Artikel BLUD.id

STRATEGI REKRUTMEN PEGAWAI BLUD

Kerangka Konsep Rekrutmen Rekrutmen menurut Hasibun (2008:28) rekrutmen merupakan proses penarikan, seleksi, penempatan, orientasi, dan induksi untuk mendapatkan karyawan yang efektif dan efisien membantu tercapainya tujuan perusahaan. Menurut Mondy (2008) alternatif rekrutmen yaitu outsourcing, karyawan paruh waktu, dan organisasi pemberi kerja professional. Dalam rangka rekrutmen pegawai maka perlu dilakukan analisis awal dengan memetakan jawaban dari rumus pertanyaan dibawah ini : What apa sajakah serangkaian aktivitas dalam mencari dan memikat pelamar kerja dengan motivasi, kemampuan, keahlian dan pengetahuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan pegawai. Dalam proses rekrutmen menurut Suwatno & Priansa (2011:68) terdapat empat tahapan yang harus dilalui perusahaan antara lain: Tahapan pertama: Memperjelas posisi yang harus diisi melalui perekrutan Tahapan kedua: Review dan memperbarui uraian pekerjaan, dan spesifikasi untuk posisi tersebut Tahapan ketiga: Mengidentifikasi kemungkinan sumber pelamar yang memenuhi syarat Tahapan keempat: Memilih cara komunikasi yang paling efektif agar menarik pelamar yang memenuhi syarat.      2. Why Mengapa perlu diadakannya perekrutan pegawai ? Jawaban dari pertanyaan ini bisa didapat dengan melakukan analisis dari 4 hal dibawah ini : pengembangan perusahaan analisis beban kerja promosi atau mutasi karyawan resign      3. Where Dimana sajakah tempat atau media untuk memasang iklan perekrutan ? Media yang bisa digunakan untuk memasang iklan perekrutan bisa melalui : Media Online (Portal Loker, Media Sosial); Media Offline (Surat Kabar, Majalah Jobfair) How Bagaimana prosedur perekrutan pegawai yang benar ? Perencanaan rekrutmen  dimulai dari : Untuk memulai adanya rekrutmen terlebih dahulu perusahaan melakukan perencanaan, dengan menganalisa bidang yang membutuhkan karyawan, beserta jumlah karyawan yang dibutuhkan. Bidang yang membutuhkan karyawan terlebih dahulu memberikan usulan ke HRD untuk kemudian oleh HRD dilimpahkan ke SDM untuk menganalisis jumlah yang dibutuhkan dan kualifikasi yang ditentukan. Dengan informasi yang ada SDM membuat laporan mengenai hasil analisis tersebut. Jika telah mendapatkan persetujuan direksi maka bagian SDM membuat usulan ke HRD untuk mendapatkan persetujuan dari HRD setelah mendapatkan persetujuan, SDM membuat lowongan melalui internet dan surat kabar hingga didapatkan sekumpulan pelamar. Langkah-langkah perekrutan yang benar yaitu : Pemeriksaan Berkas Lamaran Wawancara Awal Tes Kompetensi bidang dan Psikotest Wawancara Akhir Negosiasi Gaji Final Interview dan Sign in Kontrak 5. JOIN Pada langkah terakhir ini jika seorang pegawai telah melakukan Sign in Kontrak Kerja maka yang perlu dilakukan adalah Induction atau orientasi. Induction  adalah pengenalan dasar-dasar mengenai pekerjaan, peraturan, dan lingkungan pekerjaan kepada karyawan baru. #strategirekrutmenpegawai #strategirekrutmenpegawiBLUD #konseprekrutmen #tahapanrekrutmen #prosedurperekrutanpegawai #prosedurperekrutanpegawaiBLUD #tahapperekrutranyangbenar

