Artikel BLUD.id

KETERKAITAN LAPORAN KEUANGAN BLUD

Laporan keuangan yang disusun oleh BLUD memiliki keterkaitan antara laporan yang satu dengan laporan yang lainnya. Bentuk keterkaitannya antara lain: Pada Laporan keuangan, Laporan Operasional terdapat akun Surplus/Defisit-LO maka akan masuk ke Laporan Perubahan Ekuitas karena salah satu komponen laporan perubahan ekuitas adalah Surplus/Defisit-LO. Dari Laporan Perubahan Ekuitas akun Ekuitas Akhir dan Ekuitas Awal akan masuk ke Neraca bagian Ekuitas. Pada Laporan Realisasi Anggaran ada akun SILPA, nilai SILPA akan masuk ke Laporan Perubahan SAL. Pada Laporan Arus kas bagian kas dan setara kas awal dan akhir harus sama dengan nilai kas setara kas yang ada di Laporan Perubahan SAL dan Neraca. Siklus akuntansi merupakan tahapan langkah-langkah yang harus dilalui dalam penyusunan laporan keuangan. Langkah-langkah tersebut meliputi 5 langkah, yaitu: Pencatatan Jurnal LRA dan Saldo Awal di Buku jurnal Analisis Transaksi dan Pencatatan di Buku Jurnal Guna memudahkan penyusunan laporan keuangan secara manual, maka digunakan daftar akun sesuai yang diatur di Permendagri 64 tahun 2014 yaitu pasal 7 dan lampiran III mengenai bagan akun standar (BAS) yaitu dituliskan kode dan nama akun detail sampai level 5 ayitu rincian objek. Penjurnalan dibedakan menjadi 2: Jurnal financial (LO dan Neraca) secara default seluruh transaksi dicatat/dibuat jurnal financialnya LO dan Neraca dalam buku jurnal dengan melibatkan akun dengan kode awal 1-Aset, 2-Kewajiban, 3-Ekuitas serta 8-pendapatan LO dan 9-Beban. Jurnal Anggaran (LRA) jika transaksi melibatkan akun kode awal 4-Pendapatan LRA, 5-Belanja, 6-Transfer, dan 7-Pembiayaan dan dilakukan secara tunai/melibatkan kas maka selain mencatat jurnal financial juga mencatat jurnal anggaran. Pencatatan Jurnal Penyesuaian di Buku Jurnal Pencatatan penyesuaian dilakukan dengan membuat jurnal Financial (LO dan Neraca) saja yaitu melibatkan akun dengan kode awal 1-Aset, 2-Kewajiban, 3-Ekuitas, 8-Pendapatan LO, 9-Beban. Posting ke Buku besar Penyusunan Neraca Saldo Setelah Penyesuaian Penyusunan Laporan Keuangan Laporan LRA Laporan peubahan SAL Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Operasional Laporan Arus Kas CaLK Pencatatan Jurnal penutup di Buku Besar Penyusunan Neraca Saldo Setelah Penutupan

BLUD BISA MENINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN

Tantangan Pelayanan Kesehatan Jangkauan Pelayanan Kesehatan belum merata terutama di daerah DTPK Mutu Pelayanan Kesehatan Kelas RS tidak menggambarkan kompetensi yang sebenarnya Era UHC, Globalisasi dan Disrupsi Sesuai dengan strategi RPJMN 2020-2024 antara lain Pengingkatan kesehatan Ibu, Anak daan kesehatan reproduksi percepatan perbaikan gizi masyarakat Peningkatan pengendalian penyakit penguatan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) Peningkatan pelayanan kesehatan dan pengawasan obat dan makanan Untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (primary health care) dan peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi. Upaya umum peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yaitu peningkatan kompetensi faskes. Peningkatan kompetensi faskes menjadi fokus utama Kementrian Kesehatan RI dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap yankes. Kompetensi Faskes itu bisa berupa sarana, prasarana, SDM (Kompetensi sosial kultural, kompetensi interprofesional, kompetensi profesional, kompetensi manajerial), Alkes Farmasi akreditasi dan sistem rujukan. Pelayanan kesehatan masuk ke dalam hak azasi warga negara indonesia, perlindungan hukum tersebut ada pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1), (2), dan (3) dan pasal 34 ayat (1), (2), (3). Dalam pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa negara bertanggungjawab atass penyediaan fasilitas pelayanan dan fasilitas umum yang layak. Namun pada praktiknya masih terdapat empat (4) masalah utama pelayanan kesehatan di indonesia. 4 masalah utama pelayanan kesehatan itu antara lain: Accessibility, berkaitan dengan akses untuk bisa sampai di pelayanan kesehatan bisa FKTP, RSUD, RS Swasta dan klinik. Karena Indonesia terdiri dari banyak pulau terkadang ada daerah kepulauan yang jika berobat harus menggunakan transportasi perahu ataupun kapal, sehingga harus berkorban waktu dan harta yang banyak untuk bisa berobat Capability, berkaitan dengan dokter, suster di pelayanan kesehatan, tenaga dokter umum memang banyak namun dokter spesialis masih terbatas dan biasanya ada di rumah sakit besar. Capacity, berkaitan dengan alat-alat kesehatan medis dengan terobosan yang inovatif yang belum dimiliki FKTP ataupun rumah sakit. Jika ada ketersediaannya masih terbatas dan tidak mampu mengakomodir jumlah pasien yang banyak Affordability, berkaitan dengan apakah pasien mampu berobat? Sehingga untuk pasien-pasien yang dalam kemampuan ekonomi kurang bagus kesehatannya harus bisa dicover oleh pemerintah. Keempat masalah ini yang memang butuh atensi khusus agar pemerataan pelayanan kesehatan dapat terlaksana. Bagi RSU/RSUD/ FKTP yang sudah menajdi BLUD Pengukuran indikator mutu pelayanan kesehatan harus terkoordinaasi lintas program karena telah melaksanakan praktik bisnis yang sehat. Sehingga pelayanan yang diberikan harus mencakup: Efisien = AMAN Efektif = Adil Tepat waktu = Berorientasi pasien

