Artikel BLUD.id

REKONSILIASI BANK UNTUK BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PART 1)

Rekonsiliasi bank dilakukan untuk mencocokkan saldo kas di bank menurut catatan bank dibandingkan dengan catatan akuntansi pada entitas BLUD yang mengelola rekening bank tersebut . Entitas BLUD melakukan koreksi saldo kas di akun kas pada bank tersebut, apabila perlu. Selain itu, rekonsiliasi bank berguna untuk mengecek ketelitian pencatatan dalam rekening kas dan catatan bank. Rekonsiliasi juga berguna untuk mengetahui penerimaan atau pengeluaran yang sudah terjadi di bank tetapi belum dicatat pada akuntansi BLUD atau sebaliknya. Catatan akuntansi entitas BLUD dan catatan menurut bank seharusnya menunjukkan saldo yang sama. Namun demikian, dalam kenyataan, jika rekening koran bank dibandingkan dengan catatan akuntansi entitas BLUD, kemungkinan dijumpai adanya perbedaan yang dapat disebabkan oleh 3 jenis kasus. Kasus pertama adalah transaksi sudah dicatat oleh entitas BLUD tetapi belum dilaporkan dan belum tercatat pada rekening koran, kasus kedua dapat berupa transaksi sudah dilaporkan di rekening koran bank, tetapi belum dicatat oleh entitas BLUD. Kasus ketiga adalah salah catat yang bias terjadi pada Bank maupun entitas BLUD itu sendiri. Pembahasan kasus pertama ada pada artikel ini, dan kasus kedua dan ketiga akan dibahas dalam artikel selanjutnya (part 2).   Transaksi sudah dicatat oleh entitas BLUD, tetapi belum dilaporkan oleh bank dan belum tercatat pada rekening koran, seperti:   Setoran Dalam Perjalanan Setoran dalam perjalanan merupakan setoran yang dilakukan oleh entitas BLUD (biasanya pada akhir suatu periode yang dicakup oleh rekening koran) dan uang setoran tersebut belum diterima oleh bank karena adanya proses perbankan, seperti kliring, sehingga belum masuk dalam rekening koran bank. Proses rekonsiliasinya adalah sebagai berikut: Setoran dalam perjalanan dapat diidentifikasi dengan cara membandingkan semua setoran menurut dokumen sumber pendapatan dengan setoran yang tercantum dalam laporan bank, sehingga setoran BLUD yang belum tercatat di laporan bank merupakan setoran dalam perjalanan.   Dokumen pencairan dana yang masih beredar (outstanding check) Dokumen pencairan dana yang masih beredar merupakan dokumen yang sudah dibuat dan diserahkan oleh entitas BLUD kepada penerima tetapi sampai akhir periode dokumen tersebut belum diuangkan di bank, contohnya adalah SP2D yang sudah diterbitkan namun belum dicairkan oleh bank. Akibatnya entitas BLUD telah mencatat sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh bank. Proses rekonsiliasinya adalah sebagai berikut: Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan/atau cek yang masih beredar (outstanding check) dapat diidentifikasi dengan cara membandingkan seluruh SP2D/cek yang telah dikeluarkan dengan SP2D/cek yang telah dibayarkan/diuangkan oleh bank yang tercantum di laporan bank, sehingga SP2D/cek yang tidak tercantum di laporan bank merupakan SP2D/cek yang masih beredar.

PERGESERAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Rencana Bisnis dan Anggaran adalah dokumen rencana anggaran tahunan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Dalam keberjalanannya, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas untuk menggeser anggaran belanja yang telah dibuat di awal tahun. Berdasarkan pasal 61 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat melakukan pergeseran rincian belanja sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pagu anggaran yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah 3 (tiga) jenis belanja yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal sesuai dengan jumlah yang disetujui oleh PPKD di DPA. Otorisasi untuk perubahan anggaran dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilakukan oleh pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pergeseran anggaran belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilakukan agar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat memenuhi kebutuhan layanan dengan menggunakan prinsip dan pertimbangan tertentu. Prinsip tersebut adalah terkait tertib administrasi, efektivitas pelayanan, efisiensi, transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun pertimbangan yang harus dilakukan adalah terkait dengan prioritas pelayanan, kecepatan pelayanan, kesinambungan layanan, kondisi darurat dan pergeseran tersebut tidak melebihi pagu belanja.

