Artikel BLUD.id

TRANSAKSI PENGELUARAN KAS BLUD

Menurut Buletin Teknis No 14 Akuntansi Kas, Transaksi kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu transaksi penerimaan kas (telah dipaparkan dalam artikel “Transaksi Penerimaan Kas BLUD”) dan transaksi pengeluaran kas. Transaksi penerimaan kas adalah transaksi yang menambah saldo uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rekening Penerimaan BLUD. Transaksi pengeluaran kas adalah transaksi yang mengurangi saldo uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rekening Pengeluaran BLUD. Transaksi pengeluaran kas dapat dipengaruhi oleh: Transaksi Belanja Negara/Daerah Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)  yang mengurangi ekuitas dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD. Transaksi Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan. Transaksi Pengeluaran Transfer Pengeluaran transfer atau transfer keluar adalah pengeluaran kas dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain dalam pemerintahan seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah. Transaksi Pengeluaran Lainnya/Non Anggaran Pengeluaran Lainnya/Non Anggaran adalah pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, pengeluaran pembiayaan dan pengeluaran transfer pemerintah, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga.   Transaksi pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan dibukukan/dicatat oleh bendahara pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan akan dilaporkan dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPTJ) Belanja setiap 1 bulan sekali kepada pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pelaporan SPTJ Belanja harus dilampiri dengan beberapa laporan yang terdiri dari : Rekapitulasi Belanja Ringkasan Belanja Rincian Belanja BKU Belanja Ringkasan Pembiayaan Rincian Pembiayaan   Sumber : Buletin Teknis No 14 tentang Akuntansi Kas, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah No 13 (PSAP 13)

BLUD DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR

Dinas kesehatan Kota Bogor memiliki 25 Puskesmas dan 1 Labkesda. Sejak bulan Maret 2019 sebenarnya Dinas Kesehatan sudah merencanakan hanya 5 puskesmas yang akan menjadi BLUD. Workshop Penyusunan Dokumen PRA BLUD Kota Bogor dilaksanakan tanggal 13-15 Maret 2019 yang dikuti oleh 25 Puskesmas dan 1 Labkesda. Dokumen PRA BLUD yang disusun berdasarkan peraturan BLUD terbaru yaitu Permendagri No 79 Tahun 2018. Dimana perbedaannya dengan permendagri No 61 Tahun 2007 terletak pada RSB yang diganti menjadi Renstra dan beberapa format isi dokumen mengalami update. Saat ini Puskesmas dan Labkesda Kota Bogor telah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) sehingga syarat substantid dan teknis untuk menjadi BLUD sudah terpenuhi. Setelah workshop PRA BLUD selesai Tim Syncore melanjutkan dengan mereview dokumen PRA BLUD yang telah disusun oleh Puskesmas dan Labkesda. Setelah melalui review dokumen PRA BLUD beberapa kali dan juga didukung oleh Dinas kesehatan. Pada bulan Oktober berdiskusi dengan Syncore, dan Syncore menyarankan untuk semua UPT yang ada di Dinas kesehatan diserempakkan menjadi BLUD. Bulan November 2019 25 UPT dan 1 Labkesda ditetapkan menjadi BLUD. Walaupun tahun 2020 sudah menjadi BLUD namun Puskesmas masih harus menyetorkan retibusi ke Dinas Kesehatan, karena masih ada di dalam DPA Dinas untuk pendapatan BOP. Sehingga yang menjadi pendapatan full Puskesmas hanya pendapatan kapitasi dari BPJS yang diterima setiap bulan. Daan setelah menjadi BLUD Puskesmas diberikan keleluasaan untuk melakukan kerja sama ataupun membuat terobosan bisnis baru untuk memanfaatkan apa yang ada dipuskesmas. Saat ini Puskesmas dan Labkesda Kota Bogor masih belum mempunyai regulasi-regulasi yang khusus untuk BLUD dan hal yang harus segera dilakukan adalah menyusun regulasi disahkan oleh Walikota Bogor. Agar lebih memberikan fleksibilitas BLUD untuk Puskesmas dan Labkesda di Kota Bogor. Tanggal 26-28 Desember 2019 Puskesmas Bogor Timur melakukan Workshop PPK BLUD bersama Syncore. Hari pertama dan kedua menyusun Dokumen RBA 2020 dan hari ketiga dilanjutkan penatausahaan. Untuk penyusunan RBA dan penatausahaan dibantu dengan sistem BLUD. Akhirnya berhasil menyusun draft dokumen RBA 2020.  