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

Konsolidasi merupakan proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan esntitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Laporan keuangan konsolidasian menurut PSAP 11 terdiri dari Laporan realiasasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas laporan Keuangan. Laporan keuangan konsolidasiaan disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya. Prosedur Konsolidasi Konsolidasi yang dimaksudkan oleh Pernyataan Standar ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik. entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada dibawahnya. konsolidasi bisa dilakukan baik dengan mengelimisasi akun-akun yang timbal baik maupun tanpa mengeliminasinya. Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang timbal balik, maka nama-nama akun yang timbal balik dan eliminasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik akan dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Silakan Download : PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Contoh akun timbal balik (reciprocal accounts) antara lain sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendaharawan Pembayar sampai akhir periode akuntansi. Laporan Realisasi Anggaran BLU/BLUD digabungkan secara bruto kepada Laporaan Realisasi Anggaran kementerian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yaang secara organisatoris membawahinya. Neraca BLUD/BLU digabungan kepada neraca kementerian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yang membawahinya. Adapun tahapan penyusunan laporan keuangan konsolidasian berdasarkan Permendagri 64 tahun 2013 adalah sbb: Menyiapkan kertas kerja (worksheet) dengan lajur sesuai dengan banyaknya SKPD dan PPKD sebagai alat untuk menyusun neraca Saldo Gabungan SKPD dan PPKD Neraca Saldo SKPD yang dimasukkan dalam kertas kerja konsolidasi adalah Neraca saldo yang sudah disesuaikan. Setelah memasukkan neraca saldo kedalam kertas kerjaa konsolidasi, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal eliminasi untuk menghapus akun transitoris yaitu akun RK-PPKD lawan RK-SKPD. Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi Berdasarkan neraca saldo setelah eliminasi, fungsi akuntansi Pemda kemudian mengidentifikasi akun-akun yang termasuk dalam komponen laporan realisasi Anggaran (LRA) Laporan Operaasional (LO), Neraca dan LPE.

FLEKSIBILITAS PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BLUD

Procurement of goods and services is carried out based on the provisions applicable to the procurement of government goods/services. Procurement of goods and services based on the principles of efficiency, effectiveness, transparency, competition, fair/non-discriminatory, accountable and sound business practices. The flexibility of procurement of goods and services the source of funds comes from: Service Services Grants are not struck The result of cooperation with other parties and Miscellaneous legitimate BLUD income The provisions for the procurement of goods and services that have been determined must be able to guarantee the availability of quality, cheaper goods and services, the procurement process of goods and services is faster and easier to adjust to the needs to support the smooth running of BLUD services. The procurement of goods and services is carried out by the procurement executor. Procurement implementers are teams / committees appointed to carry out the procurement of goods and services. The appointment of the executor of the procurement of goods and services is carried out on the principle of: Objectivity, in terms of appointments based on aspects of moral integrity, knowledge skills regarding the processes and procedures for procurement of goods and services, responsibility for achieving the goals of smoothness and accuracy of achieving goals. independence, in terms of avoiding and preventing conflicts of interest with related parties in carrying out the appointment of other officials either directly or indirectly. Test each other, in terms of trying to obtain information from competent sources that can be trusted and accountable to obtain adequate confidence. Procurement process for goods and services Procurement planning includes: Identification of needs => Determination of goods and services => procurement method => determination of schedules => Budget for procurement of goods and services Procurement preparation includes RKA, Procurement Planning Document => Establishing HPS => Establishing draft contract => Setting technical specifications/KAK => Setting down payment, down payment guarantee, implementation guarantee, guarantee of maintenance of warranty certificate / price adjustment Election preparation Selection process Performance of a contract Handover, will be stated in the minutes.   Managing officials are prohibited from entering into agreements or entering into contracts with providers, if there is no budget available or there is not enough budget available which may result in exceeding the available budget limit.  

