Artikel BLUD.id

BLUD BERIKAN BANYAK MANFAAT

Kementerian Keuangan merilis realiasasi pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) 2018 sebesar Rp 54,4 triliun, tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Jumlah tersebut tumbuh 14,% dari realisasi tahun sebelumnya dan juga 25% lebih besar dari yang ditargetkan 2018 sebesar Rp 43,3 triliun. Sementara pendapatan BLU dalam APBN 2019 ditargetkan sebesar Rp 47,88 triliun. Dari data tersebut dapat dinilai bahwa antusias UPTD baik yang akan maupun yang sudah menerapkan PPK-BLUD. antusias ini dilatarbelakangi salah satunya oleh manfaat UPTD yang menerapkan PPK-BLUD, antara lain: Pendapatan, dapat digunakan langsung Belanja, flexible budget dengan ambang batas. Pengelolaan Kas, pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLU Pengelolaan Piutang dapat memberikan piutang usaha, penghapusan piutang sampai batas tertentu Utang, dapat melakukan utang sesuai jenjang, tanggung jawab pelunasan pada BLU Investasi, jangka panjang ijin Menkeu Pengelolaan Barang, dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan, barang inventaris dapat dihapus BLU Remunerasi, sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalisme Surplus/Defisit, surplus dapat digunakan untuk tahun berikutnya, defisit dapat dimintakan dari APBN. Pegawai berasal dari PNS dan Profesional Non-PNS Organisasi dan nomenklatur, diserahkan kepada K/L & BLU ybs dengan persetujuan Menpan & RB. Tujuan utama BLUD adalah peningkatan pelayanan bukan meningkatkan keuntungan. Banyak juga yang berpendapat bahwa PUSKESMAS harus memiliki rawat inap, atau pendapatan jumlah tertentu untuk menjadi BLUD. Hal-hal tersebut tidak ada dasar peraturannya. Alasan utama menjadikan PUSKESMAS sebagai BLUD adalah keamanan dalam bekerja, supaya yang dilakukan oleh pengelola PUSKESMAS tidak melanggar peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ada. Alasan kedua adalah supaya kualitas pelayanan kesehatan dapat meningkat. Setelah menjadi BLUD, justru banyak kemudahan-kemudahan atau fleksbilitas seperti bisa menggunakan pendapatan secara langsung, pengadaan bisa lebih fleksibel, pengaturan tarif cukup pakai perbub, bisa rekrut tenaga non PNS, dan lainnya. Banyak yang berpendapat proses menjadi BLUD rumit. Benarkah? Hanya ada 6 dokumen yang perlu dipersiapkan. Referensi : TUJUAN DARI PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD

MENGENAL MANFAAT RENSTRA UNTUK MENERAPKAN BLUD

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlu menyusun Rencana Strategis Bisnis atau yang dikenal dengan Renstra untuk dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Perencanaan strategis merupakan proses yang dilakukan untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya untuk dapat mencapai target maupun tujuan dari BLUD. Pentingnya menyusun Renstra tertuang dalam beberapa poin berikut, diantaranya adalah: Memberikan Kerangka Kerja untuk Pengembangan Anggaran Tahunan BLUD memerlukan komitmen sumber daya untuk masa depan. Oleh karena itu, penting bahwa manajemen membuat komitmen sumber daya dengan arahan yang jelas untuk 5 tahun ke depan. Renstra menyediakan kerangka kerja yang lebih luas. Dengan demikian manfaat penting dari pembuatan renstra adalah bahwa rencana tersebut memfasilitasi formula dari anggaran operasi yang efektif. Seleain itu mempunyai manfaat memfasilitasi keputusan alokasi sumber daya yang optimal yang mendukung opsi-opsi strategis kunci. Alat Pengembangan Manajemen Perencanaan Strategi formal adalah alat pendiikan dan pelatihan manajemen yang unggul dalam melengkapi para manajer dengan suatu pemikiran mengenai strategi dan mengimplementasikannya. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa perencanaan strategis formal, proses itu sendiri adalah jauh lebih penting dibandingkan dengan output dari proses tersebut, yang merupakan dokumen rencana. Mekanisme untuk Perencanaan Jangka Panjang Renstra yang disusun memuat rencana pengembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, dan rencana keuangan. Renstra disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dokumen renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Adapun langkah-langkah menyusun Renstra yaitu: Mengidentifikasi masalah dari Penilaian Kinerja Pelayanan (PKP) yang pencapaiannya paling rendah. Melakukan penilaian dengan USG (Urgecy, Seriousness, Growth), lalu pilih yang nilainya paling tinggi. Buat alternatif pemecahan masalah menggunakan Fishbone.  

