Artikel BLUD.id

SISTEM PENGOLAAN SETELAH MENJADI BLUD Bagian II

Pengelolaan Fungsi Fungsi Pemimpin sebagai penanggungiawab umum operasional dan keuangan. Fungsi Pejabat keuangan sebagai penanggungiawab keuangan dan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Fungsi Pejabat teknis sebagai penanggungiawab kegiatan teknis operasional dan peiayanan di bidangnya. Pelaksaaaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya rnanusia dan peningkatan sumber daya lainnya. Fungsi pemeriksaaan harus ada dalam organisasi BLU/BLUD. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif. PRINSIP Penerapan tata kelola ini berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran. Transparansi Keterbukaan yg dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secara  langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan, keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material mengenai perusahaan, efek terpenting terhindarinya  benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen. Akuntabilitas Kejelasan fungsi, struktur, dan sistem yang dipercayakan pada BLUD, pengelolaan lembaga dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Responsibilitas Kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan organisasi,  kesesuaian prinsip korporasi bisnis yang sehat korporasi serta perUU-an, permasalahan perpajakan hubungan industrial lingkungan hidup, kesehatan, keselamatan kerja dan standar penggajian. Independensi Kemandirian pengelolaan organisasi secara professional, efek terpenting terhindarnya dari benturan kepentingan dan pengaruh tekanan dari pihak manapun. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness) Perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta perUU-an.

SISTEM PENGOLAAN SETELAH MENJADI BLUD

Setelah menjadi BLUD sistem pengelolaan suatu badan atau instansi harus berlandaskan hokum dan peraturan. Sistem pengelolaan salah satunya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang menerapkan mengenai pengaturan Pola Pengelokaan Keuangan BLUD diantaranya : Struktur Organisasi Dikelola oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU/BLUD berasal dari PNS dan/atau profesional non-PNS Pemimpin BLU/BLUD dan Pejabat Keuangan sebaiknya berstatus PNS Pejabat Pengelola Anggaran dijabat oleh PNS Pejabat Pengelola BLUD terdiri atas : Pemimpin pejabat keuangan Pejabat teknis. Pembina dan Pengawas BLUD Pembina Teknis dan Pembina Keuangan Satuan Pengawas Internal dan Dewan Pengawas. Prosedur Kerja Pemimpin BLUD bertugas: memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah menyusun Renstra menyiapkan RBA bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/ kuasa pengguna barang, dalam hal pemimpin tidak berasal dari pegawai negeri sipil, pejabat keuangan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang Pejabat keuangan bertugas: merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan mengkoordinasikan penyusunan RBA menyiapkan DPA melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja menyelenggarakan pengelolaan kas melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Pejabat teknis bertugas: menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya SPI dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan unit pengawas fungsional seperti inspektorat dan BPKP. BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU/BLUD yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLU/BLUD. Hasil pengawasan disampaikan kepada instansi induknya dan Menteri Keuangan/Kepala Daerah.

INDIKATOR PENILAI LAPORAN KEUANGAN POKOK BLUD

Menyusun laporan keuangan pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi satker pemerintah. Kriteria utama yang harus dipenuhi adalah penyajian yang lengkap dan sesuai dengan SAP. Komponen dari laporan keuangan sesuai SAP memuat. Laporan realisasi anggaran Yaitu laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola, serta menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode pelaporan yang terdiri dari unsur pendapatan dan belanja. Neraca Yaitu laporan yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yaitu laporan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, dan Neraca, desertai laporan mengenai kinerja keuangan. Penilai laporan keuangan pokok memiliki indikator setiap komponen yaitu : Indikator Laporan Realisasi Anggaran. Unsur yang dinilai adalah laporan realisasi anggran yang berlaku di daerah. Unutk laporan realisasi anggran agar mendapatkan point 10, maka harus sesuai dengan format SAP yang berlaku di daerah. Jika format dan komponen yang dibuat tidak sesuai dengan pedoman SAP yang berlaku di daerah maka akan dinilai 0. sehingga perlu diperhatikan kesesuasian format LRA yang dicantumkan dengan format SAP yang berlaku di daerah. Indikator Laporan Neraca Format dan komponen Neraca sesuai dengan peraturan yang berlaku pada pemerintah daerah dan/atau sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan asosiasi profesi akuntan indonesia. Jika sesuai dengan format yang ada maka nilai untuk komponen Neraca adalah 10, jika tidak sesuai maka nilainya adalah 0. Indikator Catatan atas Laporan Keuangan. Format dan komponen Catatan atas Laporan Keuangan dibuat sesuai dengan pedoman yang berlaku pada pemerintah daerah dan/atau standar akuntansi yang ditetapkan asosiasi profesi akuntansi indonesia. Kesesuaian antara kinerja keuangan dengan indikator yang ada di rencana strategis indikator kinerja, target kinerja dan kinerja keuangan dalam laporan keuangan sesuai atau sejalan dengan indikator kinerja, target kinerja dan target kinerja keuangan dalam rencana starategi bisnis.