LAPORAN REALISASI ANGGARAN BLUD

Pengelompokkan akun dalam penyusunan Laporan Keuangan antara lain: NERACA akunnya antara lain Aset, Kewajiban, Ekuitas LRA akunnya antara lain Pendapatan LRA, Belanja dan Transfer LO akunnya antara lain Pendapatan LO dan Beban Pada artikel ini akan dibahas tentang Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran BLUD Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran merupakan laporan pelaksanaan anggaran yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Informasi yang terdapat dalam LRA berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi akuntabilitas dan ketaatan entitaas terhadap anggaran. LRA disusun dengan cara memasukkan nilai saldo akun-akun Pendapatan-LRA, Belanja, Transfer dan Pembiayaan. Total Pendapatan-LRA dikurangi total Belanja dan Transfer akan menghasilkan Surplus/Defisit-LRA. Kemudian Surplus/Defisit-LRA ditambah dengan Penerimaan Pembiayaan dan dikurangi dengan Pengeluaran Pembiayaan akan menghasilkan SiLPA atau SIKPA. Setelah LRA disusun perlu membuat jurnal penutup LRA untuk akun-akun terkait anggaran dan realisasinya. Jurnal penutup berfungsi untuk membuat saldo dari akun-akun terkait anggaran dan realisasinya menjadi nol pada akhir periode setelah dilakukan penutupan. Cara menutup akun tersebut adalah dengan mencatatnya pada posisi akun lawannya (kebalikan dari saldo nominalnya). Akun Pendapatan-LRA yang pada saat realisasi dijurnal sisi kredit, maka ketika ditutup akan dicatat disisi debit. Akun belanja yang ada pada saat realisasi dijurnal pada sisi debit, maka ketika ditutup akan dicatat disisi kredit. Begitu juga dengan akun Transfer, akun penerimaan pembiayaan, akun pengeluaran pembiayaan, akun estimasi pendapatan, akun apropriasi Belanja dan akun estimasi perubahan SAL. Jumlah sisi debit harus sama dengan sisi kredit. Setelah melakukan penutupan atas akun-akun terkait anggaran dan realisasinya maka akan diperoleh Neraca Saldo setelah penutupan LRA dimana seluuruh akun nominal akan bersaldo NOL. Setelah jurnal penutup dilakukan posting ke buku besar masing-masing. Saldo ekuitas akan mencerminkan total ekuitas yang dibentuk dari transaksi kas yang diakumulasikan pada saldo akhir SAL dan dari transaksi akrual yang diakumulasi dari surplus/defisit LO. Surplus/Defisit LRA dan Pembiayaan Neto ditutup ke SiLPA yang kemudian akan ditutup ke ekuitas SAL. Sedangkan akun sementara PERUBAHAN SAL akan ditutup ke EKUITAS.

PERLUNYA PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) PADA BLUD

RBA merupakan bagian dari Renstra (Rencana Strategis). Renstra merupakan rencana 5 tahunan, sedangkan RBA adalah rencana anggaran yang disusun setiap tahun oleh Puskesmas BLUD yanag berpedoman dari Renstra. Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 susunan anggaran dalam RBA antara lain Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SILPA/Hutang/Divestasi). Sesudah menjadi BLUD maka anggaran belanja boleh melebihi plafon dan boleh bergeser (untuk 1 jenis belanja yang sama). RBA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja, standar satuan harga, dan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh untuk 1 tahun anggaran. Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. Standar satuan harga yang digunakan BLUD adalah standar satuan harga yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan digunakan untuk merinci pagu belanja menurut belanja operasi dan belanja modal. Dokumen RBA meliputi: Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Perkiraan harga, merupakan estimasi harga jual produk barang/jasa setelah diperhitungkan biaya per satuam dan tingkat margin yang telah ditentukan, tercermin dalam tarif layanan. Besaran persentase ambang batas, meupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Perkiraan maju (forward estimate), merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya. Rencana pengeluaran investasi/modal Mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan RBA BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD. Sistematika penyusunan Dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran 3 Bab sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018: Lembar pengesahan Kata Pengantar Daftar isi Daftar Tabel Ringkasan eksekutif BAB I Pendahuluan BAB II Kinerja BLUD Tahun berjalan dan Rencana Bisnis dan Anggaran BAB III Penutup

Jumlah Viewers: 1149