RENSTRA SYARAT ADMINISTRATIF MENERAPKAN BLUD

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kini mulai terapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Hal ini dilatarbelakangi oleh fleksibilitas yang ditawarkan oleh PPK-BLUD, sehingga dalam penerapannya, BLUD dapat menerapkan praktek bisnis yang sehat. Adapun penerapan PPK-BLUD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  79 Tahun 2018. Syarat yang dipenuhi UPTD untuk menerapkan PPK-BLUD ada 3 (tiga), yaitu syarat substantif; teknis; dan adminstratif. Untuk syarat administratif, UPTD wajib membuat 6 Dokumen berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja; Pola Tata Kelola; Renstra; Standar Pelayanan Minimal; Laporan Keuangan Pokok; dan Pernyataan Bersedia untuk Diaudit oleh Pihak Eksternal. Renstra menjadi komponen yang berbeda dari peraturan BLUD sebelumnya, karena tidak lagi menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Oportunity, Threat), tetapi menggunakan analisis Fish Bone. Renstra merupakan dokumen yang akan dilampirkan pada Pebup/Perwal sebagai salah satu syarat administratif untuk menerapkan PPK-BLUD. Renstra berisi 5 (lima) bab yaitu: BAB I Pendahuluan Berisi mengenai latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan. BAB II Gambaran Pelayanan UPTD Berisi mengenai kondisi umum UPTD; tugas, fungsi, dan struktur organisasi UPTD; sumber daya UPTD; capaian kinerja UPTD; dan variabel survei. BAB III Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi Berisi mengenai identifikasi masalah; prioritas masalah; dan penyebab permasalahan dan alternatif pemecahan. Identifikasi masalah dinilai dari jenis upaya, target, dan capaian yang paling rendah. Kemudian dibuat daftar prioritas masalah yang kemudian dinilai menggunakan USG (Urgency, Serioussness, Growth). Penilaian dalam USG menggunakan skala 1 sampai 5. Hasil USG yang menunjukan nilai paling tinggi kemudian dianalisis menggunakan Fish Bone untuk megidentifikasi penyebab tingginya masalah. Diidentifikasi mulai dari metode yang digunakan; sumber daya manusia; finansial; lingkungan; serta sarana dan prasarana. BAB IV Perencanaan Strategis Pelayanan Kesehatan UPTD Berisi mengenai rencana pengembangan; strategi dan arah kebijakan; rencana program dan kegiatan; serta rencana keuangan. Perencanaan ini merupakan proyeksi 5 tahunan. BAB V Penutup Referensi : LANGKAH STRATEGIS MENYUSUN RENCANA STRATEGI BISNIS (RSB) BLUD

LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH BLUD

Setelah membahas mengenai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLUD pada artikel sebelumnya, sekarang kita akan membahas mengenai Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Laporan ini menyajikan informasi mengenai kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos pos sebagai berikut : Saldo anggaran lebih awal Penggunaan saldo anggaran lebih Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran tahun berjalan Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Lain-lain Saldo Anggaran Lebih Akhir Selain itu rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan lainnya yang tidak kalah penting untuk dibuat adalah neraca. Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca BLUD menyajikan secara komparatif pos pos sebagai berikut : Kas dan setara kas Investasi jangka pendek Piutang dari kegiatan BLUD Persediaan Investasi jangka panjang Aset tetap Aset lainnya, Kewajiban jangka pendek Kewajiban jangka panjang dan Ekuitas Kas setara kas dari neraca BLUD adalah kas yang asalnya dari pendapatan BLUD baik yang telah atau yang belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Selain kas, ada investasi yang terbagi menjadi dua yaitu investasi permanen pada BLUD dan non permanen pada BLUD. Investasi non permanen BLUD sebagai berikut : Investasi pemberian pinjaman kepada pihak lain Investasi dalam bentuk dana bergulir Investasi non permanen lainnya. Berbeda dengan Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan. Struktur laporan operasional BLUD mencakup pos-pos sebagai berikut : Pendapatan LO Beban Surplus/Defisit dari kegiatan operasional Kegiatan nonoperasional Surplus/defisit sebelum pos luar biasa Pos Luar Biasa Surplus/Defisit – LO Referensi : LAPORAN REALISASI ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

