Artikel BLUD.id

PERBEDAAN JURNAL KOREKSI DENGAN JURNAL PENYESUAIAN

Dalam dunia akuntansi penggunaan jurnal koreksi dan jurnal penyesuaian tidak luput digunakan pada saat penyusunan laporan keuangan. Meski sering sekali digunakan, bagi sebagian orang mengenai pemahaman tentang Jurnal Koreksi dan Penyesuaian masih terkesan bingung. Apalagi di akuntansi sendiri jurnal koreksi dan jurnal penyesuaian memiliki arti dan prosedur yang sangat berbeda. Untuk lebih jelasnya untuk lebih mendalami kedua jurnal tersebut, kita terlebih dahulu harus memahami 2 hal yang mendasar yaitu prosedur debit-kredit (double entry) dan menguasai teknis menjurnal. Jika sudah memahami 2 hal tersebut, maka saatnya kita mempelajari lebih dalam tentang pengertian jurnal koreksi dan jurnal penyesuaian. Pertama adalah Jurnal Koreksi, yaitu jurnal yang dipergunakan untuk membetulkan jurnal yang terlanjur sudah dibuat dan ternyata ada kesalahan pencatatan, kesalahan tersebut bias berupa salah angka atau salah akun karena kesalahan mencatat biasa terjadi (human error). Ketika terjadi kesalahan kita perlu untuk membuat jurnal koreksi pada periode yang sedang berjalan, namun sangat tidak dianjurkan membuat jurnal koreksi di luar periode berjalan karena akan memengaruhi struktur keuangan yang sudah terbentuk. Misalnya contoh sebagai berikut : Pada tanggal 16 Agustus 2019, Baraja Education harus membayar fee pengajar sebesar Rp1.800.000. Atas transaksi tersebut, karyawan bagian akuntansi membuat jurnal akuntansi sebagai berikut : Fee pengajar  Rp. 1.400.000             Kas                  Rp. 1.400.000 Setelah diperiksa ternyata terdapat kesalahan dalam pencatatan jurnal transaksi di atas. Pada jurnal di atas, nilai nominal yang seharusnya Rp1.800.000, dicatat Rp1.4.000. Jadi ada kekurangan pencatatan sebesar Rp400.000,-. Untuk membetulkan kesalahan pencatatan di atas dapat dilakukan dengan cara, yaitu: Langsung membuat jurnal koreksi dengan menambahkan catatan tentang kekurangan yang harus dituliskan Fee pengajar         Rp. 400.000       Kas                              Rp. 400.000 Kedua adalah Jurnal Penyesuaian yaitu, jurnal yang dibuat untuk menyesuaikan nilai saldo pada akun-akun tertentu agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Akun yang perlu disesuaikan biasanya akun yang muncul karena harus menyegerakan pengakuan biaya (biaya akrual) dan untuk pengakuan biaya yang tertunda. Misalnya contoh berikut ini : PT Tirta Jaya menunjukkan akun perlengkapan di Neraca Saldo sebesar Rp. 2.500.000, dan jumlah yang masih ada di Gudang Rp. 2.000.000 sehingga selisihnya Rp. 500.000 sebagai biaya perlengkapan dengan jurnal penyesuaian: Biaya Perlengkapan    Rp. 500.000             Perlengkapan Salon    Rp. 500.000 Dari penjelasan di atas bahwa setiap kasus yang terjadi, berbeda cara penanganannya begitupun jurnal koreksi dan jurnal penyesuaian berbeda perlakuannya. Jurnal bertujuan untuk memudahkan semua keperluan pencatatan dan pelaporan keuangan agar dapat dengan mudah disesuaikan, membantu mengelompokkan serta membuat pencatatan terhadap selisih kekurangan atau kelebihan pencatatan yang terjadi sesuai kebutuhan.

APA ITU SPP?

