Artikel BLUD.id

Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum

Kebijakan akuntansi meliputi pilihan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan dan prosedur yang digunakan BLU dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Pertimbangan dan atau pemilihan kebijakan akuntansi perlu disesuaikan dengan kondisi BLU. Sasaran pilihan kebijakan yang paling tepat akan menggambarkan kondisi keuangan BLU secara tepat. Pertimbangan pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi dan penyiapan laporan keuangan oleh manajemen antara lain: Penyajian wajar Laporan Keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Aktivitas/LRA, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan perkiraan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban atau biaya tidak dinyatakan terlalu rendah. Penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan pembentukan cadangan tersembunyi atau penyisihan berlebihan, dan sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang lebih rendah atau pencatatan kewajiban atau biaya yang lebih tinggi sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal. Substansi Mengungguli Bentuk (Substance Over Form) Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam CaLK. Materialitas Walaupun idealnya memuat segala informasi, laporan keuangan BLU hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. BLU menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). BLU merupakan satker kementerian negara/lembaga, oleh karena itu laporan keuangan BLU dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian negara/lembaga. Konsolidasi laporan keuangan dapat dilakukan jika digunakan prinsip-prinsip akuntansi yang sama. BLU menggunakan SAK sedangkan laporan keuangan kementerian negara/lembaga menggunakan SAP, karena itu BLU mengembangkan sub sistem akuntansi yang mampu menghasilkan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Mengapa Badan Layanan Umum Daerah Harus Menyusun RBA?

Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD diharuskan untuk membuat Rencana Bisnis Anggaran setiap tahunnya. Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang sering disngkat RBA adalah dokumen perencanaan anggaran tahunan untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digunakan untuk pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan BLUD. Lalu mengapa BLUD harus menyusun RBA? Alasan pertama, RBA dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengelola organisasi pada periode dimasa mendatang, anggaran juga dapat berfungsi sebagai alat pengawas terhadap kebijakan yang dipilih dan bagaimana dalam pelaksanaannya karena setiap rencana anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam membuat RBA harus mengacu pada Renstra yang merupakan perencanaan 5 tahunan BLUD, agar memiliki kesesuaian dengan perencanaan tersebut. RBA disusun berdasarkan Anggaran berbasis kinerja. Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. Dalam membuat RBA perlu disesuaikan juga dengan standar satuan harga. Standar satuan harga adalah harga satuan setiap unit barang atau jasa yang berlaku disuatu daerah. Jika BLUD belum menyusun standar satuan harga maka harus menggunakan standar satuan harga yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah. RBA juga harus dibuat berdasarkan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain dan atau hasil usaha  lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. RBA merupakan perencanaan dan anggaran BLUD, sehingga RBA yang dibuat harus memuat komponen-komponen berikut ini: Ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan Perkiraan harga Besaran persentase ambang batas Perkiraan maju atau forward estimate RBA yang dibuat menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu sehingga selama tahun berjalan anggaran pada RBA yang telah disusun dapat berubah dengan pergeseran anggaran dengan ambang batas tertentu. RBA sebagai perencanaan dan penganggaran BLUD memiliki arti penting sebagai pengendali dalam pengelolaan BLUD, pedoman untuk menghindari penyimpangan, sebagai standar untuk evaluasi kinerja BLUD ditahun berjalan, dan sebagai pedoman dalam pembuatan keputusan. Referensi : Implementasi Efisiensi yang Tercantum pada RBA BLUD

Struktur Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah

Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdiri atas: Pendapatan BLUD, bersumber dari: a. Jasa layanan merupakan imbalan vang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. b. Hibah berupa hibah terikat digunakan sesuai tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain c. Hasil kerja sama dengan pihak lain berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD. d. APBD berupa pendapatan yang berasal dari DPA APBD. e. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah, meliputi: jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD, investasi dan pengembangan usaha.Pendapatan BLUD dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA, Kecuali yang berasal dari hibah terikat. Pendapatan BLUD dilaksanakan melalui rekening Kas BLUD. Belanja BLUD, terdiri atas: a. Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain-lainnya. b. Belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih daro 12 ( dua belas ) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Belanja modal meliputi: belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya.  Pembiayaan BLUD, merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, meliputi dari: a. Penerimaan pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, diivestasi dan penerimaan utang atau pinjaman b. Pengeluaran pembiayaan mencakup investasi dan pembayaran pokok utang/pinjaman. Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018

Seberapa Penting Penerapan Sistem Akuntansi Pada BLUD?

