Artikel BLUD.id

PENGAKUAN PENDAPATAN BLUD

Paragraf 8 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menyatakan bahwa “Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar”. Selama ini sering ditemui beberapa pendapat yang mengasumsikan bahwa akuntansi berbasis akrual berhubungan dengan pencatatan pendapatan saja, sehingga apabila kita belum mengakui adanya piutang maka akuntansi kita belum akrual. Namun sebenarnya akuntansi berbasis akrual tidak hanya berfokus pada pencatatan pendapatan saja namun juga atas semua transaksi lain yang dilakukan oleh suatu entitas, misalnya pencatatan transaksi beban. Berdasarkan basis akrual dalam standar akuntansi pemerintah Pendapatan akan diakui pada saat : Timbulnya hak atas pendapatan Timbulnya hak atas pendapatan dapat diartikan bahwa entitas telah memiliki hak atas suatu pendapatan namun pelanggan/debitur belum melakukan pembayaran (piutang) atau dapat juga berarti bahwa entitas telah menerima pembayaran namun belum memiliki hak untuk mengakui pendapatan tersebut sehingga pengakuannya ditangguhkan/diterima dimuka. Sehingga apabila dihubungkan dengan aliran kas maka “timbulnya hak atas pendapatan”, dapat digunakan untuk mengakui pendapatan yang belum diterima aliran kasnya maupun untuk mengakui pendapatan yang telah diterima aliran kasnya namun belum menjadi hak entitas yang dilakukan dengan menyesuaikan pendapatan tersebut. Pendapatan direalisasi Pendapatan direalisasi dapat diartikan bahwa entitas menerima Kas Tunai atau non Tunai. Secara umum, pengakuan pendapatan yang terdapat dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) terdiri dari tiga titik pengakuan yaitu: Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Negara/Daerah (PSAP 02 par 21) Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan (PSAP 12 par 19) Pendapatan-LO diakui pada saat pendapatan direalisasi (PSAP 12 par 19) Pada PSAP tidak disebutkan syarat pengakuan pendapatan seperti yang ada dalam PSAK, namun demikian, pengaturan mengenai syarat pengakuan pendapatan pada SAP diatur lebih lanjut dalam Buletin Teknis Nomor 23 tentang Akuntansi Pendapatan Nonperpajakan.   Sumber : ksap.org dan SAP

TRANSAKSI PENERIMAAN KAS BLUD

Menurut Buletin Teknis No 14 Akuntansi Kas, Transaksi kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu transaksi penerimaan kas dan transaksi pengeluaran kas (akan dipaparkan dalam artikel “Akuntansi Transaksi Pengeluaran Kas BLUD”). Transaksi penerimaan kas adalah transaksi yang menambah saldo uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rekening Penerimaan BLUD. Transaksi pengeluaran kas adalah transaksi yang mengurangi saldo uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rekening Pengeluaran BLUD. Transaksi penerimaan kas dapat berupa: Transaksi Pendapatan Pendapatan adalah semua penerimaan yang masuk ke Rekening Penerimaan BLUD dan menambah Pendapatan dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penerimaan kas bersumber dari pendapatan terdiri dari: Pendapatan BLUD : Jasa Layanan, Hibah, Kerjasama, Lain-lain Pendapatan yang Sah Pemerintah Daerah: Pendapatan dari dana APBD (BOP, BTL, dan BOK) Transaksi Penerimaan Pembiayaan Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi, Pencairan Deposito, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lain,pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan. Transaksi Penerimaan Lainnya / Non Anggaran Penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)  lainnya adalah penerimaan kas yang tidak mempengaruhi pendapatan, penerimaan pembiayaan, antara lain berupa penerimaan perhitungan pihak ketiga.   Transaksi penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan dibukukan/dicatat oleh bendahara penerimaan BLUD dan akan dilaporkan dalam bentuk SPTJ Pendapatan setiap 1 bulan sekali kepada pemimpin BLUD. pelaporan SPTJ Pendapatan harus dilampiri dengan beberapa laporan yang terdiri dari : Rekapitulasi Pendapatan Ringkasan Pendapatan Rincian Pendapatan BKU Penerimaan