LAPORAN REALISASI ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Bicara soal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan banyak membicarakan soal fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Fleksibilitas tersebut tentu tidak serta merta dibiarkan bebas tanpa adanya pertanggung jawaban. Bentuk pertanggung jawaban dalam pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK- BLUD) adalah penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD. Laporan Keuangan tersebut berada di bawah pimpinan BLUD atau pejabat yang ditunjuk. Komponen dari Laporan Keuangan BLUD yang wajib disusun adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan-laporan tersebut memberikan informasi mengenai sumber daya ekonomi dan kewajiban BLUD pada tanggal pelaporan dan arum sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) memberikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. LRA paling tidak mencakup pos-pos seagai berikut : Pendapatan Belanja Surplus/Defisit Penerimaan pembiayaan Pengeluaran pembiayaan Pembiayaan neto Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) Pendapatan BLUD dikelola sendiri dan tidak disetor ke kas negara/daerah merupakan pendapatan negara/daerah. Salah satu bentuk dari fleksibilitas yang di maksud di awal tadi adalah pendapatan yang diterima dapat langsung dikelola untuk membiayai belanja. Setiap pendapatan dan belanja dilaporkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan. Pendapatan pada BLUD diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLUD diakui sebagai pendapatan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Akuntansi pendapatan  dilaksanakan berdasarkan asas bruto. Asas bruto adalah membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasi dengan pengeluarannya). Dalam hal biaya yang bersifat variabel terhadap pendapatan dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu karena proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Namun, khusus untuk pendapatan dari kerja sama operasi (KSO) diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO. Dan untuk penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLUD tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang SILPA pada BLUD penambah SILPA pada pemerintah pusat/daerah. Sedangkan untuk penyetoran kas yang berasal dari pendapatan BLUD tahun sebelumnya dibukukan sebagai penguran saldo anggaran lebih pada BLUD dan penambah SAL pada pemerintah pusat/daerah. Informasi lebih detail mengenai Laporan Realisasi Anggaran BLUD dapat dilihat pada PSAP 13. Referensi : Laporan Realisasi Anggaran Badan Layanan Umum

POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD PADA SMK

Badan Layanan Umum Daerah atau yang akrab disebut dengan BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, serta melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Untuk kegiatan operasionalnya didapatkan dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, sifatnya yaitu Not Profit Oriented. SKPD atau Unit SKPD yang sudah menjadi BLUD mayoritas berasal dari dinas kesehatan  yaitu RSUD dan puskesmas. Lalu, apakah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)  dapat diterapkan di dunia pendidikan ? Tentu saja bisa, mari kita lihat lagi persayaratan substantif menjadi BLUD. Persyaratan substantif untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) salah satunya adalah penyediaan barang dan jasa seperti layanan dalam bidang kesehatan, pendidikan, transportasi, perdagangan, pariwisata, kebersihan, dan penyediaan bibit/pupuk. Oleh karena itu unit SKPD yang berada di bawah dinas pendidikan sangat memungkinkan untuk menerapkan PPK-BLUD, dengan catatan unit tersebut mampu menciptakan pendapatan sendiri di luar APBD, misalnya sekolah menengah kejuruan atau SMK. Seperti yang diungkapkan oleh Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa SMK yang berstatus BLUD diharapkan dapat melayani jual-beli produk hasil karya pelajatnya kepada publik. Hal ini dapat memicu semangat para pelajar SMK untuk berkompetisi dalam menghasilkan karya-karya terbaiknya dan membawa Indonesia ke kancah internasional melalui produknya. Saat ini SMK berperan penting dalam melengkapi pesarnya pembangunan yang bersifat fisik, dibuktikan dengan produk pelajar SMK yang dinilai mampu bersaing di industri dan berpotensi untuk dipatenkan.  Dengan diterapkannya PPK-BLUD di SMK, setiap penghasilan yang di dapatkan tidak perlu disetor ke kas negara sebagai penghasilan bukan kena pajak, tetapi dapat digunakan oleh sekolah tersebut, dengan disertai manajemen keuangan dan pertanggungjawaban yang jelas. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pembina Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK), Dinas Pendidikan Jawa Barat bahwa sudah banyak SMK di Jawa Barat yang layak untuk dijadikan BLUD. Salah satunya adalah SMK yang telah memiliki teaching factory dengan tata kelola yang sudah baik. BLUD beroperasi sesuai dengan pola tata kelola seperti yang telah disebutkan dalam Permendagri 79 tahun 2018 yang memuat antara lain struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis dan pengelolaan sumber daya manusia. Pola tata kelola yang dikembangkan tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good governance sesuai dnegan visi dan misi yang telah ditetapkan. Referensi : Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Jumlah Viewers: 1052