Artikel BLUD.id

Workshop Pra-BLUD Puskemas Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas

Tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pasal 4 menjelaskan bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh SKPD atau unit kerja untuk menjadi BLUD, yaitu: 1) Persyaratan Substantif 2) Persyaratan Teknis 3) Persyaratan Administratif Puskesmas yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas saat ini belum menjadi BLUD dan diharapkan tahun ini dapat menjadi BLUD. Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas mempercayakan PT Syncore Indonesia sebagai mitra untuk membantu Puskesmas yang berada di Kabupaten Musi Rawas untuk menjadi BLUD. Pelatihan dengan tema “Workshop Persiapan BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas” diikuti oleh 6 dari 19 Puskesmas yang berada di Kabupaten Musi Rawas dan berlangsung selama lima hari, yaitu pada tanggal 19 Maret - 24 Maret 2018 di Meeting Room, City Hotel, Lubuk Linggau. Agenda hari pertama dimulai dengan pembukaan yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M tentang Pra BLUD dan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Hari kedua, sesi pertama, diawali dengan pemaparan materi tentang Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan dokumen Pra BLUD. Peserta pelatihan mengisi kertas kerja yang telah disiapkan oleh Tim Konsultan BLUD PT. Syncore Indonesia. Kertas Kerja tersebut meliputi draft peraturan dan lampiran-lampiran yang berisi indikator Unit Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Unit Kesehatan Masyarakat (UKM) masing-masing puskesmas. Sesi kedua dilanjutkan dengan Dokumen Tata Kelola. Sesi kedua diawali dengan pemaparan materi mengenai dokumen Tata Kelola yang kemudian dilanjutkan dengan menyusun dokumen tata kelola pada kertas kerja yang sudah disiapkan oleh Tim Konsultan BLUD PT Syncore Indonesia. Kertas Kerja tersebut adalah draft peraturan yang berisi mengenai profil puskesmas, struktur organisasi puskesmas, dan SOP Puskesmas. Agenda hari Ketiga pada sesi pertama adalah pemaparan materi mengenai Laporan Keuangan Pokok (LKP). Setelah pemaparan materi, peserta diminta untuk menyusun Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) pada kertas kerja. Kemudian dilanjutkan dengan Dokumen Rencana Strategi Bisnis Puskesmas selama lima tahun kedepan. Artikel terkait: Contoh Dokumen Tata Kelola BLUD

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

Badan Layanan Umum (BLU) memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Uumum yang merupakan bagian dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI), yaitu sistem pelaporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Laporan Keuangan (LK) yang disusun oleh BLU terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Penyusunan LK BLU dilakukan berdasarkan kebijakan akuntansi BLU sesuai dengan SAP berbasis akrual yang meliputi pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian serta jurnal transaksi yang digunakan dalam penyusunan LK BLU. Selanjutnya, LK BLU digunakan dalam rangka pengintegrasian ke dalam LK konsolidasian tingkat eselon I dan sebagai lampiran LK Kementerian/Lembaga. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit, pembiayaan BLU, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran BLU (SiLPA/SiKPA) yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (LP SAL) dalam LK BLU menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan disbandingkan dengan tahun sebelumnya yang terdiri dari pos-pos saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih, sisa lebih/ kurang pembiayaan tahun sebelumnya, korkesi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, lain-lain, dan slado anggaran lebih akhir. Pada Neraca BLU terdapat pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional BLU menyajikan antara lain pos-pos pendapatan, beban, surplus/defisit dari kegiatan operasional, kegiatan nonoperasional, surplus/ defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, surplus/defisit-LO. Dalam Laporan Arus Kas tersaji informasi mengenai sumber, penggunaan perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan BLU yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Selanjutnya, untuk Laporan Perubahan Ekuitas BLU, disajikan infomasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan rincian ekuitas awal, surplus/defisit-LO periode bersangkutan, koreksi-koreksi yang menambah ataupun mengurangi, dan ekuitas akhir. Download dokumen terkait: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 220/PMK.05/2016