WORKSHOP PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN SPI BLUD

Akhir November lalu, RSUD Kayuagung mengikuti pelatihan mengenai Sistem Pengendalian Internal (SPI). Pelatihan dilaksanakan selama 2 (dua hari) di Meravi, Yogyakarta. Dilatarbelakangi oleh tuntutan akreditasi yang memang harus ada agar manajemen RSUD dapat berjalan dengan baik, saat ini RSUD Kayuagung membutuhkan SPI yang dapat diterapkan di RSUD. Materi mengenai SPI diberikan oleh Rudy Suryanto, S.E., M.Acc., Ak., CA; Andri Yandono, S.E., M.M.; dan Surya Niti Hapsara, S.E.   Pokok Bahasan selama pelatihan SPI meliputi: Pengelolaan keuangan BLUD & Tupoksi SPI Kompetensi dan Ruang Lingkup Pekerjaan SPI Pedoman Audit Intenral dan Perencanaan Tahunan Program Audit dan Teknik Pemeriksaan Penyusunan Kertas Kerja dan Pelaporan Temuan Prosedur Review Lap Keuangan Analis & Pembahasan Temuan Pelaporan   Pengelolaan Keuangan BLUD & Tugas Pokok serta Fungsi SPI BLUD   Pertama, pelaku BLUD perlu memahami kelembagaan BLUD terlebih dahulu: pemimpin BLUD, pengelola teknis, dan pengelola keuangan. BLUD tidak bisa lepas kaitannya dengan politik, yaitu agendanya (visi misi) Bupati. Terdapat kontrak kinerja antara Pemilik organisasi ke Pengelola organisasi, berupa Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan dokumen paling penting dalam BLUD, itu sebabnya di dalam penerapannya bukan untuk mencari keuntungan tetapi peningkatan pelayanan. Selain SPM, ada Rencana Strategis (Renstra) untuk menjawab gap dari SPM. Renstra diturunkan tiap tahun ke dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Sebagaian besar pelaku BLUD kesulitan membuat RBA, karena Renstranya tidak mencerminkan gap SPM. Basisnya logic, lihat konsistensi. Ketika beberapa komponen tersebut ada keterkaitan, maka risikonya akan lebih kecil. Selama ini penyusunan RBA hanya mengganti kode rekening. Langsung menembak angka, hanya merubah RKA / DPA ke dalam RBA BLUD, tapi tidak fokus pada arahnya ini mau ke mana. Misal laporan keuangan sering telat, SPI akan melihat dari sisi sistemnya, bukan siapa orang yang salah. Jadi ada proses yg sebetulnya terhambat. Cari penyebab masalah pakai fishbone: Metode Sarana prasarana Lingkungan Keuangan ... Manusia (diurutan paling akhir) Solusinya adalah susun SOP! Apakah kebijakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang baru? Karena peraturan BLUD ini juga ada pembaruan. SPI posisinya di bawah direktur, sehingga SPI bertanggngjawab kepada direktur. SPI untuk mengambankan direktur dari berbuat salah. Banyak orang awam berpikir bahwa semakin banyak sistem / lap keu dicek, maka kualitasnya semakin baik, padahal tidak. Sama seperti chef yang handal, hanya perlu menicipi sedikit, sudah bisa merasakan apa saja komposisi dalam makanan tersebut. Maka auditor hanya perlu sampel, untuk mengetahui apakah di dalam sistem terdapat kesalahan. Karena jika tidak menggunakan sampel, sampai seluruh proses di cek, itu pun belum tentu orang tersebut bisa memberikan opini. Semakin banyak dicek, semakin bingung apa objek yang dicari. Objek BLUD: pelayanan. Jika kualitas pelayanan bagus, maka dampaknya adalah banyak pasien yang datang. Maka akan semakin besar pendapatan. Kita tidak bisa mengatakan pelayanan kita lebih baik, kalau pendapatannya turun terus. Jadi lihat pendapatan itu, bisa sebagai alat yang paling mudah untuk melihat. Sebagai internal, manfaat SPI adalah alat untuk mengontrol/ menemukan kesalahan dalam internal, memberitahu kepada pihak internal, dan segera memperbaiki. Sehingga tidak menjadi temuan, dan jalannya manajemen  di internal menjadi baik. SPI tidak hanya fokus pada menemukan kesalahan, tapi juga mencari solusi.

SISTEM REMUNERASI PEJABAT PENGELOLA BLUD

Pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan profesinalisme. Komponen remunerasi meliputi: Gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan; Innsentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; Bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 kali dalam 1 tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu; Pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; Pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang. Indikator remunerasi meliputi pengalaan dan masa kerja; keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku; risiko kerja; tingkat kegawatdaruratan; jabatan yang disandang; dan hasil/capaian kerja. Remunerasi bagi Pejabat Pengelola meliputi bersifat tetap berupa gaji; bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja; dan pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi PNS. Remunerasi bagi Pejabat Keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% dari remunerasi pemimpin. Remunerasi bagi Pegawai meliputi bersifat tetap berupa gaji; bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja; dan pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi PNS. Remunerasi bagi Dewan Pengawas berupa honorarium sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan. Honorarium Dewan Pengawas sebagai berikut: Honorarium Ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% dari gaji dan tunjangan pemimpin. Honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% dari gaji dan tunjangan pemimpin; dan Honorarium sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% dari gaji dan tunjangan pemimpin.