SUMBER DAYA PENGELOLA BLUD BAGIAN IV

Sub Keuangan BLUD terdiri dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran a). Bendahara Penerimaan BLUD Bendahara Penerimaan BLUD adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang yang berasal dari penerimaan BLUD maupun APBD pada SKPD. Bendahara penerimaan BLUD dalam melaksanakan tugas memiliki wewenang sebagai berikut: Menerima penerimaan yang bersumber dari pendapatan BLUD m aupun pendapatan APBD Menyimpan seluruh penerimaan Menyetorkan seluruh penerimaan Mendapatkan bukti transaksi atas pendapatan yang diterima melalui Bank b). Bendahara Pengeluaran Bendahara pengeluaran BLUD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang berasal dari penerimaan BLUD dan APBD pada SKPD. Dalam melaksanakan tugas bendahara pengeluaran BLUD memiliki wewenang sebagai berikut: Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPP-LS Menerima dan menyimpan uang persediaan Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap. Pejabat Pengelola BLUD yang ketiga ialah Pejabat Teknis. Pejabat Teknis BLUD Pejabat teknis BLUD mempunyai tugas: Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya; Melaksanakan kegiatan teknis opersional dan pelayanan sesuai dengan RBA; Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional pelayanan dibidangnya; dan Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. Pejabat teknis BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. Pada pelaksanaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitass sumber daya manusia dan peningkatan sumber daya lainnya. Untuk melihat Pejabat Pengelola BLUD yang lainnya silahkan akses melalui link dibawah ini : Sumber Daya Pengelola BLUD Bagian I klik disini Sumber Daya Pengelola BLUD Bagian II klik disini Sumber Daya Pengelola BLUD Bagian III klik disini #sdmBLUD #sumberdayaBLUD #pejabatpengelolaBLUD #anjabBLUD #anjabpermendagri79 #pengelolaBLUD #tusibendaharapenerimaan #tusibendaharapengeluaran #tugasbendaharapenerimaan #fungsibendaharapenerimaan #tusipejabatteknisBLUD #tugaspejabatteknisBLUD #fungsipejabatteknisBLUD

SUMBER DAYA PENGELOLA BLUD BAGIAN III

Sub lainnya dari Pejabat Keuangan BLUD berikutnya adalah 3). Rumah Tangga Sub Bagian Rumah Tangga BLUD Melaksanakan sebagian tugas tata usaha di bidang rumah tangga. Fungsi sub bagian Rumah Tangga BLUD diantaranya : Mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya; Membuat rencana kegiatan dan menyusun SOP; Melaksanakan koordinasi yang berhubungan dengan tupoksinya; Membuat konsep naskah dinas yang berhubungan dengan urusan rumah tangga; Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis; Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis; Menindaklanjuti surat masuk sesuai dengan disposisi/perintah atasan; Mencatat nomor, tanggal, perihal dan disposisi surat masuk ke dalam buku agenda serta dihimpun untuk disajikan ke atasan; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan; Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugas; Merencanakan kegiatan kerja urusan umum; Menyusun SOP pelayanan kegiatan urusan rumah tangga; Melaksanakan manajemen peralatan, dan keamanan lingkungan; Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan urusan rumah tangga BLUD; Mengelola surat masuk dan surat keluar; Menjadi operator telepon; Menjadi humas BLUD; Pengelolaan inventaris dan aset (aset tetap, aset tidak tetap dan aset lainnya). Dibantu oleh pengurus barang sesuai SK dari Sekda; Pengelolaan barang habis pakai kebutuhan; Pemeliharaan peralatan; Pemeliharaan peralatan transportasi; Pemeliharaan gedung; Mengelola kebersihan dan keindahan lingkungan; Mengelola gudang non medis; dan Kearsipan urusan umum termasuk file saran masukan masyarakat melalui UPM/Kotak saran. 4)   Keuangan Tugas sub keuangan yaitu mengelola keuangan. Fungsi sub keuangan diantaranya : Menyusun rencana keuangan; Menyiapkan rencana anggaran kas kegiatan di lingkungan; Menyiapkan data, perhitungan anggaran dan belanja; Memeriksa, mengoreksi dan mengesahkan konsep pembayaran dan pengeluaran anggaran belanja dari sumber Penerimaan BLUD maupun APBD; Menyusun laporan keuangan; Melaporkan dan mengevaluasi hasil kegiatan sesuai tugas dan fungsinya; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. Keuangan terdiri dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Tugas dan fungsi dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran ada pada : Sumber Daya dan Pengelola BLUD Bagian IV klik disini #sdmBLUD #sumberdayaBLUD #pejabatpengelolaBLUD #anjabBLUD #anjabpermendagri79 #pengelolaBLUD #tusirumahtangga #tugasrumahtanggaBLUD #fungsirumahtangga #tusikeuanganBLUD #tugaskeuanganBLUD #fungsikeuanganBLUD