Berdasarkan Surat Penyediaan Dana, yang dibuat oleh Bendahara Umum Daerah yang kemudian Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP atau Surat Perintah Pembayaran kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD). SPP memiliki 4 jenis yang terdiri dari : SPP Uang Persediaan (SPP-UP) Dipergunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap SKPD. Pengajuan SPP-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan SPP-GU. SPP Ganti Uang (SPP-GU) Dipergunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan ketika UP habis. SPP Tambahan Uang (SPP-TU) Dipergunakan hanya untuk memintakan tambahan uang, apabila terjadi pengeluaran yang sedemikian rupa sehingga saldo UP tidak akan cukup untuk membiayainya. Jumlah dana yang dimintakan dalam SPP-TU ini harus dipertanggungjawabkan tersendiri dan bila tidak habis, harus disetorkan kembali. Pengajuan SPP UP, GU, dan TU dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana sampai dengan jenis belanja. SPP Langsung (SPP-LS) Dipergunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. SPP-LS dikelompokkan menjadi: SPP-LS Gaji dan Tunjangan SPP-LS Barang dan Jasa SPP-LS Belanja Bunga, Hibah, Bantuan dan Tak Terduga, serta pengeluaran pembiayaan

PROSEDUR PENERIMAAN PEGAWAI KONTRAK

Dasar hukum terkait penerimaan pegawai kontrak : 1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2) Undang – Undang Republik Indonesia No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian; 3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 tentang Pendidikan Tinggi; 4) Peraturan Mendikbud. Republik Indonesia Nomor : 132 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tidar. Definisi : Pengadaan Tenaga Kontrak merupakan sebuah proses kegiatan untuk mengisi bidang tertentu sesuai kebutuhan sebuah organisasi unit kerja. Adanya tambahan bidang formasi ini disebabkan oleh 2 hal yakni adanya penataan jabatan dan perluasan unit kerja. Oleh karena itu pengadaan tenaga kontrak harus didasarkan oleh keperluan baik dalam arti secara kuantitas maupun secara kualitas. Dengan pengertian lain seorang tenaga kontrak diangkat untuk menduduki jabatan tertentu, maka dibutuhkan seorang yang mempunyai kompetensi sesuai jabatan yang dilaksanakan. Untuk dapat diangkat menjadi tenaga kontrak seorang harus memenuhi syarat baik umum maupun khusus sebagaimana disyaratkan jabatan yang tersedia. Prosedur pengadaan tenaga kontrak : a) menganalisa kebutuhan pegawai dari usulan unit kerja masing-masing; b) menyusun konsep kebutuhan pegawai kontrak berdasarkan data pegawai dan perhitungan Analisa biaya kerja; c) mengajukan ke pimpinan konsep kebutuhan pegawai untuk diperiksa; d) Pimpinan menetapkan formasi setelah diperiksa konsep kebutuhan pegawai kontrak dan menugaskan Kepegawaian untuk mempersialkan penerimaan pegawai kontrak; e) baru pelaksanaan penerimaan dokumen lamaran kerja; f) Proses seleksi tahap per tahap sampai kelulusan : - Psikotes - TKB (tes komputer bagi Staf dan microteaching bagi dosen) – Wawancara; g) Pimpinan menugaskan kepegawaian duntuk mengumumkan hasil pengumuman pegawai kontrak dan pemberkasan pegawai kontrak; h)  Pembuatan SK, dan kontrak kerja, dan surat tugas penempatan; i) Tanda tangan SK, kontrak kerja dan surat tugas penempatan; j) Penyerahan SK, kontrak kerja dan surat tugas penempatan

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENINGKATAN KUALITAS BELANJA PEMERINTAH

