Artikel BLUD.id

PENGELOLAAN PENDAPATAN PADA BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan Permendagri No 79 Tahun 2018 pure dengan standar pemerintah daerah (SAP) dalam hal penyusunan laporan keuangannya.  Setelah puskesmas menjadi BLUD diharapkan bisa mengurangi beban ketergantungan pada APBD sekaligus bisa meningkatkan potensi pendapatan. BLUD akan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatannya. Pendapatan kapitasi dan non kapitasi akan ditransfer langsung ke rekening bank milik puskesmas tidak lagi dikelola oleh SKPD. Sehingga saldo kas di bendahara penerimaan dapat terdiri dari kas dan rekening penerimaan. Pengelolaan kas BLUD yang membedakan dengan instansi lainnya adalah dengan cara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas seperti korporasi penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan yang diperoleh dapat digunakan secara langsung untuk membiayai operasional sesuai dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan kecuali yang bersumber dari hibah terikat. Pendapatan BLUD bisa dari beberapa sumber, antara lain: Jasa Layanan; Pendapatan dari jasa layanan merupakan imbalan yaang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Hibah; Pendapatan yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah teikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat/badan lain. Hasil kerjasama dengan pihak lain; Pendapatan hasil kerja sama merupakan hasil yang diperoleh daari kerjasama BLUD. Sebagai contoh adalah puskesmas mempunyai lahan kemudian mempunyai lahan dan lahan tersebut dikelola oleh orang lain untuk parkir, maka puskesmas akan mendapatkan imbalan/hasil kerjasama dari pengelolaan lahan tersebut. APBD, dan Pendapatan APBD yang diterima oleh puskesmas berupa pendapatan yang berasal dari DPA APBD. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Sumber pendapatannya antara lain: Jasa Giro Pendapatan bunga Keuntungan selisih tukar rupiah terhadap mata uang asing Komisi, potongan ataaupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/pengadaan barang/ jasa oleh BLUD Investasi Pengembangan usaha Pengembangan usaha bisa dilakukan melalui pembentukan unit usaha untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Unit usaha tersebut berguna untuk pengembangan layanan dan mengoptimalkan sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan BLUD.

PERALIHAN PERATURAN BLUD DAN KETENTUAN LAPORAN KEUANGAN BLUD

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 diganti menjadi ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 karena permendagri Nomor 61 Tahun 2007 sudah tidak menjamin kepastian akibat perkembangan peraturan perundang-undangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sudah tidak sesuai dinamika perkembangan peraturan perundang-undanqan mengenai Badan Layanan Umum Daerah sehingga perlu diganti.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 maksimal digunakan secara serempak pada tahun 2020 untuk semua BLUD. Perbedaan aspek pada Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 antara lain: Status BLUD Persyaratan BLUD Penetapan BLUD Struktur BLUD Implementasi BLUD Pencabutan BLUD   Dalam pengelolaan keuangannya BLUD diberikan fleksibilitas BLUD, dan kebijakan fleksibilitas BLUD ditetapkan oleh Kepala Daerah yang nantinya akan dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD. Saat ini untuk pelaporan Akuntansi BLUD sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaam keuangan Daerah. Laporan Keuangan BLUD disusun berdasarkan SAP. Laporan keuangan SAP yaitu  neraca, laporaan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laaporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Penambahan jumlah laporan keuangan yang harus dibuat merupakan dampak dari penggunaan akuntansi berbasis akrual. Selain laporan keuangan, pertanggungjawaban keuangan daerah juga berupa laporan realisasi kinerja. Sehingga melalui laporan ini masyarakat bisa melihat sejauh mana kinerja pemerintah daerahnya. Laporan realisasi kinerja juga berguna sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan pemerintah daerah. Sehingga diharapkan melalui laporan ini pemerintah daerah dapat melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses penganggaraan dan perencanaan ditahun berikutnya. Laporan keuangan BLUD tidak terpisahkan dati laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah, karena BLUD merupakan bagian daari pengelolaan keuangan daerah.

