Artikel BLUD.id

MEMAKSIMALKAN FLEKSIBILITAS BLUD

BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan. Dalam pengelolaan keuangannya Satker yang sudah menjadi BLUD secara penuh dapat menerapkan fleksibilitas Badan Layanan Umum pada Pola Pengelolaan Keuangannnya dengan syarat sudah ada payung hukum BLU/BLUD. Fleksibilitas dalam BLUD terletak pada pengelolaan keuangan yang mandiri, pendapatan operasional yang didapatkan dari penjualan barang/jasa tidak lagi di setor ke daerah, namun dapat langsung dikelola oleh BLU/BLUD itu sendiri. Selain pengelolaan pendapatan, fleksibelitas juga membebaskan dalam penggunaan biaya-biaya, namun terdapat pagu yang ditetapkan untuk membatasi penggunaan biaya. Fleksibilitas BLUD ini perlu dalam menjalankan kegiatan mereka untuk memberikan layanan berbasis kebutuhan, sehingga setelah menjadi BLUD tidak mengutamakan untuk mencari keuntungan saja tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan. Dalam perjalanannya sebagai BLUD, Satker-satker yang dibentuk menjadi BLUD memiliki permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkup organisasinya. Salah satu yang terjadi dari sekian banyak permasalahan adalah fleksibilitas yang diberikan belum dijalankan dengan maksimal dikarenakan pada awal menjadi BLUD belum memahami tentang fleksibilitas, masih takut untuk menggunakan anggaran yang tersisa karena masih mengacu pada PERMEN 13 yang seharusnya sudah tidak lagi terikat. Seharusnya sisa kas tersebut dapat digunakan untuk operasional sejak awal tahun karena sisa tersebut tidak lagi disetorka ke kas daerah, sehingga BLUD tidak perlu lagi menunggu anggaran dari daerah terlebih dahulu untuk berbelanja sebab dapat menggunakan anggaran sisa kas tahun lalu tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut maka perlu adanya peran aktif pemerintah untuk melakukan sosialisasi terkait dengan pengelolaan BLUD itu sendiri, adanya pelatihan tentang mekanisme pekerjaan pada BLUD bersangkutan untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam menjalankan peran sebagai BLUD, kemudian perlu adanya implementasi mengenai sistem dan pengembangan sistem terkait pengelolaan keuangan untuk membantu BLUD dalam menjalankan kinerja mereka melayani masyarakat umum. Referensi : PENGELOLAAN BARANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Pelatihan Penyusunan Renstra dan SPM AGD DKI Jakarta

