Artikel BLUD.id

Laporan Posisi Keuangan BLUD

Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Kas dan setara kas; Investasi jangka pendek; piutang dari kegiatan BLU; persediaan; Investasi jangka panjang; aset tetap; aset lainnya; kewajiban jangka pendek; kewajiban jangka panjang; dan Kas pada BLUD yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. Dalam rangka perhitungan saldo kas dengan catatan SAL pada BLUD, BLUD harus dapat mengidentifikasikan kas pada BLUD yang berasal dari pendapatan yang telah diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. BLU sesuai dengan karakteristiknya dapat mengelola kas yang bukan milik BLU dan/atau sisa kas dana investasi yang berasal dari APBN/APBD. Dana kas BLU yang bukan milik BLU diakui sebagai kas dan setara kas meliputi : Dana titipan pihak ketiga; Uang jaminan; dan Uang muka pasien rumah sakit. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan BLUD pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada BLUD penambah ekuitas pada Pemerintah Pusat/Daerah. Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, BLUD tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan atau Gubernur/Bupati/Walikota. Investasi jangka panjang dimaksud terdiri dari investasi permanen dan investasi nonpermanen. Investasi permanen pada BLU, antara lain berbentuk penyertaan modal. Investasi nonpermanen pada BLUD, antara lain sebagai berikut: Investasi pemberian pinjaman kepada pihak lain; Investasi dalam bentuk dana bergulir;dan Investasi nonpermanen lainnya. Walaupun kepemilikan investasi pada BLUD ada pada BUN/BUD, tetapi investasi tersebut tetap dilaporkan pada laporan keuangan BLUD. Perlakuan pelaporan investasi ini selaras dengan status BLUD sebagai entitas pelaporan, dimana seluruh sumber daya ekonomi yang digunakan BLUD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat harus dilaporkan dalam laporan keuangan BLUD.

Laporan Aktivitas BLUD

Laporan Aktivitas (LO) menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Struktur Laporan Aktivitas BLUD mencakup pos-pos sebagai berikut: Pendapatan-LO; Beban; Surplus/Defisit dari kegiatan Aktivitas; Kegiatan nonAktivitas; Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa; Pos Luar Biasa; dan Surplus/Defisit-LO. BLUD menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri atas: Pendapatan dari alokasi APBN/APBD; Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entita akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa; dan Pendapatan BLUD lainnya.Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan. BLUD menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pendapatan-LO pada BLUD diakui pada saat: Timbulnya hak atas pendapatan; Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.Pendapatan-LO pada BLUD yang diperoleh sebagai imbalan  atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan  peraturan perundang-undangan, diakui pada saat timbulnya hak  untuk menagih imbalan.Pendapatan-LO pada BLUD yang diakui pada saat direalisasi  adalah hak yang telah diterima oleh BLUD tanpa terlebih dahulu  adanya penagihan. Pendapatan-LO pada BLUD merupakan pendapatan bukan pajak. Beban pada BLUD diakui pada saat: timbulnya kewajiban; terjadinya konsumsi aset; dan/atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peraliha hak dari pihak lain ke BLUD tanpa diikuti keluarnya kas. Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan Aktivitas BLUD. Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.

INVESTASI BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan  pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. BLUD dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran, Investasi berupa investasi jangka pendek BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah Investasi jangka pendek adalah investasi yang bisa segera dicairkan atau didanai dari kelebihan dana yang bersifat sementara yang dimiliki oleh perusahaan yang dimaksudkan untuk dimiliki selama dua belas bulan atau kurang.Karakteristik jangka pendek yaitu : Dapat segera diperjualbelikan atau dicairkan. Investasi ini ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya investasi ini dapat dijual jika timbul kebutuhan kas. Berisiko rendah (pembelian surat-surat berharga yang berisiko tinggi bagi pemerintah karena dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar surat berharga tidak termasuk dalam investasi jangka pendek). Investasi jangka pendek investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek dapat dilakukan dengan mengoptimalkan surplus kas jangka pendek dengan memperhatikan rencana pengeluaran. Investasi jangka pendek  meliputi: deposito pada bankumum dengan jangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis; dan surat berharga negara jangka pendek. Karakteristik investasi jangka pendek sebagaimana meliputi: dapat segera diperjualbelikan/dicairkan; ditujukan untuk manajemen kas; dan instrumen keuangan dengan risiko rendah.

BISNIS BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutkan disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibelitas dalam pola penglolaan keuangan sebagai pengecualian dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan, dalam praktek bisnis yang sehat. Pejabat BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis dengan memiliki kompetensi dan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelolaan BLUD berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Praktek bisnis yang sehat tidak hanya tentang pejabat BLUD tetapi pengadaan barang dan jas, akuntansi, pembinaan dan pengawasan. Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat, dalam praktek bisnis yang sehat, pengadaan barang atau jasa dilakukan dengan prinsip obyektifitas, dalam hal penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan menganai proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainnya tujuan pengadaan barang dan jasa, independensi, dalam hal menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain baik langsung maupun tidak langsung dan saling uji, dalam hal berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukkan pelaksana pengadaan lain. Akuntansi, Pelaporan dan pertanggung jawaban BLUD menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat dengan cara mencatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib. Dalam penatausahaan praktek bisnis yang sehat dapat membentuk pengawas internal yang memiliki fungsi : pengamanan harta kekayaan, menciptakan akurasi sistem informasi keuangan, menciptakan efisiensi dan produktivitas dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat.

Laporan Arus Kas BLU

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dasar hukum BLU adalah pasal 68 dan 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Asas BLU adalah sebagai berikut: BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan; BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah darikementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Laporan Arus Kas pada BLU menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.

STRUKTUR ANGGARAN BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan  pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah Struktur anggaran BLUD, terdiri atas: Pendapatan BLUD; Belanja BLUD; dan Pembiayaan BLUD. Pendapatan BLUD bersumber dari: Jasa layanan; Hibah; Hasil kerjasama dengan pihak lain; APBD; dan Lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah terikat digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah. Hasil kerjasama dengan pihak lain dapat berupa hasil yang diperoleh dari kerjasama BLUD. Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD berupa pendapatan yang berasal dari DPA APBD. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah, meliputi: Jasa giro; Pendapatan bunga; Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD; Investasi Pengembangan usaha

Jumlah Viewers: 1171