Artikel BLUD.id

SISTEM KAPITASI BPJS

BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan, menggunakan system pembiayaan Kapitasi di Faskes Tingkat Pertama. Sistem pembayaran kapitasi adalah system pembayaran yang dilaksanakan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama khususnya Pelayanan Rawat Jalan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di Faskes tersebut dikalikan dengan besaran Kapitasi per jiwa. System pembayaran ini adalah pembayaran di muka atau prospektif dengan konsekuensi pelayanan kesehatan dilakukan secara pra upaya atau sebelum peserta BPJS jatuh sakit. Sistem ini mendorong Faskes Tingkat Pertama untuk bertindak secara efektif dan efisien serta mengutamakan kegiatan preventif. BPJS Kesehatan sesuai ketentuan wajib membayarkan Kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama paling lambat tanggal 15 setiap bulannya. Sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang perubahan Perpres 12 Tahun 2013. Pelayanan Kesehatan yang termasuk di dalam cakupan pembayaran kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Pasal 16 Permenkes 71 Tahun 2013 Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif,  pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.Dalam Pasal 17 Permenkes 71 Tahun 2013, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk pelayanan medis mencakup:Kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;a. Kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan;b. Kasus medis rujuk balik;c. Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama;d. Rehabilitasi medik dasar.

AKUNTANSI SKPD DINAS KESEHATAN UNTUK DANA KAPITASI

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi (besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan) Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah. Peraturan Presiden ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2014 mengatur mengenai Pengelolaan dan Pemanfatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai Pasal 2 Perpres tersebut. BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran Dana Kapitasi kepada FKTP milik Pemerintah Daerah, sesuai jumlah yang terdaftar di FKTP sesuai data dari BPJS Kesehatan. Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendaharawan Dana Kapitasi JKN pada FKTP. Guna mendapatkan Dana Kapitasi dimaksud, Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat, dengan mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran JKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan dan harus dicatat sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan vide PP 71/2010. Bendahara Dana Kapitasi JKN pada masing-masing FKTP ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Kepala SKPD Dinas Kesehatan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebagaimana dimaksud membuka Rekening Dana Kapitasi JKN. Pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP, dan diakui sebagai pendapatan, sesuai Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 itu. Pendapatan sebagaimana dimaksud digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP. Dalam hal pendapatan kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, dana kapitasi tersebut dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya.Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP. Akuntansi mencatat pengeluaran kas FKTP untuk beban operasional (maksimum 40%) dan biaya jasa layanan kesehatan (minimum 60%), sesuai Pasal 12  Ayat 4.

BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DIWAJIBKAN MENYUSUN RBA

Menurut Peraturan dalam Negeri (Permendagri) No 79 tahun 2018 Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang menerapkan BLUD wajib menyusun RBA yang mengacu pada Rencana Strategis. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Strategis. RBA disusun berdasarkan: Anggaran berbasis kinerja Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. Standar satuan harga Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang / jasa yang berlaku di suatu daerah. Jika Badan Layanan Umum Daerah belum menyusun standar satuan harga maka Badan Layanan Umum Daerah dapat menggunakan standar satuan harga yang ditetapkan oleh keputusan kepala daerah. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan merupakan pagu belanja yang dirinci menurut belanja operasi (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga) dan belanja modal. Struktur Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) meliputi : Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan. Perkiraan harga Perkiraan harga merupakan estimasi harga jual produk barang / jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari tarif layanan. Besaran persentase ambang batas Besaran persentase ambang batas merupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Perkiraan maju Perkiraan maju merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan programdan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