AGD merupakan Unit Pelaksana Teknik Dinas, dan tidak wajib membuat Renstra sendiri, karena mengikuti Renstra yang sudah dibuat oleh Dinas Kesehatan. Jenis layanan AGD ada 3 yaitu layanan ambulans, kediklatan, dan rekomendasi. Ketika melakukan layanan kediklatan, AGD juga memberikan pelayanan Guest House bagi peserta yang ingin menginap. Layanan AGD gratis bagi warga DKI Jakarta, nantinya klaim layanan diajukan kepada Jamkesda. Namun untuk layanan guest house dapat dikenakan tarif (bisnis AGD). Dalam operasionalnya, Renstra AGD sudah ada di dalam Renstra Dinas, maka AGD hanya perlu menjabarkannya lagi dalam parameter yang ada di Manajemen  Puskesmas (mengadopsi dari parameter manajemen puskesmas). Yang menentukan besarnya target dalam perencanaan adalah Bagian Pemegang Program (melalui diskusi). SPM AGD secara khusus memang tidak ada. Tapi AGD boleh membuat SPM, tapi fungsinya hanya untuk pengendalian internal saja. Untuk SPM, AGD harus 100% yang artinya penanganannya harus tuntas. Cara penyusunan SPM adalah menurunkan tugas pokok fungsinya dan kemudian dari tugas pokok tersebut ditentukan indikator pencapaian yang sudah terjadi dan proyeksi untuk tahun berikutnya. Penyusunan SPM mengacu pada Permenkes no 4 tahun 2019. SPM wajib AGD berisi kegiatan penanggulangan bencana dan penanggulangan kejadian luar biasa. Dalam pelatihan, peserta dari AGD DKI Jakarta meyampaikan kendala yang mereka hadapi dan bertanya mengenai hal pembuatan SPM dan Renstra yang kemudian di jawab dan ditanggapi oleh Bapak Niza Wibyana Tito. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sebagai berikut: Diaudit artinya apa? Oleh siapa? Yang jadi kendala di kami, SPM dikaitkan dengan Praktik Bisnis yang sehat. Kebijakan gubernur ingin mensejahterakan rakyat, dengan menggratiskan semua. Tapi kita juga dituntut untuk meningkatkan pendapatan. Trend kami cenderung menurun. Buat bisnis yang di luar core bisnis, memang boleh? Apakah ada batasan? Misal mau buat usaha ternak sapi. Kalau kami buka bisnis parkir berbayar. Image masyarakat adalah, layanan gratis tapi kok parkir bayar. Terkait pendapatan kan ada target. Tarif harus diatur di Pergub untuk pengecualian. Bila baru boleh dilakukan dengan SK yang umurnya 6 bulan. Maksudnya ada tarif yang belum diatur di Pergub. Katanya boleh diatur dengan SK yang umurnya 6 bulan. Itu aturan dari mana? Jadi BLUD walaupun fleksibel tapi harus ada izin ya? AGD sendiri baru mau buat SPM & Renstra. Sedangkan dinas kesehatan sendiri sudah punya renstra. Apakah punya dinas kita ambil dulu baru ditambahkan milik kita sendiri? Terkait dengan pergub. Langkahnya kita buat pergub dulu baru buat SPM? BLUD yang paling baik di mana?   Dari pertanyaan tersebut tanggapan yang diberikan adalah sebagai berikut: Audit Independen oleh BPK. Perspektif bisnis, ada yang keliru. Kapitasi 5 M tiap tahun misalnya. Bagaimana cara bisnis untuk kapitasi? Kapitasi kan dana dari masyarakat. Buat pola kunjungan sehat. Tidak lagi preventnif yang ditekankan. Yang diutamakan adalah UKM nya. Bagaimana warga ini sehat. Agar tidak kebanyakan masyarakat berobat. Gencarkan pola hidup sehat. Jadi dikurangi. Sehingga operasional banyak sisa. Obat tidak perlu banyak membeli. Di dalam core bisnis ada utama dan penunjang. Penunjang boleh, jadi pendapatan lain-lain. Kita punya 4 sumber dana: pendapatan jasa layanan, hibah, kerjasama, dan lain-lain. Intinya bukan pendapatan jasa layanan (utama). Kembali lagi ke kepala daerah. Disetujui atau tidak. Kalau anda bisa berargumen, bahwa bisnis tersebut mendukung, silakan diajukan. Saya setuju. Kunjungan dituntut untuk meningkat. Bagaimana kunjungan meningkat, tapi tidak ada lahan parkir yang mencukupi. Lakukan kerjasama dengan pihakk ketiga penyedia lahan parkir, buat tarif yang murah. Tarif harus disetujui oleh Pergub. Kalau memang boleh, oleh SK Pemimpin BLUD, khusus untuk tarif, tapi saya tidak tahu kekuatan SK Pemimpin BLUD ini sampai mana. Akan saya konsultan dengan Kemendagri boleh atau tidak menggunakan SK Pemimpin BLUD. Dari dinas masukkan dulu, lalu yang kita buat baru ditambahkan ke situ. Artinya kita juga memenuhi renstra dinas. Buat SPM dulu, kemudian SPM tersebut sebagai draf pergub diberikan ke dinas kesehatan. Baru dinas kesehatan diajukan ke pergub. Jogja & Bali. Referensi : Standar Pelayanan Minimal BLUD

Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah

Pengertian BLUD dan PPK-BLUD Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Manfaat Menjadi PPK-BLUD SKPD yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Manfaat penerapan PPK-BLUD pada SKPD diantaranya : Dapat dilakukan peningkatan pelayanan instasi pemerintah daerah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Instasi pemerintah daerah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat. Dapat dilakukan pengamanan atas aset Negara yang dikelola oleh instansi terkait. Tahapan Menerapkan PPK-BLUD Memenuhi Usulan Dokumen Persyaratan Bagi SKPD atau Unit Kerja yang ingin menerapkan PPK-BLUD harus memenuhi persyaratan subtantif, teknis dan administratif. A. Syarat Subtantif Tugas pokok SKPD / Unit Kerja berkaitan dengan Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu; dan/atau Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. B.  Syarat Teknis Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui rekomendasi Sekretaris Daerah / kepala SKPD Kinerja keuangan SKPD atau unit kerja sehat. C. Syarat Administratif. Apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen meliputi: Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Rencana Strategis Bisnis Standar Pelayanan Minimal Pola Tata Kelola Laporan Keuangan Pokok Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Bersedia diaudit. Setelah semua dokumen siap maka Kepala Dinas Kesehatan akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah untuk meminta penilaian menjadi BLUD. SEKDA akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik dari sisi dokumen maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDM. Proses Evaluasi. Biasanya memakan waktu 3bulan dilakukan oleh Tim Penilai dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Penetapan Status BLUD status BLUD Penuh (telah memenuhi syarat substantif, teknis dan administratif) Status BLUD Bertahap (belum memenuhi ketiga syarat diatas) referensi : Pola Pengelolaan Kas setelah menjadi BLUD

STRUKTUR ANGGARAN BLUD PEMENDAGRI 79 TAHUN 2018

Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdiri atas: 1.Pendapatan BLUD, bersumber dari: jasa layanan merupakan imbalan vang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. hibah berupa hibah terikat digunakan sesuai tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain hasil kerja sama dengan pihak lain berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD. APBD berupa pendapatan yang berasal dari DPA APBD. lain-lain pendapatan BLUD yang sah, meliputi: jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD, investasi dan pengembangan usaha. Pendapatan BLUD dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA, Kecuali yang berasal dari hibah terikat. Pendapatan BLUD dilaksanakan melalui rekening Kas BLUD.  2.Belanja BLUD, terdiri atas: Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain-lainnya. Belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari 12 ( dua belas ) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Belanja modal meliputi: belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya. 3.Pembiayaan BLUD merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, meliputi dari:   Penerimaan pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, diivestasi dan penerimaan utang atau pinjaman.  Pengeluaran pembiayaan mencakup investasi dan pembayaran pokok utang/pinjaman. Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 merupakan peraturan terbaru terkait Badan Layanan Umum Daerah yang untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan Badan Layanan Umum Daerah saat ini. Namun, pada peraturan terbaru ini tidaklah sangat berbeda pada peraturan pada sebelumnya. Yang berbeda dari peraturan sebelumnya adalah antara lain: Dapat menjadi BLUD hanya UPTD/Badan daerah. Persyaratan administratif BLUD RSB menjadi Renstra Rensta ditetapkan oleh kepala daerah Komponen LKP syarat administratif menjadi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Tidak ada lagi BLUD bertahap atau BLUD penuh. Struktur anggaran BLUD menjadi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Struktur Anggaran Belanja BLUD menjadi Belanja Operasi dan Belanja modal Struktur pembiayaan penerimaan pembiayaan Membuat Laporan Keuangan SAP dengan 7 komponen yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Lapora Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Kebijakan akuntansi SAP BLUD dikembangkan sendiri dan diatur dalam peraturan kepala daerah. Puskesmas dan Rumah sakit merupakan salah satu badan yang dapat menerapkan BLUD. Untuk menerapkan BLUD, untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi 3 persyaratan yaitu substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan substantif terpenuhi jika tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. Persyaratan teknis terpenuhi apabila karakteristik tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, serta berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Persyaratan administratif terpenuhi apabila membuat dan menyampaikan dokumen – dokumen seperti: Purat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, Pola Tata Kelola Standar Pelayanan Minimal, Rencana Strategi Laporan Keuangan atau Prognosa/Proyeksi Keuangan Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia Untuk di audit oleh Pemeriksa Eksternal Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 juga disebutkan beberapa ketentuan peralihan, sebagai berikut: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BLUD yang telah ditetapkan dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lama 2 tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. Penyusunan dan penetapan RBA untuk anggaran 2020 dan seterusnya sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