PENINGKATAN KUALITAS BELANJA PADA BLUD

Pengelolaan keuangan daerah yang berhasil antara lain dapat didirikan dengan terwujudnya pengelolaan keuangan yang taat azaz, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Proses perencanaan dan penganggaran pada prakteknya melibatkan banyak pihak sebagai pemangku kepentingan. Proses perencanaan tersebut dituangkan dalam UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan. Pengelolaan belanja mempunyai tiga tujuan pokok yang ingin dicapai yaitu menjamin dijalankannya disiplin fiskal melalui pengendalian belanja, menyesuaikan alokasi anggaran dengan arah kebijakan anggaran dan prioritas anggaran, serta menjamin efisiensi dan efektifitas alokasi anggaran. Pengelolaan belanja akan menyesuaikan arah kebijakan anggaran terutama yang berhubungan dengan kebijakan ekonomi yang di tempuh pemerintah daerah seperti pro poor, pro job dan pro growth. Pengelolaan belanja daerah harus mengacu kepada prinsip transparansi dan akuntabilitas, partisipatif, disiplin anggaran, berkeadilan, efisien dan efektif. Perbaikan kualitas belanja pada Puskesmas BLUD bisa dilakukan dengan didukung oleh Kemenkes dan Kemendagri: Kemenkes dan Kemendagri memastikan Pemda memprioritaskan penyediaan puskesmas pada kecamatan yang belum memiliki puskesmas. Kemenkes dan Pemda memprioritaskan pemerataan dan peningkatan kualitas pelayanan puskesmas secara umum meliputi pemenuhan ketersediaan tenaga medis, sarana prasarana dan vaksin sesuai standar. Mengoptimalkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan akreditasi dan kesiapan layanan faskes. Meningkatkan peran Pemda melalui pemanfaatan cukai rokok untuk kapitasi puskesmas atau mengurangi defisit BPJS. Kemenkes menuntaskan proses akreditasi faskes daalam jangka menengah. Kemenkes, Kemendagri, Kemenkeu, dan Pemda membangun sistem pengalokasian JKN dan DAK berbasis kinerja sebagai insentif perbaikan layanan kesehatan. Kemenkes memperkuat upaya peningkatan kesadaran gaya hidup sehat, bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Revalitalisasi puskesmas dan posyandu dalam rangka meningkatkan upaya promotif dan preventif melalui gerakan masyarakat hidup sehat (Germas). Penguatan Posbindu deteksi dini PTM dalam rangka pendidikan masyarakat mencegah PTM termasuk perubahan perilaku. Perbaikan perilaku higiene bagi masyarakat miskin dan perluasan cakupan STBM berkualitaas. Implementasi penanganan terpadu masalah gizi. Kemendagri memaastikan alokasi iuran PNSD dalam APBD masing-masing pada saat memberikan persetujuan APBD. BPJS menyajikan layanan pengaduan (Customer care) secara online dan offline disetiap faskes.

STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA SEKTOR KESEHATAN

SPM Kesehatan dibedakan menjadi SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/kota. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM kesehatan daerah Provinsi terdiri atas: Pelayanan kesehatan bagi penduduk berdampak krisis kesehatan akibat bencana berpotensi bencana provinsi. Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/kota terdiri atas: Pelayanan kesehatan ibu hamil; Pelayanan kesehatan ibu bersalin; Pelayanan kesehatan bayi baru lahir; Pelayanan kesehatan balita; Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; Pelayanan kesehatan pada usia produktif Pelayanan kesehatan pada usia lanjut Pelayanan kesehatan penderita hipertensi; Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; Pelayanan kesehatan orang dengan ganguan jiwa berat; Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis dan Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (human immunodeficiency Virus) Yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar ditetapkan dalam standar teknis yang sekurang-kurangnya memuat: Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa Standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar Penerimaan pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar yaitu warga negara dengan ketentuan sebagai berikut: Penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana atau berpotensi bencana provinsi untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk berdampak krisis kesehatan akibat bencana atau berpotensi bencana provinsi; Penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi; Ibu hamil untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan ibu hamil; Ibu bersalin untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan ibu bersalin; Bayi baru lahir untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan bayi baru lahir; Balita untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan balita; Usia pendidikan dasar untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; Usia produktif untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan pada usia produktif Usia lanjut untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan usia lanjut; Penderita hipertensi untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan penderita hipertensi; Penderita diabetes melitus untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; Orang dengan gangguan jiwa berat untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; Orang terduga tuberkulosis untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis Orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia.       Referensi : Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