MEMAKSIMALKAN MANAJEMEN TEFA DENGAN SISTEM PENGELOLAAN SMK BLUD

SMK N 5 Jember sudah menjadi BLUD sejak Triwulan 4 tahun 2018 namun pemahaman untuk semua pengelola baik pengelola komite sekolah maupun pengelola TEFA masih perlu ditingkatkan lagi oleh karena itu diadakan Inhouse Training Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Pada pelatihan ini mengundang konsultan dari Syncore sebagai Narasumber yang telah berpengalaman mendampingi Puskesmas, RS dan SMK BLUD. “Sejak ditetapkan menjadi BLUD semua pendapatan BLUD sudah dikelola oleh SMK sendiri. Dengan BLUD kita lebih leluasa mengelola keuangan dan tidak perlu menyetorkan ke kas negara, diharapkan pengelolaan BLUD akan semakin Profesional dan meningkatkan pendapatan melalui potensi-potensi yang dapat digali dari segala sisi.” Ujar Bapak Sunaryo selaku Pejabat Teknis BLUD dalam sambutan yang ia sampaikan. Kemudian ada pemaparan materi dari PMO, Ibu Rinda S Kurnia tentang Pengembangan Unit Wirausaha Sekolah melalui Teaching Factory (TEFA) dan Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuan dari kegiatan ini adalah mengembangkan manajemen Teaching Factory (TEFA) yang profesional dan berkelanjutan di sekolah dengan bimbingan teknis dalam mengembangkan manajemen TEFA yang profesional dan berkelanjutan. Hubungan BLUD dengan TEFA adalah keduanya memiliki orientasi produk layak jual dengan sistem pengelolaan BLUD. Ujar Ibu Rinda S Kurnia. Saat ini ada 7 jenis TEFA yang sudah beroperasi diantaranya : Agronomi Kompetensi Tanaman Perkebunan (sayur, tebu, dll) Pemuliaan dan Pembenihan Tanaman Agribisnis tanaman pangan dan holtikultura Peternakan Ayam Broiler Petelur Perikanan Air Tawar seperti produksi benih lele Pengolahan Hasil Pertanian (APHP) produknya seperti roti, nata de coco, es cincau, susu kedelai, keripik atau camilan. Multimedia Produk berupa souvenir gantungan kunci dan sablon gelas dari desain siswa dalam praktek. Teknik Kimia Produk Sabun dan softener (Mapel Produk Kreatif). Mekanisasi Teknik Pertanian Dari bidang ini berupa Kunjungan Pembelajaran Tematik pertanian (wisata edukasi) Kemendikbud mendorong SMK yang memiliki TEFA unggulan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), SMK menjadi lebih fleksibel untuk mendapatkan bantuan dana dari pihak industri tanpa melanggar peraturan. Dasar hukum BLUD : PP 23/2005 diubah dengan PP 74/2012 UU 23/2014 Pasal 346 PP 58/2005 diubah dengan PP 12/2019 Permendagri 79/2018 (Pengganti Permendagri 61/2007) Peraturan KDH Berikut daftar pertanyaan dan jawaban dari hasil diskusi peserta dengan Narasumber : Kami disini mengajarkan pada siswa untuk kreatif dan inovatif, tentunya apa yang dilakukan siswa ada masa percobaannya yang menghasilkan produk gagal atau yang lainnya. Ketika ada ketentuan harus untung maka adakah kemungkinan hal tersebut akan memutus kreatifitas siswa jika produk tidak untung ? Jawab : setelah memahami BLUD bapak harus memahami tentang TEFA, sebenarnya apa itu TEFA ? TEFA adalah irisan antara SMK dan Industri dengan tujuan utama kompetensi siswa bukan laku atau tidak nya barang. Jadi tidak perlu khawatir siswa akan tertekan karena TEFA tidak menekankan pada keuntungan. Untuk melihat daftar pertanyaan dan jawaban dari hasil diskusi peserta dengan Narasumber selanjutnya bisa klik pada link berikut ini Memaksimalkan manajemen  TEFA dengan Sistem Pengelolaan SMK BLUD Bagian II (link artikel) #manajementefa  #maksimalkantefadenganblud #tefasmkblud  #fungsiblud