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis daerah/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dimana ia memiliki hak fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan yang mereka lakukan. Badan Layanan Umum Daerah yang telah dibentuk diwajibkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD yang dilakukan dengan menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal. Sebagai entitas akuntansi, Badan Layanan Umum Daerah seperti misalnya puskesmas ataupun RSUD yang telah menerapkan PPK-BLUD juga wajib untuk menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD pun juga terdiri dari 7 komponen lengkap sesuai dengan SAP yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatatan atas Laporan Keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 79 Pasal 72 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BLUD menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan serta melakukan penatausahaan keuangan yang paling sedikit memuat pendapatan dan belanja, penerimaan dan pengeluaran, utang dan piutang, persediaan, aset tetap dan investasi serta ekuitas. Pencatatatan manual tidak dimungkinkan mengingat banyaknya transaksi yang dapat saja terjadi dalam setiap harinya. Dari sini muncul kebutuhan dari BLUD terkait sistem akuntansi yang dapat membantunya dalam pengelolaan keuangan BLUD itu sendiri. Oleh karena itu, PT. Syncore Indonesia hadir untuk menjawab segala permasalahan ini. PT. Syncore Indonesia telah menyediakan suatu sistem akuntansi yang sesuai dengan kebutuhan BLUD. Semua kebutuhan BLUD mulai dari penyusunan rencana anggaran atau yang biasa disebut Rencana Binis dan Anggaran (RBA) yang mengacu pada Rencana Strategi (Renstra), hingga pelaporan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban dapat diselesaikan dengan mudah. Dengan adanya kemudahan seperti itu, BLUD diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan lebih efektif, efisien dan produktif sehingga tujuan BLUD untuk dapat memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat dapat tercapai.

Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun DPA berdasarkan peraturan daerah tentang APBD untuk diajukan kepada PPKD. DPA memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan. PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran BLUD. DPA yang telah disahkan oleh PPKD bersumber dari APBD dengan melampirkan RBA. Pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan/atau jasa yang mekanismenya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan anggaran dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan anggaran kas dalam DPA, dan memperhitungkan: jumlah kas yang tersedia proyeksi pendapatan proyeksi pengeluaran. DPA yang telah disahkan dan RBA menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pemimpin. Perjanjian kinerja antara lain memuat kesanggupan untuk meningkatkan: kinerja pelayanan bagi masyarakat kinerja keuangan manfaat bagi masyarakat. Dalam pelaksanaan anggaran, pemimpin menyusun laporan pendapatan BLUD, laporan belanja BLUD dan laporan pembiayaan BLUD secara berkala kepada PPKD. Laporan  berupa melampirkan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh pemimpin. Berdasarkan laporan yang melampirkan surat pernyataan tanggung jawab kepala SKPD menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan untuk disampaikan kepada PPKD. Berdasarkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan PPKD melakukan pengesahan dengan menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Untuk pengelolaan kas BLUD, pemimpin membuka rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekening kas BLUD digunakan untuk menampung penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari pendapatan BLUD. Dalam pengelolaan kas, BLUD menyelenggarakan: perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas pemungutan pendapatan atau tagihan penyimpanan kas dan pengelola rekening BLUD pembayaran perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan tambahan. Penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari kepada pemimpin melalui pejabat keuangan. Dalam pelaksanaan anggaran, BLUD melakukan penatausahaan keuangan paling sedikit memuat: pendapatan dan belanja penerimaan dan pengeluaran utang dan piutang persediaan, aset tetap dan investasi ekuitas Ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018

Implementasi Efisiensi yang Tercantum pada RBA BLUD

Efisiensi merupakan suatu ukuran keberhasilan yang dinilai dari segi besarnya sumber/biaya untuk mencapai hasil dari kegiatan yang dijalankan. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis yang sehat. Hal ini diterapkan untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. Dalam hal ini Pemimpin BLUD yang bertugas untuk memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktif. Dalam penerapannya, BLUD menyusun Rencana Bisnis Anggaran yang mengacu pada Renstra. RBA tersebut disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja, standar satuan harga, kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atauu hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. RBA menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu presentase ambang batas tertentu dan disertai dengan standar pelayanan minimal. Di dalam RBA terdapat rincian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Untuk bagian perkiraan harga, di dalamnya meliputi estimasi harga jual produk barang dan/atau jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari Tarif Layanan. Sementara persentase ambang batas merupakan besaran persentase perubahan anggaran yang bersumber dari pendapatan oeprasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasii kegiatan operasional BLUD. Pengelolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas tersebut merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Dalam hal pengadaan barang dan/atau jasa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederahana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.

Jumlah Viewers: 1044