Internal Auditor Badan Layanan Umum

Internal Auditor Badan Layanan Umum Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah merupakan instansi yang harus menerapkan Good Corporate Governance agar pola kinerja instansi tersebut baik dan dapat mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Berdasarkan keputusan menteri BUMN nomor: KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Good Corporate Governance pada BUMN, elemen-elemen GCG yaitu transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Transparansi berkenaan dengan publikasi atas informasi dan pengambilan keputusan. Kemandiriaan berkaitan dengan pengelolaan instansi tanpa benturan pihak manapun dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas berkaitan dengan kejelasan fungsi dari instansi dalam operasionalnya. Pertanggunjawaban berkaitan dengan pengelolaan instansi yang sesuai dengan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat. Sedangkan elemen kewajaran lebih berfokus pada keadilan dalam memenuhi hak-hak stakeholder. Salah satu cara untuk menjadi GCG BLUD harus mempunyai SPIP yang kuat. Sehingga dalam hal ini puskesmas atau rumah sakit perlu mendapatkan pengawasan dari internal auditor. Internal auditor adalah pemeriksa dari internal perusahaan, yang akan memeriksa laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pada sisi manajemen BLUD juga harus menunjuk internal auditor. Internal auditor tersebut mengawasi operasional BLUD, kedudukannya langsung dibawah pemimpin BLUD. Pembentukan internal auditor mempertimbangkan: a. Keseimbangan antara manfaat dan beban; b. Kompleksitas manajemen; c. Volume dan atau jangkauan pelayanan. Fungsi pengendalian internal BLUD melalui internal auditor adalah membantu manajemen BLUD dalam hal: a. Pengamanan harta kekayaan; b. Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan; c. Menciptakan efisiensi dan produktivitas; d. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menerapkan praktik bisnis yang sehat. Kriteria yang dapat diusulkan menjadi internal auditor yaitu: a. Mempunyai etika, integritas, dan kapabilitas yang memadai; b. Memiliki pendidikan dan atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa; c. Mempunyai sikap independen dan obyektif terhadap obyek yang diaudit.

Prinsip Basis Akrual dan Basis Kas dalam Akuntansi

Prinsip basis akrual dalam akuntansi adalah basis yang mengakui bahwa transaksi yang mempengaruhi laporan keuangan dicatat pada periode ketika kejadian itu terjadi, bukan pada periode perusahaan menerima kasnya. Menurut PSAK 23, pendapatan diakui ketika syarat berikut terpenuhi: Pendapatan dari penjualan produk diakui saat tanggal penjualannya. Biasanya tanggal penjualan sama dengan tanggal penyerahan produknya, Pendapatan atas jasa diakui pada saat jasa tersebut telah diberikan dan dapat dibuat fakturnya, Pendapatan berupa imbalan atas penggunaan aktiva seperti pendapatan bunga dan royalti diakui sejalan dengan berlakunya waktu atau saat aktiva yang bersangkutan digunakan, Pendapatan dari penjualan aktiva dan/atau surat berharga diakui pada saat tanggal penjualan. Secara akrual, pendapatan tidak diakui ketika kasnya telah diterima, dan biaya diakui ketika telah terjadi bukan ketika kas dibayarkan. Informasi yang disajikan dalam basis akrual menunjukkan hasil prediksi masa depan yang penting bagi pengguna laporan keuangan. Ilustrasi lainnya adalah pendapatan diakui ketika jasa telah diberikan, atau ketika dokter telah memberikan jasanya (memeriksa pasien), meskipun pembayarannya dalam bentuk hutang (kasnya belum diterima). Trend terjadinya pendapatan sangat berguna dalam pengambilan keputusan oleh pengguna laporan keuangan. Pada akuntansi berbasis kas, pendapatan diakui ketika kas telah diterima, dan biaya diakui ketika kas telah dibayarkan. Akibatnya, akuntansi berbasis kas kerap kali menyebabkan kesalahpahaman dalam memahami laporan keuangan. Dalam sistem Software Keuangan BLUD Syncore, penginputan berbasis akrual ini salah satunya dapat dilihat di pengakuan Klaim Piutang dan Bukti Kas Masuk (BKM) Klaim Piutang. Ketika puskesmas telah menerima klaim piutang misalnya dari kegiatan prolanis, maka wajib menginput ke menu Klaim Piutang. Selanjutnya setelah kas dari klaim piutang tersebut diterima, pengguna wajib menginput ke menu BKM Klaim Piutang. Pada setiap akhir periode jika ada Klaim Piutang yang belum diterima kasnya, maka sistem akan menarik angka Klaim Piutang tersebut menjadi saldo Piutang periode tersebut. Sementara, Klaim Piutang yang sudah diinput di BKM Klaim Piutang (telah diterima kasnya) secara otomatis akan ditarik oleh sistem menjadi saldo Pendapatan periode tersebut. Basis akrual mendorong pengakuan yang tepat atas suatu transaksi sehingga, memperkecil peluang pengguna laporan keuangan melakukan interpretasi yang salah atas laporan tersebut. Download: PSAK 23 Pendapatan dan Beban

Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLUD

Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan pensiun. Besaran remunerasi untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLU pada masing-masing BLU diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. Berdasarkan usulan tersebut Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran remunerasi untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLU untuk masing-masing BLU. Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Besaran gaji Pemimpin BLU ditetapkan dengan mempertimbangkanfaktor-faktor sebagai berikut : Proporsionalitas, yaitu pertimbangan atas ukuran dan jumlah aset yang dikelola BLU serta tingkat pelayanan; Kesetaraan, yaitu dengan memperhatikan industri pelayanan sejenis; Kepatutan, yaitu menyesuaikan kemampuan pendapatan BLU yang bersangkutan; Kinerja operasional BLU yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sekurang-kurangnya mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Sedangkan gaji Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis ditetapkan sebesar 90% dari gaji Pemimpin BLU. Honorarium Dewan Pengawas ditetapkan sebagai berikut: Honorarium Ketua Dewan Pengawas sebesar 40% dari gaji Pemimpin BLU. Honorarium anggota Dewan Pengawas sebesar 36% dari gaji Pemimpin BLU. Honorarium Sekretaris Dewan Pengawas sebesar 15% dari gaji Pemimpin BLU. BLU dapat memberikan tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon atau pensiun kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLU, dengan memperhatikan kemampuan pendapatan BLU yang bersangkutan. Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50% dari gaji/honorarium bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan. Pada setiap akhir masa jabatan pejabat pengelola BLU dapat diberikan pesangon berupa santunan purna jabatan dengan pengikutsertaan dalam program asuransi atau tabungan pensiun yang beban premi/iuran tahunannya ditanggung oleh BLU. Premi/iuran tahunannya sebesar 25% dari gaji honorarium setahun. Baca dokumen selengkapnya: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/Pmk.02/2006 Tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum

Beban dan Belanja BLU

Beban dan Belanja BLU berdasarkan Permenkeu No. 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU Beban BLU (Badan Layanan Umum) adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas BLU yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Beban juga timbul karena adanya penyetoran BLU atas PNBP ke kas negara. Belanja BLU adalah kewajiban BLU yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang telah dibayar dari kas dan bank BLU pada periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pengeluaran belanja atas alokasi APBN dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Rupiah Murni (RM) dibayar dari rekening kas umum negara dalam periode tahun anggaran bersangkutan. Berikut merupakan transaksi yang menjadi ruang lingkup beban dan belanja BLU BEBAN BLU Beban Pegawai Beban yang timbul dari kompensasi pemanfaatan pegawai berupa gaji dan tunjangan, serta realisasi belanja pegawai, baik atas pembebanan pagu yang sumber dananya dari layanan BLU - DIPA pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Beban Barang dan Jasa Beban barang dan jasa merupakan beban sehubungan dengan perolehan dan/atau pemanfaatan barang konsumsi dan ektrakomptabel dan jasa dalam rangka mendukung kegiatan operasional BLU, baik atas pembebanan pagu DIPA yang sumber dananya rupiah murni maupun atas pembebanan pagu yang sumber dananya dari layanan BLU - DIPA PNBP. Beban Persediaan Beban sehubungan dengan pemakaian barang perlengkapan dan persediaan dalam rangka mendukung kegiatan operasional BLU. Beban Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat Beban sehubungan dengan pengeluaran barang persediaan untuk dijual dalam rangka pelayanan BLU dan/atau pemanfaatan barang persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat. Beban Pemeliharaan Beban sehubungan dengan mempertahankan kondisi aset BLU dan perolehan dan/atau pemanfaatan barang perlengkapan dan persediaan dalam rangka memelihara kondisi aset BLU, baik atas pembebanan pagu DIPA yang sumber dananya rupiah murni maupun atas pembebanan pagu yang sumber dananya dari layanan BLU - DIPA PNBP. Beban Perjalanan Dinas Beban sehubungan dengan kegiatan perjalanan dinas dalam rangka menunjang operasional BLU, baik atas pembebanan pagu DIPA yang sumber dananya rupiah murni maupun atas pembebanan pagu yang sumber dananya dari layanan BLU - DIPA PNBP. Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih Beban sehubungan dengan estimasi piutang tak tertagih atas saldo piutang dalam rangka penyajian nilai wajar piutang pada periode pelaporan keuangan. Beban Penyusutan Aset dan Beban Amortisasi Beban sehubungan dengan penurunan nilai manfaat ekonomi atau potensi jasa, terjadi pada saat penurunan nilai aset akibat penggunaan aset bersangkutan atau berlalunya waktu. Beban penyusutan merupakan alokasi yang sistemastis atas nilai suatu aset tetap yang bersangkutan. Beban Amortisasi merupakan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa khusus untuk Aset Tidak Berwujud. BELANJA BLU Belanja realisasi DIPA Rupiah Murni (RM) Belanja dari realisasi DIPA RM sesuai dengan SPM/SP2D antara lain : a. Belanja Pegawai (kelompok akun 51) b. Belanja Barang (kelompok akun 52, kecuali sub kelompok 525) c. Belanja Modal (kelompok akun 53, kecuali sub kelompok 537) Belanja BLU dari pengesahan beban dan/atau biaya perolehan aset BLU atas DIPA PNBP Belanja BLU dari pengesahan beban dan/atau biaya perolehan aset BLU secara pengeluaran kas dan bank BLU seusai dengan SP3B/SP2B-BLU antara lain: a. Belanja Barang BLU (sub kelompok akun 525) b. Belanja Modal BLU (sub kelompok akun 537) Download dokumen lengkap Permenkeu No. 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU

Jumlah Viewers: 860