Belanja merupakan bentuk realisasi anggaran dari rencana kerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Kegiatan yang ada di Pemerintahan baru akan dirasakan oleh masyarakat ketika proses belanja selesai direalisasikan, seperti belanja pegawai, belanja modal, belanja barang dan jasa. pemerintah diminta untuk meningkatkan kualitasi belanja atau menghabiskan uang belanja guna mengejar target untuk pertumbuhan ekonomi. Belanja pemerintah khususnya belanja modal harus dioptimalkan karena memiliki dampak ekonomi yang luas terhadap sektor lainnya. Sejumlah strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas belanja pemerintah diantaranya perencanaan anggaran yang lebih tepat, melakukan tender lebih awal sehingga pelaksanaan anggaran dapat dijalankan di awal tahun serta meningkatkan realisasi kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan. Mekanisme belanja harus disusun sedemikian rupa sehingga proses belanja dapat dilakukan secara terkendali. Permasalahan belanja di sektor publik adalah efisiensi. Kalau berbicara mengenai efisiensi, maka tolok ukurnya adalah cost and benefit. Selanjutnya penyerapan yang hampir terjadi setiap tahun menumpuk pada akhir tahun. Apabila ini terjadi maka dapat dipastikan bahwa kualitas belanja tidak optimal dan kurang mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi. Kemudian penyerapan anggaran yang kurang optimal dan masih kurang berorientasi kepada output. Dengan penyempurnaan regulasi, diharapkan mampu mengurangi masalah-masalah belanja disektor publik. Proses belanja tidak dapat dipisahkan dari proses perencanaan anggaran. Mekanisme penyusunan anggaran sangat berpengaruh pada kualitas belanja. Sistem penganggaran berbasis kinerja yang saat ini diterapkan mendorong proses penyusunan anggaran menjadi lebih terukur. Berdasarkan sistem ini, setiap penyusunan anggaran harus disusun atas output yang ingin dicapai. Indikator output ini sangat bermanfaat untuk mengetahui efektivitas belanja. Oleh karena itu, kualitas output sangat menentukan kualitas belanjanya. Output yang baik akan memberikan outcome (hasil) dan benefit (manfaat) yang baik, sementara output yang buruk akan berakibat pada tidak optimalnya hasil sehingga belanja yang dikeluarkan pun tidak efektif. Selain itu, output yang baik adalah output yang disusun atas dasar analisis kebutuhan. Menurut pendapat penulis, proses penyusunan anggaran dan pelaksanaan belanja pemerintah masih terdapat beberapa kelemahan. Seperti yang telah diuraikan di atas, kelemahan tersebut terletak pada dua hal, yaitu ketidakpahaman penyelenggara dalam melakukan proses belanja dan adanya oknum penyelenggara yang secara sengaja melakukan penyelewengan. Dua hal ini akan menyebabkan adanya overspending, underspending, misspending, dan fraud spending.mKetidakpahaman penyelenggara negara dalam melakukan proses belanja adalah salah satu konsekuensi penerapan sistem penganggaran berbasis kinerja.

REVISI ANGGARAN

Revisi anggaran baik berbentuk pergeseran, penambahan maupun pengurangan dalam pelaksanaan APBD adalah sesuatu yang dihalalkan atau diperbolehkan. Payung hukumnya sangat jelas baik ditingkat undang-undang, yaitu undang-undang APBD, peraturan presiden maupun setingkat peraturan Menteri Keuangan. Beberapa alasan bagi pengguna anggaran untuk melakukan revisi anggaran yaitu 1) tenggang  waktu antara proses perencanaan anggaran dengan pelaksanaan anggaran ternyata membutuhkan waktu cukup lama sekitar satu  tahun. Sehingga Sangat dimungkinkan perencanaan yang disusun belum mencakup seluruh kebutuhan untuk tahun yang direncanakan. Alasan yang selanjutnya, dalam periode pelaksanaan anggaran, sangat dimungkinkan terjadi perubahan keadaan atau perubahan prioritas yang tidak diantisipasi pada saat proses perencanaan. Misalnya saja ketika terjadi pergantian kabinet atau pergantian kepala Negara, sebagaimana yang belum lama ini terjadi di Negara kita.  Kemungkinan yang lain, ketika kita melakukan revisi anggaran, karena adanya perubahan metodologi pelaksanaan kegiatan, misalnya saja, semula direncanakan secara swakelola menjadi kontraktual, dari single year menjadi multi years. Alasan yang terakhir, adanya perubahan atau penetapan kebijakan Pemerintah dalam tahun anggaran berjalan, contoh : penghematan anggaran, penerapan reward and punishment, atau APBD Perubahan. BLUD sendiri mengajukan RBA kepada Menteri/pimpinan BLUD untuk memperoleh persetujuan sebagai bagian dari RKA atau sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran BLUD. Kemudian RBA BLUD yang telah disetujui oleh pemimpin BLUD diajukan kepada Dinas sebagai bagian RKA atau kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.  Sedangkan Pergeseran Anggaran pada program, kegiatan, dan jenis belanja dilakukan dengan mengajukan rencana perubahan anggaran kepada Bupati sesuai dengan mekanisme perubahan APBD. Pergeseran anggaran pada obyek belanja dilakukan oleh pemimpin BLUD. Pergeseran anggaran pada obyek belanja dilakukan dengan persetujuan Kepala SKPD atas usulan Pemimpin Unit Kerja BLUD dan disahkan oleh PPKD. Pergeseran Anggaran pada rincian obyek belanja dilakukan Pemimpin Unit Kerja BLUD dengan persetujuan Kepala SKPD.