PENGAKUAN NERACA BLUD

Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca BLUD menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Kas dan setara kas Investasi jangka pendek piutang dari kegiatan BLUD persediaan Investasi jangka panjang aset tetap aset lainnya kewajiban jangka pendek kewajiban jangka panjang Kas dan setara kas pada neraca BLUD merupakan kas yang berasal dari pendapatan BLUD baik yang telah dan yang belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Kas pada BLUD yang sudah dipertanggung jawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. Dalam rangka perhitungan saldo kas dengan catatan SAL pada BLUD, BLUD harus dapat mengidentifikasikan kas pada BLUD yang  berasal dari pendapatan yang telah diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. BLUD sesuai dengan karakteristiknya dapat mengelola kas yang bukan milik BLUD dan/atau sisa kas dana investasi yang berasal dari APBN/APBD. Dana kas BLUD yang bukan milik BLUD diakui sebagai kas dan setara kas anatara lain : Dana titipan pihak ketiga; Uang jaminan; dan Uang muka pasien rumah sakit. Kas yang berasal dari sisa dana investasi APBN/APB diakui sebagai aset lainnya Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan BLUD pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada BLUD penambah ekuitas pada Pemerintah Pusat/Daerah. Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, BLUD tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan atau Gubernur/Bupati/Walikota. Investasi jangka panjang dimaksud terdiri dari investasi permanen dan investasi nonpermanen. Investasi permanen pada BLUD, antara lain berbentuk penyertaan modal. Investasi nonpermanen pada BLUD, antara lain sebagai berikut: Investasi pemberian pinjaman kepada pihak lain; Investasi dalam bentuk dana bergulir;dan Investasi nonpermanen lainnya. Walaupun kepemilikan investasi pada BLUD ada pada BUN/BUD, tetapi investasi tersebut tetap dilaporkan pada laporan keuangan BLUD. Perlakuan pelaporan investasi ini selaras dengan status BLUD sebagai entitas pelaporan, dimana seluruh sumber daya ekonomi yang digunakan BLUD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat harus dilaporkan dalam laporan keuangan BLUD. BUN/BUD sebagai pemilik investasi melaporkan juga investasi yang dicatat oleh BLUD pada laporan keuangan BUN/BUD.

LAPORAN PERUBAHAAN EKUITAS BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya diingkat BLUDD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecelualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas adalah keleluasan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah – kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. BLUDD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum dan pejabat pengelola BLUDD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Pada Laporan keuangan BLUD terdapat laporan perubahan ekuitas. Yang menjelaskan tentang perubahaan modal.  Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) adalah informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. LPE menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan Laporan Perubahan Ekuitas pada BLUD menyajikan paling kurang pos-pos sebagai berikut: Ekuitas awal; Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. Di samping itu, BLUD menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

TENTANG BEBAN PADA BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya diingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecelualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Beban pada BLU diakui pada saat: Timbulnya kewajiban Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke BLU tanpa diikuti keluarnya kas Terjadinya konsumsi asset Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional BLU Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa  terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau  amortisasi Beban pada BLU diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi Beban pegawai, Beban pegawai adalah pengeluaran yang di gunakan untuk memberi manfaat karyawan atau pegawai. Beban pegawai dicatat sebesar nilai nominal yang terdapat dalam dokumen sumber seperti Dokumen Kepegawaian, Daftar Gaji, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lain yang menjadi dasar pengeluaran kepada pegawai. Beban barang dan jasa Beban Barang dan jasa adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. Beban Barang dan jasa antara lain dapat dikelompokkan kedalam 3 kategori beban yaitu: Beban pengadaan barang dan jasa. Beban pengadaan barang yang tidak memenuhi nilai kapitalisai dalam laporan keuangan dikategorikan kedalam beban barang operasional dan beban barang non operasional. Beban pengadaan jasa konsultan tidak termasuk dalam kategori kelompok beban jasa. Beban pemeliharaan. Beban Pemeliharaan yang dikeluarkan dan tidak menambah dan memperpanjang masa manfaat dan atau kemungkinan besar tidak memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja tetap dikategorikan sebagai beban pemeliharaan dalam laporan keuangan. Beban perjalanan. Beban Perjalanan yang dikeluarkan tidak untuk tujuan perolehan aset tetap dikategorikan sebagai beban perjalanan dalam laporan keuangan. beban penyusutan assettetap/amortisasi pengakuan atas penggunaan manfaat potensial dari suatu aktiva.

Jumlah Viewers: 1155