Artikel BLUD.id

MENJADI BLUD SOLUSI MENCEGAH ANCAMAN DARI RUMAH SAKIT INTERNASIONAL DAN RUMAH SAKIT SWASTA DI KABUPATEN WONOGIRI

Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri sedang menyiapkan 34 Puskesmas untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Kesehatan untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop pola pengelolaan keuangan BLUD bersama dengan  Syncore Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 22-24 Oktober 2018 di hotel Brother ruangan Devavrata. Peserta yang hadir dalam workshop berjumlah 48 orang terdiri dari 41 orang yang mewakili 34 Puskesmas Kabupaten Wonogiri dan 7 orang Dinas Kesehatan. Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku narasumber Workshop menjelaskan tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk memantapkan persiapan untuk melaksanakan pola pengelolaan keuangan setelah Puskesmas menjadi BLUD. Puskesmas yang telah menjadi BLUD memiliki Kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan antara lain: meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat, meningkatkan kinerja keuangan, meningkatkan manfaat bagi masyarakat, menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas yang distandarkan oleh menteri teknis pembina, menghitung dan menyajikan anggaran yang digunakan dalam kaitannya dengan layanan yang telah direalisasikan. Seketaris Daerah Bapak  Drs., Suharno, M.Pd menyatakan “seperti bapak tito jelaskan tadi, ketika Puskesmas telah menjadi BLUD maka Puskesmas berkewajiban meningkatkan pelayanan. Saya berharap pelaku karyawan untuk lebih cermat, karena saat ini Rumah Sakit Internasional dan Rumah Sakit Swasta menjadi pesaing bagi Puskesmas”. Dari data yang diperoleh Bapak Suharno, pelayanan dan proses rujukan di Kabupaten Wonogiri mengalami penurunan. Penurunan ini disebabkan karena pasien berobat atau melakukan rujukan pada Rumah Sakit Internasional/Rumah Sakit Swasta. “Lihat contoh saja di daerah yang terdekat sini (Solo baru) Rumah Sakit Indriati dan Rumah Sakit Dr. Oen baru berapa tahun ini berdiri tetapi telah mengambil pasar karena mereka (Rumah Sakit Indriati dan Rumah Sakit Dr. Oen) melakukan pelayanan terhadap pasien sangat baik. Bahkan, pasien sudah sembuh masih dihubungi oleh pihak rumah sakit untuk menanyakan keadaan para pasien. Maka dari itu menjadikan Puskesmas BLUD merupakan Solusi dari ancaman Rumah Sakit Internasional dan Swasta. Saya menginginkan akhir november sudah siap cetak dan desember sudah mengajukan BLUD”. Ujar Bapak Suharno. Referensi : 2019 Puskesmas Kabupaten Bekasi Disiapkan Untuk Menjadi BLUD

PENENTUAN TARIF LAYANAN PADA BLUD

Sesuai dengan tujuan BLUD  yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dalam  menetapkan  tarif  layanan harus memperhatikan SPM yang telah ditetapkan Pimpinan Daerah.  Dalam menentukan tarif layanan BLUD diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada kepala daerah melalui kepala daerah dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pemimpin DPRD dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat. Kepala daerah menetapkan besaran tarif dengan penilain tim sehingga kepala daerah dapat menetapkan tarif pelayanan BLUD. Dalam menentukan tarif layanan yang ditetapkan harus mempertimbangkan aspek – aspek sebagai berikut:. Kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan dapat meningkatkan kemampuan BLU dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi layanan dan mendorong kesinambungan serta pengembangan bisnis BLUD. Daya beli masyarakat, yaitu tarif layanan memperhitungkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membeli barang/jasa layanan yang dihasilkan oleh BLUD, berdasarkan pendapatan masyarakat, perubahan harga barang/ jasa layanan, dan nilai mata uang Asas keadilan dan kepatutan, yaitu tarif layanan menjamin yang sama sesuai dengan hak dan manfaat yang diterima, dan tarif layanan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat. Kompetisi yang sehat, yaitu tarif layanan mampu menjamin dan menjaga praktik bisnis yang sehat tanpa menimbulkan gangguan pada industri dan bisnis sejenis. Berdasarkan aspek-aspek tersebut maka BLUD tidak dapat menentukan tarif secara asal-asalan. Penentuan tarif dikembalikan kepada Pemda setempat dengan mempertimbangkan usulan tarif dari BLUD sendiri. Jika menurut Pemda tarif sudah sesuai dengan unit cost maka tidak masalah jika tidak ada kenaikan tarif. Namun pada umumnya yang terjadi adalah tarif jauh di bawah unit cost, termasuk tarif untuk pelayanan non subsidi (kelas VIP, Kelas I, dll). Jika ini terjadi, artinya pelayanan kelas non subsidi tersebut juga ikut menikmati subsidi dari pemerintah. Tentu saja ini kurang tepat karena mengakibatkan pemborosan anggaran daerah akibat terjadi salah alokasi subsidi. Sebagai penentu tarif layanan pada BLUD Pemda setempat dituntut untuk cermat dalam menentukan tarifnya, Pemda harus melihat dari 2 sisi yang berbeda yaitu dari sisi keuntungan BLUD dan dari sisi kesejahteraan masyarakat sekitar. Pemda harus dapat menjamin aksesibilitas terhadap layanan BLUD itu sendiri, jika penentuan tarif dirasa cukup tinggi bagi masyarakat maka wajib bagi Pemda untuk mensubsidi tarif layanan agar masyarakt tetap dapat menggunakan layanan BLUD dan BLUD dapat berjalan seperti semestinya. Referensi : TARIF LAYANAN BLUD SESUAI PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018

