Artikel BLUD.id

PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PADA BLUD

Puskesmas/RSUD atau lembaga lain yang menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dianjurkan untuk mempuenyai 2 bendahara yaitu bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Supaya anggaran kas bisa dicatat dan dibukukan secara tertib dan jelas apabila terdapat 2 bendahara tersebut. Perlu diperhatikan bahwa BLUD harus mempunyai SOP untuk penatausahaan keuangannya. Alur penatausahaan pengeluaran pada BLUD Bendahara pengeluaran akan menerima uang dari Bendahara Penerimaan. Bendahara pengeluaran akan menyimpan uang yang akan digunakan untuk belanja. Bendahara pengeluaran akan membayar belanja BLUD atas persetujuan Pemimpin BLUD. 4.Bendahara pengeluaran akan menatausahakan (mencatat dan membukukan) dan mempertanggungjawabkan belanja yang sudah dibayarkan kepada SKPD yang bersangkutan. Bendahara pengeluaran mempunyai wewenang sebagai berikut Mengajukan permintaan pembayaran baik melalui mekanisme Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU) maupun Langsung (LS). UP akan diajukan pada awal tahun dan hanya sekali, biasanya besaran UP diatur dengan Surat Keputusan Pemimpin BLUD masing-masing BLUD. Wujud dari UP adalah uang tunai yang dipegang oleh bendahara pengeluaran. Menerima dan menyimpan UP/GU Melakukan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya Menolak perintah bayar Meneliti kelengkapan dokumen pendukung LS Mengembalikan dokumen pendukung LS. Mekanisme pengajuan UP Bendahara Pengeluaran mengajukan UP ke pejabat keuangan dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pejabat keuangan akan memverifikasi dan menyetujui UP kemudian mengeluarkan Surat perintah membayar (SPM). pejabat keuangan mengajukan SPM ke Pemimpin BLUD kemudian bila disetujui maka akan mengeluarankan Surat perintah pencairan dana (SP2D) dan cek giro. Pejabat keuangan akan membawa SP2D dan cek giro untuk mencairkan uang ke Bank dan Uang tunai akan dipegang oleh bendahara pengeluaran untuk belanja rutin yang nilainya tidak terlalu besar. Batas maksimal belanja menggunakan UP dan batas minimal harus mengisi UP akan ditentukan dengan Surat Keputusan (SK) Pemimpin BLUD. Untuk pembukuan belanja yang dibuat oleh bendahara pengeluaaran antara lain adalah Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran yang merupakan daftar dari belanja-belanja yang telah dilakukan secara tunai maupun non tunai, namun pada dasarnya buku kas umum pengeluaran akan mencerminkan nilai kas (uang tunai) yang dipegang oleh bendahara pengeluaran. Setelah menyusun buku kas umum pengeluaran bendahara pengeluaran juga perlu menyusun Surat pertanggungjawaban Belanja (SPTJ Belanja).

PIUTANG DAN UTANG ATAU PINJAMAN BLUD

Ketentuan Pengelolaan Piutang BLUD sesuai dengan: Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Penagihan piutang pada saat piutang jatuh tempo dilengkapi dengan administrasi penagihan. Jika piutang sulit ditagih penagihan piutang diserahkan kepada Bupati / walikota dengan melampirkan bukti yang sah. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat. Tata cara diatur melalui Peraturan Bupati / Walikota. Ketentuan Pengelolaan Utang BLUD sesuai dengan: Utang / Pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. Utang / Pinjaman Jangka Pendek yaitu yang memberikan manfaat kurang dari 1 tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan jumlah proyeksi pengeluaran kas dalam 1 tahun anggaran. Dibuat dalam bentuk perjanjian utang / pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman. Pembayaran utang/pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab BLUD. Pembayaran bunga dan pokok utang / pinjaman yang telah jatuh tempo menjadi kewajiban BLUD. Pemimpin BLUD dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA. Mekanisme pengajuan utang / pinjaman jangka pendek diatur dengan peraturan Bupati / Walikota. Utang / Pinjaman jangka panjang yang memberikan manfaat lebih dari 1 tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang / pinjaman tersebut lebih dari 1 tahun anggaran. Utang / Pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal. Pembayaran utang / pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran kembali utang / pinjaman jangka panjang yang meliputi pokok utang dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai persyaratan perjanjian utang yang bersangkutan. Mekanisme utang / pinjaman jangka panjang sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan. Utang merupakan bagian dari pembiayaan di BLUD yang merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali ditahun anggaran yang bersangkutan maupun ditahun anggaran berikutnya.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ASET TETAP BLUD

Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut: Berwujud Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomi masa depan yang dapat diberikan oleh aset tetap tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah. Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke suatu entitas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan menerima manfaat dan menerima risiko terkait. Kepastian ini biasanya hanya tersedia jika manfaat dan risiko telah diterima entitas tersebut. Sebelum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan Pengukuran dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. Pengukuran Aset Tetap harus memperhatikan kebijakan pemerintah daerah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi Aset Tetap. Jika nilai perolehan Aset Tetap di bawah nilai satuan minimum kapitalisasi maka atas Aset Tetap tersebut tidak dapat diakui dan disajikan sebagai Aset Tetap, namun tetap diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan

Accrual Based Accounting Landasan Yang Ideal untuk Accrual Budgeting pada BLUD

Akrual memberi informasi tentang dampak kejadian keuangan terhadap pemerintah. Sistem akuntansi akrual akan memberi informasi keuangan bagi manajer lembaga-lembaga kepemerintahan secara teratur. Para pimpinan lembaga-lembaga kepemerintahan terbiasa memantau kinerja dari kehari sepanjang tahun, dan mengetahui secara dini kemungkinan/risiko raihan nyata tak mencapai target kinerja, sehingga dapat melakukan upaya khusus meningkatkan kinerja sebelum terlambat menuju kinerja total di akhir tahun anggaran nanti. Karena itu informasi akuntansi harus selalu mutahir, karena bukan sekadar untuk pertanggungjawaban akhir tahun. Banyak negara mengadopsi sistem akuntansi akrual karena sistem berorientasi hasil yang lebih baik (result oriented), lebih transparan dan akuntabel, manajemen diminta berfokus pada biaya atau beban (cost) katimbang hanya berfokus pada pengeluaran (ekspenditure) dengan pemahaman lebih mendalam akan konsep penghasilan/pendapatan/surplus (income), beban (expenses) dan posisi keuangan (neraca). Basis akrual akuntansi membawa berbagai kebaikan publik seperti peningkatan transparansi biaya, gambaran biaya paripurna (full cost picture) atas suatu program, valuasi aset sektor publik, meningkatkan akuntabilitas dimata lembaga oversight. Perubahan adalah fenomena lintas tahun, maka mengelola perubahan perangkat anggaran lintas tahun. Perubahan masa yang akan datang antara lain merupakan konsekuensi transaksi sekarang, digambarkan secara baik oleh accrual accounting, misalnya dalam bentuk piutang jangka panjang atau hutang jangka panjang yang perlu diperhitungkan penerimaan/pembayarannya dalam anggaran tahun-tahun yang akan datang. Kondisi keuangan pemerintah yang sebenarnya tersaji lebih baik dengan accrual accounting. Ciri utama sistem akuntansi akrual adalah munculnya secara lengkap dan penuh (comprehensive and full) statement of financial position (neraca), statement of financial performance (bila diterjemahkan menjadi laporan kinerja keuangan), dan penjelasan hubungan antar dua dokumen tersebut, ditambah cash flow statement. Pada umumnya berbagai pemerintah pusat menyajikan LK Konsolidasian. Accrual accounting lebih konservatif daripada cash based accounting; apabila pada cash based accounting pemerintah menikmati surplus, bila fakta-fakta disajikan dengan basis accrual accounting pemerintah mungkin terlihat dalam posisi defisit karena sumber daya keuangan dan kewajiban tersaji penuh. Berdasar accrual accounting, (1) suatu rencana pengeluaran kas mungkin dibatalkan karena pembengkakan (ballooning) hutang dan kewajiban bayar dimasa depan menjadi amat transparan dan bahkan (2) bersiap untuk melakukan pinjaman sebagai penutup defisit kas di masa depan (yang dekat). Accrual accounting menghapus berbagai kelemahan cash based accounting seperti (1) tak ada kewajiban matching pendapatan vs beban, dan (2) terbatasnya informasi aset dan kewajiban. Pada accrual accounting, Laporan Operasinal memberi gambaran nyata tentang efisiensi keuangan negara, yang tak mungkin digambarkan oleh LRA. LO menggambarkan beban secara akrual, termasuk pembelian atau perolehan belanja modal berjangka umur ekonomis pendek dan berbeban pemeliharaan tinggi akan tersaji secara transparan, ketidakmampuan penagihan digambarkan oleh penghapusan piutang negara dan beban-beban lain nonkas. LO menggambarkan kinerja keuangan entitas pemerintah secara lebih baik.