BAGAN AKUN STANDAR (BAS) PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

BAS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap. BAS digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan. Bagan akun standar sebagai berikut: level 1 (satu) menunjukkan kode akun level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis level 4 (empat) menunjukkan kode obyek dan level 5 (lima) menunjukkan kode rincian obyek Kode akun terdiri atas: akun 1 (satu) menunjukkan aset akun 2 (dua) menunjukkan kewajiban akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-LRA akun 5 (lima) menunjukkan belanja akun 6 (enam) menunjukkan transfer akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan akun 8 (delapan) menunjukkan pendapatan-LO dan akun 9 (sembilan) menunjukkan beban Badan Akun Standar tercantum dalam Lampiran III pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan. Pencatatan transaksi pelaksanaan anggaran disesuaikan dengan dokumen anggaran.  Dalam hal kodefikasi akun dokumen anggaran belum sesuai dengan BAS pemerintah daerah dapat melakukan konversi dalam penyajian LRA SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH (SAPD) APD memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo serta penyajian laporan keuangan. SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: sistem akuntansi PPKD dan sistem akuntansi SKPD Sistem akuntansi PPKD a mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah. Sistem akuntansi SKPD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD. SAPD diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.      

TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas BLU/BLUD digabungkan pada laporan keuangan entitas / entitas pelaporan yang diatasnya. Seluruh pendapatan, belanja dan pembiayaan pada LRA BLUD/BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang diatasnya. Laporan arus kas BLU/BLUD dikonsolidasikan pada laporan arus kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Transaksi dalam laporan arus kas BLU/BLUD yang dikonsolidasikan pada laporan arus kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU/BLUD tidak digabungkan pada laporan keuangan entitas pelaporan yang diatasnya karena entitas pelaporan tersebut tidak menyajikan Laporan Perubahan SAL termasuk  pemerintah daerah. Laporan Perubahan SAL BLU/BLUD digabungkan dalam Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara / Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasi laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang  berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas  pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan. Satuan kerja pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/ jasa. Salah satu bentuk fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan adalah bahwa pendapatan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanjanya. Pendapatan yang dikelola langsung untuk membiayai belanja tersebut berarti bahwa pendapatan BLU tidak disetorkan terlebih dahulu ke Kas Negara/Kas Daerah. Setiap  pendapatan dan belanja dilaporkan kepada unit yang mempunyai fungsi. Perbendaharaan umum untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan. Komponen laporan keuangan BLU/BLUD terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan

PERLUNYA LAPORAN ASET PADA BLUD

Aset tetap adalah aset berwujud yang digunakan dalam produksi/penyediaan barang/jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode. Ciri-ciri aset tetap: “used in operations” dan tidak untuk dijual Digunakan untuk jangka panjang dan disusutkan tahunan Definisi penyusutan sendiri yaitu alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama manfaatnya. Sesuai dengan ciri-ciri aset tetap akan disusutkan setiap tahun. Ada bentuk fisiknya (berwujud) Pengakuan Aset Tetap Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas dan Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal. Penyusunan laporan aktiva tetap sebagai berikut: Untuk perhitungan beban penyusutan dalam proses matching. Perhitungan tentang biaya yang akan dibebankan dalam perhitungan net income, lazim dikenal dengan perhitungan penyusutan aset tahun berjalan. Perhitungan biaya penyusutan secara berkala adalah tujuan utama dari pelaporan aktiva tetap. Untuk memberikan interprestasi ekonomis atas aktiva tetap, sehingga memberikan indikasi mengenai jumlah kuantitas fisik atau kapasitas produktif yang dimiliki. Untuk menyajikan informasi yang dapat dipakai untuk menduga aliran kass di masa yang akan datang. Sehingga memberikan gambaran mengenai kegiatan dimasa depan. Metode Penyusutan PSAP # 7 paragraf 53 menyatakan bahwa penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu Aset Tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Selanjutnya, PSAP # 7 paragraf 57 memperkenalkan tiga jenis metode penyusutan yang dapat dipergunakan antara lain:   Metode garis lurus (straight line method). Metode penyusutan ini merupakan metode penyusutan yang paling sederhana karena beban penyusutan dibagi rata selama masa umur manfaat. Rumus Penyusutan = Nilai Perolehan – Nilai Residu Umur Manfaat Idealnya metode ini digunakan untuk aset tetap yang diperkirakan memberikan manfaat yang relatif merata sepanjang masa manfaat.   Metode saldo menurun ganda (double declining balance method). Metode penyusutan ini dihitung berdasarkan nilai buku dengan tarif dua kali tarif penyusutan garis lurus. Rumus penyusutan dalam Buletin Teknis # 5 adalah:   Penyusutan per periode  = (Nilai yang dapat disusutkan - akumulasi penyusutan periode sebelumnya) X Tarif Penyusutan* *Tarif Penyusutan = 1 X 100% X 2 Masa manfaat   Metode penyusutan ini lebih cocok diterapkan pada aset tetap yang memiliki manfaat ekonomis yang semakin menurun dari tahun ke tahun dan peralatan berteknologi tinggi seperti komputer yang setiap saat muncul produk yang lebih canggih.   Metode unit produksi (unit of production method). Metode penyusutan ini didasarkan pada jumlah produksi per periode di bagi dengan jumlah produksi keseluruhan yang diestimasi.   Penyusutan per periode  = Produksi Periode berjalan X Tarif Penyusutan** **Tarif Penyusutan = Nilai yang dapat disusutkan   Masa manfaat     Metode penyusutan ini lebih cocok diterapkan pada aset tetap yang dapat dihitung produktivitasnya seperti alat-alat berat dan mesin-mesin produksi.  

MEKANISME PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebut dengan kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa dari Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa. untuk menjalankan kepemerintahan, dibutuhkan Barang dan Jasa pemerintah dengan spesifikasi tertentu. Maka berdasarkan identifikasi kebutuhan akan didapatkan daftar kebutuhan Barang dan Jasa Pemerintah, Kemudian memenuhi kebutuhan tersebut maka diperlukan kegiatan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Pertanyaannya adalah bagaimana cara pengadaan Barang dan Jasa tersebut sehingga pelaksanaan pengadaannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk mengatur proses pengadaan ini maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpres 54 tahun 2010 yang dibuat didasarkan peraturan-peraturan yang terkait. Secara garis besar, Perpres 54 tahun 2010 mengatur antara lain, bagaimana kegiatan pengadaan harus dilakukan yaitu Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa dan kegiatan pengadaan Barang dan Jasa dilakukan dengan Melalui Swakelola yaitu pengadaan barang dan jasa dimana pekerjaanya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dijelaskan secara rinci pada Lampiran VI Perpres 54 tahun 2010 yang secara umum prosesnya bisa dikelompokkan dalam 3 (tiga) tahapan utama yaitu Mengidentifikasi apakah Barang/Jasa yang dibutuhkan memenuhi karakteristik untuk dapat diadakan melalui, Menetapkan pelaksana swakelola. Pelaksana swakelola dapat dilakukan oleh K/L/D/I penanggung jawab anggaran Instansi lain yang bukan penanggung jawab anggaran, Kelompok masyarakat, dan Proses pelaksanaan swakelola yang meliputi, Perencanaan swakelola, Pelaksanaan swakelola, Pengawasan dan Evaluasi.

Jumlah Viewers: 1182