SMA ATAU SMK BISA MENJADI BLUD

Menteri pendidikan dan kebudayaan Muhadjir Effendy mendorong provinsi untuk menubah SMK bisa menjadi BLUD. Supaya bisa menjadi teaching factory setelah menjadi BLUD. Jika menjadi BLUD maka SMK bisa lebih fleksibel untuk mendapatkan bantuan dana pihak industri tanpa melanggar aturan. SMK menjadi BLUD sesuai dengan kewenangan yang bisa ditetapkan oleh Gubernur karena SMA dan SMK dibawah tanggungjawab provinsi, maka akan mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Dengan menjadi BLUD SMK atau SMA dapat melayani jual-beli produk hasil karya siswa kepada publik. Hasil jual beli tidak perlu disetorkan ke kas negara, sehingga akan dikelola sendiri oleh SMA dan SMK. Per 14 Desember 2018 menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Saiful Rachman, menjelaskan bahwa sudah ada 20 SMK yang statusnya berubah menjadi BLUD, dari 50 SMK yang telah diajukan. Untuk sekolah negeri yang menjadi BLUD, BLUD sebagai payung hukum supaya bisa mengelola sendiri usaha yang ada di sekolah. Pendapatan tidak akan masuk ke provinsi, tapi pendapatannya bisa dikelola sendiri. Pengelolaan keuangan dari SMK akan lebih mandiri, salah satunya sekolah dipersilahkan menggaji kepala sekolahnya sendiri, pemberian gaji didasarkan pada jumlah pendapatan dari sekolah tersebut. Sesuai dengan azas BLUD, BLUD memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan pertanggungjawaban dengan memperhatikan atas keadilan, kepatuhan, dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Dalam melaksanakan tujuannya, BLUD juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Praktik bisnis yang sehat dimaksudkan bahwa penyelenggaraan organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. SMK dan SMA yang menerapkan BLUD harus menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo anggaran lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang akan di konsolidasikan dengan laporan keuangan provinsi.

PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PADA BLUD

Status Kelembagaan BLUD BLUD berooperasi sebagai SKPD atau unit kerja SKPD BLUD beroperasi berdasarkan tata kelola/aturan internal antara lain: Struktur organisasi Prosedur kerja Pengelompokan fungsi Pengelolaan SDM Struktur organisasi SKPD atau Unit kerja SKPD BLUD dirancang berdasarkan kebutuhan proses tata kelola. Pedoman struktur organisasi BLUD berdasarkan Permenpan No.PER/02/M.PAN/1/2007 berdasarkan PP 23 tahun 2005. Penerapan PPK BLUD menuntut adanya perubahan-perubahan tertentu baik oleh aturan maupun kebutuhan yang akan mempengaruhi ukuran dan fungsi sehingga harus berubah. Langkah penyusunan organisasi Menetapkan visi, misi dan tujuan organisasi. Mengidentifikasi urusan Pengelompokan Pendelegasian Desain struktur organisasi Pejabat pengelolan BLUD Pemimpin Pemimpin berfungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan satker PPK-BLUD. Pejabat keuangan Pejabat keuangan dalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Satker PPK-BLUD. Masing-massing organisasi dapat memiliki unit yang secara khusus menangani keuangan atau digabungkan dengan  fungsi support staff lainnya. Pejabat keuangan dapat direpresentasikan oleh kepala sekretariat/bagian/subbagian, direktur administrasi umum dan keuangan, direktur keuangan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi yang bersangkutan. Pejabat teknis Pejabat teknis adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi Satker PPK-BLUD . Pejabat teknis direpresentasikan dalam unit lini, contohnya bidang, subbidang/ seksi atau nomenkelatur lainnya sesuai dengan desain organisasi yang bersangkutan.   Penentuan struktur organisasi Apabila penerapan PPK-BLUD berdampak pada penataan organisasi, maka kepala SKPD mengusulkan penataan organisasi satuan kerja tersebut kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/walikota menetapkan organisasi dan atata kerja Satker PPK-BLUD daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Pengubahan Struktur organisasi Pengubahan struktur organisasi dan tata kerja bagi Satker PPK-BLUD lingkungan pemerintah daerah dapat dilakukan berdasarkan analisis organisasi sesuai perkembangan dan kebutuhan. Pengubahan bisa meliputi penyempurnaan tugass, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja dan atau eselon jabatan. Usul pengubahan diusulkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah dilengkapi dengan naskah akademik. Pengubahan organisasi Satker PPK-BLUD dilingkungan pemerintah daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.  

Jumlah Viewers: 1141