SISTEMATIKA RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) merupakan dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. RBA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efesien, standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah, kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) meliputi: Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan. Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan. Perkiraan harga. Besaran persentase ambang batas. Perkiraan maju.   Berikut adalah sistematika penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA): Halaman Sampul, memuat: nama pemerintah daerah yang bersangkut, RBA BLU yang bersangkutan, dan tahun RBA yang di anggarkan. Lembar pengesahan, memuat RBA BLU yang bersangkutan, tahun RBA yang di anggrakan, tempat dan tanggal pengesahan, tanda tangan pejabat pengelola keuangan yang bersangkutan sebagai pejabat yang mengesahkan RBA. Pengantar, memuat alasan pokok penyusunan RBA oleh pemimpin BLU. Ringkasan Eksekutif, memuat keseluruhan pokok-pokok substansi RBA yang disusun. Daftar Isi, memuat urutan dan halama dokumen RBA yang di susun.   BAB I PENDAHULUAN, memuat: Gambaran Umum, berisi keterangan ringkas mengenai landasan hukum keberadaan BLU, sejarah berdirinya dan perkembangan BLU, serta peranannya bagi masyarakat. Keterangan ringkas mengenai kegiatan utama/pokok BLU dan upaya dalam menghadapi persaingan lokal/regional/global. Visi dan Misi, memuat visi dan misi BLU. Maksud dan Tujuan, memuat maksud dan tujuan dibentuknya BLU. Kegiatan Layanan, memuat jenis-jenis layanan yang dilaksanakan dan merupakan dasar menyusun rencana kerja BLU untuk mencapai sasaran yang ditetapkan. Prinsip-prinsip Dasar, memuat nilai-nilai dasar yang telah ditetapkan BLU, keyakinan dasar yang dianut oleh BLU. Susunan Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas BLU, memuat susunan dan nama pejabat pengelola dan dewan pengawas. BAB II KINERJA BADAN LAYANAN UMUM TAHUN ANGGARAN BERJALAN DAN YANG DIANGGARKAN Kondisi Lingkungan yang Mempengaruhi Pencapaian Kinerja, memuat menggambarkan mengenai hasil kegiatan usaha tahun berjalan secara keseluruhan yang berisi penjelasan mengenai ringkasan pencapaian target-target kinerja dan uraian mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja, meliputi faktor internal dan faktor eksternal. Perbandingan Antara Asumsi dan Realisasi Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Dampak Terhadap Pencapaian Kinerja, digambarkan asumsi-asumsi yang digunakan pada waktu penyusunan RBA tahun berjalan dan dibandingkan dengan realisasi yang terjadi. Asumsi-asumsi yang digunakan tersebut meliputi: aspek makro dan aspek mikro. Target Kinerja Per Unit, memuat sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan yang dilampirkan dengan tabel keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan. Pencapaian Kinerja Per Unit, memuat pencapaian kinerja Non Keuangan dan Keuangan. Perkiraan Biaya, memuat biaya pelayanan, biaya pendukung pelayanan dan total biaya pelayanan dan pendukung pelayanan. Perkiraan Pendapatan, memuat pendapatan pelayanan, pendapatan pendukung pelayanan, total pendapatan pelayanan dan pendukung. Anggaran BLU, merupakan penjabaran program dan kegiatan dalam bentuk satuan mata uang berupa pendapatan dan biaya yang dananya bersumber dari seluruh pendapatan BLU. Laporan Keuangan Tahun Berjalan, selain gambaran pencapaian kinerja tiap unit pelayanan dan program investasi dengan laporan keuangan yang disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Indonesia. Laporan keuangan antara lain Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Ambang Batas, dihitung dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional antaralain kecenderungan naik/turun anggaran BLU tahun sebelumnya. Realisasi/prognosa tahun anggaran berjalan dan target anggaran BLU tahun yang akan datang. Proyeksi Keuangan Tahun yang Dianggarkan, memuat proyeksi keuangan BLU disajikan secara komparatif dengan membandingkan antara prognosa tahun berjalan dengan proyeksi tahun yang akan datang, terdiri dari proyeksi neraca, proyeksi laporan operasional, proyeksi laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. BAB III PENUTUP Kesimpulan, berisikan seluruh rangkaian pembahasan dari bab-bab sebelumnya serta hasil-hasil yang telah dicapai dan hambatan dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang telah ditetapkan serta upaya pemecahan masalah yang dihadapi serta mencoba memberikan saran-saran yang dipandang perlu. Referensi : Rencana Bisnis dan Anggaran BLU Menurut Perdirjen Perbendaharaan

