Artikel BLUD.id

PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM (BLU)

Badan layanan umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan dan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pejabat pengelola BLU terdiri dari pemimpin BLU, pejabat keuangan dan pejabat teknis. Pengadaan barang/jasa BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. BLU yang telah berstatus penuh dapat diberikan fleksibilitas dalam pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah tidak terikat dari masyarakat atau badan lain, dan hasil kerjasama BLU. Dalam pengadaan barang/jasa harus mengikuti prinsip transparansi, adil, akuntabilitas dan praktik bisnis yang sehat. Untuk pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi BLU dan dengan persetujuan dari pemberi hibah. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh panitia pengadaan, yaitu tim/unit yang dibentuk oleh pemimpin BLU yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa BLU. Panitia Pengadaan terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.   Dalam penetapan penyediaan barang/jasa panitia pengadaan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemimpin BLU untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemimpin BLU untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Penunjukkan pejabat lain melibatkan semua unsur pengelola BLU yang harus memperhatikan: Objektivitas, yaitu penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang/jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa; Independensi, yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain, langsung maupun tidak langsung; dan Saling uji (cross check), yaitu berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain. Mengacu Pada: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/Pmk.02/2006 Tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum

PENCABUTAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM (BLUD)

Badan Layanan Umum daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Status Badan Layanan Umum (BLUD) akan diterima setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Penetapan BLUD oleh Kepala Daerah setelah dilakukannya penilaian selama paling lama 3 (tiga)  bulan oleh tim penilai. Setelah dikeluarkannya SK penetapan BLUD maka UPT / badan daerah diwajibkan melakukan pengelolaan keuangan dengan ketentuan Badan Layanan Umum Daerah yang berlaku. Pada pelaksanaannya jika ditemukan beberapa ketentuan yang mengharuskan pencabutan penerapan BLUD dilakukan maka Kepala SKPD dapat mengusulkan pencabutan penerapan BLUD kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 79 tahun 2018 pasal 103. Pencabutan penerapan BLUD sebagaimana dimaksud dilakukan akibat: peralihan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan kebijakan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan. Pencabutan penerapan BLUD dilakukan melalui penilaian yang dilakukan oleh tim penilai. Kepala daerah akan membentuk tim penilai pencabutan penerapan BLUD yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Implikasi dari pencabutan penerapan BLUD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mencakup pendanaan, personil, prasarana dan data. Tim penilai tersebut bertugas untuk menilai usulan pencabutan penerapan BLUD paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah proses penilaian dilakukan, selanjutnya Hasil penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan pencabutan BLUD. Selanjutnya pencabutan penerapan BLUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah yang disampaikan kepada pemimpin Dewan Perwakilann Rakyat Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan pencabutan penerapan BLUD. Keputusan kepala daerah tersebut harus dilaporkan kepada menteri melalui direktur jenderal bina keuangan daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan pencabutan penerapan BLUD. setelah status BLUD pada UPT / Badan Daerah dicabut maka UPT / Badan daerah tersebut sudah tidak berkewajiban untuk melakukan pola pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan BLUD dan harus kembali mematuhi aturan – aturan yang berlaku untuk Unit Pelaksana Teknis / Badan Daerah yang berlaku.

DOKUMEN ADMINISTRATIF SEBAGAI SYARAT MENJADI BLUD

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 tahun 2018 pasal 29 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Subtantif Teknis Administratif Pada artikel ini akan membahas tentang persyaratan ketiga yaitu Persyaratan Administratif. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Permendagri no 79 tahun 2018 terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen, meliputi: surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD   pola tata kelola Pola tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Pola Tata Kelola memuat : kelembagaan prosedur kerja pengelompokan fungsi pengelolaan sumber daya manusia   Rencana Strategi (Renstra) Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Penyusunan Rencana strategis Memuat : rencana pengembangan layanan strategis dan arah kebijakan rencana program dan kegiatan rencana keuangan   Standar Pelayanan Minimal (SPM) Standar pelayanan mininal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   laporan keuangan atau prognosis / proyeksi keuangan Laporan keuangan disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas : laporan realisasi anggaran neraca laporan operasional laporan perubahan ekuitas catatan atas laporan keuangan   Penyusunan prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh peraturan daerah.   laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah Laporan audit terakhir merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Surat pernyataan ditandatangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan diketahui kepala SKPD.