PERAN TUGAS PPTK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA

Salah satu kuasa pengelolaan keuangan daerah adalah PPTK. PPTK atau disebut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ini muncul hanya untuk pemerintah daerah tepatnya melalui PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PPTK didefinisikan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 dalam pasal 1 ayat 16 sebagai pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Jabatan PPTK hanya dikenal dalam pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari APBD. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) istilah ini hanya ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya berbeda dengan tugas PPTK di Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 12 ayat 2 pada PP 58/2005 menjelaskan cakupan tugas PPTK yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang. Dengan demikian PPTK bertanggung jawab kepada pejabat PA/KPA (pasal 13 ayat 2). Pemilihan PPTK berdasarkan pada pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya (Pasal 13 ayat 1). Berdasarkan uraian diatas, PPTK merupakan pelaksana sekaligus penanggung jawab kegiatan di unit kerja SKPD. Bagaimana dengan PPTK yang merangkap sebagai PPK? Karena tidak ada larangan maka hal tersebut diperbolehkan, dengan syarat bahwa dalam kapasitas sebagai PPK, aparatur tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai seorang PPK. Tidak dapat dikatakan bahwa seorang PPTK karena mempunyai kewenangan sebagai pelaksana dan penanggung jawab di SKPD maka dapat menjabat sebagai PPK walaupun kriteria aparatur tersebut tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagai seorang PPK.

LAPORAN REALISASI ANGGARAN PADA BLUD

Pelaporan dari realisasi anggaran BLUD selama satu periode dilaporkan dalam Laaporan Realisasi Anggaran BLUD. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belaja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran atau yang biasa disingkat LRA tersebut paling kurang mencakup pos-pos yaitu pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, pembiayaan neto dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA). Pendapatan – LRA pada BLUD diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLUD diakui sebagai pendapatan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.Pendaptan BLUD yang dikelola sendiri dan tidak disetor ke kas daerah merupakan pendapatan daerah. Pendapatan – LRA pada BLUD diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. Pendapatan-LRA padda BLUD merupakan pendapatan bukan pajak. Termasuk pendapatan bukan pajak adalah pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat, pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan, pendapatan hasil kerja sama, pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas dan pendapatan BLUD lainnya. Pendapatan BLUD lainnya antara lain berupa hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisaahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, serta komisi, potongan atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD. Belanja pada BLUD diakui pada saat pengeluaran kas yang dilakukan oleh BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Selisih antara pendapatan – LRA dan belanja pada BLUD selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos surplus/defisit-LRA. Penerimaan pembiayaan pada BLUD diakui pada saat kas yang diterima BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Pengeluaran pembiayaan pada BLUD diakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pembiayaan neto. Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicaat dalam pos SiLPA/SiKPA.

LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah. Tujuan umumnya adalah untuk menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi serta perubahan ekuitas Badan Layanan Umum Daerah. Laporan ini dibuat agar bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Tujuan spesifik dari laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya dengan menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban dan ekuitas; menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban dan ekuitas; menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitas dan memenuhi kebutuhan kasnya; menyediakan informaasi mengenai potensi Badan Layanan Umum Daerah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah; dan menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandiirian Badan Layanan Umum Daerah dalam mendanai aktivitasnya. Komponen laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan Pasal 99 Permendagri 79 Tahun 2018 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keungan. Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah memberikan informasi tentan sumber daya ekonomi dan kewajiban Badan Layanan Umum Daerah pada tanggal pelaporaan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi Badan Layanan Umum Daerah dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang.

PELAKSANAAN FLEKSIBILITAS PENGELOLAAN BELANJA PADA BLUD

Pengeluaran BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Ambang batas tersebut merupakan persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA. Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, maka terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari kepala daerah dan apabila terjadi kekurangan anggaran BLUD dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPKD. Besaran persentase ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. Besaran persentasenya memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional yang meliputi kecenderungan / tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 tahun anggaran sebelumnya dan kecenderungan/ tren selisih pendapata BLUD selain APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan.  Ambang batas dicantumkan dalam RBA dan DPA dan pencantuman tersebut berupa catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas. Perhitungan persentase ambang batas dapat dilakukan dengan menghitung besar realisasi belanja dikurangi dengan anggaran belanja dan selisih tersebut dibagi dengan aggaran. Dihitung untuk 3 (tiga) tahun terakhir dan jika sudah dijumlah hasilnya dibagi 3 untuk mengetahui rata-ratanya. Besaran rata-rata tersebut merupakan persentase ambang batas yang digunakan untuk tahun anggaran yang berkaitan. Persentase ambang batas merupakan kebutuhan yang dapat diprediksi, dicapai, terukut rasional dan dipertanggungjawabkan. Ambang batas dapat digunakan apabila pendapatan BLUD diprediksi melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan.

Jumlah Viewers: 1113