Kendala Penerapan Badan Layanan Umum

Sejak diberlakukannnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang mendasari dibentuknya Badan Layanan Umum, diketahui bahwa hingga saat ini pembentukan unit BLU oleh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah masih relatif rendah. Tidak dapat dipungkiri bahwa unit-unit BLU maupun BLUD yang ada saat ini sebagian besar masih didominasi oleh jenis pelayanan dibidang kesehatan, khususnya Rumah Sakit Umum Pusat maupun Rumah Sakit Umum Daerah. Beberapa kendala terkait dengan pelaksanaan Badan Layanan Umum antara lain meliputi: usulan penetapan BLU berbelit-belit dan lama, terkait dengan SDM, adanya Dewan Pengawas. Persyaratan pengajuan usul satuan kerja menjadi satuan kerja yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, memang telah diatur secara jelas dalam PP No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum maupun dalam PMK No. 7 tahun 2006 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Dalam pasal 5 ayat (7) PP No. 23 tahun 2005 juga dinyatakan bahwa Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota, sesuai kewenangannya, memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterima dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD dan untuk usulan instansi di lingkungan pemerintah pusat ditegaskan pula dalam PMK No. 7 tahun 2006 pasal 13 ayat (1) usulan tersebut diterima lengkap dari Menteri Pimpinan Lembaga. Namun dalam praktiknya masih banyak pihak yang mengeluhkan bahwa usulan penetapan BLU berbelit-belit dan memakan waktu yang cukup lama. Sedangkan berkaitan dengan tenaga BLU yang non Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagaimana aturannya, mengingat pejabat dan pegawai Badan Layanan Umum (BLU) dapat berasal dari PNS dan/atau tenaga profesional non PNS. Sedangkan statusnya bisa kontrak atau tetap (Pasal 33 PP No. 23 Tahun 2005). Sementara pengisian tenaga profesional non PNS dilaksanakan sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Peraturan Menpan (Permenpan) No. 02 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi BLU. Disamping itu, berkaitan dengan organisasi BLU hingga saat ini Kementerian PAN tidak memberikan penjelasan yang memadai terhadap keluarnya Permenpan No. 02 Tahun 2007 tersebut. Sementara BKN juga sampai saat ini belum mengeluarkan kebijakan terkait dengan pengisian tenaga profesional yang berasal dari PNS. Kenyataannya bahwa reformasi birokrasi dengan semangat kewirausahaan di instansi pemerintah, belum diikuti dengan konsep yang jelas. Misalnya terkait dengan bagaimana pengadaan, hak pegawai, jaminan sosial, pola karier, dan lain sebagainya. Disamping itu, keharusan untuk membentuk Dewan Pengawas terkait dengan pembinaan dan pengawasan terhadap BLU, juga menjadi beban tersendiri bagi BLU mengingat pengawasan terkait dengan operasionalisasi dan pengelolaan keuangan BLU juga harus diperiksa oleh lembaga pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) PMK No. 92 TAHUN 2011