PERSYARATAN BLUD MENURUT PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 pasal 29 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Subtantif Teknis Administratif Persyaratan substantif akan Terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah bersifat operasional dalarn menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang / jasa publik. Layanan umum sebagaimana dirnaksud berhubungan dengan : (a) penyediaan barang dan / atau jasa layanan umum (tidak termasuk penyedieran jasa layanan umum yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan). Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah dapat menjadi penyedia dalam pengadaan barang dan / atau jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan Praktik Bisnis Yang Sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum ; (b) pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan / atau layanan kepada masyarakat ; (c) pengelolaan wilayah / kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud akan terpenuhi apabila: karakteristik tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD Kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD dilaksanakan oleh kepala SKPD melalui sekretaris daerah untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD Persyaratan administratif akan terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen, meliputi: surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; pola tata kelola Rencana Strategi (Renstra) Standar Pelayanan Minimal (SPM) laporan keuangan atau prognosis / proyeksi keuangan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah

BAGAIMANA PENYALURAN DANA BERGULIR?

Menurut Buletin Teknis 07 tentang Akuntansi Dana Bergulir, dana bergulir merupaka dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. Dana bergulir tersebut harus diakui pengeluarannya oleh pemerintah sebagai pengeluaran pembiayaan. Sesuai dengan karakteristik dana bergulir, penyaluran dana bergulir sebaiknya dilaksanakan oleh satker yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD) karena dapat mengelola kas sehiingga dana bergulir yang ditaih dapat kembali secara langsung digulirkan kepada masyarakat tanpa disetor ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah. BLU/BLUD tersebut harus merupakan satker yang berada di bawah BUN/BUD karena transaksi pembiayaan, sesuai dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, merupakan transaksi yang dikuasai oleh BUN/BUD. Kemudian, guna meningkatkan manajemen dari dana bergulir maka dapat dibentuk Kuasa Pengguna Anggatan (KPA) baik di kementrian, lembaga maupun SKPD. Fungsi dari adanya KPA ini adalah sebagai entitas akuntansi yang memiliki kewajiban secara periodic untuk menyampaikan laporan keuangan yang berisikan transaksi dana kepada BUN/BUD. Selain itu, KPA ini juga akan membantu melakukan sinkronisasi antara program kementrian, lembaga maupun SKPD dengan dana yang disediakan oleh pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintan No 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah No 74 No 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLU/BLUD harus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk tujuan konsolidasi dengan Kementrian Negara, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

DANA BERGULIR: PENGERTIAN DAN MEKANISMENYA

Pengertian dana bergulir menurut Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 yaitu merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. Adapun karakteristik dari dana bergulir adalah dana tersebut merupakan bagian dari keuangan negara/daerah; dana tersebut dicantumkan dalam APBN/APBD dan/atau laporan keuangan; dana tersebut harus dikuasai, dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA); dana tersebut merupakan dana yang disalurkan kepada masyarakat ditagih kembali dari masyarakat dengan atau tanpa nilai tambah dan selanjutnya dana disalurkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat demikian seterusnya (bergulir); serta pemerintah dapat menarik kembali dana bergulir. Penyaluran dana bergulir ini dilakukan oleh satuan kerja pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan mekanisme sebagai berikut : satuan kerja mendapat alokasi dana dari APBN/APBD yang tercatum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA/DPA); satuan kerja mengajukan pencairan dana melalui lembaga keuangan bank (LKB), lembaga keuangan bukan bank (LKBB), koperasi, modal ventura dan lain-lain; dana yang disalurkan tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam (masyarakat) kepada satuan kerja baik melalui lembaga lain atau langsung kepada satuan kerja pemerintah yang bersangkutan; serta yang terakhir satuan kerja melakukan pengelolaan dan melakukan   pengendalian penagihan dana dari masyarakat, menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat/ kelompok masyarakat, melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut. Maka dari itu, salah satu pengelola badan bergulir yang bernama Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) dapat ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar dapat melaksanakan kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi dan masyarakat usaha mikro,kecil, menengah dan usaha lainnya.

Jumlah Viewers: 1139