SUMBER DAYA PENGELOLA BLUD BAGIAN II

Analisa Jabatan Pejabat pengelola BLUD yang kedua ialah Pejabat Keuangan. Pejabat Keuangan Pejabat Keuangan BLUD dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Pejabat keuangan memiliki fungsi sebagai penanggungjawab keuangan. Pejabat keuangan akan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS). Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan Mengkoordinasikan penyusunana RBA Menyiapkan DPA Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang, piutang dan investasi Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya; Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. Sub bagian dari Pejabat Keuangan BLUD adalah: 1). Sistem Informasi BLUD Sistem informasi pengelola BLUD mempunyai tugas mengelola dan mengarsipkan segala jenis informasi yang berkaitan dengan operasional kegiatan. Fungsi sub sistem informasi diantaranya : Melaksanakan dan mengkoordinir penyusunan rencana program dan kegiatan kaitanya dengan pengelolaan seluruh informasi dan data di BLUD; Melaksanakan dan mengkoordinir pelaksanaan dan pengendalian program dan kegiatan kaitanya dengan pengelolaan seluruh informasi dan data di BLUD; Melaksanakan dan mengkoordinir laporan dan data pelaksanaan program dan kegiatan informasi dan data di BLUD; Melaksanakan dan mengkoordinir bimbingan teknis, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan informasi dan data di BLUD; Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsi bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk untuk kelancaran pelaksanaan tugas; Memantau, mengevaluasi, serta menganalisa hasil kerja bawahanya; Melaksanakan koordinasi aktif dengan lintas program/unit lain di BLUD agar diperoleh hasil kerja yang lebih baik serta dapat terwujudnya konsep data satu pintu, yang artinya bisa menjadi “bank data dan informasi” di tingkat BLUD; Melaksanakan analisa data dan validasi data akhir sebelum dilaporkan kepada pejabat yang berwenang; Membuat laporan sesuai format yang telah ditentukan kepada pejabat yang berwenang; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan. 2). Kepegawaian Sub bagian kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian. Fungsi bagian kepegawaian diantaranya : Membuat laporan kepegawaian; Mendata dan mengarsipkan file pegawai; Mengusulkan cuti dan kenaikan pangkat; Mengusulkan tunjangan pegawai; Merekap absensi (ijin, cuti, dan sakit); Membuat absensi mahasiswa yang praktek di Puskesmas; Membuat perencanaan untuk pengembangan kualitas SDM Puskesmas; dan Menyusun daftar pembagian tugas untuk staf puskesmas atas persetujuan Pemimpin BLUD. sub pejabat keuangan BLUD yang lainnya bisa dilihat pada : Sumber Daya dan Pengelola BLUD Bagian III klik disini #sdmBLUD #sumberdayaBLUD #pejabatpengelolaBLUD #anjabBLUD #anjabpermendagri79 #pengelolaBLUD #tusipejabatkeuangan #tugaspejabatkeuanganBLUD #fungsipejabatkeuangan #tusipejabatpengelola #tugaspejabatpengelola #fungsipejabatpengelola #tugassisteminformasi #fungsisisteminformasi #tugaskepegawaian #fungsikepegawaian

SUMBER DAYA MANUSIA PENGELOLA BLUD BAGIAN I

Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 sumber daya BLUD terdiri dari Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pengelolaan BLUD Pejabat Pengelola dan Pegawainya bisa diangkat dari Tenaga Profesional lainnya, dimana pengangkatan itu disesuaikan dengan Kebutuhan , profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pejabat Pengelola BLUD dan pegawai yang berasal dari Tenaga Profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap dan diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya. Dalam pengelolaan BLUD jika terjadi Pengangkatan Kembali untuk periode masa jabatan berikutnya paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun dan dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui oleh PPKD. Ketentuan mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola BLUD dan pegawainya yang berasal dari tenaga professional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Analisa Jabatan Pejabat Pengelola BLUD terdiri atas : Pemimpin Pejabat Keuangan Pejabat Teknis Pejabat Pengelola BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertanggungjawab kepada Pemimpin. Tugas dan Fungsi dari masing-masing pejabat bisa dijadikan indikator penilaian atau evaluasi dari kinerja. Pemimpin BLUD Dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan. Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah Menyusun Renstra Menyiapkan RBA Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan keuangan BLUD kepada kepala daerah dan Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.

Jumlah Viewers: 1187