD GU tersebut dapat disampaikan untuk satu kegiatan tertentu atau beberapa kegiatan sesuai dengan kebutuhan yang ada.  Contohnya: BLUD memperoleh alokasi Uang Persediaan (UP) pada tanggal 4 Januari sebesar Rp 100.000.000, pada tanggal 20 Januari telah terlaksana 2 (dua) kegiatan yang menghabiskan uang UP sebesar Rp 80.000.000, maka Surat-PPD GU yang diajukan sebesar Rp 80.000. 000 dengan pembebanan pada kode rekening belanja terkait kegiatan tersebut. Bendahara Pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai pengajuan dalam pengajuan Surat-PPD GU.  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Selain dari Dokumen Surat-PPD GU itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Salinan anggaran Kas BLUD Surat PPD GU Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah Lampiran lain yang diperlukan

Tingkatkan Pengetahuan Setelah Menjadi BLUD, Dinkes Wonogiri Gandeng Tim BLUD Gelar Workshop PPK BLUD

Blud.co.id - Dinas Kesehatan Wonogiri dan BLUD.co.id Syncore Indonesia menggelar workshop mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD.  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Workshop yang digelar pada tanggal 3-4 Desember 2021 ini bertujuan agar puskesmas di kabupaten wonogiri mampu memahami pengertian, alur, dasar hukum PPK BLUD, Menyusun RBA, menggunakan system aplikasi BLUD. Workshop PPK-BLUD dihadiri 34 puskesmas yang diwakili oleh pejabat keuangan, bendahara dan pejabat teknis dari masing-masing puskesmas.  Dari dinas yg hadir ada 4 orang yaitu : Kepala Dinas, bagian perencanaan dan keuangan, kabid psdk, satu orang staff psdk untuk administrasi.  [caption id="attachment_9733" align="alignnone" width="2560"] Proses pelatihan oleh konsultan BLUD[/caption] Kegiatan yang dihadiri 108 orang peserta ini dilaksanakan di hotel Jayakarta Jl. Raya Solo - Yogyakarta No.km, 8, Kalongan, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada workshop hari pertama dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonogiri, Yeria Heru Indarti.  Kemudian dilanjutkan materi dari narasumber BLUD Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M, CAAT.  Dihari kedua 34 Puskesmas didampingi 11 konsultan BLUD.co.id untuk menginput dan menyusun RBA tahun 2022 menggunakan sistem BLUD.  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Hari terakhir workshop dan pendampingan ditutup oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Wonogiri dr. SETYA RINI, M.Kes. Harapan adanya kegiatan ini “Pendampingan selama setahun, puskesmas masih gamang, melangkah belum ada pegangan, supaya tanggal 2 januari sudah bisa running bagaimana langkahnya, sudah tau gambarannya, diawalnya ini dulu, dan meskipun tertatih-tatih sudah ada pendampingan” Kata salah satu Peserta Workshop.

Dua Mekanisme Penetapan Uang Persediaan atau Up (VII)

Blud.co.id - Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Dua Mekanisme Penetapan Uang Persediaan atau Up (VII). Dua Mekanisme Penetapan Uang Persediaan atau Naik (VII) Uang Persediaan yang diajukan satu kali pada awal tahun, dapat ditentukan melalui beberapa cara, diantaranya: Cara 1. Penetapan UP berdasarkan Pagu Anggaran Cara perhitungan ini dilakukan dengan cara menetapkan batas maksinal nilai UP berdasarkan pagu anggaran yang dimiliki BLUD pada DPA SKPD yang menampung dana BLUD sebagaimana digambarkan dalam contoh dibawah ini: Maksimal Rp. 50.000.000, untuk Pagu DPA SKPD sampai dengan Rp. 500.000.000 Maksimal Rp 75.000.000, untuk padu DPA SKPD diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 Maksimal Rp 100.000.000, untuk Pagu DPA SKPD diatas Rp 1.000.000.000 Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Cara 2. Penetapan UP berdasarkan Rencana Pembayaran UP/GU Secara sederhana, perhitungan besaran UP dapat diawali dengan pengidentifikasian kelompok, jenis, objek ataupun rincian objek belanja dalam DBA yang direncanakan adakan dilaksanakan dengan cara LS.  Selanjutnya jumlah nilai secara keseluruhan dari DBA dikurangi dengan nilai yang akan ditahan melalui LS sisanya akan dibiayai dengan menggunakan mekanisme uang persediaan.  Kemudian, dilakukan proyeksi berapa kali bendahara pengeluaran BLUD yang bersangkutan akan melakukan SPJ.  Jika 12 kali maka jumlah tadi dibagi 12. Jika 20 kali maka dibagi 20. Dalam menghitung besaran UP, dengan cara ini menggunakan pendekatan rumus dibawah ini: Besaran UP = (Rencana Pembayaran Dengan UP/GU)/(12) Rencana pembayaran dengan UP/GU diperoleh dari total belanja daerah pada BLUD dikurangi dengan rencana pembayaran dengan LS. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah: Berdasarkan jumlah anggaran untuk belanja tidak langsung, batasi rencana penarikan dana dengan cara langsung (LS) Berdasarkan anggaran DBA mekanisme penarikan dengan UP atau LS dari masing-masing kegiatan dengan belanja langsung. Menentukan jumlah (total) belanja langsung. Selanjutnya menentukan jumlah belanja daerah, yang merupakan penjumlahan antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung.  Lalu Menentukan besaran rencana belanja dengan LS, yang merupakan penjumlahan antara besaran LS dari belanja tidak langsung dan belanja langsung yang dilakukan dengan LS Dilanjutkan dengan menentukan besaran rencana belanja dengan UP/GU, yang merupakan penjumlahan antara rencana pembayaran dengan UP/GU dari keseluruhan belanja langsung dari semua kegiatan. Tidak lupa juga menentukan besaran UP Memasukan data-data di atas ke dalam format UP Apabila BLUD menggunakan car aini, maka setiap BLUD harus mampu melakukan estimasi yang terdapat setiap belanja, apakah akan dilakukan dengan LS atau UP. Sehingga diperoleh perhitungan UP yang akurat dan sesaui dengan kebutuhan. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Setelah besaran UP sudah ditentukan berdasarkan Format Dasar Perhitungan UP yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dengan surat keputusan maka bendahara Pengeluaran BLUD menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai pengajuan dalam pengajuan Surat-PPD UP, selain dari dokumen Surat-PPD UP itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Salinan SK Pemimpin BLUD tentang Penetapan uang Persediaan (UP) untuk BLUD Surat-PPD UP Lampiran lain yang diperlukan Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART VIII

Jumlah Viewers: 1028