SISTEM AKUNTANSI SKPD DAN PPKD

  Sistem Akuntansi SKPD a. Pencatatan Anggaran pada SKPD Pencatatan anggaran pada SKPD merupakan tahap persiapan sistem akuntansi pemerintah daerah. Pada tahap ini dilakukan pencatatan untuk merekam data anggaran yang akan membentuk estimasi perubahan SAL. Estimasi perubahan SAL ini merupakan akun perantara yang berguna dalam rangka pencatatan transaksi realisasi anggaran. b. Akuntansi Pendapatan SKPD 1). Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam prosedur akuntansi pendapatan SKPD adalah: PPKD Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) 2). Langkah-Langkah Teknis Ilustrasi pencatatan dalam hal instansi pemungut pajak terpisah dari PPKD disajikan sebagai berikut : Pemungutan pajak dapat didahului dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah maupun penyetoran langsung oleh masyarakat. Langkah-langkah teknis SKPD yang berwenang akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) terkait. Selain disampaikan kepada Wajib Pajak (WP), SKP Daerah tersebut akan didistribusikan kepada PPK-SKPD. SKP Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui pendapatan pajak daerah setelah dilakukan pembayaran. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui pendapatan pajak dengan mencatat “Kas di Bendahara Penerimaan” di debit dan “Pendapatan Pajak Daerah–LO (sesuai rincian objek terkait)” Silakan Download : PANDUAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH Sistem Akuntansi PPKD a. Pencatatan Anggaran pada PPKD Pencatatan anggaran pada PPKD merupakan tahap persiapan sistem akuntansi pemerintah daerah. Pada tahap ini dilakukan pencatatan untuk merekam data anggaran yang akan membentuk estimasi perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Estimasi perubahan SAL ini juga merupakan akun antara yang berguna dalam rangka pencatatan transaksi realisasi anggaran. Di dalam neraca, estimasi perubahan SAL merupakan bagian ekuitas SAL. 1). Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang melaksanakan pencatatan anggaran PPKD adalah sebagai berikut: PPKD Fungsi Akuntansi PPKD 2). Langkah-Langkah Teknis Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD (DPA-PPKD) yang sudah dibuat oleh PPKD dan disetujui oleh sekretaris daerah diserahkan kepada fungsi akuntansi PPKD. Berdasarkan DPA PPKD tersebut, fungsi akuntansi PPKD kemudian akan mencatat “Estimasi Pendapatan” di debit sebesar total anggaran  pendapatan, “Estimasi Penerimaan Pembiayaan” di debit sebesar total anggaran penerimaan pembiayaan, “Apropriasi Belanja” di kredit sebesar total anggaran belanja dan “Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan” di kredit sebesar total anggaran pengeluaran pembiayaan. Selisih antara anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dicatat sebagai “Estimasi Perubahan SAL” di kredit dengan jurnal: Estimasi Pendapatan    xxx Estimasi Penerimaan Pembiayaan    xxx         Estimasi Perubahan SAL            xxx         Apropriasi Belanja            xxx         Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan            xxx   b. Akuntansi Pendapatan PPKD 1). Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang melaksanakan sistem akuntansi pendapatan PPKD adalah sebagai berikut: Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Fungsi Akuntansi PPKD   Sumber: Permendagri No. 64 Tahun 2013

Jumlah Viewers: 1176