UNIT AKUNTANSI YANG HARUS ADA DI BLUD

Laporan Pemda dihasilkan dari penggabungan laporan berbagai SKPD dan BLUD maka agar Pemerintah Daerah dapat menghasilkan LRA dan LO, Satuan Kerja Perangkat Daerah harus menyusun LRA dan LO. Laporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah menyajikan informasi mengenai Pendapatan dan Belanja baik anggaran maupun realisasinya yang pengakuannya menggunakan dasar pengakuan sesuai dokumen anggaran. Sementara itu Laporan Operasional menyajikan Pendapatan dan Beban yang pengakuannya berdasarkan dasar akrual.   Setiap SKPD dapat membentuk 2 unit akuntansi. Satu unit akuntansi bertanggungjawab untuk penyusunan LO, Laporan perubahan ekuitas serta neraca sementara unit akuntansi kedua akan bertanggungjawab menyusun LRA dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Kedua unit akuntansi menggunakan sistem double entry dalam membangun konstruksi sistem akuntansinya.   Konstruksi persamaan akuntansi dapat diawali dengan posisi saat SKPD menerima uang persediaan dan diakhiri dengan penyetoran sisa Uang Persediaan dan sisa uang di Bendahara Pengeluaran ke rekening bank. Sementara itu bagi unit akuntansi yang bertanggungjawab menyusun laporan finansial, konstruksi sistem akuntansinya menggunakan konsep aset sama dengan Kewajiban ditambah dengan Ekuitas.   Unit akuntansi yang bertanggungjawab menyusun Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih disebut Unit Akuntansi Pelaksanaan Anggaran, sementara itu unit akuntansi yang bertanggung jawab menyusun Neraca, Laporan Operasional serta Laporan Perubahan Ekuitas serta Laporan Arus Kas disebut Unit Akuntansi Finansial. Penyusunan laporan arus kas secara teknis dapat diserahkan ke Unit Akuntansi Pelaksanaan Anggaran atau dapat juga diserahkan ke Unit Akuntansi Finansial. Catatan atas Laporan Keuangan tentunya harus disajikan oleh kedua unit akuntansi yang dibentuk. Kedua unit akuntansi dapat menggunakan sistem pembukuan ganda (double entry) dalam membangun sistem akuntansinya.     Unit Akuntansi Finansial Unit akuntansi ini melakukan menggunakam persamaan dasar akuntansi: Aset + Beban = Kewajiban + Ekuitas Dana dan Pendapatan LO Persamaan tersebut diaplikasikan dengan disiapkan Rekening/akun untuk mendukung sistem akuntansi yaitu akun aset, akun kewajiban, akun ekuitas, akun pendapatan LO serta akun beban LO. Unit Akuntansi Pelaksanaan Anggaran Pencatatan atas penerimaan uang oleh Bendahara Penerimaan menggunakan pendekatan pendapatan yaitu yang dikredit akun “Pendapatan”. Saldo akun pendapatan, belanja tidak akan menjadi saldo awal tahun berikutnya, sehingga menurut penulis akun-akun tersebut pada akhir tahun harus ditutup yaitu dengan mendebit akun Pendapatan dan mengkredit akun berbagai belanja. sehingga akun Pendapatan dan Belanja akan bersaldo nol,

MENJADI BLUD AKAN MEMUDAHKAN PROSES AKREDITASI

Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi. Penilaian keberhasilan Puskesmas dapat dilakukan oleh internal organisasi Puskesmas itu sendiri, yaitu dengan ”Penilaian Kinerja Puskesmas,” yang mencakup manajemen sumberdaya termasuk alat, obat, keuangan dan tenaga, serta didukung dengan manajemen sistem pencatatan dan pelaporan. Standar akreditasi Puskesmas disusun dalam sembilan (9) bab, meliputi :  1) Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP);  2) Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP);  3) Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP);  4) Upaya Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (UPBS);  5) Kepemimpinan dan Upaya Manajemen Puskesmas (KUMP);  6) Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM);  7) Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP);  8) Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK); dan  9) Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP). Upaya perubahan terkendala pada beberapa hal yang menjadi standar pelayanan yaitu: Komitmen kepala Puskesmas terhadap perubahan itu sendiri. Ketersediaan sumber daya manusia. Sebagian puskesmas mempunyai kendala dalam jumlah tenaga yang kompeten terhadap program kesehatan. Kendala tenaga ini sangat kecil bisa diatasi oleh puskesmas, dimana peraturan tidak memungkinkan puskesmas untuk menambah tenaga sendiri. Ketersediaan tenaga sangat tergantung dari tingkat yang lebih tinggi baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat. Beban kerja petugas puskesmas. Keterbatasan tenaga di puskesmas menyebabkan satu tenaga bisa memegang beberapa program. Apabila mengacu pada standar akreditasi dimana satu program mempunyai SOP dan pertanggungjawaban tersendiri, maka bisa dibayangkan satu orang petugas harus membuat SOP dan pertanggungjawaban beberapa program. Status hukum lahan yang digunakan puskesmas.Kendala yang dihadapi terhadap status lahan puskesmas adalah kepemilikan lahan yang masih diakui oleh beberapa pihak. Kendala tersebut menjadi sulit apabila mengacu pada sebagai dasar penilaian akreditasi puskesmas. Sarana dan prasarana puskesmas. Kelengkapan sarana dan prasarana sebagai dasar untuk melakukan pelayanan yang terstandar belum sepenuhnya tersedia. Penilaian akredasi akan mendasarkan pada sarana yang tersedia dalam melakukan pelayanan. Perubahan pola fikir dari standar pelayanan sebagai ajang penilaian kepada standar pelayanan sebagai sistem yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pelayanan yang terstandar.

Jumlah Viewers: 1162