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL). BLU menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis disertai prakiraan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun berikutnya. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan/pendapatan, anggaran pengeluaran/belanja, estimasi saldo awal kas, dan estimasi saldo akhir kas BLU. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) disusun berdasarkan: basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima. basis akrual. Badan Layanan Umum (BLU) yang telah menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya serta menyusun standar biaya, menggunakan standar biaya tersebut. Dalam hal Badan Layanan Umum (BLU) belum menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dan belum mampu menyusun standar biaya, Badan Layanan Umum (BLU) menggunakan standar biaya umum. Kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima , terdiri dari: pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. hasil kerja sama Badan Layanan Umum (BLU) dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya. penerimaan lainnya yang sah. penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN. Hasil usaha lainnya antara lain terdiri dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa.Pendapatan dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Negara/Lembaga. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu Persentase Ambang Batas tertentu. Pola Anggaran Fleksibel hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan. Persentase Ambang Batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas, Persentase Ambang Batas tertentu tercantum dalam RKA-K/L dan DIPA BLU. Pencantuman ambang batas dalam RKA-K/L dan DIPA BLU dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas. Referensi : Rencana Bisnis Dan Anggaran Untuk Badan Layanan Umum Daerah

POLA TATA KELOLA SETELAH MENJADI BLUD

Tata Kelola             Tata Kelola ditetapkan dengan perKDH merupakan tata kelola (peraturan internal) yang akan menerapkan PPK BLUD diantaranya : Struktur Organisasi Dikelola oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU/BLUD berasal dari PNS dan/atau profesional non-PNS Pemimpin BLU/BLUD dan Pejabat Keuangan sebaiknya berstatus PNS Pejabat Pengelola Anggaran dijabat oleh PNS Pejabat Pengelola BLUD terdiri atas : Pemimpin pejabat keuangan Pejabat teknis. Pembina dan Pengawas BLUD Pembina Teknis dan Pembina Keuangan Satuan Pengawas Internal dan Dewan Pengawas. Prosedur Kerja Pemimpin BLUD bertugas: memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah menyusun Renstra menyiapkan RBA bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/ kuasa pengguna barang, dalam hal pemimpin tidak berasal dari pegawai negeri sipil, pejabat keuangan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang Pejabat keuangan bertugas: merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan mengkoordinasikan penyusunan RBA menyiapkan DPA melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja menyelenggarakan pengelolaan kas melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Pejabat teknis bertugas: menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya SPI dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan unit pengawas fungsional seperti inspektorat dan BPKP. BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU/BLUD yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLU/BLUD. Hasil pengawasan disampaikan kepada instansi induknya dan Menteri Keuangan/Kepala Daerah. Pengelolaan Fungsi Fungsi Pemimpin sebagai penanggungiawab umum operasional dan keuangan. Fungsi Pejabat keuangan sebagai penanggungiawab keuangan dan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Fungsi Pejabat teknis sebagai penanggungiawab kegiatan teknis operasional dan peiayanan di bidangnya. Pelaksaaaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya rnanusia dan peningkatan sumber daya lainnya. Fungsi pemeriksaaan harus ada dalam organisasi BLU/BLUD. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif. PRINSIP Penerapan tata kelola ini berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran. Transparansi Keterbukaan yg dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secara  langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan, keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material mengenai perusahaan, efek terpenting terhindarinya  benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen. Akuntabilitas Kejelasan fungsi, struktur, dan sistem yang dipercayakan pada BLUD, pengelolaan lembaga dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Responsibilitas Kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan organisasi,  kesesuaian prinsip korporasi bisnis yang sehat korporasi serta perUU-an, permasalahan perpajakan hubungan industrial lingkungan hidup, kesehatan, keselamatan kerja dan standar penggajian. Independensi Kemandirian pengelolaan organisasi secara professional, efek terpenting terhindarnya dari benturan kepentingan dan pengaruh tekanan dari pihak manapun. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness) Perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta perUU-an. Referensi : Unsur Penilaian Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah

Jumlah Viewers: 1066