MEKANISME PENGAJUAN DAN PENETAPAN RBA BLUD

Menurut Peraturan dalam Negeri (Permendagri) No 79 tahun 2018 Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang menerapkan BLUD wajib menyusun RBA yang mengacu pada Rencana Strategis. BLUD harus menyusun Rincian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang nantinya akan dikonsolidasikan menjadi RBA. Mekanisme pengajuan dan penetapan RBA BLUD adalah sebagai berikut : Pendapatan BLUD yang telah disusun harus di integrasikan / di konsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD. Belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, harus di integrasikan / di konsolidasikan pula ke dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) output dan jenis belanja. Belanja BLUD dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan. Pembiayaan BLUD di konsolidasikan ke dalam RKA SKPD, selanjutnya diintegrasikan / dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. Rincian Pendapatan, belanja, dan pembiayaan akan membentuk RBA. RBA di konsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA. RKA beserta RBA disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. PPKD menyampaikan RKA beserta RBA kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD. Tim anggaran pemerintah daerah menyampaikan kembali RKA beserta RBA yang telah dilakukan penelaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan perretapan APBD. Ketentuan lebih lanjut me ngenai penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan RBA BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerarh.

KOMPONEN HARGA PEROLEHAN ASET BLUD

Menurut PSAK 16, definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Selain itu, aset tetap pada umumnya memiliki nilai yang material. Aset yang termasuk dalam aset tetap antara lain tanah, gedung dan bangunan, peralatan, mesin, jalan, irigasi, dan jaringan Sesuai Kemenkes No. 1981 tahun 2010 aset tetap dicatat dengan model biaya. Pada awal pengakuannya, aset tetap dicatat sebesar harga perolehannya yaitu sebesar harga beli aset dikurangi potongan-potongan pembelian ditambah biaya-biaya dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap sampai aset tetap tersebut siap digunakan. Komponen biaya yang bisa masuk ke dalam harga perolehan aset : Biaya persiapan tempat Biaya persiapan tempat yang dimaksud adalah semua biaya yang dikeluarkan sampai tempat tersebut siap dalam kondisi yang baik dan layak untuk digunakan. Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost) Biaya pengiriman dan bongkar muat biasanya dilakukan jika pembelian aset dilakukan diluar kota atau via online yang membutuhkan pengiriman sehingga biaya pengiriman dan bongkar muat tersebut dapat diakui sebagai harga perolehan. Biaya pemasangan (installation cost) Biaya pemasangan harus diaukui sebagai harga perolehan aset karena pemasangan / instalasi oleh tenaga ahli perlu dilakukan agar aset tersebut dapat digunakan. Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur biasanya dikeluarkan pada saat akan membuat sendiri aset (gedung) yang tentunya membutuhkan desain dari arsitek / insinyur dalam pembangunannya. Biaya konstruksi Biaya konstruksi ada ketika aset yang akan dibeli / diperoleh memerlukan pembangunan ulang atau memang aset diperoleh dari membangun sendiri. Biaya untuk sosialisasi operasional bagaimana cara menggunakan aset baru Perlunya sosialisasi untuk pengoperasian aset baru kepada karyawan agar aset tersebut dapat dioperasikan dengan baik dan benar, biasanya aset yang memerlukan sosialisasi pengoperasian adalah mesin, alat-alat kedokteran, alat laboratorium dan lain-lain.  

PROSES KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN BLUD

Menurut Permendagri No 79 tahun 2018 (pasal 99) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada permendagri no 79 tahun 2018 pasal 99 adalah sebagai  berikut : laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD. Seluruh laporan keuangan BLUD harus dikonsolidasi untuk SKPD / LKPD. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas Badan Layanan Umum (BLU) digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya (SKPD / LKPD). Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU digabungkan Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya (SKPD / LKPD), perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 26 huruf b. Dalam rangka konsolidasian dengan laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah, investasi yang dilaporkan pada laporan keuangan BLU tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah karena investasi tersebut telah dilaporkan juga pada laporan keuangan BLU/BLUD. Investasi jangka panjang yang dilaporkan pada laporan keuangan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah berasal dari laporan keuangan BLU/BLUD sebagai pemilik investasi jangka panjang.

Jumlah Viewers: 1175