PENERAPAN AGENSIFIKASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Badan Layanan Umum (BLUD) dibentuk sebagai pengetahuan teori agensifikasi. Secara umum, teori agensifikasi adalah adanya pemisahan antara fungsi kebijakan (regulator) dengan fungsi pelayanan publik dalam struktur organisasi pemerintah. Fungsi pertama dilakukan oleh kantor pusat kebijakan sedangkan yang kedua adalah kantor-kantor yang melaksanakan tugas pelayanan. Menurut teori agensifikasi, BLU merupakan agen pemerintah yang memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam hal antara lain manajemen organisasi, pengelolaan keuangan maupun dalam hal pelaporan dan akuntabilitas kinerja. Sesuai teori agensifikasi, pemerintah tidak lagi secara langsung berperan sebagai penyedia barang dan jasa kepada masyarakat khususnya quasi-public goods namun membentuk agen sebagai operator penyelenggara pelayanan publik yang dalam hal ini diperankan oleh BLU. Dalam hal ini, pemerintah menggunakan agen sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang akan melaksanakan fungsi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Dengan agensifikasi institusi pelayanan publik harus mampu meningkatkan kinerja untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat, melalui prinsip-prinsip disafrefasi, otonomi/semi otonomi, control dan akuntabilitas, agensi, operasional bussines. Penerapan agensifikasi memerlukakn perubahan mindset dari seluruh karyawannya agar memiliki pola pikir yang selalu dapat beradaptasi dengan perubahan, berani mengambil risiko dan mampu meningkatkan inovasi namun tetap dapat mengedepankan prisip efisiensi dan efektifitas. Teori agensifikasi melalui mekanisme pola pengelolaan keuangan BLU telah memberikan fleksibilitas keuangan yang cukup luas dalam menyelenggarakan pelayanan secara efektif, efisien dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Melalui peraturan ini, pemimpin BLU diberikan diskresi yang lebih besar untuk mengelola organisasi secara ala bisnis. Meksipun dikelola bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, BLU diharapkan melakukan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan produk kepada pengguna layanan. Untuk mengawasi kepentingan pemerintah dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, dibentuk Dewan Pengawas yang berfungsi sebagai advisory board untuk mengawasi direksi dalam menjalankan roda organisasi. Meskipun demikian, agensifikasi pelayanan publik bukan merupakan hubugan keagenan yang ideal karena cenderung bersifat relational. Hal ini dikarenakan institusi BLU selaku agen memiliki status hukum yang tidak terppisah dari kementerian/lembaga induk. Selain itu, pada umumnya output yang dihasilkan BLU bersifat sangat kualitatif dan sulit diukur sehingga penerapan kontrak kinerja kadang hanya bersifat formalitas tanpa aturan yang mengikat kedua belah pihak. Jika pimpinan BLU tidak dapat memenuhi target yang ditetapkan, Kementerian/Lembaga sebagai principal belum memiliki mekanisme dalam memberikan ganjaran atas kinerja pemimpin BLU terkait. Untuk itu, perlu redefinisi gagasan agensifikasi, membangun sistem pengelolaan kinerja yang komprehensif dan mekanisme baru dalam pengalokasian rupiah murni berupa subsidi atau bantuan operasional. Referensi : Identifikasi Permasalahan Penerapan PPK BLUD

Jumlah Viewers: 1063