MANFAAT PENGGUNAAN SOFTWARE AKUNTANSI

Laporan keuangan marupakan kunci dari keberhasilan sebuah organisasi dalam menjalankan kegiatan operasional maupun non operasionalnya. Laporan keuangan adalah catatan mengenai informasi keuangan suatu organisasi pada suatu periode akuntansi. Karenanya, dengan melihat laporan keuangan, para pengguna laporan keuangan dapat melihat kinerja dari organisasi tersebut. Untuk membuat laporan keuangan bukanlah hal yang mudah. Diperlukan banyak data dan informasi keuangan dan operasional organisasi. Sehingga dalam penyusunan laporan keuangan dibutuhkan waktu yang banyak. Laporan keuangan biasanya dibuat oleh seorang akuntan, tetapi kini sudah banyak organisasi baik skala besar maupun menengah yang membuat laporan keuangan dengan menggunakan software akuntansi. Dengan software akuntansi, pembuatan laporan keuangan yang biasanya membutuhkan waktu cukup lama sekarang dapat dibuat dalam hitungan detik. Kemudahan dan kecepatan membuat laporan keuangan dengan software akuntansi menjadikan cara manual atau konvensional mulai ditinggalkan. Software akuntansi membuaktikan bahwa laporan keuangan dapat dibuat dengan cepat dan hasilnya pun akurat. Selain itu, alur atau proses akuntansi dan pembuatan laporan keuangan juga menjadi lebih sederhana. Syncore Indonesia sebagai perusahaan konsultan berbasis software, telah mengembangkan software yang dapat digunakan untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Social Enterprise (SE). Software tersebut telah digunakan oleh ratusan pengguna yang tersebar di Indonesia. Kemudahan penyusunan laporan keuangan menggunakan software salah satunya adalah dalam hal menginput transaksi. Terdapat berbagai menu yang dapat diisi seperti: Pengaturan identitas organisasi Mencatat anggaran Penatausahaan (penerimaan dan pengeluaran) Mencatat transaksi khusus (hutang dan piutang) Laporan keuangan Dengan mengisikan data ke menu-menu di atas (1 sampai 4), maka laporan keuangan otomatis tersedia di menu Laporan Keuangan. Software telah menyediakan format laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi yang diterapkan. Berikut adalah garis besar manfaat yang didapatkan dengan menggunakan software akuntansi: Dimudahkan dalam pengerjaan laporan keuangan dalam waktu singkat. Terhindar dari kesalahan perhitungan karena faktor human error. Hanya perlu memperbaiki kesalahan input data hanya pada modul yang ditemukan kesalahan saja tanpa harus mengulang semua perhitungan dari awal lagi. Meningkatkan efisiensi pekerjaan dan produktivitas organisasi karena semua proses akuntansi sudah berjalan secara otomatis. Mendukung dalam menentukan langkah atau keputusan yang akan diambil. Menilai kinerja organisasi

PMK NO. 3 TAHUN 2020, PERATURAN BARU TENTANG KLASIFIKASI RUMAH SAKIT MEMENGARUHI SISTEM RUJUKAN BERJENJANG

Pada tanggal 14 Januari 2020 Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, sekaligus mencabut PMK No. 30 tahun 2019. Pada peraturan ini ditegaskan bahwa klasifikasi tipe Rumah Sakit berfokus pada kapasitas tempat tidur (TT). Sementara jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia (SDM) disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan rumah sakit. Pasal 16 – 19 PMK No. 3 Tahun 2020 mengklasifikasikan bahwa Rumah Sakit Umum tipe A memiliki setidaknya 250 tempat tidur; tipe B paling sedikit 200 tempat tidur; tipe C paling sedikit 100 tempat tidur; kelas D paling sedikit 50 tempat tidur. Sedangkan untuk Rumah Sakit Khusus tipe A memiliki setidaknya 100 tempat tidur; tipe B paling sedikit 75 tempat tidur; dan tipe C paling sedikit 25 tempat tidur. Dengan konsep yang terkading pada peraturan ini maka pemetaan penjenjangan rujukan tidak lagi berdasarkan tipe Rumah Sakit, tapi berdasarkan kompetensi penanganan penyakit. Sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi ditetapkan berdasarkan kebutuhan medids suatu penyakit dan kompetensi fasilitas pelayanan kesehatan Rumah Sakit. Rujukan dari FKTP dapat langsung ke tipe A, apabila Rumah Sakit tipe B; C; dan D tidak memiliki kompetensi penanganan penyakit yang dimaksud. Sistem ini membutuhkan keterlibatan Dinas Kesehatan tingkat Provinsi untuk menyusun peta kompetensi dan sistem rujukan yang akan dibangun. Setiap provinsi dapat memiliki peta kompetensi yang berbeda-beda. Tidak adanya sistem rujukan berjenjang mendorong Rumah Sakit untuk meningkatkan sumber daya manusia dan sarana prasarana. Sistem pembayaran BPJS Kesehatan pun direncakan akan menggunakan single tarif (tarif tunggal), hingga INA CBGs akan diganti dengan INA GROUPING. Dengan kebijakan ini maka sistem pembayaran BPJS tidak lagi berdasarkan kelas I; II; atau III sesuai dengan Undang -Undang tentang Sistem Jaminan Sosial. Peraturan ini diharapkan membawa ke arah yang lebih baik.

Jumlah Viewers: 1148